Connect with us
Advertisement

PERKARA

Sebar Video Asusila Istri di Media Sosial Lalu Kabur ke Medan, RA Berujung di Tangan Polisi

Published

on

Pelaku RA saat ungkap kasus. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Seorang wanita inisial DM tak terima usai video pribadinya disebarkan oleh RA di akun facebook pribadinya. Dia pun melaporkan perbuatan RA tersebut ke Polda Jambi pada 12 Juli 2023 lalu.

Sub Dit V Cyber Dktreskrimsus Polda Jambi bergerak menindaklanjuti laporan DM, pelaku RA ditangkap oleh polisi setelah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik di daerah Medan, Sumatera Utara.

Sejumlah alat bukti dan keterangan saksi pun meningkatkan status RA menjadi tersangka kasus ITE berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh penyidik.

“Tersangka RA tidak lain adalah mantan suami dari korban. Jadi kronologisnya, dimana korban dan pelaku dulunya suami istri,” ujar Wadir Krimsus AKBP Taufik Nurmandia, saat memimpin ungkap kasus, Rabu, 21 Agustus 2024.

Lantaran korban sering mengalami KDRT dan tidak dinafkahi oleh pelaku korban lantas pergi dari Dumai, Riau ke Kota Jambi meninggalkan suaminya itu. Korban pun disebut-sebut mulai aktif berkomunikasi dengan pria lain lantaran merasa bahwa RA bukanlah suaminya lagi. pelaku pun merasa cemburu.

“Karna dia bisa masuk ke facebook milik korban, dia tau kodenya. Dia masuk ke facebook tersebut dia mengirim lah gambar-gambar atau video asusila dan juga mengirimkan ke WhatsApp kawan-kawannya,” ujar Taufik.

Tak terima korban pun melapor ke Polda Jambi. Waktu berselang pelaku akhirnya berhasil diringkus personil Sub Dit 5 Ditreskrimsus Polda Jambi di daerah Medan, Sumatera Utara. Dalam kasus ini Wadir Krimsus mengungkap terdapat setidaknya 9 alat bukti yang diamankan oleh penyidik.

Adapun pelaku kini ditahan di rutan polda jambi untuk kepentingan pelengkapan berkas dan terancam dengan pasal karet UU ITE Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Eks Kadishub Kerinci Dituntut Paling Berat, Jaksa: Terkait Aliran Dana, Kemungkinan Proses Anggota Dewan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sepuluh terdakwa korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kerinci TA 2023 menerima tuntutan berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan paling berat jatuh pada eks Kadishub Kerinci sekaligus PPK yakni Heri Cipta dengan tuntutan 2 tahun dan 4 bulan pidana penjara.

‎Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Namun para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider, Pasal 3 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 21 tahun 2000.

‎Di samping Heri Cipta, terdakwa Nael Edwin selaku PPTK Dishub dituntut penjara 1 tahun dan 6 bulan. Tuntutan serupa dengan Direktur PT Wellfa Tehnika Mandiri, Fahmi, kemudian Jefron selaku Direktur CV Anugrah Karya, dan terdakwa Yuses Alkadira selaku ASN pada UKPBJ Kerinci.

‎Sementara Sarpano Markis selaku Direktur CV Giat Aipa Wijaya, Gunawan Direktur CV Bulan Sabit, Amril Nurman Direktur CV Terta Amel Putri, Helpi Apriandi, dan Reki Eka Fictoni selaku pelaksana dituntut 1 tahun 8 bulan.

‎”Terhadap 10 orang terdakwa itu kami tuntut berbeda-beda, namun tetap kami tuntut dengan Pasal Subsider dari dakwaan kami, Pasal 3,” ujar JPU Kejari Kerinci, Tomi Ferdian, usai sidang pada Selasa, 24 Februari 2026.

‎Menurut Tomi, nilai pengembalian kerugian dari masing-masing terdakwa jadi salah satu pertimbangan perbedaan tuntutan Pidana pada 10 terdakwa. Sejauh ini Tomi bilang, nilai total pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara ini mencapai Rp 1,8 miliar dari nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp 2,7 miliar.

‎Disinggung terkait sejumlah anggota DPRD Kerinci periode 2019-2024 yang namanya disebut-sebut sepanjang persidangan. JPU Kejari Kerinci itu menekankan bahwa hal tersebut sudah masuk dalam fakta persidangan dan diuraikan dalam tuntutan.

‎”Terkait dengan aliran dana pada anggota dewan, ya mereka pada intinya menyangkal. Namun tidak menutup kemungkinan apabila ada bukti lebih lanjut. Dan (keterangan itu) juga sudah kami masukkan juga ke dalam tuntutan kami,” ujarnya.

‎Atas semua tuntutan, seluruh terdakwa menyatakan bakal mengajukan pembelaan pada sidang yang bakal berlangsung pekan depan, 3 Maret 2026.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

‎Disetujui Kejagung, 2 Perkara di Jambi Ini Diselesaikan Lewat RJ

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan terhadap 2 perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose yang digelar pada Rabu, 18 Februari 2026.

‎Persetujuan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, SH.MH melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) serta Para Kajari se-Wilayah Kejati Jambi, Kepala Seksi Bidang Pidum di lingkungan Kejati Jambi dan Kasi Pidum se-Wilayah Kejati Jambi.

‎Dalam kesempatan itu, Kajati Jambi menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi dan Kejaksaan Negeri Merangin.

‎Adapun rincian perkara yang disetujui melalui mekanisme keadilan restoratif sebagai berikut:

  1. Perkara dari Cabang Kejari Batanghari di Muara Tembesi atas nama tersangka Ari Saputra Bin Ali Zamza yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  2. Perkara dari Kejari Merangin atas nama anak Radit Egiansyah Bin Edi Firdaus yang disangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.

‎“Pelaksanaan keadilan restoratif pada esensinya adalah upaya memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan. Dengan berlakunya undang-undang yang baru, segera lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” kata Kajati Jambi.

‎Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 sampai dengan Pasal 88.

‎Sinergi antarpenegak hukum dan lembaga terkait menjadi kunci dalam memastikan pelaksanaan pidana dan Restorative Justice  termasuk pidana kerja sosial, berjalan terukur dan efektif, dengan memperhatikan kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak.

‎Dengan persetujuan ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif di era baru KUHP dan KUHAP. (*)

Continue Reading

PERKARA

Waka I DPRD Jambi Gugat Mantan Adik Ipar Terkait Sengketa Lahan, Ivan Wirata: Ini Hak Saya Menggugat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muarojambi – Sengketa lahan seluas 242.590 meter persegi atau sekitar 24,259 hektare di RT 09 Km 35 (Pal 2), Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, bergulir ke pengadilan. Ivan Wirata bersama Karyani Ahmad mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sengeti.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut teregister dengan Nomor 71/Pdt.G/2025/PN Snt pada 22 Desember 2025. Ivan dan Karyani menggugat Sri Wulandari serta Sri Mulyati sebagai tergugat. Kepala Desa Bukit Baling dan Kepala Kantor ATR/BPN Muarojambi turut dicantumkan sebagai turut tergugat.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah atas objek tanah dimaksud. Mereka juga memohon agar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan peta bidang tanah atas nama tergugat dinyatakan tidak sah demi hukum.

Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar dan kerugian materiil Rp 225 juta yang diklaim berasal dari kehilangan hasil panen serta biaya operasional dan pemeliharaan lahan. Mereka juga meminta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan (uitvoerbaar bij voorraad) serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp 1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.

Sidang perdana digelar pada 8 Januari 2026, namun ditunda karena turut tergugat tidak hadir. Pada sidang lanjutan 19 Januari 2026, para pihak dijadwalkan menempuh proses mediasi.

Ivan Wirata yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi menyatakan gugatan tersebut diajukan untuk memperjuangkan hak anak-anaknya. Ia menilai kepemilikan harta yang diklaim pihak tergugat merupakan hak bersama yang diperuntukkan bagi anak-anaknya, meski dirinya dan Karyani Ahmad telah berpisah.

‎”Kalau itu hak saya untuk menggugat. Itu untuk anak-anak saya. Harta kami diklaim pihak lain, tentu kami tempuh jalur hukum. Biarlah pengadilan yang membuktikan,” ujar Ivan kepada DETAIL.ID pada Selasa, 17 Februari 2026.

Ivan juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian, termasuk dugaan penyerobotan dan pencurian hasil sawit di atas lahan yang disengketakan.

Diketahui, penggugat merupakan mantan pasangan suami istri. Sementara kedua tergugat disebut sebagai mantan adik ipar dari pihak penggugat. Proses mediasi akan menjadi tahapan lanjutan sebelum perkara memasuki agenda pembacaan jawaban tergugat.

Reporter: Jogi Sirait

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs