DAERAH
Wapres Resmikan Asian Pacific Aquaculture 2024, Booth Regal Springs Indonesia Dikunjungi Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono
DETAIL.ID, Surabaya – Wakil Presiden KH Maaruf Amin telah meresmikan event internasional Asian- Pacific Aquaculture 2024 (APA24) yang digelar di Surabaya, Ibukota Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada pekan lalu.
Kegiatan yang berlangsung mulai 3-5 Juli 2024 itu juga diikuti secara aktif oleh Regal Springs Indonesia (PT Aqua Farm Nusantara) yang memang menyadari bahwa event tersebut merupakan momentum bagi Indonesia.
Khususnya, seperti keterangan resmi yang diterima media pada Rabu, 10 Juli 2024, dalam meningkatkan investasi di sektor perikanan.
Nah, untuk mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, terutama dari hasil budi daya perikanan, Regal Springs Indonesia ikut berpartisipasi pada event APA24 tersebut.
Regal Springs Indonesia, sebagai salah satu produsen ikan tilapia terbesar di dunia, akan memanfaatkan kesempatan ini untuk menampilkan komitmennya dalam menerapkan praktik akuakultur berkelanjutan dan inovatif.
Dalam acara tersebut, Regal Springs Indonesia memamerkan produk unggulannya, termasuk portofolio produk sampingannya yang luas, serta inovasi-inovasi dalam budidaya ikan tilapia yang ramah lingkungan di salah satu stan APA24.
Bahkan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono sempat mendatangi both Regal Springs Indonesia dan kagum dengan seluruh produk perikanan yang ditampilkan.
Menanggapi event ini, Rudolf Hoeffelman, President Director Regal Springs Indonesia, bilang pihaknya sangat antusias untuk berpartisipasi dalam Asian Pacific Aquaculture 2024.
“Ini adalah kesempatan yang luar biasa untuk saling berbagi pengalaman dan pengetahuan kami dalam bidang akuakultur berkelanjutan serta untuk belajar dari para pemimpin industri lainnya,” ujar Hoeffeman.
“Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan mendukung pertumbuhan industri akuakultur yang berkelanjutan di Asia Pasifik,” katanya lagi.
Sekadar mengingatkan, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin pada peresmian kegiatan mengungkapkan apresiasi diselenggarakannya APA 2024 di Indonesia. APA 2024 dapat menjadi ajang pertemuan investor, peneliti, akademisi dan pelaku usaha di bidang budidaya perikanan baik dari dalam maupun luar negeri.
“Melalui pertemuan ini, dapat menjadi wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dengan para pelaku usaha dan akademisi menghasilkan terobosan untuk meningkatkan produktivitas dan menjaga keberlanjutan sektor akuakultur di Indonesia. Sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen utama perikanan di dunia,” tuturnya.
Upaya perusahaan untuk mendukung terwujudnya akuakultur berkelanjutan antara lain: komitmen kuat terhadap Gerakan Pangan Biru, strategi ambisius produk sampingan untuk mendorong ekonomi sirkular dengan memanfaatkan seluruh bagian ikan.
Lalu, upaya terus-menerus untuk memaksimalkan dampak positif pada masyarakat melalui program sosial dan komunitasnya, seperti “Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan” (Gemarikan).
Serta, membangun kolaborasi aktif dan inovatif dengan universitas dan lembaga pendidikan, serta inisiatif ekowisata, dan lingkungan dan sosial lainnya.
Reporter: Heno
DAERAH
Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.
Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.
Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.
“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.
Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.
Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.
Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.
“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Keluarga Dekat Bantah Isu Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi, Katanya Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Setelah viral dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi, salah satu sumber yang merupakan keluarga dekat oknum PJU menyampaikan klarifikasi.
Sumber yang enggan namanya disebutkan tersebut membantah soal dugaan perselingkuhan oknum PJU.
Menurut sumber persoalan tersebut murni merupakan persoalan di internal sang PJU yang bersangkutan dan sudah diselesaikan secara keluarga.
“Soal perselingkuhan itu tidak benar. Ini merupakan masalah keluarga, dan sudah diselesaikan secara keluarga,” ujar sumber.
Sebelumnya, salah satu postingan di akun Instagram resmi Polda Jambi mendadak menututup kolom komentarnya ketika salah seorang warganet membongkar dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi.
Sementara oknum PJU yang bersangkutan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons. Peristiwa ini pun sontak menarik perhatian.
Reporter: Juan Ambarita

