Connect with us

PERISTIWA

KSP Karya Mulia Diduga Manipulasi Data Selama Puluhan Tahun, OJK Lepas Tangan?

DETAIL.ID

Published

on

Kantor OJK Jambi (DETAIL/Jorgi)

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan skandal yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Mulia Tambak Sari kini semakin mengemuka. Meski sudah beroperasi selama puluhan tahun, pengawasan terhadap koperasi ini tampaknya belum pernah menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran pengawasan OJK selama Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) diberlakukan.

Terkait dengan koperasi, pengawasan oleh OJK dapat ditemukan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, yang menyatakan OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) termasuk dalam kategori “Lembaga Jasa Keuangan Lainnya” yang disebutkan dalam Pasal 6(c). Artinya, sejak diberlakukannya UU OJK ini pada tahun 2011, OJK seharusnya sudah memiliki kewenangan untuk mengawasi kegiatan koperasi yang menjalankan fungsi jasa keuangan, seperti penghimpunan dana dan penyaluran kredit.

Pihak OJK sendiri mengakui bahwa mereka belum pernah menemukan masalah regulasi pada KSP Karya Mulia. “Sebelum UU P2SK diterbitkan pada 2023, memang belum ada kewenangan kami mengawasi koperasi,” ujar salah seorang pihak OJK Jambi pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat UU Nomor 21 Tahun 2011 sudah memberikan kerangka pengawasan sebelum UU P2SK ada.

Di sisi lain, ketika diminta sejumlah data-data, seperti data keanggotaan dan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT), pihak KSP Karya Mulia tidak mampu menyediakannya hingga berita ini diterbitkan.

Manajer KSP Karya Mulia, Kholil tak menjawab secara jelas upaya konfirmasi dari DETAIL.ID. Sampai berita ini ditayangkan Kholil mengaku belum mengantongi dokumen tersebut. “Belum hari ini,” kata Kholil secara singkat pada Rabu, 21 Agustus 2024 melalui pesan WhatsApp.

“Ketidakmampuan mereka untuk menyediakan dokumen tersebut semakin memperkuat dugaan adanya manipulasi data dan keberadaan keanggotaan fiktif yang selama ini disembunyikan,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan integritas manajemen KSP Karya Mulia.

Dugaan manipulasi ini semakin menguat ketika muncul informasi bahwa KSP Karya Mulia beroperasi dengan sistem close-loop, namun melayani nasabah non-anggota, yang merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi perkoperasian. “Operasional yang open-loop jelas menyalahi aturan. Ini sudah menyalahi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,” tuturnya.

Pihak OJK seharusnya bertindak lebih tegas dalam pengawasan KSP, apalagi dengan adanya dugaan skandal yang telah berlangsung lama ini. Meski UU P2SK baru mulai diterapkan pada 2023, pengawasan tetap bisa dilakukan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011. “Seharusnya, ada tindakan konkret yang diambil,” ujar seorang pakar hukum yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Selain itu, keberadaan KSP Karya Mulia yang tidak memberikan berkas-berkas yang diminta juga menunjukkan adanya potensi pelanggaran administratif yang bisa merugikan anggotanya. “Bila ini benar, maka OJK juga harus mengevaluasi mekanisme pengawasannya terhadap koperasi,” katanya.

Kasus ini memunculkan kekhawatiran akan potensi kerugian yang lebih besar di masa depan jika tidak segera ditangani dengan baik. “Ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak ada tindak lanjut yang tegas,” ujarnya.

Peran OJK dalam mengawasi lembaga keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat harus diperjelas dan diperkuat, terutama dalam mengantisipasi dan menangani masalah-masalah seperti yang terjadi pada KSP Karya Mulia ini.

Reporter: Jorgi Pasaribu

PERISTIWA

RDP Soal Islamic Center Diminta Diulang, Ketua DPRD Sebut Penilaian Final Tunggu Komisi 3 Turun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Proyek pembangunan pusat wisata religi kawasan Islamic Center yang menelan duit Rp 150 miliar dari APBD Provinsi Jambi tak henti-hentinya menuai kontroversi.

Terbaru, sejumlah anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Jambi bahkan meminta untuk RDP ulang dengan Dinas PUPR Provinsi Jambi. Salah satunya, Anggota Komisi 3 dari Fraksi Nasdem Sapuan Ansori.

“Kawan-kawan akan memanggil ulang Dinas PUPR Provinsi Jambi, kita akan meminta DED dan Contrac Change Order (CCO) yang beberapa kali diubah,” ujar Sapuan Ansori pada Jumat, 13 Juni 2025.

Hal tersebut guna meminta penjelasan secara detail dari pihak PUPR maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai bentuk pengawasan dari DPRD Provinsi Jambi. Selain itu Sapuan juga mengaku bahwa Komisi 3 DPRD Provinsi Jambi ingin bersama-sama meninjau tiap sudut bangunan Islamic Center.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah menepis bahwa terdapat sejumlah Dewan dari Komisi 3 yang meminta untuk RDP ulang dengan Dinas PUPR Provinsi Jambi.

“Bukan RDP ulang, jadi terkait dengan Islamic Center memang kami sudah berdiskusi dengan anggota Komisi 3, sebenarnya pada saat RDP beberapa hari lalu, semua anggota itu sudah diundang. Tapi ada beberapa orang yang berhalangan hadir,” ujar Hafiz.

Lebih lanjut Ketua DPRD Provinsi Jambi tersebut bilang, bahwa harusnya Komisi 3 langsung turun meninjau Islamic Center pasca RDP, guna memastikan bahwa proyek kawasan Islamic Center tidak ada masalah sebagaimana klaim dari PUPR serta pelaksana.

“Waktu itu karena mepet waktu kegiatan selanjutnya di DPR harus berlangsung sehingga ditunda. Tadi kami sudah bicara dengan pimpinan Komisi 3 agar dalam 1 – 2 hari ini Komisi 3 turun ke Islamic Center. Sesuaikan pernyataan dari kontraktor, konsultan pengawas dengan kondisi di lapangan,” katanya.

Penilaian final dari DPRD Provinsi Jambi terhadap proyek multiyears Pemprov Jambi senilai Rp 150 miliar yang digarap PT Karya Bangun Mandiri Persada (KBMP) kini menunggu Komisi 3 turun meninjau Islamic Center.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Dewan Nilai Pembangunan Islamic Center Sudah Sesuai Desain, Muzakir: Saya Rasa Untuk Sementara Tidak Ada Masalah Lagi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Ramainya kontroversi yang bergulir di media massa akhirnya bikin Komisi 3 DPRD Provinsi Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR Provinsi Jambi beserta kontraktor serta pengawas proyek multiyears Islamic Center senilai Rp 149 miliar pada Selasa, 10 Juni 2025.

Waka I DPRD Provinsi Jambi Iwan Wirata usai RDP menyampaikan bahwa total nilai anggaran untuk kawasan Islamic Center menelan dana senilai Rp 149 miliar. Bangunan masjid sendiri menelan biaya Rp 97 miliar dan telah selesai masa pengerjaan pada awal Januari lalu.

“Itu penyelesaiannya itu di tanggal 7 Januari, artinya ada masa pemeliharaan 1 tahun. PHO itu tanggal 7 Januari 2025, nanti FHO habis masa pemeliharaan 1 tahun itu. Masa pemeliharaan masih ada, sedangkan ada pekerjaan yang masalah bocornya masjid tadi sudah terjawab,” kata Ivan Wirata.

Berbagai kejanggalan terkait hasil pembangunan Islamic Center disebut sudah terjawab. Menurut Waka 1 DPRD Provinsi Jambi tersebut Masjid Islamic Center dapat dipergunakan sebagaimana fungsinya. Ia menjaminkan hal tersebut pada Kadis PUPR Provinsi Jambi.

“Kita anggap bahwa Islamic Center itu bisa dipakai dan itu dijamin oleh Pak Muzakir sekalu Kadis tidak akan ada lagi bocor ya. Kemudian untuk tempat ibadah, Insya Allah bisa dipergunakan,” ujar Ivan Wirata.

Di samping pembangunan masjid yang menelan dana sebanyak Rp 97 miliar, pembangunan kawasan Islamic Center serta sarana prasarana macam jalan dan jembatan hingga saluran air diungkap bernilai Rp 11 miliar. Hingga untuk landscape sekitar Rp 17 miliar.

“Kemudian untuk di 2025 itu kita mengganggarkan pekerjaan interior. Itu sekitar anggaran Rp 13 miliar itu termasuk sound systemnya. Dan itu kami teliti. Artinya ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif,” katanya.

Kata Ivan, tinggal diminta jaminan kepada Kadis PU supaya tidak ada lagi dalam masa pemeliharaan sampai tanggal 7 Januari 2025 seluruh anggaran. Artinya ini serah terima nanti bangunan-bangunan tidak ada perbaikan lagi. Itu kesepakatan kami.

Pada intinya, Waka I DPRD tersebut bilang bahwa pembangunan Islamic Center sudah dilaksanakan sesuai dengan desain. Hal ini sebagaimana pengakuan dari pelaksana hingga pengawas.

“Kita yakin bahwa PU bisa menyelesaikan di angka Rp 149 miliar dan juga bisa dinikmati untuk kepentingan bersama,” katanya.

Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fattah kembali mempertegas bahwa anggaran Rp 149 miliar merupakan nilai total dalam proyek kawasan Islamic Center yang terbagi dalam pembangunan gedung masjid, perencanaan, landscape serta item lainnya.

“Nah ini maka dari itu kita menganggap semua dari Komisi 3 bahwasanya ini sudah sesuai dengan perencanaan,” ujar Hafiz Fattah.

Hafiz juga menyampaikan bahwa ia sudah meminta kepada pihak PUPR Provinsi Jambi untuk berkomunikasi aktif dengan masyarakat agar tidak memunculkan kegaduhan terkait pembangunan Islamic Center yang dinilai diframing sedemikian rupa oleh pihak-pihak tertentu.

Sementara Kadis PUPR Provinsi Jambi Muzakkir, mengaku terkait kebocoran pada bagian atap islamic center sudah diperbaiki. Ia juga kembali menekankan bahwa sampai Januari 2026, Islamic Center masih dalam pertanggungjawaban kontraktor pelaksana.

“Masa pemeliharaan kan sampai Januari 2026. Jadi kami perlu menetapkan betul bahwa pelaksana nanti betul-betul bertanggungjawab di masa pemeliharaan ini,” kata Muzakir.

Sama seperti sebelum-sebelumnya, Muzakir pun mengklaim bahwa proyek yang digadang-gadang bakal jadi pusat studi dan kebudayaan Islam di Provinsi Jambi tersebut tak ada masalah. Setidaknya hingga sampai saat ini.

“Saya rasa begitu. Saya rasa untuk sementara tidak ada masalah lagi, bocornya sudah kita perbaiki,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Koalisi RSAK Desak Kejari Jambi Panggil dan Periksa Mantan Wali Kota Syarif Fasha Atas Dugaan Korupsi JCC

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkara dugaan korupsi atas pembangunan Jambi City Center (JCC) masih terus bergulir di tangan tim penyidik Pidsus Kejari Jambi. Sejumlah penjabat berwenang sudah diperiksa dalam beberapa bulan belakangan, namun belum satu pun yang ditetapkan tersangka.

Terbaru sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Sipil Anti Korupsi (KRSAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Jambi pada Kamis, 5 Juni 2025. Mereka mengapresiasi keberanian Kejari Jambi dalam mengusut kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan Pemkot Jambi mencapai Rp 247 miliar.

Namun KRSAK juga mendesak agar Kejari Jambi juga segera memanggil dan memeriksa aktor utama dalam kasus ini, yang menyebabkan aset Pemkot Jambi tersebut tergadai ke Bank Sinarmas. Dan lagi, kontribusi PAD dari proyek Bangun Guna Serah (BoT) tersebut tak kunjung dapat diterima sepenuhnya oleh Pemkot Jambi.

“PT Blis Property Indonesia mengagunkan sertifikat Hak Guna Bangunan yang disetujui oleh mantan Wali Kota Jambi yang hari ini menjabat sebagai anggota DPR RI. Dimana PT Blis Property Indonesia mengajukan permohonan penjaminan sertifikat hak guna bangunan yang diajukan kepada PT Bank Sinarmas senilai Rp 247 miliar,” kata Sekjen DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo pada Kamis, 5 Juni 2025.

Hadi Prabowo berkata, jadi BoT PT Blis Property Indonesia atau pengembang proyek Jambi City Center itu menunggak BoT-nya kepada Pemkot Jambi. Mereka punya tunggakan, kewajiban BoT nya tidak dibayarkan, dan hari ini status HGB-nya digadaikan.

Usut punya usut, PT Blis Property Indonesia berani mengagunkan SHGB atas bangunan JCC pada Bank Sinarmas lantaran adanya persetujuan dari mantan Wali Kota Jambi 2 periode yakni Syarif Fasha, politisi Partai Nasdem yang kini duduk di kursi DPR RI.

“Dan nilai pinjamannya bukan main-main, ini prestisius Rp 247 miliar,” ujar Hadi Prabowo.

Sekjen DPP LSM Mappan tersebut pun mendesak agar Kejari Jambi memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait lainnya dalam pusaran perkara dugaan korupsi ini untuk dimintai pertanggungjawaban. Khususnya mantan Wali Kota Jambi 2 periode Syarif Fasha. Dia juga berkaca pada Kejati NTB dan Kejari Palembang atas prestasinya dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi dengan modus serupa dengan yang terjadi pada JCC.

“Ini bukan kasus Rp 240 juta yang nanti ada auditnya ada temuan bisa dikembalikan. Ini bukan kasus Rp 5 milliar yang ada audit ditindaklanjuti dengan pengembalian kerugian. Ini Rp 247 milliar, Pak, kalau begini ceritanya bisa habis aset kota Jambi digadaikan pengembang,” katanya.

Massa aksi KRSAK kemudian diterima oleh Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Jambi. Hadi Prabowo pun kembali mendesak agar kasus dugaan korupsi ratusan milliar tersebut segera dituntaskan.

“Kita apresiasi atas keberaniannya. Tolong tuntaskan ini dengan sejelas-jelasnya. Karna tidak main-main, aset milik Pemkot Jambi tergadai,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs