DETAIL.ID, Jambi – Praktik pungli pada dunia pendidikan di lingkup Provinsi Jambi seolah sulit diberantas. Belum lama ini tersiar kabar dugaan pungli bermodus sumbangan di SMAN 7 Tanjungjabung Barat di Desa Dataran, Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi.
Nilai dugaan pungli yang dikemas dalam bentuk sumbangan itu bervariasi. Informasi yang dihimpun mulai dari iuran koperasi per murid senilai Rp 20 ribu/bulan, uang pasfoto setiap tahun Rp 50 ribu, kemudian uang perpisahan yang dipatok sebesar Rp 375.000 bagi murid kelas 12 dan Rp 15 ribu bagi murid kelas 10 dan 11.
Kemudian uang komite setiap bulan Rp 70 ribu/murid hingga uang LKS Rp 270.000 per murid tiap semesternya. Kepala SMAN 7 Tanjungjabung Barat diduga melegalisasi praktik pungli di sekolah yang sudah dia pimpin selama 12 tahun itu. Masa jabatannya yang awet juga jadi sorotan sejumlah wali murid.
“Dia seperti tak tergantikan lagi. Padahal ini banyak sudah pungutan-pungutan,” ujar seorang sumber meminta identitas tak disebut.
Selain itu didapati pula dugaan bisnis jual beli bangku pada calon peserta didik diluar zonasi yang diduga dimotori oleh sang Kepsek. Informasi yang beredar dari salah seorang wali murid nilai kursi mulai dari angka Rp 3 juta. Hingga pengelolaan dana BOS yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah dengan menggunakan badan usaha atau CV buatan mereka sendiri.
Atas semua persoalan tersebut, Kepala SMAN 7 Tanjungjabung Barat dan Kabid SMA Disdikbud Provinsi Jambi, Harmadeli dikonfirmasi via WhatsApp kompak belum merespons hingga berita ini tayang.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post