DAERAH
Sakti! CV Sultan Ratuhapis Sikat Habis 17 Paket Proyek di Berbagai Daerah, Kok Bisa?
DETAIL.ID, Jambi – Sakti benar CV Sultan Ratuhapis, badan usaha yang tercatat beralamat di Komplek Kota Piring Indah Nomor 11 Kel. Melayu Kota Piring – Tanjung Pinang (kota) – Kepulauan Riau itu tetap dapat protek meski sudah kelewat SKP. Hasil penelusuran menemukan CV Sultan Ratuhapis sudah menggarap setidaknya 17 paket pada TA 2024 di sejumlah provinsi.
Di Provinsi Jambi, entah bagaimana ceritanya dia juga memenangkan penawaran atas proyek gede senilai Rp Rp 1.749.503.238,03 yakni Pembangunan Dermaga UPTD PPP Kuala Tungkal (DAK) pada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jambi. LPSE Provinsi Jambi mencatat penetapan pemenang pada 9 Juli 2024 lalu.
Soal ini Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jambi Ali Zaini, dikonfirmasi lebih lanjut soal proses penandatanganan kontrak atas paket yang dimenangkan oleh badan usaha sakti dari luar daerah tersebut, belum merespons upaya konfirmasi lewat WhatsApp.
Salah seorang pengamat dunia konstruksi pun menilai lolosnya CV Sultan Ratuhapis ini merupakan salah satu bukti dari bobroknya proses pengadaan barang dan jasa di Provinsi Jambi.
“Pemenang berasal dari luar daerah yang kemungkinan sifatnya pinjam pakai bendera, dan parahnya lagi SKP Badan Usah tersebut sudah melebihi ambang batas (5) kegiatan,” kata sumber, menolak identitasnya disebutkan
Hal itu menurutnya patut diduga bahwa sebelum proses lelang berlangsung, pemenang sudah diatur sedemikian rupa oleh panitia lelang. Dia mengacu pada ketentuan bagi setiap badan usaha atau peserta lelang yang wajib mengisi daftar kegiatan yang sedang berjalan. Hal ini bersifat wajib bahkan sekalipun pekerjaan yang sedang berjalan berstatus penunjukan langsung.
“Idealnya kan tentu ada langkah yang dilakukan Pokmil di antaranya verifikasi data badan usaha. Jadi bisa dibayangkan permainan yang diduga dilakukan UKPBJ Provinsi Jambi,” katanya.
Asal tahu saja, data yang berhasil dihimpun CV Sultan Ratuhapis sudah dapat 17 paket proyek di lokasi berbeda pada tahun anggaran 2024. Mulai dari paket paket kategori nilai kecil hingga jumbo, semua disikat olehnya, di antaranya;
- Paket Belanja Pembangunan Jalan Nelayan Kayu Ara Hitam RT 02 RW 06 Kelurahan Lubuk Puding Kecamatan Buru senilai Rp 176.917.187,65 penetapan pemenang 18 Juli 2024.
- Belanja Peningkatan Sarana dan Prasarana Perkuburan RT 01 RW 03 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Rp 168.529.944,21, (18 Juli 2024).
- Belanja Peningkatan Sarana dan Prasarana Surau Darul Mutmainnah RT 01 RW 01 Kampung Harapan Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing Rp 88.576.510,17. (18 Juli 2024).
- Pembangunan Dermaga UPTD PPP Kuala Tungkal (DAK) Rp 1.749.503.238,03. (9 Juli 2024).
- Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor MUI Kota Batam Rp 2.423.984.411.,39.
- Belanja Peningkatan Jalan Sariji RT 002 RW 005 Desa Tanjung Berlian Barat Kecamatan Kundur Utara Rp 178.387.267,42. (7 Juni 2024).
- Pengecatan (coating) Busur Jembatan I Pulau Dompak Rp 199.433.675,36. (29 April 2024).
- Pemeliharaan Laboratorium Pengamatan Laut – 2024. Rp 199.104.310,01. (26 April 2024).
- Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan Penyeberangan Alai Instit (DAK Transportasi Perairan 2024) Rp 2.476.192.050,10. (25 Maret 2024).
- Pekerjaan Lobby Aula (pengadaan langsung ulang) Rp179.940.996,39. (24 Februari 2024).
- Revitalisasi dan Pembangunan Saluran Drainase di Taman Median (Jalan Koridor Utama Simpang Laluan Madani – Simpang Kepri Mall) Rp 1.603.847.925,56.
- Peningkatan Pelabuhan Penyeberangan Teluk Bungkus Tahap IV Selesai (sisi perairan) Rp 2.100.044.474,60. (3 Juli 2024).
- Pemeliharaan Halaman/Taman/Parkir Gedung – Pembuatan Drainase dan Taman SNBP 2024. Rp 71.090.054,01. (27 Juni 2024).
- Belanja Peningkatan Sarana Penunjang Rumah Dinas Kejari Karimun. Rp 196.259.074,60. (14 Juni 2024).
- Belanja Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Dinas Kejari Karimun. Rp 188.129.670,02. (14 Juni 2024)
- Belanja Komponen-Komponen Rambu-Rambu Pembangunan Marka Jalan. Rp 192.130.250,00. (12 Juni 2024).
- Belanja Peningkatan Jalan Kampung Tengah RT 013 RW 006 Tanjung Berlian Barat Kecamatan Kundur Utara. Rp 176.306.331,06. (7 Juni 2024).
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Ternyata Pelapor RT Cabul Tak Pernah Diberitahu Jika Korban Dibawa ke Jawa Tengah
DETAIL.ID, Merangin – Novi Ardi Leksono, pelapor ketua RT cabul di Besa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat ternyata tidak pernah dikabari pihak kepala desa jika korban pencabulan trlah diserahkan untuk dibawa pulang ke Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan Novi kepada media DETAIL.ID. Dirinya baru mengetahui saat warga di sekitar rumahnya mengatakan korban sudah dibawa ke Jawa Tengah oleh keluarganya.
“Saya baru mengetahui jika korban sudah dibawa ke Jawa Tengah oleh keluarganya, itupun dari para tetangga saya,” kata Novi.
Saat disinggung ada atau tidaknya pemberitahuan dari kades soal penyerahan korban kepada istri pelaku pencabulan, dengan tegas Novi mengatakan tidak pernah dihubungi atau diberitahu kades Bukit Beringin.
“Tidak pernah dikabari atau diberitahu oleh kades Bukit Beringin, setau saya korban masih tetap berada di rumah Pak @ades sampai kasusnya selesai,” ujarnya.
Sementara itu, usai melaporkan kejadian yang dialami korban ke polisi, dirinya dititipi korban untuk dijaga selama mengikuti ujian di sekolahnya.
“Korban pernah satu minggu tinggal gal bersama saya untuk ikut ujian dan setelah selesai ujian dijemput oleh anak Pak Kades, setelah itu saya tidak mengetahuinya lagi,” ujarnya.
Sementara terkait dengan perjanjian yang ditandatangani bersama antara pihak pelapor dan terlapor bahwa selama ujian sekolah dan proses hukum berjalan, korban tetap bersama dengan kades Bukit Beringin.
“Setau saya bunyi perjanjian yang ditandatangani bersama ada poin yang jadi kesepakatan bersama, tetapi kenapa dilanggar dan ada apa dengan semua ini?,” ucapnya.
Novi sangat berharap agar kasus ini terang benderang, dan korban bisa kembali ke Bukit Beringin sampai dengan kasusnya selesai.
“Semoga korban bisa kembali untuk menuntaskan kasusnya, saya sebagai pelapor berharap agar keluarga korban bisa memahami situasi di sini, sebab kasus ini menjadi perhatian semua pihak,” ujarnya singkat.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Praktisi Hukum Minta Penyidik Periksa Para Pihak yang Kembalikan Korban RT Cabul
DETAIL.ID, Merangin – Pengembalian korban pencabulan oleh Ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, memicu beragam penilaian, sebab kasus tersebut masih terus berjalan dan berkasnya belum P21 ke kejaksaan.
Namun sayangnya, posisi korban sendiri sudah diambil oleh keluarga pelaku, dan beberapa pihak yang membantu agar korban bisa kembali ke Jawa Tengah sebelum kasusnya selesai, padahal keterangan korban sangat dibutuhkan baik di kejaksaan maupun di persidangan kelak.
Seperti yang disampaikan oleh Andriyanto, S.E., S.H., M.H., CLA, praktisi muda Merangin, ia meminta agar penyidik memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada para pihak yang sudah lalai mengembalikan korban ke Jawa Tengah.
“Saya kira polisi wajib untuk memangil dan memeriksa para pihak yang sudah terlalu berani mengambil dan mengembalikan korban ke Jawa Tengah, padahal sudah jelas kasusnya masih berjalan dan belum inkrah,” kata Andriyanto pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Menurutnya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dijamin undang undang, sehingga semua pihak wajib menghormati proses hukum yang masih berjalan, tetapi jika kasusnya masih belum tuntas dan ada yang menghambat maka polisi wajib memeriksa para pihak yang terlibat.
“Dalam kasus ini polisi wajib memeriksa orang yang masuk dalam katagori perintangan penyidikan, di dalam perjanjian yang ditandatangani bersama, di sana yang paling bertanggung jawab adalah kades, istri pelaku dan para saksi yang menyerahkan korban kepada keluarganya, ini demi penegakan hukum,” ujarnya lagi.
Saat disinggung soal munculnya surat permohonan dari pihak keluarga kepada pemerintah desa Bukit Beringin, dan tidak melibatkan Dinsos Merangin, dipandang menyalahi prosedur.
“Bagaimana bisa Kades begitu saja melepaskan korban, sementara dalam surat perjanjian di Dinsos Merangin sudah sangat jelas jika korban selama ujian dan proses hukum berjalan korban masih bersama Kades dan itu sudah diketahui bersama dengan keluarga pelaku, tetapi sangat aneh jika muncul surat permohonan dari keluarga korban dan dibuatkan surat penyerahan korban, tanpa melibatkan UPTD PPA Dinsos Merangin, padahal korban mendapatkan pendampingan dari pengacara negara,” katanya.
Andriyanto berharap agar Polres Merangin agar segera menuntaskan perkara pencabulan anak yang menjadi perhatian publik.
“Saya sangat yakin Polres Merangin akan segera menuntaskan kasus ini, dan korban mendapatkan keadilan bagi dirinya, agar dapat kembali meneruskan kehidupan secara layak tanpa ada rasa traumatik, dan bisa meraih cita-citanya,” ucapnya.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Pengacara UPTD PPA Dinsos Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
DETAIL.ID, Merangin – Pengacara UPTD PPA Dinsos Kabupaten Merangin, Ahmad Robi, S.H., M.H., yang turut mendampingi M, korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri yang tak lain adalah Ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat beberapa bulan lalu, sangat menyayangkan jika posisi korban pencabulan sudah dibawa pulang ke Jawa Tengah oleh keluarganya.
Pasalnya, proses hukum masih terus berjalan dan Dinas Sosial Kabupaten Merangin masih terus memantau dan memberikan pendampingan dan pengawasan kepada korban, namun saat keluarga pelaku yang juga keluarga korban meminta korban dibawa pulang, dan dikabulkan Kades Bukit Beringin dan tanpa memberitahu Dinas Sosial, menimbulkan kekhawatiran yang mendalam.
Ahmad Robi meminta semua pihak harusnya bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menimbulkan kegaduhan di publik dengan informasi yang tidak benar.
“Perlu kami tegaskan bahwa kepulangan korban ke Jawa Tengah bukanlah alasan untuk menghentikan, menunda, ataupun melemahkan proses hukum yang sedang berjalan. Perkara dugaan pencabulan ini adalah tindak pidana yang menyangkut perlindungan terhadap korban dan kepentingan hukum masyarakat, sehingga wajib diproses secara profesional hingga tuntas,” kata Robi kepada media DETAIL.ID pada Jumat, 19 Juni 2026.
Menurutnya, sikap korban yang berani menunjukkan keberaniannya untuk bercerita kepada sahabat dan juga Bidan desa, sehingga kasus ini bisa dilaporkan ke polisi dan langsung ditindak lanjuti.
“Korban telah menunjukkan keberanian luar biasa, dengan melaporkan peristiwa yang dialaminya dan memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Oleh karena itu, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan, tanpa hambatan serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban,”ujarnya lagi.
Sikap tegas pengacara UPTD PPA korban pencabulan ini juga meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu pemulihan psikologis korban maupun jalannya perkara.
“Fokus utama saat ini adalah mengungkap kebenaran materiil dan memastikan setiap pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan demi memenuhi rasa keadilan bagi korban,” tuturnya.
Dan yang terpenting menurut pengacara muda ini, pihaknya akan terus mengawal sampai dengan proses hukum mendapatkan keadilannya sendiri.
“Kami akan terus mengawal perkara ini, sampai memperoleh kepastian hukum yang adil. Korban boleh kembali ke daerah asalnya untuk melanjutkan kehidupan dan pemulihannya, tetapi perjuangan mencari keadilan tidak akan berhenti. Kami percaya bahwa hukum harus berdiri di atas fakta, keadilan harus diberikan kepada korban, dan setiap pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keadilan bagi korban bukan sekadar harapan, melainkan hak yang wajib diwujudkan,” ucapnya.
Reporter: Daryanto



