Batanghari – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief menghadiri dan menyerahkan sertifikat tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kabupaten Batanghari pada Senin, 15 Juli 2024.
Penyerahan sertifikat PTSL tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Desa Pematang Lima Suku, Kecamatan Muara Tembesi, dimana ada sebanyak 58 masyarakat di Kecamatan Muara Tembesi yang menerima sertifikat tanah pada program PTSL.
Turut hadir pada acara tersebut para unsur Forkopimda Kabupaten Batanghari, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batanghari, para Kepala OPD, Camat Muara Tembesi, Kepala Desa Pematang Lima Suku, Forkopimca Muara Tembesi dan masyarakat desa Pematang Lima Suku dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Fadhil Arief menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada BPN Kabupaten Batanghari yang telah membantu masyarakat Kabupaten Batanghari dalam proses pembuatan sertifikat tanahnya.
Ia mengatakan bahwa program ini merupakan bentuk program nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan legalitas kepemilikan tanah demi kesejahteraan masyarakat.
“Adapun yang menjadi tujuan retribusi tanah ini adalah untuk mengurangi ketimpangan struktur kepemilikan penguasaan penggunaan dan pemanfaatan tanah. Serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fadhil juga mengingatkan kepada masyarakat penerima sertifikat PTSL ini agar dapat menjaga sertifikat tanah miliknya dengan baik dan digunakan sebagai mana mestinya.
“Sebagai pemilik sertifikat dimana masyarakat menerima sertifikat tanah harus memenuhi kewajibannya untuk menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya dan yang tak kalah penting lagi adalah taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah serta tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain,” kata Bupati Fadhil.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak atas sinergi, kolaborasi serta akselerasinya dalam mendukung program tanah objek reformasi agraria di Kabupaten Batanghari di mana telah menjalankan kewajiban sesuai Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 dengan melepaskan hak guna usahanya dalam penyediaan paling sedikit 20 persen dari luas tanah negara yang diberikan sebagai pemegang HGU untuk diberikan kepada masyarakat.
“Semoga program ini dapat menginspirasi dunia usaha sejenis untuk lebih peduli kepada lingkungan dan masyarakat yang berada di sekitar usahanya,” tuturnya. (EPR/*)
Discussion about this post