Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

KSP Karya Mulia Diduga Manipulasi Data Selama Puluhan Tahun, OJK Lepas Tangan?

Published

on

Kantor OJK Jambi (DETAIL/Jorgi)

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan skandal yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Mulia Tambak Sari kini semakin mengemuka. Meski sudah beroperasi selama puluhan tahun, pengawasan terhadap koperasi ini tampaknya belum pernah menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran pengawasan OJK selama Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) diberlakukan.

Terkait dengan koperasi, pengawasan oleh OJK dapat ditemukan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, yang menyatakan OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) termasuk dalam kategori "Lembaga Jasa Keuangan Lainnya" yang disebutkan dalam Pasal 6(c). Artinya, sejak diberlakukannya UU OJK ini pada tahun 2011, OJK seharusnya sudah memiliki kewenangan untuk mengawasi kegiatan koperasi yang menjalankan fungsi jasa keuangan, seperti penghimpunan dana dan penyaluran kredit.

Pihak OJK sendiri mengakui bahwa mereka belum pernah menemukan masalah regulasi pada KSP Karya Mulia. "Sebelum UU P2SK diterbitkan pada 2023, memang belum ada kewenangan kami mengawasi koperasi," ujar salah seorang pihak OJK Jambi pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat UU Nomor 21 Tahun 2011 sudah memberikan kerangka pengawasan sebelum UU P2SK ada.

Di sisi lain, ketika diminta sejumlah data-data, seperti data keanggotaan dan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT), pihak KSP Karya Mulia tidak mampu menyediakannya hingga berita ini diterbitkan.

Manajer KSP Karya Mulia, Kholil tak menjawab secara jelas upaya konfirmasi dari detail.id/. Sampai berita ini ditayangkan Kholil mengaku belum mengantongi dokumen tersebut. “Belum hari ini,” kata Kholil secara singkat pada Rabu, 21 Agustus 2024 melalui pesan WhatsApp.

"Ketidakmampuan mereka untuk menyediakan dokumen tersebut semakin memperkuat dugaan adanya manipulasi data dan keberadaan keanggotaan fiktif yang selama ini disembunyikan," ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan integritas manajemen KSP Karya Mulia.

Dugaan manipulasi ini semakin menguat ketika muncul informasi bahwa KSP Karya Mulia beroperasi dengan sistem close-loop, namun melayani nasabah non-anggota, yang merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi perkoperasian. "Operasional yang open-loop jelas menyalahi aturan. Ini sudah menyalahi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian," tuturnya.

Pihak OJK seharusnya bertindak lebih tegas dalam pengawasan KSP, apalagi dengan adanya dugaan skandal yang telah berlangsung lama ini. Meski UU P2SK baru mulai diterapkan pada 2023, pengawasan tetap bisa dilakukan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011. "Seharusnya, ada tindakan konkret yang diambil," ujar seorang pakar hukum yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Selain itu, keberadaan KSP Karya Mulia yang tidak memberikan berkas-berkas yang diminta juga menunjukkan adanya potensi pelanggaran administratif yang bisa merugikan anggotanya. "Bila ini benar, maka OJK juga harus mengevaluasi mekanisme pengawasannya terhadap koperasi," katanya.

Kasus ini memunculkan kekhawatiran akan potensi kerugian yang lebih besar di masa depan jika tidak segera ditangani dengan baik. "Ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak ada tindak lanjut yang tegas," ujarnya.

Peran OJK dalam mengawasi lembaga keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat harus diperjelas dan diperkuat, terutama dalam mengantisipasi dan menangani masalah-masalah seperti yang terjadi pada KSP Karya Mulia ini.

Reporter: Jorgi Pasaribu

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

Tujuh Rumah di Solok Sipin Hangus Terbakar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran menghanguskan 7 unit rumah semi permanen dan permanen di Jalan Slamet Riyadi Lorong Skip 2 RT 20, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada Selasa sore, 3 Maret 2026.

‎Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi, Mustari menyampaikan bahwa pihaknya
‎menerima laporan sekira pada pukul 15.06 WIB melalui layanan call center damkar 112. Selang 15 menit petugas tiba di lokasi.

Kepala Dinas Damkartan Kota Jambi, Mustari Affandi, memimpin langsung operasi pemadaman. Sebanyak 45 personel diterjunkan dari Pleton 2 Mako, Regu 2 Posyankar Alam Barajo, dan Regu 2 Posyankar Jambi Timur.

‎”Dalam operasi ini, kita mengerahkan 1 unit armada komando, 6 unit armada tempur, 2 unit armada suplai, serta 1 unit ambulans PSC 119. Proses pemadaman berlangsung sekitar 1 jam 20 menit dengan total air yang digunakan kurang lebih 39.000 liter,” ujar Mustari, dalam keterangan tertulisnya.

Petugas sempat menghadapi hambatan berupa akses jalan yang sempit sehingga menyulitkan manuver armada. Selain itu, banyaknya warga yang menonton dan melakukan siaran langsung di media sosial dari jarak dekat turut mengganggu proses pemadaman, sehingga petugas harus memberikan teguran demi keselamatan bersama.

Berdasarkan laporan sementara, kebakaran diduga akibat korsleting listrik pada jaringan kabel plafon salah satu rumah semi permanen. Api dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan lain yang mudah terbakar, diperparah oleh tiupan angin kencang.

Kronologis kejadian bermula saat seorang warga melihat bagian belakang rumah kosong non permanen terbakar dan berteriak meminta tolong. Warga sekitar sempat berupaya memadamkan api secara manual menggunakan ember, namun kobaran api semakin meluas sebelum akhirnya Damkartan tiba di lokasi.

Setelah api berhasil dipadamkan, lokasi kejadian diserahkan kepada Polsek Telanaipura untuk pemasangan garis polisi dan penyelidikan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui total kerugian akibat peristiwa tersebut. Tidak ada korban jiwa maupun petugas yang mengalami cedera.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Illegal Drilling Berpraktik di PetroChina? LSM Mappan Laporkan ke Kejagung

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Keberadaan, PT PetroChina International Jabung Ltd di Provinsi Jambi rupanya menyimpan sejumlah persoalan. Kali ini di depan Kejagung RI, DPP LSM Mappan menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 3 Maret 2026 menuntut Satgas PKH yang diketuai oleh Jampidsus Kejagung RI turun menyelidiki badan usaha adalah China tersebut.

‎Masalah terungkap bahwa perusahaan asing yang mengeksploitasi minyak dan gas di bumi Tanjungjabung Timur dan Tanjungjabung Barat tersebut rupanya mengusahakan sumur minyak tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian dari Kementerian LHK, alias diduga kuat ilegal.

‎Hal ini bahkan jadi temuan BPK sebagaimana tercantum dalam LHP BPK TA 2023. “Terungkap di dalam audit BPK, ditemukan bahwasanya. Terdapat beberapa sumur minyak di wilayah kabupaten Tanjungjabung Timur dan Kabupaten Tanjungjabung Barat tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Kementerian LHK,” ujar Hadi Prabowo, dalam orasinya.

‎Kalau mengacu pada berbagai ketentuan yang berlaku, aktivitas dalam kawasan hutan yang melanggar hukum jelas merupakan tindak pidana. Sanksi pidana dan dendanya tak main-main.

‎”Hari ini kami laporkan ke Jampidsus Kejagung RI, yang mana bapak Jampidsus ini juga sebagai Ketua Satgas PKH. Terserahlah, ini apakah nanti dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau bakal dilakukan plangisasi oleh satgas,” ujarnya.

‎Menurut Mappan ketika izin berusaha dalam kawasan hutan tanpa disertai perizinan yang berlaku. Sudah barang pasti bahwa sumur-sumur minyak tersebut tak masuk dalam pencatatan barang milik negara. Potensi PNBP tidak terserap, hingga orientasi dana bagi hasil ke daerah menjadi kabur. Sementara perusahaan terus dapat cuan gede dari hasil eksploitasi sumur minyak tersebut.

‎”Jadi kalau di Jambi ini namanya illegal drilling yang dibalut dengan kontrak kerjasama BUMN milik China. kantornya saja tidak ada di Jambi, kantornya di sini di Jakarta,” katanya.

‎Aktivis Mappan tersebut pun menantang Satgas PKH Pidsus Kejagung RI untuk turun melakukan penyelidikan terhadap BUMN asing yang tercatat berkontrak hingga 2043 itu.

‎”Beranikah Pidsus Kejagung untuk mengharap kasus ini? Ini yang jelas ada 4 titik sumur. 2 di wilayah Tanjungjabung Barat ( Ripah 13 dan 15) dan 2 di wilayah Tanjungjabung Timur (Nibung utara 1 dan 2). Jangan hanya petani atau pengusaha kecil saja yang lahannya di plang ‘lahan ini dalam penguasaan negara'” katanya.

‎Mappan meminta agar Jampidsus Kejagung RI Febri Ardiansyah berkoordinasi dengan Jaksa Agung RI untuk memproses penyelidikan terhadap Petrochina yang melakukan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi sumur minyak secara ilegal di sejumlah titik.

‎Hingga mendata hasil pengeboran yang telah dikeruk dari sumur tersebut dari awal periode dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Serta potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh hingga bagi hasil ke daerah penghasil yang tak tersalur.

‎”Berapa sebenarnya sumur minyak Petrochina yang berproduksi, berapa yang dilaporkan ke Kementerian ESDM, SKK Migas dan Kemenkeu. Audit, cek realitanya. Balance atau tidak di atas kertas dan di lapangan,” katanya.

‎Terakhir dia kembali menegaskan, “Panggil dan periksa Direktur Petrochina beserta Kepala SKK Migas. Kenapa hal begini dibiarkan dari tahun 2012?” katanya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Tanpa Penindakan, PETI Merajalela di Desa Tuo Ilir

DETAIL.ID

Published

on

DETAILID, Jambi – Tak ada habis-habisnya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi. Belakangan mencuat aktivitas PETI di wilayah Tebo Ilir, tepatnya di Desa Tuo Ilir. Informasi serta bukti dokumentasi yang diperoleh awak media pun menunjukkan bahwa bisnis ilegal perusak lingkungan tersebut masih leluasa beroperasi.

‎Menurut salah seorang sumber yang merupakan warga setempat, aktivitas PETI di Desa Tuo Ilir sedikit sudah berlangsung lama. Ironisnya, sudah setahun belakangan tak ada penindakan dari aparat penegak hukum.

‎”Sudah dari dulu-dulu itu, kalau razia seingat sayo dakdo sejak puasa tahun lalu. Dulu juga ado razia, dakdo yang pernah ketangkap. Polisi masuk, lokasi tu kosong,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya pada Kamis kemarin, 26 Februari 2026.

‎Warga setempat itu memang tak menampik jika keberadaan sejumlah titik PETI di Desa Tuo Ilir, sedikit banyak berdampak positif bagi perekonomian segelintir warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas PETI.

‎Putaran ekonominya memang tak diragukan lagi, bayangkan saja dari operasional 1 mesin domfeng diwajibkan menyetor Rp 500 per hari dalam setiap 10 harinya pada pemilik lahan. Sementara menurut sumber per 1 titik bisa beroperasi belasan mesin dompeng.

‎”Kalau informasinya begitu. Makanya kita nuntut kejelasan sebenanya ini kepada pemerintah dan APH juga. Kalau mau dilegalkan, ya legalkan gimana skemanya tinggal kita bayar pajak atau apa namanya. Kalau idak ya tutup semua itu,” katanya.

‎Sementara itu sosok pria bernama Azuar Anas, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan dimana terdapat aktivitas PETI, ketika dikonfirmasi tak bergeming. Ia hanya mengirimkan salinan surat yang berisi jual beli lahan antara dirinya dengan pihak lain.

‎Sama seperti Anas, Kades Tuo Ilir, Eli Suhairi tak merespons upaya konfirmasi awak media. Hingga berita ini terbit, awak media masih terus menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs