PERISTIWA
Ada Aliran Dana Perusahaan Masuk Rekening Istri Kades, Terungkap Nama Oknum Anggota Polisi Berinisial BS
DETAIL.ID, Tebo – Sejumlah masyarakat Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, menggelar rapat bersama perangkat desa di aula Kantor desa tersebut pada Selasa, 30 Juli 2024.
Dalam rapat itu, masyarakat mempertanyakan kepada Kepala Desa (Kades) terkait dana bantuan untuk fakir miskin yang diterima dari sejumlah perusahaan yang ada di desa tersebut.
Rapat sempat kisruh dan akhirnya ditutup setelah perwakilan masyarakat mengaku kecewa dan sedih pada tingkah laku oknum Kades dan istri bersama keponakannya, yang diduga menerima uang dari perusahaan.
“Kenapa kami sedih dan kecewa? Ada bantuan dari semua perusahaan di wilayah Kilis memberikan bantuan tersebut untuk fakir miskin di Desa Muara Kilis namun sayangnya bantuan tersebut diduga digelapkan dan tidak disalurkan,” kata salah seorang warga berinisial D, pada Selasa, 30 Juli 2024.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Desa Muara Kilis, Ilham angkat bicara. Dia mengakui bahwa untuk bantuan CSR dari PT Asia Multi Investama (AMI) memang ada dan itu masuk ke rekening khusus desa di Bank Jambi.
“Dana tersebut sudah digunakan untuk kegiatan sosial termasuk kegiatan pembinaan, pemberdayaan masyarakat, salah satu contohnya yaitu digunakan untuk pembelian tanah lokasi untuk kegiatan Futsal Pemuda,” ujar Ilham.
Ilham juga mengaku, dana tersebut juga digunakan sebagai bantuan untuk santunan anak yatim, parkir miskin, kegiatan sosial dan keagamaan lain yang tidak dapat diakomodir dari APBDes.
“Intinya, semua dana yang sudah kita terima, peruntukannya sangat jelas, dan itu lengkap dengan SPJ dan dokumentasinya. Ini sudah mau saya jelaskan waktu rapat kemarin, tapi sudah terlanjur panas, terpaksa rapat saya tutup,” kata Kades.
Kades mengaku jika ada uang yang tidak diketahui peruntukannya masuk kedalam rekening istrinya. Namun dia membantah jika uang tersebut dari perusahaan.
“Memang ada uang yang masuk ke rekening istri saya, itu bukan dana dari perusahaan, tapi dana dari BS, anggota Polri aktif. Sampai sekarang saya juga tidak tahu itu peruntukannya untuk apakah. Soalnya sampai sekarang saya minta rincian dana itu dan untuk apa saja, tidak pernah dijelaskan sama perusahaan,” katanya.
Begitu juga dengan dana yang dikatakannya sebesar Rp 20 ribu per mobil untuk desa. “Setahu saya, dana itu sebesar Rp 130 ribu per mobil. Memang ada Rp 20 untuk Kades, tapi yang Rp 110 ribu lagi ke mana?. Kok tidak dipermasalahkan,” katanya.
Untuk itu, Kades minta agar perusahaan transparan dalam mengalokasikan dana untuk desa. Jangan sampai masyarakat salah paham yang akhirnya akan memecah belahkan antar sesama masyarakat di Desa Muara Kilis.
Diberikan sebelumnya, sejumlah masyarakat Desa Muara Kilis pada Selasa, 30 Juli 2024 menggelar rapat bersama para perangkat desa. Mereka mempertanyakan pada Kades, dana bantuan fakir miskin dari sejumlah perusahaan yang ada di Muara Kilis, Tebo, Jambi.
Salah satu masyarakat berinisial D mengaku kecewa dan sedih pada tingkah laku oknum Kades dan istri bersama keponakannya,
“Kenapa kami sedih dan kecewa? Ada bantuan dari semua perusahaan di wilayah Kilis memberikan bantuan tersebut untuk fakir miskin di Desa Muara Kilis namun sayangnya bantuan tersebut diduga digelapkan dan tidak disalurkan,” katanya pada Selasa, 30 Juli 2024.
Ia menjelaskan memiliki bukti dan hasil transferan dari perusahaan kepada istri Kades dan keponakan Kades Ilham. “Peristiwa ini benar dan tidak hoaks,” ujarnya.
Karena tidak puas, mereka mengundang sejumlah pihak terkait. “Kami masyarakat merasa tidak puas atas informasinya ini, kami undang masyarakat dan tokoh lain dihadiri pihak kepolisian dan Babinsa menggelar rapat di aula kantor Desa Muara Kilis,” ucapnya.
Ia berharap pada Kades agar mengembalikan dana tersebut kepada masyarakat sekaligus meminta maaf pada masyarakat.
“Jangan lagi menjelek-jelekkan perusahaan yang telah membantu masyarakat fakir miskin maupun masyarakat tidak mampu di Desa Muara Kilis karena kami punya bukti hasil transferan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan. Pesan WhatsApp-nya masih ceklis satu.
Reporter: Syahrial
PERISTIWA
Warga Memilih Bertahan di Depan Kantor PT SAS
DETAIL.ID, Jambi – Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) memilih untuk bertahan sebagai bentuk sikap tegas atas belum dipenuhinya niatan dan tuntutan warga untuk bertemu dengan pimpinan PT SAS. Hingga siang hari massa hanya bisa menyampaikan aspirasi kepada security sebagai perwakilan PT SAS yang diutus untuk menemui massa aksi. Keputusan untuk bertahan merupakan bentuk kekecewaan sekaligus upaya warga untuk memastikan aspirasi mereka tidak kembali diabaikan.
Ketua Harian Barisan Perjuangan Rakyat menyampaikan bahwa keputusan warga untuk tetap berada di kantor PT SAS merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka dan damai, hal ini juga bagian dari hak warga untuk berpartisipasi serta melakukan pengawasan sosial. Warga tidak datang untuk membuat keributan, warga datang untuk memastikan hak dan tuntutan didengar serta dipenuhi.
“Selama belum ada kepastian dan pemenuhan yang nyata, warga memilih untuk tetap bertahan. Maka untuk itu warga memilih mendirikan tenda darurat disekitar kantor PT SAS berbekal terpal dan peralatan seadanya, warga bertahan dengan ditengah dinginya angin malam,” kata Erpen.
Malamnya, warga melalukan refleksi aksi untuk merawat solidaritas ditengah aksi yang berlangsung, disamping itu keterlibatan kelompok rentan sampai malam masih terus disalurkan dengan membawakan makanan dan minuman untuk warga yang berjaga di lokasi aksi.
Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah menyampaikan bahwa warga sudah datang dengan iktikad baik, menyampaikan tuntutan, membuka ruang dialog dan memberikan kesempatan kepada PT SAS untuk menyampaikan persoalan. Menurutnya, ini merupakan hak konstitusional warga untuk mendapatkan informasi, akses partisipasi,dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Namun ketika tuntutan tersebut belum dipenuhi, maka jangan salahkan warga ketika memilih untuk tetap bertahan. Warga bukan objek yang hanya harus menerima keputusan Perusahaan, tetapi Subjek yang memiliki hak untuk mengawasi dan mempertanyakan aktivitas usaha yang berpotensi mempengaruhi ruang hidup mereka seperti tertuang dalan Pasal 70 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Oscar. (*)
PERISTIWA
Diduga Langgar Status Quo, Barisan Perjuangan Rakyat Desak PT SAS Setop Aktivitas
DETAIL.ID, Jambi – Warga yang tergabung dalam Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) menggelar aksi damai sebagai bentuk respons atas masih ditemukannya sejumlah aktivitas yang diduga dilakukan oleh PT Sinar Anugrah Sukses (PT.SAS) di tengah status quo yang telah disepakati dan ditetapkan dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Jambi dan Gubernur Jambi pada 16 September 2025 di rumah dinas Wali Kota Jambi.
Aksi ini tidak lahir secara tiba-tiba, sebelumnya BPR menemukan sejumlah aktivitas di sekitar kawasan yang menjadi objek status quo. Pembangunan pagar keliling oleh PT.SAS disebut telah mengarah ke Kawasan TUKS. Selain itu, ditemukan aktivitas penanaman Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan jalan hauling, serta pemasangan lampu penerangan disekitar area TUKS yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah memastikan penerangan di area jalan.
Temuan tersebut kemudian mendorong BPR melakukan aksi siaga dengan mendatangi titik-titik yang diduga masih menjadi lokasi aktivitas PT.SAS. Dalam aksi siaga tersebut, warga dan BPR mengingatkan, menegur, serta menyarankan agar tidak ada aktivitas yang dilakukan selama status quo masih berlaku namun hal tersebut tidak diindahkan.
Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah menyebutkan bahwa status quo berpotensi tidak dijalankan secara konsisten dan tidak dihargai oleh PT SAS. Status quo tidak boleh hanya menjadi keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Jambi di Rumah dinas Wali Kota Jambi yang saat itu juga dihadiri PT Sinar Anugrah Sukses (PT SAS), dan Warga yang tergabung dalam BPR, sementara aktivitas di lapangan tetap berlangsung. “Temuan adanya aktivitas di lokasi yang telah ditetapkan berhenti sementara menunjukkan lemahnya pengawasan dan berpotensi mencederai kewibawaan keputusan pemerintah,” kata Oscar Anugrah.
Ketua Harian Barisan Perjuangan Rakyat, Erpen Surisno menyatakan bahwa PT.SAS harus menaati instruksi Gubernur Jambi terkait status quo, kemudian BPR menuntut PT SAS harus menghentikan seluruh aktivitas dan membongkar setiap pembangunan yang telah dilakukan setelah status quo ditetapkan, serta mengembalikan kondisi kawasan pada titik awal sebagaimana keadaan pada saat status quo diberlakukan.
“Kami menegaskan bahwa status quo bukan izin untuk tetap beraktivitas dengan mengganti bentuk kegiatan. Tidak boleh ada pembangunan pagar, penanaman, pemasangan fasilitas, maupun aktivitas lainnya yang dapat dimaknai sebagai upaya melanjutkan kegiatan di kawasan tersebut. (*)
PERISTIWA
Dugaan Manipulasi Suplai Batu Bara PLN, Jejak PT BBMM dalam Konsorsium Kembali Mengemuka
DETAIL.ID, Jambi – Dugaan manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang berujung pada terganggunya pasokan energi ke sejumlah daerah se-tanah air kini mulai menyeret perhatian ke rantai suplai batu bara dari daerah, salah satunya Provinsi Jambi.
Di tengah proses penyelidikan kasus blackout yang tengah ditangani Kortas Tipidkor Bareskrim Polri, nama sejumlah perusahaan pemasok batu bara Jambi disebut berada dalam jaringan konsorsium yang memasok kebutuhan batu bara PLN hingga akhir 2026.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM). Perusahaan ini disebut terlibat dalam lebih dari satu konsorsium pemasok batu bara untuk PLN dengan total kuota yang cukup besar.
Dalam salah satu konsorsium, BBMM disebut memiliki kuota sekitar 30.000 ton untuk 2026. Sementara dalam lainnya, perusahaan yang sama kembali tercatat dengan kuota jauh lebih besar yakni sekitar 445.000 ton.
Dengan demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, BBMM disebut memiliki total kuota sekitar 475.000 ton dalam 2 konsorsium pada kontrak tahun 2026.
Besarnya volume tersebut membuat posisi BBMM menjadi penting untuk ditelusuri, terutama terkait asal batu bara, kualitas yang dikirim, proses pengujian, hingga dokumen yang menjadi dasar pembayaran oleh PLN.
Selain itu, informasi dari sejumlah sumber yang enggan tampil menyoroti persoalan utama yang perlu ditelusuri bukan hanya volume, tetapi juga kesesuaian kualitas batu bara dengan spesifikasi dalam kontrak.
Sejumlah batu bara dari wilayah Jambi, khususnya kawasan Kotoboyo, Kabupaten Batanghari, disebut memiliki kalori relatif rendah, dengan kisaran GAR 3.200–3.400.
Namun, dalam rantai suplai ke pembangkit, muncul dugaan adanya batu bara yang secara administratif atau dokumen kualitasnya tercatat memiliki kalori lebih tinggi, bahkan disebut berada pada kisaran GAR 4.200.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar kualitas batu bara. Perbedaan spesifikasi dapat berdampak langsung terhadap nilai transaksi karena harga batu bara dalam kontrak pada umumnya berkaitan dengan parameter kualitas dan kuantitas yang disepakati.
Salah seorang sumber yang mengetahui persoalan tersebut menyebut dugaan permainan dapat terjadi pada tahapan pengujian maupun dokumen kualitas.
“GAR dibuat seolah-olah 4200 dan menerima pembayaran segitu. Permainannya di situ,” ujar sumber tersebut.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen kontrak, hasil analisis laboratorium, sampling batu bara, data timbangan, dokumen pengiriman serta bukti pembayaran.
Di Jambi, nama sejoli pengusaha yakni Ade dan Yanti disebut-sebut sebagai operator yang menjalankan roda perusahaan tambang BBMM.
Soal ini belum diperoleh keterangan dari sosok Ade dan Yanti. Hingga saat ini tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.
Reporter: Juan Ambarita



