Connect with us
Advertisement

DAERAH

Pj Bupati H Mukti Ajak Dewan Baru Bersinergi Bangun Merangin

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Demi keberlangsungan dan keberlanjutan pembangunan Kabupaten Merangin, Pj Bupati Merangin H Mukti mengajak sebanyak 35 orang anggota DPRD Merangin periode 2024-2029 yang baru diambil sumpah/janji bersinergi.

Ajakan bersinergi itu disampaikan Pj Bupati Merangin H Mukti, pada sambutan rapat paripurna DPRD Kabupaten Merangin dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Merangin yang baru di Gedung DPRD Merangin pada Jumat, 30 Agustus 2024.

“Saya berharap adanya proses komunikasi yang sinergis, baik antara pimpinan dan anggota DPDR Merangin, maupun antara Dewan dengan Pemerintah dan masyarakat,” ujar H Mukti pada paripurna terbuka yang dihadiri ribuan undangan tersebut.

Melalui komunikasi yang baik lanjut H Mukti, bila terjadi perbedaan-perbedaan pandangan antara Pemerintah dan Dewan yang kontraproduktif terhadap pelaksanaan pembangunan, akan dapat diatasi.

Demikian pula sambung Pj Bupati, komunikasi dengan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga agar Dewan sebagai wakil rakyat dapat menjadi sandaran dan harapan yang diinginkan. Tentunya masyarakat akan menaruh kepercayaan penuh kepada Dewan.

Lebih lanjut dikatakan H Mukti, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif, untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal.

Tidak hanya itu jelas H Mukti, termasuk membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, agar Dewan memaksimalkan peran pengawalan.

Diakui H Mukti, DPRD Kabupaten Merangin sebagai salah satu pelaku pembangunan di Kabupaten Merangin, memegang peran strategis dalam mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan pembangunan.

“Peran strategis itu tertuang dalam pasal 149 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD memiliki tiga fungsi pokok yaitu, fungsi Legislasi, anggaran dan pengawasan,” kata H Mukti.

Ketiga fungsi tersebut terang Pj Bupati, merupakan representasi rakyat yang harus dijalankan oleh DPRD Kabupaten Merangin. Fungsi legislasi mengandung makna, bahwa DPRD bersama-sama kepala daerah membahas dan menetapkan peraturan daerah.

“Fungsi anggaran mengandung makna, bahwa DPRD membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama kepala daerah,” ujar Pj Bupati lagi.

Sedangkan fungsi pengawasan sambung H Mukti, mengandung makna melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerja sama di daerah.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Merangin dalam rangka pengucapan Sumpah/Janji anggota Dewan Merangin periode 2024-2029 tersebut, berlangsung khidmat, dihadiri Gubernur Jambi H Al Haris yang diwakili Asisten III Setda Provinsi Jambi, Jangcik Mohza dan tamu-tamu undangan penting lainnya.

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji para anggota Dewan Merangin tersebut, dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Merangin, Sahat Saur Parulian Banjarnahor atas nama Makamah Agung.(*)

Advertisement

DAERAH

SMP se-Kota Pasuruan Deklarasi Tolak Korupsi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Penanaman nilai-nilai antisipasi dan optimalisasi dilaksanakan bersamaan dengan deklarasi antiperundungan. Acara yang dilaksanakan di aula Ki Hajar Dewantara Selasa, 6 Oktober 2026 secara luring dan daring.

Acara ini dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Kajari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan serta anggota Forkopimda, pengawas sekolah, guru SMP se-Kota Pasuruan.

Kadis Pendidikan Kota Pasuruan, Siti Rochana ST menyampaikan acara deklarasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan pada siswa di satuan pendidikan yang berdampak sangat berat secara psikologis bagi siswa dan arahan pencegahan antikorupsi di setiap sekolahan

“Deklarasi ini juga bertujuan agar satuan pendidikan menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk kegiatan belajar. Selain itu diharapkan satuan pendidikan juga menjadi tempat yang baik dalam penguatan karakter untuk pencegahan tindak korupsi sejak dini melalui pendidikan antikorupsi,” katanya.

Menurutnya, dalam menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum dengan mematuhi tata tertib kelas juga arahan sekolah dalam rangka memperingati Optimalisasi Pendidikan Anti Korupsi jenjang SMP pelajaran menengah kegiatan edukasi anti korupsi bagi guru yang ikut hadir di pertemuan tersebut.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Suseno SH menegaskan bahwa kegiatan tersebut sangat baik bagi satuan pendidikan jenjang SMP ini,

“Perilaku perundangan di satuan pendidikan berdampak sangat merugikan bagi siswa Siswi maka kepada guru tidak ada salahnya diberikan yang sangat tegas dan hal tersebut harus masuk dalam peraturan di sekolah bisa menjadi penguatan nilai-nilai karakter yang baik kepada murid didik nya dan terbangunnya ekosistem bagi tumbuh kembangnya karakter-karakter yang baik di satuan pendidikan tentang bahaya korupsi,” katanya.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Makassar – Kesibukan pada hari Senin hingga Jumat terkadang membuat masyarakat kesulitan mengurus berbagai keperluan pertanahan. Masyarakat kini punya opsi waktu mengurus tanah di akhir pekan dengan adanya Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Menurut saya program PELATARAN ini sangat bermanfaat karena bisa memudahkan untuk orang-orang yang bekerja pada hari Senin sampai Jumat,” ujar warga Kota Makassar, Andrian yang tengah memanfaatkan PELATARAN di Sabtu pagi.

Andrian datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Makassar untuk berkonsultasi mengenai rumah yang akan dibelinya. Ia jadi bisa memperoleh informasi dan layanan pertanahan tanpa harus mengganggu aktivitasnya di hari kerja. “PELATARAN menurut saya sangat membantu,” katanya.

PELATARAN di Kota Makassar ini cukup banyak diminati oleh masyarakat sekitar. Feni Karnasari, warga Tanjung Bunga, juga memanfaatkan layanan di akhir pekan ini untuk mencari informasi pertanahan. Ia lebih memilih datang langsung ke Kantah untuk mengetahui mengenai proses waris dan peningkatan Akta Jual Beli (AJB).

Meski PELATARAN tersedia dalam waktu pelayanan yang terbatas, Feni Karnasari tetap bisa mendapatkan penjelasan yang jelas dan lengkap mengenai persyaratan untuk keperluannya.

“Saya bisa mengerti apa saja yang harus saya penuhi. Kelengkapan-kelengkapan untuk keperluan saya tadi. Saya merasa puas karena dilayani sepenuh hati, jadi berterima kasih banyak,” kata Feni Karnasari.

Masyarakat bisa memanfaatkan PELATARAN setiap Sabtu dan Minggu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Kehadiran layanan ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengakses layanan pertanahan pada waktu yang lebih memudahkan di tengah kesibukan hariannya. (*)

Continue Reading

DAERAH

Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID,  Jakarta – Pengukuran tanah merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui masyarakat dalam proses sertipikasi tanah. Sejak Juli 2025 lalu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) mengembangkan layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan yang resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026 ini memberikan kepastian lebih kepada masyarakat, mulai dari waktu tunggu pengukuran hingga proses pengukuran dan penyelesaian produk pengukuran, dalam hal ini Peta Bidang Tanah (PBT).

“Pengukuran Terjadwal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran melalui slot ketersediaan jadwal petugas ukur yang tersedia. Pada tanggal yang telah dipilih, petugas ukur akan datang ke lapangan atau tempat pemohon sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) SPPR, Virgo Eresta Jaya dalam keterangannya, di Jakarta.

Implementasi layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah berjalan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di penjuru Indonesia. Dengan Pengukuran Terjadwal, masyarakat terlebih dahulu memilih tanggal yang tersedia sesuai waktu yang diinginkan. Pada tanggal tersebut, petugas ukur akan datang ke lapangan untuk melaksanakan pengukuran.

“Konsepnya ada dua, yaitu waktu tunggu ukur selama 7 hari dan proses pengukuran serta penyelesaian selama 5 hari. Jadi, total layanan Pengukuran Terjadwal ini selama 12 hari,” kata Virgo Eresta Jaya.

Dirjen SPPR juga mengajak masyarakat untuk memastikan batas bidang tanah yang dimiliki telah jelas sebelum mengajukan permohonan pengukuran. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memasang pagar atau patok. “Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya karena itu kunci utamanya. Pengukuran itu kan cuma mengukur pagarnya, mengukur patoknya,” tuturnya.

Selain memastikan batas tanah, masyarakat juga diminta menyiapkan waktu untuk hadir atau berada di lokasi saat pengukuran sesuai jadwal yang telah dipilih. Persyaratan administrasi yang diperlukan juga harus disiapkan sebelum petugas datang ke lapangan. Hal ini penting agar proses pengukuran dapat berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat. Tapi, masyarakat juga harus membantu kita menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu kita supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani Anda semua,” ucap Dirjen SPPR. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs