DAERAH
Gubernur Jambi Al Haris Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan
DETAIL.ID, Jambi – Gubernur Jambi Al Haris lewat Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jambi, mengadakan pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79.
Bertajuk Gebyar Kemerdekaan pemutihan pajak kendaraan ini, dimulai tanggal 19 Agustus hingga 30 September 2024. Bagi kendaraan bermotor pajak mati sudah bertahun-tahun, cukup bayar dua tahun.
Program pemutihan pajak kendaraan kali ini juga bebas denda PKB, diskon pokok pajak, bebas denda pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, dan bebas pajak progresif.
Adapun syarat dan ketentuannya:
- Pembebasan Pokok Pajak (Kendaraan yang Pajaknya mati selama Dua Tahun sampai Lima Belas Tahun keatas cukup bayar Dua Tahun).
- Pembebasan Sanksi Administratif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
- Pembebasan Pokok dan Sanksi Admin- istratif BBNKB II untuk permohonan Balik Nama dalam daerah dan luar daerah.
- Pembebasan Denda SWDKLLJ yang ter- tunggak untuk tahun yang lewat (tahun lalu dan tahun tahun lalu) sebesar 100%.
- Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB Lelang (Lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, Kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/Leasing).
- Pembebasan Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor II dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
- Pembebasan Pajak Progresif untuk kepemilikan kendaraan R4 lebih dari satu kendaraan.
DOKUMEN YANG HARUS DISEDIAKAN
- Untuk Balik Nama:
KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik dan Kwitansi Pembelian. - Untuk Perpanjangan Tahunan: KTP Asli dan STNK Asli.
- Pembayaran Tahunan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) melalui : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Pos SAMSAT Thehok, Gerai SAMSAT (WTC Mall, Transmart, dan JBC), Mall Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi Mobile Banking, Pos Pelayanan SAMSAT di seluruh Provinsi Jambi.
- Pembayaran 5 Tahunan (Ganti STNK) melalui: SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
- Program Pembebasan Tidak Berlaku untuk: Pokok BBN I (Kendaraan Baru), Ganti Mesin, Ubah Bentuk serta Mutasi keluar provinsi. PNBP Pengurusan STNK, TNKB, BPKB, Mutasi Keluar, STCK, TCKB, Nomor Pilihan R4, SWDKLLJ.
DAERAH
DKP3 Kabupaten Pasuruan Memeriksa Dua Lapak Memastikan Hewan Kurban Bebas Penyakit
DETAIL.ID, Pasuruan – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Pasuruan berkeliling ke sejumlah lapak penjualan hewan kurban.
Seperti yang terlihat di dua lapak penjualan hewan kurban di wilayah Kecamatan Pohjentrek pada Rabu, 20 Mei 2026, salah satu dokter hewan dibantu petugas peternakan melakukan pemeriksaan antemortem, yakni prosedur pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada hewan kurban sebelum disembelih atau dipotong.
Selama pemeriksaan hewan yang akan dijadikan kurban, mereka mengamati kondisi fisik luar hewan meliputi mata, hidung, mulut, bulu, kulit, dan suhu tubuh, serta memastikan hewan dapat berdiri dan berjalan dengan normal.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Kabupaten Pasuruan, Muhammad Syaifi mengatakan pemeriksaan antemortem penting untuk dilakukan. Terutama memastikan hewan bebas dari penyakit menular atau zoonosis, layak dijadikan kurban, serta menghasilkan daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
“Penyakit ternak masih ada seperti penyakit mulut dan kuku yang masih harus kita waspadai dan penyakit menular lainnya. Selain itu, kelayakan ternak untuk bisa digunakan sebagai hewan kurban atau tidak harus diperhatikan, dilihat poel tidaknya dan lainnya,” katanya.
Untuk melaksanakan pemeriksaan antemortem, para petugas dilengkapi dengan APD (alat pelindung diri) seperti masker, sarung tangan, apron dan lainnya.
Menurut Syaifi, total ada 100 orang petugas dan pengawas hewan kurban se-Kabupaten Pasuruan selama pemeriksaan antemortem maupun post mortem pada H+3 Hari Raya Idul Adha.
“Jadi kami bentuk Tim Pengawas Hewan Kurban ada 100 orang yang kita sebar di 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan selama pemeriksaan hewan kurban,” ujarnya.
Dari dua lapak yang diperiksa, seluruh ternak dinyatakan sehat dan layak dijadikan hewan kurban. Kelayakan tersebut dibuktikan dengan diberikannya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) kepada pemilik lapak untuk kemudian ditempel selama berjualan.
“Setelah kita periksa bersama, di lapak pertama ada 10 ekor sapi dan 28 ekor kambing. Sudah diperiksa dokter hewan dan petugas dengan hasil semuanya sehat dan kami berikan surat keterangan kesehatan hewan,” tuturnya.
Sementara itu, salah seorang pemilik lapak hewan kurban, Irfan mengaku punya 10 ekor sapi dan 80 ekor kambing yang dijual untuk kebutuhan kurban.
Dari jumlah tersebut, separuhnya telah terjual dengan harga mulai Rp 2,5 juta sampai Rp 4,5 juta untuk 1 ekor kambing serta Rp 20 juta untuk 1 ekor sapi Bali.
Reporter: Tina
DAERAH
Genjot Investasi Daerah, Imigrasi Jember Jemput Bola Urus Izin Tinggal WNA via “Jempol Asing”
DETAIL.ID, Jember – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember membuat gebrakan baru dalam mendukung kemudahan berusaha dan pelayanan publik di wilayahnya.
Melalui program “Jempol Asing” (Jemput Bola Izin Tinggal Asing), petugas imigrasi kini siap mendatangi langsung para Warga Negara Asing (WNA) di tempat mereka beraktivitas.
Layanan ini dirancang untuk memotong rantai birokrasi yang selama ini kerap menguras waktu dan biaya perjalanan, terutama bagi para ekspatriat sibuk di kawasan industri serta kelompok rentan (lansia, disabilitas, ibu hamil/menyusui, dan anak-anak).
Tidak tanggung-tanggung, layanan jemput bola ini mencakup tiga wilayah kabupaten sekaligus, yaitu Jember, Bondowoso, dan Lumajang.
Di lapangan, petugas imigrasi akan memproses administrasi secara real-time mulai dari verifikasi berkas, perekaman biometrik (foto dan sidik jari), wawancara, hingga penerbitan izin tinggal langsung di tempat.
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Eko Santoso, menyatakan bahwa transparansi dan kecepatan menjadi prioritas utama dari inovasi ini.
“Inovasi ini merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat,” kata Eko Santoso dalam acara Sosialisasi Jempol Asing, Rabu, 20 Mei 2026.
Kehadiran “Jempol Asing” membawa dampak positif yang nyata bagi iklim investasi daerah.
Perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) kini dapat memangkas biaya akomodasi dan menjaga produktivitas kerja karena para ekspatriat tidak perlu lagi meninggalkan area industri hanya untuk mengurus dokumen.
Layanan yang diakomodasi pun terbilang sangat lengkap, meliputi:
- Perpanjangan Visa on Arrival (VoA) dan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
- Pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
- Layanan alih status keimigrasian (ITK ke ITAS atau ITAS ke ITAP).
Selain mempermudah operasional korporasi, program ini menjadi langkah preventif yang efektif dari Imigrasi Jember untuk menekan angka pelanggaran keimigrasian, seperti keterlambatan memperpanjang dokumen (overstay).
Petugas yang turun ke lapangan juga memanfaatkan momen ini untuk memberikan edukasi langsung kepada WNA dan pihak penjamin mengenai hak serta kewajiban mereka.
Berdasarkan data operasional terbaru, saat ini terdapat 214 orang asing yang bermukim di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jember.
Komposisinya terdiri dari 106 orang dalam kategori Penyatuan Keluarga, 89 orang Tenaga Kerja Asing (TKA), dan 19 orang Pelajar Asing.
Melalui “Jempol Asing”, negara hadir memberikan pelayanan prima yang cepat, mudah, dan akuntabel langsung di pintu rumah mereka.
DAERAH
Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan Imbau Kendaraan Tidak Parkir Sembarangan
DETAIL.ID, Pasuruan – Jajaran petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan menertibkan parkir kendaraan sejenis truk dan kontainer yang telah mengganggu aktivitas kendaraan yang melintas atau masyarakat sekitar yang hendak melintas demi kelancaran serta keselamatan bersama pada Selasa, 19 Mei 2026.
Kepala Dinas Perhubungan, Digdo Sutjahjo bersama jajarannya telah menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penertiban parkir truk di kawasan Apollo Gempol dan sekitar Nusa 2 Gempol sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta mengurangi potensi kemacetan di kawasan strategis Kabupaten Pasuruan.
Kegiatan ini dilakukan secara humanis dan persuasif dengan memberikan imbauan kepada para pengemudi agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun area yang mengganggu arus lalu lintas. Diharapkan tercipta kondisi jalan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
“Demi keselamatan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan menampung keluhan masyarakat serta membuka pintu apabila ada keluhan dari program atau kewajiban kinerja yang seharusnya tanggung jawab dinas perhubungan demi menjaga keselamatan bersama mari kita tingkatkan kewaspadaan dan saling mendukung program yang telah diterapkan oleh pemerintah daerah,” kata Digdo Sutjahjo.
Lebih lanjut Digdo menjelaskan bahwa seluruh kendaraan yang hendak beristirahat diminta parkir yang sudah diberikan tanda rambu-rambu untuk menghilangkan lelah sementara.
Untuk informasi tambahan pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan siap menampung keluhan dan kritikan agar kita siap melaksanakan tugas demi menjaga keselamatan masyarakat yang hendak melintas di arus jalan lalu lintas agar tercipta keselamatan bersama.
Reporter: Tina



