Connect with us

PERISTIWA

Ada Korban Jiwa Timbul dari Proyeknya, CV Putra Jaya Perkasa Bakal Kena Sanksi?

DETAIL.ID

Published

on

Jembatan rapuh yang diletakkan CV Putra Jaya di atas proyek paritnya. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – CV Putra Jaya Perkasa diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek konstruksi Parit Jalan TP Sriwijaya (Lanjutan) DBH senilai Rp 4,4 miliar, di Kawasan Alam Barajo, Kota Jambi.

Lihat saja, paket pekerjaan yang mulai digarap pada rentang akhir bulan Mei lalu itu. Belum lama ini, salah seorang warga setempat yakni Roni warga RT 15 Rawasari, Alam Barajo meninggal dunia tak lama usai jatuh terperosok ke dalam galian parit yang minim pengaman di persimpangan Lorong Melati – Jalan TP Sriwijaya.

Insiden tragis yang berakibat fatal dengan timbulnya korban jiwa yakni warga sekitar itu menjadi catatan buruk dalam riwayat pekerjaan CV Putra Jaya Perkasa.

Ditambah lagi berdasarkan pantauan awak media serta informasi dari sejumlah warga setempat, di sepanjang lokasi proyek pekerjaan parit Jalan TP Sriwijaya tak ditemukan adanya papan peringatan/imbauan K3.

Petugas K3 perusahaan pun disinyalir hanya ada di atas kertas. Namun soal ini Kepala UKPBJ Kota Jambi Mahyadi terkesan enggan untuk berkomentar. Disinggung soal SMKKK hingga petugas K3 yang dicantumkan CV Putra Jaya Perkasa dalam dokumen tender, dia mengarahkan agar langsung konfirmasi ke pihak terkait.

“Berkenaan hal tersebut terjadi dalam masa kegiatan pelaksanaan kontrak, silakan dikonfirm ke pelaksana kegiatan KPA, PPTK, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas,” kata Mahyadi pada Sabtu kemarin, 17 Agustus 2024.

Sementara itu KPA Bid Bina Marga Agustiawan, sebelumnya menyampaikan ungkapan turut berduka cita. Menurut dia insiden yang menimbulkan korban jiwa dalam pekerjaan CV Putra Jaya Perkasa sedang didalami oleh pihaknya. Namun belum diperoleh informasi lebih lanjut soal ini. PPTK-nya Ambo, dikonfirmasi via WhatsApp belum ada merespons sama sekali hingga berita ini tayang.

Awak media juga mencoba mengonfirmasi Kadis PUPR Kota Jambi Momon Sukmana, dengan mengirimkan pemberitaan yang terbit sebelumnya, namun sama seperti biasa, dia tak merespons, pun atas insiden yang berujung pada munculnya korban jiwa itu.

Sementara itu Kabid Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinsnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto dikonfirmasi menyampaikan pihaknya bakal menindaklanjuti insiden ketenagakerjaan soal dugaan pengabaian K3 oleh perusahaan, yang menyebabkan masyarakat sekitar jadi korban itu.

“Belum ada pengaduan, dapat berita itu juga semalam, Senin kita tindaklanjuti,” katanya pada Sabtu kemarin, 17 Agustus 2024.

Penelusuran lebih lanjut terhadap paket pekerjaan yang sudah atau sedang digarap oleh CV Putra Jaya Perkasa. Badan usaha ini disebut-sebut milik seorang warga ketutunan bernama Vincent. Setidaknya ditemukan 3 paket proyek rehab bangunan gedung sekolah di Kabupaten Batanghari yang dia garap lewat badan usahanya itu.

Pertanyaan pun kembali timbul soal tenaga K3 perusahaan. Apakah benar-benar ada dalam pekerjaannya atau hanya tertera dalam dokumen persyataran tender? Sebab petugas K3 merupakan syarat mutlak dalam sebuah tender.

Sayangnya, Sadianto Vincet tidak merespons upaya konfirmasi awak media terkait insiden korban jiwa yang timbul dari pekerjaan parit CV Putra Jaya Perkasa maupun soal petugas K3 yang diduga bodong. Seolah tak peduli, dia dikonfirmasi via WhatsApp dari Sabtu kemarin, 17 Agustus 2024 tidak merespons hingga berita ini tayang.

Reporter: Juan Ambarita

PERISTIWA

Dewan Komisi 3 Cek Masjid Islamic Center, Ajak Masyarakat Bersama Lakukan Pengawasan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Masjid Raya Tsamaratul Insan atau familiar dengan nama Masjid Islamic Center masih terus menarik perhatian publik. Dengan berbagai kontroversi yang mengiringinya sejauh ini, sejumlah Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Jambi turun melakukan kunjungan pada Senin, 7 Juli 2025.

Di antaranya Ketua Komisi 3 Mazlan, Sekretaris Ahmad Fauzi, Sapuan Ansori, Putra Absor, Hambali, dan Arwiyanto. Anggota Komisi 3 sekaligus Ketua Fraksi Nasdem, Sapuan Ansori bilang kunjungan tersebut sebagai tindak lanjut dari LHP BPK dan juga Probity Audit Inspektorat serta tindak lanjut atas berbagai kontroversi yang terus disuarakan oleh berbagai kalangan masyarakat di media massa.

“Jadi sekarang ini kan lagi masa pemeliharaan. Kami cek tadi dengan kawan-kawan itu sudah ada tukang yang melaksanakan perbaikan atas temuan BPK. Jadi kita sepakat tadi komisi 3, kita akan awasi terus secara intensif,” ujar Sapuan Ansori pada Senin, 7 Juli 2025.

Menurut Anggota Komisi 3 tersebut, pada saat tinjauan lapangan, secara umum konsultan pengawas maupun konsultan perencana mengklaim bahwa bangunan fisik masjid sesuai dengan perencanaan.

Namun Ansori bilang, bahwa pihaknya bakal mempelajari lebih lanjut terkait dengan berbagai temuan di lapangan. Dia juga mengajak kepada masyarakat Jambi agar bersama-sama melakukan pengawasan.

Atas berbagai temuan BPK serta hasil pemeriksaan Inspektorat dalam proyek senilai Rp 150 miliar tersebut, Sapuan mengaku Komisi 3 sudah ada catatan. Dinas PUPR beserta pelaksana pun diminta segera menindaklanjuti segala temuan pemeriksaan.

“Kita sekarang ini menjalankan fungsi pengawasan sesuai rekomendasi dari BPK maupun Inspektorat. Kalau ada yang menyatakan itu tidak sesuai dengan segala macam, itu biarlah ranahnya APH. Yang penting kita menjalankan fungsi pengawasan, jangan sampai LHP itu tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Dua Pria Aniaya Korban Hingga Tangan Kirinya Buntung

DETAIL.ID

Published

on

Kondisi korban penganiayaan lengan kirinya putus dan masih dirawat di RSUD Kolonel Abundjani Bangko. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Nahas nasib yang menimpa Juli (40), warga Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai, Merangin, Jambi. Ia harus merelakan tangan kirinya buntung dan menderita cacat seumur hidup, setelah dianiaya mengunakan senjata tajam.oleh dua orang pelaku.

Dari data yang dihimpun menyebutkan, aksi sadis yang dilakukan oleh dua orang pelaku PT (20) dan RW (20) berawal rasa dendam pelaku terhadap korban. Kedua pelaku warga Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai.

Pelaku dendam kepada korban gara-gara kakak salah satu pelaku ditangkap dan ditahan oleh pihak berwajib atas informasi dari korban.

Sebelum peristiwa sadis tersebut terjadi, para pelaku ternyata sudah merencanakan untuk menghabisi korban, dan waktu yang ditunggu-tunggu saat korban melintas di hadapan kedua pelaku yang sedang memperbaiki jalan dekat Jembatan Sungai Nilo pada Jumat, 4 Juli 2025 pada pukul 11.00.

Kedua pelaku yang melihat korban melintas, lalu menghentikan pekerjaan mereka dan melakukan pengejaran terhadap korban. Saat itu RW mengejar korban dengan sepeda motor miliknya, sementara pelaku PT berlari mengejar korban. Pelarian korban berhasil dihentikan pelaku RW dan langsung berduel, Pelaku yang sudah menyiapkan senjata tajam langsung membacok punggung, dan bagian kepala korban, Bukan itu saja pelaku juga menebas tangan kiri korban hingga putus.

Tidak sampai di situ saja aksi pelaku terhadap korban. Saat pelaku PT datang langsung memegangi tubuh korban seperti memberikan kesempatan kepada pelaku PT untuk melukai tubuh korban dan pelaku PT lalu membacok bagian pipi kanan korban, dan korban langsung tak sadarkan diri dengan bersimbah darah.

Setelah puas menghajar korban yang sudah bersimbah darah, kedua pelaku berniat melarikan diri ke Sumatera Selatan dengan menggunakan mobil travel, namun aksi sadis kedua pelaku dilaporkan ke polisi.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung bergerak, mengejar kedua pelaku. Dengan dibantu Polres Merangin, pelarian kedua pelaku berhasil digagalkan. Kedua pelaku penganiayaan diamankan ke Polres Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono SH menyatakan bahwa kedua pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin.

“Upaya kedua pelaku yang berupaya melarikan diri berhasil kita amankan. Kedua pelaku ini ternyata berniat menghilangkan nyawa korban terbukti aksi sadis yang dilakukan terhadap korban tak mengenal belas kasihan,” ujar Kasatreskrim.

Sementara para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Untuk diketahui korban pada saat ini masih dirawat intensif di RSUD Abunjani Bangko.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERISTIWA

Ada Wanita Hendak Selundupkan Narkoba ke LP Kelas II Jambi, Aksinya Digagalkan Petugas, Kini Ditangani Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Seorang perempuan nekat hendak melakukan penyelundupan narkotika ke Lapas Kelas II Jambi, aksinya lantas memantik kecurigaan petugas lapas saat berada di pos jaga bagian luar lapas. Aksi perempuan tersebut pun berhasil digagalkan pada Sabtu, 5 Juli 2025.

Kakanwil Dirjen PAS Jambi, Hidayat menguraikan semua berawal dari seorang wanita pengunjung lapas dengan gerak-gerik mencurigakan. Dan benar saja, ketika barang-barangnya dicek oleh petugas, terdapat 3 bungkus klip diduga narkotika jenis sabu-sabu diselundupkan dalam Pop Mie.

“Petugas membuka dan menemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian kita pegang orangnya dan barangnya. Dan berkoordinasi dengan Polresta Jambi,” kata Hidayat pada Sabtu, 5 Juli 2025.

Hidayat pun mengapresiasi langkah cepat Polresta Jambi, dimana Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binangga Siregar bersama tim langsung bergegas mendatangi Lapas Kelas II Jambi.

Usai melakukan pengecekan di LP Kelas II Jambi, Kombes Pol Boy bilang bahwa pihaknya sudah mengamankan sosok perempuan dan anak yang diduga hendak menyelundupkan narkoba tersebut.

“Untuk sementara kita sudah dapat identitas perempuan tersebut, dan kita tindaklanjuti, kita bawa ke Polresta,” ujar Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar.

Sementara disinggung terkait adanya komunikasi dari dalam Lapas Kelas II Jambi ikhwal percobaan penyelundupan narkoba tersebut, Kakanwil Dirjen PAS Jambi, Hidayat bilang bahwa saat ini masih dilakukan pendalaman.

“Lagi didalami oleh pihak berwenang, dalam hal ini Polresta Jambi,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs