Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Pemkab Merangin Audiensi dan Koordinasi dengan KPK

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin melakukan audiensi dan koordinasi dengan Tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) Republik Indonesia pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Audiensi yang berlangsung di Auditorium rumah dinas bupati Merangin tersebut dipimpin Pj Bupati Merangin H Mukti, dihadiri Sekda Merangin Fajarman, Ketua Satgas Korsupgah KPK RI Uding Juharudin bersama tim Ny Renta Marito dan Fadli Herdian.

Tampak hadir, Inspektur Merangin Defi Martika, para Asisten Setda Merangin, Plt Sekwan DPRD Merangin Razali, para kepala OPD Pemkab Merangin, para Kabag Setda Merangin, para Irban, auditor dan pejabat P2UPD serta admin MCP.

Pj bupati mengharapkan Ketua Kasatgas Korsupgah KPK RI dapat lebih sering berkunjung ke Kabupaten Merangin, agar para OPD Merangin bisa menggunakan anggaran yang kecil dengan tepat dan cepat.

“Masukan dan arahan dari Tim KPK ini akan menjadi pegangan dan pedoman bagi kami untuk selanjutnya kami laksanakan, guna mewujudkan tatanan Pemerintahan yang lebih baik lagi,” ujar Pj bupati.

Pada kesempatan itu, H Mukti mengusulkan adanya momen-momen pembelajaran seperti seminar maupun sosialisasi dari KPK, baik untuk para kepala desa maupun dinas, badan dan instansi lainnya di Kabupaten Merangin.

Satgas Korsupgah KPK Republik Indonesia Uding Juharudin dihadapan para peserta audiensi dan koordinasi itu, menyampaikan materi paparannya ‘Pemberantasan Korupsi Terintegrasi’.

Dikatakan Uding Juharudin, Pemerintah Daerah melakukan upaya pencegahan korupsi daerah yang dilaporkan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dapat diakses melalui JAGA.ID.

Penilaian atas upaya pencegahan korupsi daerah dilakukan secara bersama oleh KPK, Kemendagri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan jangka waktu setiap tahun

MCP mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan public daerah melalui 8 Area Intervensi dilengkapi dengan Indikator dan Subindikator yang dilakukan evaluasi setiap tahun. Skor MCP merupakan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah

“MCP mendorong pencegahan korupsi baik GRAND CORRUPTION maupun PETTY CORRUPTION. MCP merupakan input dalam pencegahan korupsi, diharapkan berdampak pada peningkatan integritas tata kelola pemerintahan dan layanan publik daerah yang akan diukur melalui Survei Penilaian Integritas,” ujar Uding Juharudin.

Sedangkan strategi pemberantasan korupsi lanjut Uding Juharudin, dilaksanakan dengan tiga pendekatan, yaitu: pendekatan pendidikan masyarakat (public education approach) dengan membangun dan internalisasi nilai-nilai integritas/ antikorupsi.

Pendekatan Pendekatan Pencegahan (Preventif approach) dengan pembangunan sistem yang dapat mencegah korupsi dan pendekatan penindakan (Law enforcement approach) yaitu penindakan sebagai efek jera.

Lebih lanjut dijelaskan Ketua Kasatgas Korsupgah KPK RI itu, titik rawan korupsi di daerah di antaranya, perencanaan dan penganggaran. Fee proyek (Ijon Proyek), penerimaan hadiah terkait dengan pengesahan APBD, dana aspirasi, alokasi pokir yang tidak sah.

Pengadaan barang dan jasa seperti, mark up anggaran, spesifikasi/kualitas rendah, fee proyek pengadaan barang dan jasa. Selain itu, Perizinan suap/gratifikasi/pemerasan terkait pemrosesan izin dan non perizinan, izin tidak sesuai ketentuan.

“Manajemen ASN, jual beli jabatan, proses rotasi/ mutase/ promosi yang tidak sesuai ketentuan, benturan kepentingan. Pengawasan internal yang lemah jumlah APIP kurang, kurangnya kompetensi APIP, lingkungan pengawasan yang lemah, anggaran APIP rendah, ini cukup rawan sekali,” kata Uding Juharudin.

Di samping itu, pengelolaan BMD dimana database aset kurang akuntabel, administrasi aset tidak tertata dengan baik, pengamanan aset rendah, aset dikuasai pihak ketiga. Penerimaan rendah korupsi pada sektor penerimaan kurang diperhatikan, potensi pajak tidak dioptimalkan, inovasi peningkatan pajak tidak dilaksanakan.

Pengelolaan dana desa tidak akuntabel, sumber daya manusia dalam pengelola dana desa yang sangat kurang kompeten dan pemahaman soal pengelolaan dana desa yang masih rendah. (*)

Advertisement Advertisement

ADVERTORIAL

Tekan Gejolak Harga LPG 3 Kg, Bupati Jember Minta Warga Laporkan Pangkalan Nakal

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember, Muhammad Fawait. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember melakukan langkah preventif guna menjaga stabilitas harga dan stok LPG 3 kilogram yang sempat memicu keresahan warga di berbagai titik.

Melalui koordinasi intensif dengan Pertamina Patra Niaga, Pemkab Jember memastikan akan mengawal distribusi gas melon tersebut agar tetap tepat sasaran dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, mengungkapkan bahwa persoalan di lapangan saat ini didominasi oleh praktik penjualan di atas harga resmi yang dilakukan oleh oknum pangkalan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan masyarakat kecil dirugikan oleh spekulasi harga yang tidak berdasar.

“Yang membuat resah bukan sekadar stok, tapi harga. Banyak pangkalan menjual di atas HET. Kalau hanya sanksi administratif, itu terlalu ringan,” tutur Gus Fawait.

Ia juga menginstruksikan masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan mandiri.

“Kalau ada pangkalan menjual di atas Rp18.000, tolong laporkan. Itu sudah melanggar aturan pemerintah. Kami ingin memastikan harga di pangkalan sesuai ketentuan. Maksimal Rp18.000, tidak boleh lebih,” katanya.

Pihak Pertamina Patra Niaga turut memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Kabupaten.

Pertamina memastikan tidak akan ragu untuk memutus rantai distribusi pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran berat demi menjaga integritas penyaluran subsidi energi.

“Menjual di atas HET adalah pelanggaran berat. Sanksi terberatnya pemutusan hubungan usaha atau penutupan pangkalan,” ucap Ahad Rahedi dari Pertamina Patra Niaga.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Gus Fawait Bidik Pengentaskan Kemiskinan di Kawasan Hutan dan Perkebunan Jember

DETAIL.ID

Published

on

Forum Kompas.com Talks di Universitas Jember, Senin (13/4/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, menetapkan kawasan hutan dan perkebunan sebagai titik kritis penanganan kemiskinan saat menjadi narasumber forum Kompas.com Talks di Universitas Jember, Senin, 13 April 2026.

Forum yang berlangsung di Gedung Soedjarwo itu dihadiri akademisi dan pemangku kepentingan.

Diskusi mengulas persoalan kemiskinan di wilayah lahan produktif yang belum tertangani optimal.

Gus Fawait menyebut kemiskinan di Jember masih menjadi persoalan dalam satu dekade terakhir meski angkanya menunjukkan tren penurunan.

Ia menguraikan, wilayah pinggir hutan dan perkebunan kini menjadi fokus utama intervensi.

“Kemiskinan di kawasan pinggir hutan dan kebun menjadi tantangan utama hari ini,” kata Fawait.

Ia menyampaikan target pengentasan kemiskinan ekstrem pada 2029 dengan mendorong keterlibatan berbagai pihak.

Menurutnya, keberadaan BUMN seperti PTPN dan Perhutani perlu diarahkan untuk mendukung upaya tersebut.

“Harapannya sama, zero kemiskinan ekstrem pada 2029, dan Jember sedang berikhtiar ke arah itu,” ucapnya.

Gus Fawait menilai potensi program hutan sosial dengan luasan puluhan ribu hektare dapat dimanfaatkan untuk menekan kemiskinan ekstrem.

“Jika dikelola tepat, hutan sosial bisa menekan angka kemiskinan ekstrem secara signifikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan kategori miskin ekstrem merujuk pada masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan harian.

Ia memperkirakan puluhan ribu kepala keluarga berpotensi keluar dari kategori tersebut melalui intervensi yang tepat.

Gus Fawait juga mengulas perlunya distribusi lahan dan kesempatan kerja di kawasan perkebunan agar berpihak pada masyarakat sekitar.

“Prioritas harus diberikan kepada warga miskin ekstrem di sekitar hutan dan kebun,” ucapnya.

Ia menilai lahan tidur milik perusahaan dapat dimanfaatkan untuk mendorong ekonomi sektor informal, namun pemerintah daerah belum sepenuhnya dilibatkan dalam program kehutanan sosial.

“Kami berharap ada koordinasi kuat agar program tepat sasaran dan berbasis data,” katanya.

Sementara itu, Guru Besar FEB Universitas Jember, Prof Muhammad Zainuri, menilai persoalan utama terletak pada kurangnya kolaborasi antar pihak.

“Program sudah ada, tapi berjalan sendiri-sendiri tanpa koneksi,” ujarnya.

Ia menguraikan pentingnya integrasi kebijakan, digitalisasi data, serta penerapan reward dan punishment agar program berjalan efektif.

Ia juga mengingatkan agar bantuan tidak bersifat karitatif semata, melainkan mendorong pemberdayaan berkelanjutan.

“Kolaborasi yang solid membuka peluang percepatan pengentasan kemiskinan di Jember dalam beberapa tahun ke depan,” tuturnya.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Bupati Fadhil Arief: Pemkab Batanghari Dukung Penuh Percepatan Pembangunan PSEL, Siap Kurangi Sampah dan Hasilkan Energi

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Bupati Batanghari, Fadhil Arief ikut melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penyelenggaraan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Wilayah Jambi Raya, pada Sabtu, 11 April 2026 malam.

Penandatanganan kerja sama tersebut digelar di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dr. Hanif Faisol Nurofiq menyaksikan langsung penandatanganan tersebut.

Hadir juga Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris serta kepala daerah yang ikut dalam dalam penandatanganan perjanjian kerja sama itu, seperti Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, Bupati Muarojambi Bambang Bayu Suseno, Bupati Tanjungjabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, Wakil Bupati Tanjungjabung Timur Muslimin Tanja.

Fadhil Arief menyebutkan, Pemkab Batanghari sangat mendukung pembangunan Energi Listrik PSEL Waste-to-Energy, terutama persiapan lahan yang menjadi salah satu syarat utama pembangunan.

Dikatakannya, dengan adanya pembangunan PSEL ini bisa mengurangi volume sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) secara signifikan, dan memanfaatkan sampah sebagai sumber energi.

Sementara, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq memastikan percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) wilayah Jambi Raya, Muarojambi, Batanghari, Tanjungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur dalam upaya menekan jumlah timbunan sampah.

Menurut Hanif, proyek strategis ini akan menggunakan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga membutuhkan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang hati-hati.

“Pasca penandatanganan, pemerintah pusat akan segera menindaklanjuti dengan proses lelang proyek. Namun, tahapan tersebut diperkirakan memakan waktu hingga tiga tahun,” ujarnya. (*)

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs