DETAIL.ID, Batanghari – Sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan pemohon Abdul Karta Saragih melawan PPA Polres Batanghari dimulai hari ini di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jumat 9 Agustus 2024.
Sidang telah dibuka oleh Hakim Tunggal Juwenelisa diruang sidang Tirta PN Muara Bulian. Namun pihak PPA Polres Batanghari selaku termohon tidak terlihat dalam pembukaan sidang tersebut.
“Iya, hari ini sesuai jadwal undangan sidang dari PN Muara Bulian yang mana hari ini merupakan agenda sidang Praperadilan klien kami,” ujar kuasa hukum pemohon Putra Tambunan, S.H., M.H.
Putra pun menyayangkan sikap termohon yang tidak menghadiri undangan sidang sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian sebagaimana tertera dalam SIPP PN Muara Bulian dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Mbn. Sehingga sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Kamis, 15 Agustus 2024 mendatang.
Menurut Putra, alasan pihaknya mengajukan permohonan praperadilan dikarenakan adanya dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa melalui pemanggilan sebagai saksi dan calon tersangka.
“Karena dalam materi permohonan praperadilan ini kami tidak menyinggung pokok perkara, akan tetapi fokus kepada proses hukum acara yang kami duga tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri mengenai manajemen penyidikan terkait hal-hal yang harus dilakukan penyidik dalam menetapkan orang sebagai tersangka,” kata Putra.
Kuasa hukum pemohon itu pun optimis bahwa hakim yang menangani perkara ini akan bersikap objektif dalam menilai materi praperadilan yang diajukan pihaknya.
“Apapun yang menjadi putusan hakim dalam permohonan praperadilan ini kami akan tetap hargai dan kami percaya hakim objektif dalam menilai materi praperadilan yang kami ajukan ini. Kami berharap sidang praperadilan ini dapat berjalan dengan lancar,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post