DETAIL.ID, Jambi – SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Jambi periode Mei – 10 Agustus 2017 diduga cacat hukum alias bodong.
Investigasi serta informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menemukan bahwa tepat pada 1 Februari 2016, R Maireza Sudino diangkat menjadi Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Jambi lewat SK Wali Kota Jambi No.821.17/BPKP2D yang kemudian diberhentikan lewat SK Wali Kota Jambi No 821.2/151-BKPSDMD tertanggal 10 Agustus 2017.
Masalahnya diduga ada SK PPKom Bidang Cipta Karya yang terbit sebelum Maireza Sudino diberhentikan dari jabatannya. Dimana Momon Sukma Fitra diduga telah diploting sedemikian rupa untuk menggantikan Maireza Sudino dengan terbitnya SK PPKom pada rentang Mei 2017.
Selain SK PPKom yang diduga dibikin berlaku surut pada Mei 2017. Masalah lain juga mengemuka dimana saat itu sejumlah paket pekerjaan yang sudah berkontrak dan ada yang sudah mengambil uang muka yang sebelumnya sudah ditandatangani oleh PPKom R. Maireza Sudino, diganti dengan Momon Sukma Fitra.
Padahal jika mengacu pada Perwal Nomor 4 tahun 2014, PPKom haruslah dijabat oleh seorang Kabid. R Maireza Sudino sendiri sampai tanggal 9 Agustus 2017 menjabat Kabid Cipta Karya sah secara hukum sebagai PPKom. Sementara Momon, informasi diperoleh bahwa dia masih berstatus Kasi Bina Marga pada saat itu.
Afrizal selaku Direktur Ikatan Pemuda Masyarakat Anti Korupsi Jambi pun menyoroti hal ini, dia menegaskan bahwa jika ditemukan adanya SK PPKom sebelum masa jabatan Maireza Sudino diakhiri. Itu merupakan sebuah masalah serius.
“Tender yang dilaksanakan oleh PPKom itu pun dianggap tidak sah, SK PPKom-nya saja sudah menyalahi regulasi yakni Perwal sebagai landasan pembuatan SK-nya,” kata Afrizal, belum lama ini.
Penelusuran lebih jauh menemukan setidaknya terdapat 18 lelang dilaksanakan dalam rentang waktu Mei – Agustus 2017 berdasarkan SK PPKom atas nama Momon yang diduga cacat hukum itu dengan total perkiraan nilai tender sebesar Rp 12 miliar.
Afrial pun mengungkap bahwa pihaknya sudah menyuarakan persoalan ini kepada sejumlah instansi penegak hukum maupaun Pemkot Jambi, Inspektorat hingga dinas atau OPD Pemkot Jambi yang terkait.
“Kita sudah bersurat ke berbagai instansi, kita minta kepada Sekda Kota Jambi untuk mengusut tuntas siapa yang menerbitkan SK PPKom Bidang Cipta Karya yang kita duga cacat hukum itu,” ujarnya.
Namun malah disinyalir ada upaya-upaya pembungkaman yang dilakukan oleh oknum pejabat publik yang terkesan anti transparansi. Saksi pelapor disebut-sebut sudah diperiksa beberapa kali oleh Inspektorat Kota Jambi, sedangkan pelapor maupun terlapor (Momon) belum pernah sama sekali dimintai keterangan.
Sementara itu, Sekda Kota Jambi, A. Ridwan dikonfirmasi via seluler belum merespons.
Kepala Inspektorat Kota Jambi Desiyanti dikonfirmasi soal SK PPKom Bidang Cipta Karya 2017 yang diduga cacat hukum alias bodong tak banyak berkata-kata.
“Sedang kami proses,” katanya, Kamis 15 Agustus 2024.
Momon Sukmana Fitra sendiri selaku pihak terkait atau terlapor yang kini sudah jadi Kadis PUPR Kota Jambi, dikonfirmasi via WhatsApp belum ada merespons hingga berita ini tayang.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post