PERISTIWA
Ada Korban Jiwa Timbul dari Proyeknya, CV Putra Jaya Perkasa Bakal Kena Sanksi?
DETAIL.ID, Jambi – CV Putra Jaya Perkasa diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek konstruksi Parit Jalan TP Sriwijaya (Lanjutan) DBH senilai Rp 4,4 miliar, di Kawasan Alam Barajo, Kota Jambi.
Lihat saja, paket pekerjaan yang mulai digarap pada rentang akhir bulan Mei lalu itu. Belum lama ini, salah seorang warga setempat yakni Roni warga RT 15 Rawasari, Alam Barajo meninggal dunia tak lama usai jatuh terperosok ke dalam galian parit yang minim pengaman di persimpangan Lorong Melati – Jalan TP Sriwijaya.
Insiden tragis yang berakibat fatal dengan timbulnya korban jiwa yakni warga sekitar itu menjadi catatan buruk dalam riwayat pekerjaan CV Putra Jaya Perkasa.
Ditambah lagi berdasarkan pantauan awak media serta informasi dari sejumlah warga setempat, di sepanjang lokasi proyek pekerjaan parit Jalan TP Sriwijaya tak ditemukan adanya papan peringatan/imbauan K3.
Petugas K3 perusahaan pun disinyalir hanya ada di atas kertas. Namun soal ini Kepala UKPBJ Kota Jambi Mahyadi terkesan enggan untuk berkomentar. Disinggung soal SMKKK hingga petugas K3 yang dicantumkan CV Putra Jaya Perkasa dalam dokumen tender, dia mengarahkan agar langsung konfirmasi ke pihak terkait.
“Berkenaan hal tersebut terjadi dalam masa kegiatan pelaksanaan kontrak, silakan dikonfirm ke pelaksana kegiatan KPA, PPTK, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas,” kata Mahyadi pada Sabtu kemarin, 17 Agustus 2024.
Sementara itu KPA Bid Bina Marga Agustiawan, sebelumnya menyampaikan ungkapan turut berduka cita. Menurut dia insiden yang menimbulkan korban jiwa dalam pekerjaan CV Putra Jaya Perkasa sedang didalami oleh pihaknya. Namun belum diperoleh informasi lebih lanjut soal ini. PPTK-nya Ambo, dikonfirmasi via WhatsApp belum ada merespons sama sekali hingga berita ini tayang.
Awak media juga mencoba mengonfirmasi Kadis PUPR Kota Jambi Momon Sukmana, dengan mengirimkan pemberitaan yang terbit sebelumnya, namun sama seperti biasa, dia tak merespons, pun atas insiden yang berujung pada munculnya korban jiwa itu.
Sementara itu Kabid Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinsnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto dikonfirmasi menyampaikan pihaknya bakal menindaklanjuti insiden ketenagakerjaan soal dugaan pengabaian K3 oleh perusahaan, yang menyebabkan masyarakat sekitar jadi korban itu.
“Belum ada pengaduan, dapat berita itu juga semalam, Senin kita tindaklanjuti,” katanya pada Sabtu kemarin, 17 Agustus 2024.
Penelusuran lebih lanjut terhadap paket pekerjaan yang sudah atau sedang digarap oleh CV Putra Jaya Perkasa. Badan usaha ini disebut-sebut milik seorang warga ketutunan bernama Vincent. Setidaknya ditemukan 3 paket proyek rehab bangunan gedung sekolah di Kabupaten Batanghari yang dia garap lewat badan usahanya itu.
Pertanyaan pun kembali timbul soal tenaga K3 perusahaan. Apakah benar-benar ada dalam pekerjaannya atau hanya tertera dalam dokumen persyataran tender? Sebab petugas K3 merupakan syarat mutlak dalam sebuah tender.
Sayangnya, Sadianto Vincet tidak merespons upaya konfirmasi awak media terkait insiden korban jiwa yang timbul dari pekerjaan parit CV Putra Jaya Perkasa maupun soal petugas K3 yang diduga bodong. Seolah tak peduli, dia dikonfirmasi via WhatsApp dari Sabtu kemarin, 17 Agustus 2024 tidak merespons hingga berita ini tayang.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
GMNI Jambi Dukung Kejati Tuntaskan Kasus PT PAL, Penegakan Hukum Harus Berkeadilan dan Transparan
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jambi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Jambi dalam mendalami kasus yang melibatkan PT Prosympac Agro Lestari (PAL).
Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang menilai bahwa langkah yang diambil oleh Kejati Jambi merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan potensi konflik kepentingan di sektor industri.
”Berdasarkan perkembangan yang kami cermati, termasuk rencana Kejati untuk turun langsung ke lokasi, ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh. Kami dari GMNI Jambi memandang ini sebagai langkah positif,’ ujar Ludwig pada Kamis, 23 April 2026.
GMNI Jambi menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dijaga integritasnya, serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, GMNI Jambi mendorong agar Kejati Jambi tidak hanya berhenti pada pendalaman kasus, tetapi juga memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
”Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” katanya.
Sebagai organisasi mahasiswa yang berkomitmen pada nilai-nilai keadilan sosial, GMNI Jambi juga menyatakan akan terus mengawal proses ini agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak disusupi oleh kepentingan-kepentingan tertentu.
GMNI Jambi berharap, melalui langkah yang diambil Kejati Jambi, kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Warga Aur Berduri Digemparkan Penemuan Mayat Tertindih Motor
DETAIL.ID, Merangin – Warga Desa Aur Berduri, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin mendadak geger pada Kamis siang, 16 April 2026. Seorang pria ditemukan tak bernyawa dalam posisi tertindih sepeda motor miliknya di ruas jalan PT Sesra Lama, RT 11.
Korban diketahui bernama Pardi (56), seorang buruh tani yang berdomisili di Desa Batang Kibul, RT 05, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.
Peristiwa ini pertama kali diketahui sekira pukul 12.10 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, Sariman (45), dirinya dihampiri oleh warga yang melintas dan menginformasikan adanya pengendara yang terjatuh.
Bersama saksi lainnya, Sunarto (48), mereka bergegas menuju lokasi dan menemukan korban sudah dalam posisi tertindih sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BH 5956 YE. Saat diperiksa, korban sudah tidak bernafas. Atas dasar kemanusiaan, saksi sempat memindahkan motor yang menindih tubuh korban sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Aur Berduri, Yaamar.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam, S.Pd. beserta jajaran langsung terjun ke lokasi kejadian (TKP). Area segera dipasangi garis polisi (police line) oleh Personil Piket Pamapta dan Satreskrim Polres Merangin untuk kepentingan olah TKP.
“Sekira pukul 15.30 WIB, jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans Desa Sei Kapasa menuju RS Umum Abunjani Bangko dengan disaksikan oleh pihak keluarga,” ujar IPTU Adri Sukam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh dr. Aprinal Alfajri, korban diduga kuat meninggal dunia akibat penyakit jantung. Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya:
- Satu unit sepeda motor Honda Revo (BH 5956 YE).
- Tas hitam berisi dompet dengan uang tunai Rp295.000.
- Identitas diri (KTP, SIM C, dan STNK).
“Saat ini jenazah masih berada di rumah sakit, sementara barang bukti telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Diduga Gunakan Jalan Desa Tanpa Izin, Warga Semambu Laporkan PT Tebo Alam Lestari ke Polisi
DETAIL.ID, Tebo – Perwakilan masyarakat Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, resmi melaporkan aktivitas PT Tebo Alam Lestari ke Polres Tebo. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga menggunakan jalan desa tanpa izin sejak tahun 2017 hingga 2026.
Laporan yang dilayangkan pada 12 April 2026 itu menyebutkan, armada truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan secara terus-menerus melintasi jalan desa yang berada di kawasan permukiman warga tanpa melalui musyawarah maupun persetujuan pemerintah desa.
”Penggunaan jalan ini dilakukan tanpa izin dan tanpa kesepakatan dengan masyarakat maupun pemerintah desa,” tulis perwakilan warga dalam laporan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Tebo.
Akibat aktivitas tersebut, warga mengeluhkan sejumlah dampak serius, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan desa yang dibangun menggunakan Dana Desa, hingga terganggunya akses mobilitas masyarakat. Selain itu, risiko kecelakaan lalu lintas juga meningkat, terutama bagi anak-anak, serta munculnya polusi debu dan kebisingan.
Dalam laporannya, warga juga menguraikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan. Di antaranya mengacu pada Pasal 257 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perusakan dan penggunaan tanpa izin, serta Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang mengatur gangguan terhadap fungsi jalan.
Selain itu, warga juga menyinggung Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait perbuatan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.
Dalam tuntutannya, masyarakat meminta aparat kepolisian segera menghentikan aktivitas armada PT Tebo Alam Lestari yang melintasi jalan desa. Warga juga mendesak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang telah terjadi, serta memproses dugaan tindak pidana yang dinilai merugikan masyarakat.
Sebagai bukti pendukung, warga turut melampirkan dokumentasi berupa foto-foto kerusakan jalan dan daftar tanda tangan masyarakat yang menyatakan keberatan atas aktivitas tersebut.
Laporan ini ditandatangani oleh sejumlah perwakilan masyarakat, di antaranya tokoh masyarakat Akmal, Ketua Karang Taruna Amri, Ketua Lembaga Adat Zakaria, para kepala dusun, serta ketua RT setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tebo Alam Lestari maupun Polres Tebo terkait laporan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita


