Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

KSP Karya Mulia Diduga Manipulasi Data Selama Puluhan Tahun, OJK Lepas Tangan?

DETAIL.ID

Published

on

Kantor OJK Jambi (DETAIL/Jorgi)

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan skandal yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Mulia Tambak Sari kini semakin mengemuka. Meski sudah beroperasi selama puluhan tahun, pengawasan terhadap koperasi ini tampaknya belum pernah menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran pengawasan OJK selama Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) diberlakukan.

Terkait dengan koperasi, pengawasan oleh OJK dapat ditemukan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, yang menyatakan OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) termasuk dalam kategori “Lembaga Jasa Keuangan Lainnya” yang disebutkan dalam Pasal 6(c). Artinya, sejak diberlakukannya UU OJK ini pada tahun 2011, OJK seharusnya sudah memiliki kewenangan untuk mengawasi kegiatan koperasi yang menjalankan fungsi jasa keuangan, seperti penghimpunan dana dan penyaluran kredit.

Pihak OJK sendiri mengakui bahwa mereka belum pernah menemukan masalah regulasi pada KSP Karya Mulia. “Sebelum UU P2SK diterbitkan pada 2023, memang belum ada kewenangan kami mengawasi koperasi,” ujar salah seorang pihak OJK Jambi pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat UU Nomor 21 Tahun 2011 sudah memberikan kerangka pengawasan sebelum UU P2SK ada.

Di sisi lain, ketika diminta sejumlah data-data, seperti data keanggotaan dan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT), pihak KSP Karya Mulia tidak mampu menyediakannya hingga berita ini diterbitkan.

Manajer KSP Karya Mulia, Kholil tak menjawab secara jelas upaya konfirmasi dari DETAIL.ID. Sampai berita ini ditayangkan Kholil mengaku belum mengantongi dokumen tersebut. “Belum hari ini,” kata Kholil secara singkat pada Rabu, 21 Agustus 2024 melalui pesan WhatsApp.

“Ketidakmampuan mereka untuk menyediakan dokumen tersebut semakin memperkuat dugaan adanya manipulasi data dan keberadaan keanggotaan fiktif yang selama ini disembunyikan,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan integritas manajemen KSP Karya Mulia.

Dugaan manipulasi ini semakin menguat ketika muncul informasi bahwa KSP Karya Mulia beroperasi dengan sistem close-loop, namun melayani nasabah non-anggota, yang merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi perkoperasian. “Operasional yang open-loop jelas menyalahi aturan. Ini sudah menyalahi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,” tuturnya.

Pihak OJK seharusnya bertindak lebih tegas dalam pengawasan KSP, apalagi dengan adanya dugaan skandal yang telah berlangsung lama ini. Meski UU P2SK baru mulai diterapkan pada 2023, pengawasan tetap bisa dilakukan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011. “Seharusnya, ada tindakan konkret yang diambil,” ujar seorang pakar hukum yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Selain itu, keberadaan KSP Karya Mulia yang tidak memberikan berkas-berkas yang diminta juga menunjukkan adanya potensi pelanggaran administratif yang bisa merugikan anggotanya. “Bila ini benar, maka OJK juga harus mengevaluasi mekanisme pengawasannya terhadap koperasi,” katanya.

Kasus ini memunculkan kekhawatiran akan potensi kerugian yang lebih besar di masa depan jika tidak segera ditangani dengan baik. “Ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak ada tindak lanjut yang tegas,” ujarnya.

Peran OJK dalam mengawasi lembaga keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat harus diperjelas dan diperkuat, terutama dalam mengantisipasi dan menangani masalah-masalah seperti yang terjadi pada KSP Karya Mulia ini.

Reporter: Jorgi Pasaribu

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

Gelar Razia! Polres Situbondo Sita 76 Botol Arak di Tiga Kecamatan

DETAIL.ID

Published

on

Anggota Polres Situbondo mendata botol miras saat menggelar razia. (Foto: Dok/Humas Polres Situbondo)

DETAIL.ID, Situbondo – Polisi mengamankan 76 botol minuman keras jenis arak dari tiga kecamatan di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dalam penertiban yang dilakukan pada Senin malam, 19 Januari 2026.

Temuan tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Banyuputih, Asembagus, dan Jangkar.

Hasil penertiban mencatat, sebanyak 49 botol arak kemasan 600 mililiter ditemukan di wilayah Sumberejo, Kecamatan Banyuputih.

Selanjutnya, di Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, polisi menyita 25 botol arak.

Sementara di wilayah Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, 2 botol arak turut diamankan.

Kasat Samapta Polres Situbondo, Iptu Rachman Fadli Kurniawan, menyebut seluruh barang bukti hasil penertiban telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk proses lebih lanjut.

“Kami mengamankan total 76 botol arak siap edar,” ujar Iptu Rachman, Selasa, 20 Januari 2026.

Selain barang bukti, polisi juga melakukan pendataan terhadap para penjual miras yang terjaring.

Para penjual tersebut diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring).

Menurut Iptu Rachman, peredaran miras di sejumlah wilayah tersebut berkaitan dengan laporan masyarakat mengenai dampaknya terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan, khususnya di sekitar kawasan pendidikan.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat,” tuturnya.

Reporter: Zainul Hasan

Continue Reading

PERISTIWA

Tiga Hari Hilang, Warga Jember Ditemukan Meninggal di Muara Sungai Tanggul

DETAIL.ID

Published

on

Tim gabungan saat beristirahat di rumah keluarga almarhum Iqbal Khoirul Anwar, Senin (19/1/2026) dini hari. (Foto: Dyah Kusuma/DETAIL.ID)

DETAIL.ID, Jember — Iqbal Khoirul Anwar (18), warga Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di muara Sungai Tanggul, Dusun Paseban, Desa Paseban, Kecamatan Kencong pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, setelah dilaporkan hilang saat mencari biawak.

Korban sebelumnya hanyut dan tenggelam di Sungai Tanggul pada Sabtu, 17 Januari 2026. Pencarian dilakukan selama tiga hari oleh tim gabungan.

Kapolsek Kencong, AKP Sunarto, mengatakan jenazah korban ditemukan pada dini hari oleh tim gabungan TNI, Polri, Basarnas, dan BPBD. “Korban kami temukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujarnya.

Setelah ditemukan, tim gabungan melakukan evakuasi dan menghubungi pihak keluarga korban.

Pihak keluarga menerima kejadian tersebut dan meminta korban segera dimakamkan.

“Sehingga sesaat setelah kami temukan, korban langsung kami bawa kerumah duka di Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember,” ucapnya.

Reporter: Dyah

Continue Reading

PERISTIWA

‎Pengemudi Pajero Sport Tabrak Lari Sejumlah Pemotor, Kini Ditangani Ditlantas dan Ditresnakorba Polda Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Seorang pengendara roda 4 jenis Pajero Sport dengan plat nomor B 1989 PRS kini ditangani oleh 2 Direktorat di Polda Jambi yakni Dit Lantas dan Dit resnarkoba Polda Jambi, setelah aksi tabrak larinya terhadap sejumlah pengendara sepeda motor di berbagai titik, pada Minggu dini hari, 18 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB.

‎Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Polda Erlan Munaji menyampaikan sosok pelaku berinisial DK (20) warga Kotoboyo, Batanghari. Awalnya Polisi menerima laporan masyarakat terkait aksi ugal-ugalan DK di daerah Tugu Keris, Kota Baru yang berujung lalantas.

‎Polisi menyebut di Kota Baru awalnya DK terlibat laka lantas dengan 2 pengendara sepeda motor. Namun bukannya berhenti dan tanggungjawab ia malah lari, banting setir ke arah Kebun Kopi.

‎”Pada saat mengarah ke daerah Kebun Kopi, mobil tersebut kembali menabrak 1 kendaraan, kemudian mengarah ke jalan Sudirman. Kemudian di depan Mapolda sempat mengarah ke jalur seberang. Dsitu sempat menabrak lagi 3 penendara motor,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji, Minggu 18 Januari 2026.

‎Mobil Pajero Sport yang dikemudikan DK itu kemudian disebut masuk ke Mapolda Jambi dengan cara menabrak gerbang, lantaran panik setelah berbagai insiden tabrakan. Lalu keluar dengan menabrak pintu keluar dan kembali masuk dan terakhir berhenti di lapangan hitam Polda Jambi.

‎”Informasi sementara yang bersangkutan positif met amfetamin. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh tim dari Dit resnarkoba,” ujarnya.

‎Pihak Ditlantas Polda Jambi disebut telah mengevakuasi para korban tabrak lari DK ke RS Siloam, jumlah sementara terdapat 4 korban luka-luka dari peristiwa tabrak lari oleh DK. Sementata DK sendiri kini masih dalam tahap diperiksaan lebih lanjut.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs