PERISTIWA
LP2LH Bongkar Borok Pengelolaan Lingkungan RSUD STS Tebo dan PT Elang Hijau Tebo Sejahtera di Kejati Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah tindak pidana lingkungan hidup ditemukan oleh DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) pada operasional RSUD Sultan Thaha Syaifuddin dan PT Elang Hijau Tebo Sejahtera.
Berbagai temuan lapangan menguatkan dugaan bahwa RSUD Sultan Thaha Syaifuddin dan PT Elang Hijau Tebo Sejahtera telah melabrak sejumlah regulasi perundang-undangan diantaranya UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Atas sejumlah permasalahan tersebut, DPP LP2LH melangsungkan aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Jambi pada Kamis,11 Juli 2024 Koordinator Aksi mengonfirmasi hal ini.
“Temuan lapangan dan data yang kita peroleh jelas mengarah pada indikasi pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh RSUD Sultan Thaha dan PT Elang Hijau Tebo Sejahtera. Kita akan melalukan aksi dan melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Tinggi Jambi,” kata Koordinator Aksi, Tulus.
Koordinator Aksi DPP LP2LH tersebut membeberkan beberapa temuan di antaranya minimnya ketaatan hukum oleh Fasilitas kesehatan tersebut dengan perusahaan pengelolaan limbah yang seharusnya sudah jadi sorotan aparat penegak hukum.
Seperti tidak adanya permohonan perubahan wajib UKL UPL menjadi wajib Amdal serta pengajuan permohonan perubahan persetujuan lingkungan sebagaimana regulasi yang berlaku.
Kemudian juga tidak adanya pengambilan atau pengujian sampel limbah B3 per 6 bulan sekali pada titik-titik penaatan limbah untuk diuji lab terakreditasi guna memenuhi baku mutu rona awal lingkungan sesuai peraturan perundang undangan.
Hingga yang paling parah, bahwa diduga PT Elang Hijau Tebo Sejahtera memanipulasi data sertifikat kompetensi pengemudi pengangkutan LB3-nya.
Terpisah, Ketua DPP LP2LH, Hary Irawan menilai bahwa persoalan pengelolaan limbah merupakan hal yang butuh perhatian serius, sebab dampaknya terhadap lingkungan dan mahluk hidup tidak main-main. Dia pun miris dengan kasus RSUD Sultan Thaha Syaifuddin dan PT Elang Hijau Tebo Sejahtera mengangkangi regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Hary Irawan juga mengungkap kejanggalan, dimana LP2LH sudah melayangkan surat laporan terkait hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Tebo pada 10 November 2023 dan sempat dilakukan penyelidikan serta terpublikasi di beberapa media online, namun sayangnya hal tersebut seakan hilang ditelan bumi.
Pihaknya pun lantas menyurati kembali Kejari Tebo untuk mengonfirmasi tindak lanjut laporan tersebut. Akan tetapi balasan suratnya malah bikin bingung. Kejari Tebo memberi keterangan bahwa operasional RSUD dan PT Elang Hijau Tebo Sejahtera hanya pelanggaran administrasi dan belum ditemukan adanya kerugian negara.
“Ini kan menjadi anomali ketika perbuatan hukum yang melanggar dan melabrak aturan perundangan undangan lingkungan hidup dianggap hanya persoalan yang biasa saja,” ujar PSLH UGM ini.
Maka dari itu, lanjutnya, kami melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menggugah hati para pimpinan di Kejati Jambi agar melakukan peninjauan kembali terhadap kinerja dan profesionalitas oknum penyidik di Kejari Tebo. “Serta menindaklanjuti laporan kami tersebut,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Baru Dirazia, PETI di Padang Kelapo Kata Warga Sudah Operasi Lagi, Kapolres Bilang Bakal Ditindaklanjuti
DETAIL.ID, Batanghari – Baru hitungan hari Polres Batanghari menggelar razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Kini aktivitas PETI di daerah itu disebut-sebut sudah kembali beroperasi, Kamis 5 Februari 2026.
Informasi setoran senilai Rp500 ribu per Mesin tiap pekan pun mengemuka. Para ‘pemain’ PETI disana diduga menyetorkan duit-duit pelicin tersebut pada pada sosok berinisial YN agar aktivitas PETI nya bisa kembali beroperasi.
”Ini kami pantau langsung, mesin udah hidup lagi,” ujar Melati, nama samaran.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, lokasi PETI tampak telah digenangi air, diduga berasal dari anak sungai di sekitar area yang dibendung oleh para pelaku PETI.
Soal ini, Kapolres Batanghari AKBP Arya Tesa mengaku bakal menindaklannuti informasi yang beredar.
”Siap, akan kita tindak lanjuti,” kata Kapolres.
Sebelumnya, razia PETI di Desa Padang Kelapo pada Sabtu 31 Januari 2026 diduga sudah bocor dari awal. Tak ada pelaku PETI yang berhasil ditangkap, aktivitas PETI sudah kosong saat Tim Tipidter Satreskrim Polres Batanghari dan Polsek Maro Sebo Ulu berkunjung ke lokasi.
Dalam razia tersebut, Polisi membakar 10 alat tambang berupa dompeng yang ditemukan berada di area perkebunan kelapa sawit milik warga. (*)
PERISTIWA
Bak Drama Korea! Wabup Djoko “Koar-koar” Haknya Dibatasi Tapi Diam-diam Terima Uang Hampir Setengah Miliar
DETAIL.ID, Jember – Kuasa Hukum Bupati Jember, M. Husni Thamrin, mengungkap aliran hak finansial Wakil Bupati Djoko Susanto yang masuk ke rekening pribadi dengan nilai hampir setengah miliar rupiah selama sekitar setahun menjabat.
Thamrin menyampaikan pihaknya memegang data pengeluaran hak keuangan dan fasilitas protokoler Wakil Bupati yang selama ini dipersoalkan Djoko Susanto ke publik.
Data tersebut disebut membantah klaim Djoko Susanto yang menyebut haknya tidak diberikan, termasuk terkait insentif pajak.
“Selama menjabat kurang lebih setahun, ada hak Pak Djoko yang masuk di rekening pribadi nyaris setengah miliar rupiah,” kata Thamrin.
Ia menilai Djoko Susanto tidak pernah membuka informasi penerimaan dana tersebut ke publik, tetapi justru menyampaikan keluhan soal hak yang disebut tidak diberikan.
“Kami sangat menyayangkan, Wabup memilih bungkam soal aliran dana besar ini ke kantong pribadinya namun berteriak di media soal hak yang tidak diberikan,” ujarnya.
Thamrin juga menyebut data aliran dana tersebut telah melalui proses verifikasi oleh lembaga perbankan daerah.
“Data uang masuk itu sudah divalidasi oleh Bank Jatim Jember,” katanya.
Selain hak finansial, Thamrin menyampaikan Pemerintah Kabupaten Jember tetap menyediakan kendaraan dinas Wakil Bupati yang berada di rumah dinas.
Penggunaan kendaraan tersebut, menurutnya, sepenuhnya bergantung pada keputusan Djoko Susanto.
“Mobil dinas untuk Wakil Bupati sebenarnya selalu tersedia dan terparkir manis di rumah dinas Wakil Bupati. Masalah apakah mobil itu dipakai atau tidak, itu murni keputusan Wabup,” paparnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Jember melayani setiap pengajuan dari pihak Wakil Bupati melalui mekanisme resmi, termasuk klaim perjalanan dinas yang disebut pernah mencakup biaya perjalanan istri Wakil Bupati.
“Dan itu langsung dicairkan melalui sistem disposisi “layani” yang diterapkan Kepala Bagian Umum. Tidak ada yang mempersulit,” katanya.
Diketahui, Djoko Susanto sebelumnya mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Jember atas gugatan konvensi warga Jember bernama Mashudi alias Agus MM.
Dalam duplik perkara nomor 131/PDT.G/2025/PN.Jmr, Djoko melalui tim kuasa hukumnya menyertakan catatan keuangan sebagai bagian dari pembuktian kontribusi dalam proses Pilkada serta dasar gugatan perdata yang berfokus pada pemulihan hak politik Wakil Bupati.
PERISTIWA
KSPSI AGN Jambi Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia versi Andi Gani Nenawea (DPD KSPSI AGN)Provinsi Jambi secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian.
KSPSI menilai Polri harus tetap berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia demi menjaga independensi penegakan hukum dan stabilitas nasional.
Ketua DPD KSPSI AGN Provinsi Jambi, Saipul Kipli, S.H menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi melemahkan institusi kepolisian dan membuka ruang intervensi politik. Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden merupakan bentuk ideal untuk menjaga profesionalitas dan netralitas aparat penegak hukum.
”Polri harus tetap berada di bawah Presiden. Itu penting untuk menjaga independensi institusi dan mencegah politisasi hukum,” ujar Saipul Kipli, Selasa dalam keterangan tertulis.
Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara terbuka menolak wacana tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI pada 26 Januari 2026. Dalam rapat itu, Jenderal Listyo menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian justru akan melemahkan institusi kepolisian, negara, serta wibawa Presiden.
Sementara itu, Sekretaris DPD KSPSI AGN Jambi, M Ali Abdullah menyampaikan bahwa sikap buruh di Jambi juga selaras dengan aspirasi buruh di Jambi serta keputusan Rapat Paripurna DPR RI yang disahkan pada 27 Januari 2026. DPR RI telah menetapkan delapan poin reformasi Polri, dengan poin utama menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak akan berbentuk kementerian.
”Kami menyambut baik ketegasan DPR RI dan Kapolri. Bagi kaum buruh, Polri yang independen di bawah Presiden adalah jaminan bahwa penanganan sengketa industrial dan aksi penyampaian pendapat tetap profesional dan tidak diintervensi kepentingan politik kementerian tertentu,” kata Ali Abdullah.
Dalam pernyataan resminya, KSPSI AGN Jambi juga mengemukakan sejumlah alasan penolakan, di antaranya untuk menghindari politisasi hukum, menjaga efisiensi penanganan konflik sosial, serta menegaskan mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menyebutkan bahwa Polri berkedudukan di bawah Presiden.
KSPSI AGN Jambi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu tersebut dan memastikan Polri tetap menjadi institusi yang independen, profesional, serta menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat. (*)


