DAERAH
Pasca SK Bupati Soal FKPM PT DAS Dibatalkan PTUN, Pengurus Koperasi Sampaikan Sejumlah Pernyataan Sikap
DETAIL.ID, Jambi – Polemik kembali bergulir pasca SK Bupati Tanjungjabung Barat No: 631/Kep.Bup/Disbunak/2023 tentang penetapan Calon Penerima Kegiatan Fasilitasi Pembanguan Kebun Masyarakat di sekitar PT Dasa Anugerah Sejati (DAS), Batang Asam, Tanjungjabung Barat tertanggal 6 Desember 2023 dibatalkan oleh Majelis Hakim PTUN Jambi pada akhir Juni lalu.
SK Bupati Tanjungjabung Barat yang dibatalkan lewat putusan pengadilan PTUN Jambi tersebut dinilai jadi langkah baru dalam mengusut kebenaran program tersebut, apakah sebenarnya kebijakan tersebut bermasalah atau tidak?
Muhammad Asri, salah satu pengurus Koperasi Produsen Berjuang Maju Bersama yang menjadi induk 8 desa dalam pelaksanaan program fasilitasi pembangunan kebun masyarakat menyatakan sikap soal putusan PTUN tersebut.
“Yang mana berbunyi, meminta Bupati Tanjungjabung Barat membatalkan dan mencabut SKCP. Kami berpendapat bahwa kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20% sesuai dengan Permentan 18 Tahun 2021 dari PT DAS kepada masyarakat 9 Desa masih bermasalah dan belum selesai,” kata Asri pada Rabu, 17 Juli 2024.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada PT DAS untuk membuka seterang-terangnya tentang penetapan nilai kesanggupan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan agar tidak menjadi opini liar di tengah-tengah masyarakat 9 desa.
Selanjutnya, bahwa berdasarkan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 6 Ayat 2 yang berbunyi “Hibah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan kepada masyarakat dan tidak dapat dikategorikan sebagai utang yang dibebankan kepada penerima fasilitasi pembangunan kebun masyarakat”
Pihaknya berpendapat bahwa dana hibah yang telah diterima dan disalurkan oleh koperasi kepada kelompok tani 8 desa bersifat sah namun tidak mengikat lantaran berbentuk hibah serta merupakan wujud kesanggupan perusahaan.
“Sebagaimana disampaikan oleh pihak PT DAS pada saat rapat kesepakatan tanggal 18 Oktober 2023, pada saat hearing bersama anggota DPRD Tanjungjabung Barat dan juga ditegaskan kembali oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanjungjabung Barat pada saat sidang PTUN beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.
Selanjutnya, mereka meminta kepada pihak pemerintah daerah terkhusus Timdu untuk membuka kembali syarat perpanjangan HGU PT DAS dikarenakan batalnya SKCP fasilitas pembangunan kebun masyarakat. Maka syarat perpanjangan HGU tersebut dianggap batal.
“Kami juga meminta kepada pemerintah daerah dalam proses penyelesaian bersikap netral dengan tidak menggiring opini para pimpinan desa untuk melakukan konsolidasi mendukung pihak mana pun,” katanya.
Dia juga mengajak kembali 9 Kelompok Tani untuk terus berjuang mengawal serta sekaligus menghormati upaya banding Pemkab dan PT DAS terhadap putusan hakim PTUN Jambi.
Terakhir pihaknya meminta kepada seluruh kelompok tani termasuk Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang untuk selalu menjaga keamanan, kenyamanan dan kondusifitas lingkungan masyarakat sambil menunggu putusan inkrah atas upaya banding tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas Lima Ranperda
DETAIL.ID, Pasuruan – DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pasuruan Non APBD 2026 di di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin, 28 September 2026.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan Shobi Asrori mewakili Bupati Pasuruan, Ketua Fraksi DPRD, Anggota DPRD, OPD, Camat dan para undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menyampaikan pihaknya mendengarkan rancangan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2026.
Selanjutnya, Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori menyampaikan lima rancangan daerah Non APBD 2026. Lima Raperda yang diajukan di antaranya: Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Raperda tentang Perubahan keempat atas Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pemdes, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Penyertaan Modal dan Raperda tentang Pencabutan Raperda No 9 tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.
Shobih Asrori juga menyampaikan bahwa kelima Perda tersebut merupakan upaya dalam rangka Pemerintah Daerah mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan represif.
“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola, di samping mempunyai kepastian hukum, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, kemitraan pembangunan dan perekonomian desa serta penyempurna tata kelola BUMD serta kelembagaan daerah,” katanya.
Raperda yang telah disampaikan oleh Wakil Bupati Pasuruan akan direspons oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan dalam Rapat Paripurna kedua dalam rangka pemandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Non APBD 2026.
Reporter: Tina
DAERAH
Ramah Tamah HANTARU 2026, Wamen Ossy: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian
DETAIL.ID, Jakarta – Transformasi layanan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diarahkan untuk memberikan kepastian lebih kepada masyarakat. Di momen Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 pada Kamis, 24 September 2026, Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan mengajak jajaran untuk bersungguh-sungguh dalam bertugas memenuhi kebutuhan masyarakat, sebagaimana tema HANTARU tahun ini, yaitu “Transformasi, Melayani Lebih Pasti”.
“Ini pula momentum kita untuk membuktikan bahwa transformasi ATR/BPN bukan hanya perubahan sistem dan teknologi, tetapi transformasi yang sejujurnya adalah perubahan dari sisi budaya kerja kita dalam menyokong masyarakat. Dari yang tidak pasti menjadi lebih pasti, dari yang rumit mudah-mudahan bisa menjadi sederhana, dari yang tertutup menjadi terbuka, dan dari yang sekadar memastikan berkas menjadi benar-benar memberikan pelayanan sepenuh hati kepada masyarakat,” ujar Wamen Ossy dalam Ramah Tamah HANTARU 2026, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Perubahan tersebut telah dijalankan bertahap dalam dua tahun terakhir melalui sejumlah langkah. Di antaranya, dalam Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak, transformasi Organisasi Berbasis Wilayah, serta digitalisasi layanan. Berbagai perubahan terus didorong agar proses pelayanan semakin jelas dan kepastian yang dibutuhkan masyarakat dapat diberikan dengan lebih baik.
Dengan transformasi layanan, masyarakat dapat merasakan langsung manfaat perubahannya. Kemudahan pelayanan, kepastian atas tanah, proses yang transparan, serta layanan yang diberikan dengan sungguh-sungguh menjadi bagian penting dari ukuran keberhasilan Kementerian ATR/BPN.
“Karena itu, dalam momentum HANTARU tahun ini, jangan kita sekadar memaknai sebagai sebuah perintah pembangunan. Mari kita jadikan bersama sebagai tekad dan momentum kita semua agar ini bisa menjadi titik tolak pembaharuan kita ke depan,” ujar Wamen ATR/Waka BPN).
Kegiatan Ramah Tamah yang jadi rangkaian acara Peringatan HANTARU 2026, berlangsung sesaat setelah upacara selesai dilaksanakan. Dalam kegiatan ini, turut hadir para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)
DAERAH
Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA
DETAIL.ID, Jakarta – Di momen peringatan 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan pentingnya menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk kedaulatan dan ketahanan pangan nasional. Di hari yang juga bertepatan dengan Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa berdasarkan usulan pemerintah daerah, data LP2B secara nasional kini sudah mencapai 87,63%.
“LP2B secara nasional telah mencapai 87,63%, ini melampaui target 87% sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029,” ujar Menteri Nusron dalam Upacara Peringatan HANTARU yang diadakan di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Capaian tersebut telah melampaui target yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan penetapan LP2B minimal 87% pada 2029, dengan target bertahap 78% pada 2026, 81% pada 2027, dan 84% pada 2028.
Meski sudah melampaui target, Menteri Nusron menegaskan bahwa upaya perlindungan LP2B belum selesai. Seluruh data LP2B yang telah diusulkan pemerintah daerah perlu segera diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang (RTR), baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” kata Menteri Nusron.
Menurutnya, integrasi tersebut juga bagian dari upaya menjadikan tata ruang sebagai dasar dalam rencana pembangunan. “Setiap pembangunan harus mengacu kepada RTR agar pemanfaatan ruang berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN. (*)



