ADVERTORIAL
Begini Penilaian Sekda Sudirman Atas Penilaian Evaluasi Penyelenggaran Statistik Sektoral (EPSS)
Jambi – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH menuturkan, bahwa penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) menjadi referensi dalam membangun statistik lintas sektoral.
Hal ini diKatakan Sekda dalam Pleno Provinsi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS), bertempat di Odua Weston Hotel Jambi, Selasa, 13 Agustus 2024.
“Kita berharap kegiatan Pleno Provinsi ini menjadi langkah efektif bagi Pemerintah Provinsi Jambi untuk melihat perkembangan pembangunan statistik sektoral di kabupaten kota. Hal ini tentunya akan memudahkan tugas Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi sebagai Walidata di tingkat Provinsi dalam melaksanakan tugasnya melakukan pembinaan terhadap walidata pada tingkat kabupaten/kota,” ujar Sekda.
Dalam kata sampaiannya, Sekda menuturkan, Indeks Pembangunan Statistik (IPS) saat ini telah menjadi salah satu indikator yang digunakan dalam penilaian Reformasi Birokrasi baik di Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah. Bahkan Kemendagri telah menetapkan IPS sebagai indikator outcome prioritas urusan statistik pada tahun 2025 dengan target nasional sebesar 2,6 poin atau berpredikat BAIK.
“Hal ini menjadi pekerjaan besar bagi kita mengingat capaian nilai IPS Pemerintah Daerah Provinsi Jambi tahun 2023 baru sebesar 1,88 poin atau mendapat predikat CUKUP,” kata Sekda.
Sekda mengatakan, Tata kelola penyelenggaraan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh perangkat daerah telah diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang juga telah diturunkan peraturan pelaksanaannya melalui Pergub Jambi Nomor 28 Tahun 2022.
“Dengan telah terbitnya 2 peraturan tersebut kita berharap mampu mendorong dan memberikan akselerasi cepat dalam upaya peningkatan pembangunan statistik sektoral di Provinsi Jambi secara efektif, efisien dan berkesinambungan,” ujar Sekda.
Kemudian, Sekda menuturkan perlu suatu alat untuk mengukur sejauh mana keberhasilan pembangunan statistik yang telah dikelola oleh Pemerintah Daerah. Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral atau EPSS yang memiliki output yaitu berupa nilai Indeks Pembangunan Statistik atau IPS menjadi sarana strategis untuk melihat sejauh mana tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral di Pemerintah Daerah, pada khususnya di Provinsi Jambi.
“Maka dari itu pada kegiatan ini, turut terlibat juga Bappeda, Dinas Kominfo, Biro Organisasi, Dinas Kesehatan dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, dengan tujuan untuk memperkuat sinergi dalam pembangunan statistik sektoral di Provinsi Jambi serta menguatkan komunikasi dan koordinasi yang telah terjalin baik bersama BPS sebagai pembina data statistik,” tutur Sekda.
Sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi Agus Sudibyo, M.Stat., mengatakan, Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral merupakan kegiatan untuk mengukur capaian keberhasilan pembangunan statistik pada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
“Kegiatan ini akan menghasilkan output berupa nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS). Nilai IPS memiliki rentang nilai dari 1 hingga 5 yang mempresentasikan sejauh mana tingkat kematangan pembangunan statistik pada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah,” kata Agus Sudibyo.
Kemudian Agus Sudibyo juga melaporkan bahwa Pleno Provinsi EPSS diikuti 79 orang yang terdiri dari 5 orang perwakilan Organisasi Perangkat Daerah yaitu dari Bappeda Provinsi Jambi, Diskominfo Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi dan Biro Organisasi Pemprov Jambi, 55 orang dari BPS kabupaten/kota yang terdiri dari Kepala BPS Kabupaten/Kota, 3 orang TPB kabupaten/kota dan 1 orang perwakilan Tim Pelaksana EPSS dan 19 orang dari BPS Provinsi Jambi yaitu Kepala BPS Provinsi Jambi, TPB Provinsi Jambi, Tim Penjaminan Kualitas (TPK), Tim pelaksana EPSS dan panitia.
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Buka Pendaftaran Pemasangan Listrik Gratis Bagi Warga Kurang Mampu
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember membuka pendaftaran program pemasangan listrik gratis bagi warga kurang mampu mulai awal Maret 2026.
Pendaftaran bisa melalui nomor narahubung Wadul Gus’e 0811-3031-1188 dan tautan https://s.id/DaftarListrikGratisJember.
Program ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam membantu warga kurang mampu untuk memperoleh pemasangan listrik tanpa biaya.
Pemkab Jember mengarahkan masyarakat yang memenuhi kriteria segera menghubungi nomor yang telah disediakan atau mengisi formulir secara daring melalui tautan resmi tersebut agar proses pengajuan bisa segera diproses.
Untuk mengikuti program ini, warga wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi KTP Pemohon
- Surat Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Tidak Mampu/Terdaftar DTKS
- Mengisi Formulir Pendaftaran
Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, memastikan program ini tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun.
Ia memastikan pemasangan listrik dilakukan secara gratis bagi warga yang lolos verifikasi.
“Gratis! Daftarnya ke nomor ini (0811-3031-1188). Semua karena cinta,” kata Gus Fawait dari tanah suci Mekkah, Selasa, 3 Maret 2026.
Terkait waktu realisasi, Gus Fawait menyampaikan pemasangan listrik gratis menyesuaikan jumlah pendaftar dan proses lanjutan yang berjalan.
“Mudah-mudahan tahun ini atau tahun depan (pemasangan listrik gratis, red). Nanti kalau jumlahnya banyak bisa multiyears (tahun jamak, red),” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan program ini berjalan berkat dukungan dua anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi dan Kawendra Lukistian, yang bekerja sama dengan pemerintah daerah serta kementerian terkait untuk warga Jember.
Pemkab Jember memproses setiap pendaftar yang masuk melalui nomor telepon maupun tautan resmi sesuai prosedur.
Program ini membuka akses bagi warga kurang mampu di Jember untuk memperoleh sambungan listrik gratis melalui kolaborasi pemerintah daerah dan pihak terkait.
Reporter: Dyah Kusuma
ADVERTORIAL
Dari Mekkah, Gus Fawait Tegaskan Standar Layanan SPPG Jember
DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, memberi arahan kepada Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Jember melalui Zoom dari Tanah Suci Mekkah, dalam rapat koordinasi yang digelar Satgas di Pendapa Wahyawibawagraha pada Senin malam, 2 Maret 2026.
Perwakilan masing-masing SPPG hadir langsung di pendapa untuk mengikuti rapat tersebut.
Gus Fawait mengikuti jalannya koordinasi meski sedang menjalani ibadah umrah.
Dalam arahannya, ia menyampaikan hasil evaluasi Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap pelaksanaan program di Jember.
Ia menyebut BGN menjatuhkan sanksi kepada dapur yang tidak memenuhi standar pelayanan.
“Bagi dapur yang tidak memenuhi standar pelayanan, maka akan ada sanksi tegas dari BGN,” katanya saat memberikan arahan via zoom, Senin, 2 Maret 2026.
Gus Fawait juga mengungkapkan adanya tiga dapur di Jember yang terkena sanksi suspend akibat ketidaksesuaian menu selama Ramadan.
“Kemarin saya dapat kabar, ada 3 dapur yang di suspend oleh BGN, karena dinilai memberikan menu yang tidak sesuai selama Ramadan ini,” ujarnya.
Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Jember mendukung langkah BGN dalam menjaga mutu layanan program gizi.
“Saya sebagai kepala daerah tentu mendukung keputusan dari BGN,” ucapnya.
Gus Fawait meminta seluruh pengelola SPPG fokus memperbaiki layanan agar tidak ada lagi dapur yang menerima sanksi.
“Saya berharap tidak ada lagi dapur yang di suspend oleh BGN. Ayo berikan pelayanan yang terbaik bagi anak-anak kita,” katanya.
Ia juga menyampaikan rencana pemberian penghargaan pada akhir tahun bagi SPPG dengan kinerja terbaik.
“Nanti kita akan berikan awarding di akhir tahun, bagi SPPG di Jember yang memberikan pelayanan terbaik,” tuturnya.
Reporter: Dyah Kusuma
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Dorong Pj Kades Patemon Terbitkan Perkades APBDes demi Pulihkan Layanan Desa
DETAIL.ID, Jember – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Adi Wijaya, menyarankan Penjabat (Pj) Kepala Desa Patemon segera menyusun Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang APBDes di Desa Patemon.
Hal tersebut sebagai langkah mengatasi kelumpuhan layanan pemerintahan akibat mandeknya pembahasan Perdes APBDes bersama BPD.
Langkah ini menjadi solusi darurat agar operasional pemerintahan desa, termasuk pembayaran gaji perangkat desa, tetap berjalan meski belum ada persetujuan bersama terkait Perdes APBDes.
Adi Wijaya merujuk pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur penggunaan Perkades dalam kondisi tertentu.
“Dalam hal Perdes APBDes belum ada proses pembahasan atau persetujuan bersama, maka teman-teman bisa menggunakan Perkades APBDes untuk mencairkan belanja operasionalnya. Jadi, gaji dan lain sebagainya itu bisa dibayarkan,” ujar Adi Wijaya, Senin, 2 Maret 2026.
Menurut Adi, opsi Perkades APBDes menjadi langkah jangka pendek paling realistis guna memastikan kebutuhan dasar organisasi pemerintahan desa tetap berjalan demi pelayanan kepada masyarakat.
DPMD Jember juga melakukan koordinasi gabungan bersama unsur Forkopimda serta melibatkan Muspika Pakusari untuk mengawal proses tersebut.
Selain itu, DPMD siap menurunkan sumber daya manusia guna memberikan bimbingan teknis apabila dibutuhkan oleh pihak desa maupun kecamatan.
“DPMD siap untuk memfasilitasi. Jika memang masih membutuhkan panduan, kami akan turunkan sumber daya kami maupun bisa langsung berkonsultasi di kantor kami,” kata Adi Wijaya.
Reporter: Dyah Kusuma


