DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah tindak pidana lingkungan hidup ditemukan oleh DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) pada operasional RSUD Sultan Thaha Syaifuddin dan PT Elang Hijau Tebo Sejahtera.
Berbagai temuan lapangan menguatkan dugaan bahwa RSUD Sultan Thaha Syaifuddin dan PT Elang Hijau Tebo Sejahtera telah melabrak sejumlah regulasi perundang-undangan diantaranya UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Atas sejumlah permasalahan tersebut, DPP LP2LH melangsungkan aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Jambi pada Kamis,11 Juli 2024 Koordinator Aksi mengonfirmasi hal ini.
“Temuan lapangan dan data yang kita peroleh jelas mengarah pada indikasi pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh RSUD Sultan Thaha dan PT Elang Hijau Tebo Sejahtera. Kita akan melalukan aksi dan melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Tinggi Jambi,” kata Koordinator Aksi, Tulus.
Koordinator Aksi DPP LP2LH tersebut membeberkan beberapa temuan di antaranya minimnya ketaatan hukum oleh Fasilitas kesehatan tersebut dengan perusahaan pengelolaan limbah yang seharusnya sudah jadi sorotan aparat penegak hukum.
Seperti tidak adanya permohonan perubahan wajib UKL UPL menjadi wajib Amdal serta pengajuan permohonan perubahan persetujuan lingkungan sebagaimana regulasi yang berlaku.
Kemudian juga tidak adanya pengambilan atau pengujian sampel limbah B3 per 6 bulan sekali pada titik-titik penaatan limbah untuk diuji lab terakreditasi guna memenuhi baku mutu rona awal lingkungan sesuai peraturan perundang undangan.
Hingga yang paling parah, bahwa diduga PT Elang Hijau Tebo Sejahtera memanipulasi data sertifikat kompetensi pengemudi pengangkutan LB3-nya.
Terpisah, Ketua DPP LP2LH, Hary Irawan menilai bahwa persoalan pengelolaan limbah merupakan hal yang butuh perhatian serius, sebab dampaknya terhadap lingkungan dan mahluk hidup tidak main-main. Dia pun miris dengan kasus RSUD Sultan Thaha Syaifuddin dan PT Elang Hijau Tebo Sejahtera mengangkangi regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Hary Irawan juga mengungkap kejanggalan, dimana LP2LH sudah melayangkan surat laporan terkait hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Tebo pada 10 November 2023 dan sempat dilakukan penyelidikan serta terpublikasi di beberapa media online, namun sayangnya hal tersebut seakan hilang ditelan bumi.
Pihaknya pun lantas menyurati kembali Kejari Tebo untuk mengonfirmasi tindak lanjut laporan tersebut. Akan tetapi balasan suratnya malah bikin bingung. Kejari Tebo memberi keterangan bahwa operasional RSUD dan PT Elang Hijau Tebo Sejahtera hanya pelanggaran administrasi dan belum ditemukan adanya kerugian negara.
“Ini kan menjadi anomali ketika perbuatan hukum yang melanggar dan melabrak aturan perundangan undangan lingkungan hidup dianggap hanya persoalan yang biasa saja,” ujar PSLH UGM ini.
Maka dari itu, lanjutnya, kami melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menggugah hati para pimpinan di Kejati Jambi agar melakukan peninjauan kembali terhadap kinerja dan profesionalitas oknum penyidik di Kejari Tebo. “Serta menindaklanjuti laporan kami tersebut,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post