DAERAH
Pj Bupati H Mukti Ajak Dewan Baru Bersinergi Bangun Merangin
DETAIL.ID, Merangin – Demi keberlangsungan dan keberlanjutan pembangunan Kabupaten Merangin, Pj Bupati Merangin H Mukti mengajak sebanyak 35 orang anggota DPRD Merangin periode 2024-2029 yang baru diambil sumpah/janji bersinergi.
Ajakan bersinergi itu disampaikan Pj Bupati Merangin H Mukti, pada sambutan rapat paripurna DPRD Kabupaten Merangin dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Merangin yang baru di Gedung DPRD Merangin pada Jumat, 30 Agustus 2024.
“Saya berharap adanya proses komunikasi yang sinergis, baik antara pimpinan dan anggota DPDR Merangin, maupun antara Dewan dengan Pemerintah dan masyarakat,” ujar H Mukti pada paripurna terbuka yang dihadiri ribuan undangan tersebut.
Melalui komunikasi yang baik lanjut H Mukti, bila terjadi perbedaan-perbedaan pandangan antara Pemerintah dan Dewan yang kontraproduktif terhadap pelaksanaan pembangunan, akan dapat diatasi.
Demikian pula sambung Pj Bupati, komunikasi dengan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga agar Dewan sebagai wakil rakyat dapat menjadi sandaran dan harapan yang diinginkan. Tentunya masyarakat akan menaruh kepercayaan penuh kepada Dewan.
Lebih lanjut dikatakan H Mukti, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif, untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal.
Tidak hanya itu jelas H Mukti, termasuk membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, agar Dewan memaksimalkan peran pengawalan.
Diakui H Mukti, DPRD Kabupaten Merangin sebagai salah satu pelaku pembangunan di Kabupaten Merangin, memegang peran strategis dalam mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan pembangunan.
“Peran strategis itu tertuang dalam pasal 149 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD memiliki tiga fungsi pokok yaitu, fungsi Legislasi, anggaran dan pengawasan,” kata H Mukti.
Ketiga fungsi tersebut terang Pj Bupati, merupakan representasi rakyat yang harus dijalankan oleh DPRD Kabupaten Merangin. Fungsi legislasi mengandung makna, bahwa DPRD bersama-sama kepala daerah membahas dan menetapkan peraturan daerah.
“Fungsi anggaran mengandung makna, bahwa DPRD membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama kepala daerah,” ujar Pj Bupati lagi.
Sedangkan fungsi pengawasan sambung H Mukti, mengandung makna melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerja sama di daerah.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Merangin dalam rangka pengucapan Sumpah/Janji anggota Dewan Merangin periode 2024-2029 tersebut, berlangsung khidmat, dihadiri Gubernur Jambi H Al Haris yang diwakili Asisten III Setda Provinsi Jambi, Jangcik Mohza dan tamu-tamu undangan penting lainnya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji para anggota Dewan Merangin tersebut, dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Merangin, Sahat Saur Parulian Banjarnahor atas nama Makamah Agung.(*)
DAERAH
Jangan Lengah! Kenali Denda Layanan dan Daftar Pengobatan yang Terlarang dari Jaminan BPJS Kesehatan
DETAIL.ID, Jember — Belakangan ini, jagat media sosial sempat dihebohkan oleh keluhan seorang netizen yang terkejut karena masih harus membayar sejumlah uang saat menjalani rawat inap di rumah sakit.
Padahal, ia merasa statusnya sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa akar permasalahannya terletak pada kelalaian peserta tersebut yang menunggak iuran bulanan, dan baru bergegas melunasinya tepat saat dirinya harus masuk ruang perawatan intensif.
Menanggapi fenomena yang jamak terjadi di masyarakat ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan tegas mengenai regulasi penjaminan.
Kebijakan ini sejatinya telah dirancang untuk menjaga keberlangsungan sistem gotong royong dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif lagi,” kata Rizzky Anugerah.
Ketentuan mengenai denda pelayanan ini bukanlah sebuah kebijakan sepihak, melainkan aturan hukum formal yang telah tertuang secara legal dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Kendati memberlakukan denda bagi yang tidak tertib administrasi, Rizzky menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu berkecil hati.
Di luar pengecualian yang ada, cakupan manfaat dari Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sesungguhnya sangat luas dan komprehensif, mencakup ribuan jenis diagnosis penyakit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” ucap Rizzky.
Namun, masyarakat juga wajib memahami batasan-batasan di mana BPJS Kesehatan tidak dapat mengover biaya medis.
Rizzky membeberkan beberapa contoh pelayanan kesehatan yang tidak dijamin karena pos anggarannya telah ditanggung oleh instansi negara lain.
Sebagai contoh, penanganan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat berada di bawah wewenang Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sementara itu, urusan alat kontrasepsi beserta obat-obatannya diserahkan kepada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), dan pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan atau penganiayaan ditangani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tidak hanya faktor tumpang tindih anggaran dengan instansi lain, faktor kosmetik dan estetika juga menjadi pembatas tegas.
Tindakan medis seperti operasi plastik atau pemasangan kawat gigi yang murni bertujuan untuk mempercantik diri dipastikan berada di luar jaminan.
Begitu pula dengan pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, mengingat mekanisme penjaminan JKN hanya berlaku secara teritorial di wilayah kesatuan Republik Indonesia.
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang efektivitasnya belum diakui secara resmi berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga otomatis dikecualikan.
“Ada juga beberapa pelayanan kesehatan tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lainnya. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” ujar Rizzky lebih lanjut.
Aturan mengenai pemilahan jenis pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin ini sejatinya memiliki sejarah panjang dan bukan hal yang mengejutkan.
Regulasi ini sudah lahir bahkan sebelum badan hukum BPJS Kesehatan beroperasi secara resmi, dimulai dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
Aturan tersebut kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan terus disempurnakan secara berkala hingga terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang menjadi acuan mutakhir saat ini.
“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” tutur Rizzky.
DAERAH
Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Privilege bagi Pelanggar, Minta Seluruh Jajaran Benahi Integritas
DETAIL.ID, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, meminta seluruh jajaran memperkuat integritas dan meninggalkan budaya kerja lama yang tidak sesuai dengan tuntutan pelayanan publik.
Arahan itu disampaikan dalam pengarahan kepada petugas Imigrasi di seluruh Indonesia dan Atase Imigrasi di Perwakilan RI secara hybrid di Aula Ditjen Imigrasi, Selasa, 9 Juni 2026.
Dalam arahannya, Hendarsam menegaskan bahwa perubahan harus dimulai dari dalam organisasi dengan menghapus segala bentuk praktik yang tidak patut dan meningkatkan komitmen terhadap pelayanan masyarakat.
“Zaman sudah berubah, dan tuntutan masyarakat saat ini telah berubah. Tidak ada hak istimewa (privilege) bagi siapapun untuk melakukan pelanggaran,” kata Hendarsam.
Ia juga meminta seluruh jajaran tidak terpengaruh oleh situasi yang sedang dihadapi organisasi dan tetap menjalankan tugas serta program kerja yang telah direncanakan.
Proses hukum yang berlangsung, menurutnya, sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kita serahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum (APH). Mulai minggu ini, saya minta semua jajaran kembali fokus pada tugas, fungsi, dan program-program yang sudah dicanangkan. Pelayanan kepada masyarakat harus berjalan optimal,” ujarnya.
Hendarsam menyampaikan bahwa sebagai institusi yang berhubungan langsung dengan masyarakat, Imigrasi tidak bisa menghindari kritik maupun keluhan.
Karena itu, setiap aparatur dituntut memiliki kesiapan mental untuk merespons berbagai masukan secara cepat dan transparan.
Ia juga mengajak seluruh pegawai memanfaatkan momentum ini sebagai langkah untuk memulihkan kepercayaan publik melalui perubahan sikap dan pelayanan yang lebih baik.
Menurutnya, gagasan “Imigrasi untuk Rakyat” menjadi landasan agar institusi semakin dekat dengan masyarakat.
“Gagasan ‘Imigrasi untuk Rakyat’ lahir karena kita harus mendekatkan diri dan menghilangkan jarak dengan masyarakat. Fokus kita sekarang adalah membuktikan komitmen itu, merebut kembali kepercayaan publik, dan memastikan bahwa setiap kerja Imigrasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” tuturnya.
DAERAH
Bupati Pasuruan Lantik 80 Pejabat Eselon II, III, dan IV untuk Perkuat Kinerja Pemerintahan
DETAIL.ID, Pasuruan – Rusdi Sutejo selaku Bupati Pasuruan melantik sebanyak 80 orang pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemkab Pasuruan pada Senin, 8 Juni 2026.
Pelantikan tersebut digelar di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Kantor Bupati Pasuruan dan dihadiri pula oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori; Ketua DPRD, Samsul Hidayat serta Sekda Yudha Triwidya Sasongko.
Dari 80 pejabat yang dilantik, rinciannya terdiri dari 1 orang pejabat Eselon II alias jabatan tinggi pratama, kemudian 47 orang Pejabat Eselon III serta 32 orang Pejabat Eselon IV.
Untuk jabatan Eselon II adalah Eko Bagus Wicaksono yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, kini dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
Sedangkan untuk pejabat Eselon III, ada 11 orang dilantik sebagai Camat. Di antaranya Agus Hariyanto yang sebelumnya menjabat Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kini diamanahi sebagai Camat Gondangwetan.
Berikutnya Mokhamad Yasin, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan dipercaya menjadi Camat Lumbang. Sekretaris Kecamatan Tutur dilantik sebagai Camat Beji.
Ada juga Sekretaris Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Cahyo Fajar Rahmanto diambil sumpahnya sebagai Camat Rejoso.
Sekretaris Kecamatan Bangil, Budi Mulyono dilantik sebagai Camat Kejayan. Sekretaris Kecamatan Lekok, Sulhi menjadi Camat Lekok. Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan, Hari Hijroh Saputro sebagai Camat Grati. Sekretaris Kecamatan Puspo, Pardjana sebagai Camat Winongan.
Pada seluruh pejabat yang dilantik, Bupati Rusdi mengucapkan selamat atas amanah baru yang diberikan. Ia berharap agar para pejabat tersebut dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan dengan sebaik-baiknya.
“Selamat bertugas kepada pejabat yang hari ini dilantik dan diambil sumpahnya. Saya yakin dan percaya dengan berbagai pengalaman dalam meniti karir sebagai ASN, saudara sekalian akan mampu melaksanakannya dengan sangat baik,” katanya.
Mas Rusdi, sapaan akrabn Bupati Pasuruan ini menegaskan mutasi pejabat adalah hal biasa yang terjadi di birokrasi. Utamanya dalam rangka menjalankan sistem manajemen kepegawaian dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Mutasi dan rotasi pejabat juga menjadi bagian dari sistem merit, yang memberikan penghargaan terhadap kompetensi, kinerja, dan integritas ASN, di mana hal ini adalah aspek penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.
Reporter: Tina



