Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Ruang Hidup 3.000 Hektare SAD Batanghari Terancam Setelah Surat Dirampas dengan Ancaman, Ratusan SAD Turun ke Jambi

Published

on

Tumenggung Yusuf (ke-3 dari kanan) bersama saudara-saudaranya. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Tumenggung Yusuf tak terima dengan aksi pengancaman dan perampasan terhadap saudaranya Tumenggung Jelitai yang dilakukan seorang pria bernama Wawan — yang mengaku-ngaku sebagai Sultan Jambi.

Ratusan Suku Anak Dalam (SAD) yang dipimpin oleh 14 tumenggung dari Maro Sebo Ulu, Batanghari, Jambi pun bergerak ke Kota Jambi menuntut penyelesaian hukum kepada aparat penegak hukum dan pemerintah atas dugaan perampasan dengan disertai pengancaman terhadap pimpinan SAD tersebut.

Tumenggung Yusuf — salah satu pimpinan kelompok SAD Maro Sebo Ulu bercerita, awalnya dia bersama Tumenggung Jelitai mendapat undangan pertemuan dari Wawan di daerah Buluran, Kota Jambi. Tanpa menaruh rasa curiga atau prasangka apapun, perwakilan kelompok SAD tersebut pun menghadiri undangan Wawan.

“Dak ado agenda. Itu kita diundang sama dio. Ya kita ntah itu benar Sultan atau bukan. Ya namanya pengakuan dia Sultan kita harus hormat dengan dia. Kita harus mematuhi, hadir,” kata Tumenggung Yusuf, Jumat kemarin, 30 Agustus 2024.

Namun ternyata ada udang di balik batu, Yusuf mengaku bahwa Wawan telah melakukan perampasan disertai pengancaman dan paksaan menandatangani penyerahan surat-surat berharga milik SAD Maro Sebo Ulu yakni surat pemberian dari jaman kesultanan melayu jambi serta surat pelepasan kawasan seluas 3.000 hektare lebih dari Kementerian LHK.

Berdasarkan cerita Yusuf, Wawan menodongkan senjata tajam jenis keris terhadap Tumenggung Jelitai saat pertemuan yang berlangsung pada Senin 26 Agustus 2024 itu. Dalam kondisi terancam dan ketakutan, mau tak mau surat-surat tersebut akhirnya berpindah tangan dan kini dikuasai oleh Wawan.

Parahnya lagi, saat itu oknum aparat kepolisian dan TNI juga disebut-sebut ada dalam pertemuan tersebut. Namun mereka disinyalir mendiamkan aksi Wawan terhadap perwakilan SAD.

“Jadi di situ ngajak pertemuan. Tahu-tahu di situ dia mengancam pakai senjata. Minta surat berharga. Sudah itu mengancam juga dengan senjata untuk meneken surat, bahwa surat itu untuk menyerahkan lahan seluas 3.000 hektare dengan dio. Yang kita sayangkan ada juga 1 oknum polisi dan 1 oknum TNI di situ,” ujar Yusuf.

“Masyarakat dak terima dan Tumenggung lain dak terima. Makanya turun semua (ke Jambi), ini rencananya untuk ke depan lebih banyak lagi turun.”

Keesokan harinya, Selasa 27 Agustus 2024, ratusan masyarakat SAD Batanghari pimpinan 14 tumenggung tersebut bergerak ke Jambi menuntut penyelesaian masalah. Mereka menempati Gedung Lembaga Adat Jambi dan tidur beralas tikar di teras-teras bangunan tersebut mulai dari Selasa, 27 Agustus 2024 hingga hari ini.

Tumenggung Yusuf mengatakan terdapat 270 orang atau 50 Kepala Keluarga yang ikut aksi ini. Mulai dari anak bayi sampai orang tua. Masyarakat SAD tersebut juga mengaku bahwa mereka telah melaporkan masalah ini ke Polda Jambi, mereka menegaskan tak akan meninggalkan Kota Jambi sebelum ada penyelesaian masalah yang jelas.

“Bakal bertahan di sini sampai benar-benar di proses. Berupa apapun, apa disidang adat atau disidang hukum,” ujarnya.

Jika tak kunjung ada progres atau penyelesaian masalah, Tumenggung pun tak menutup kemungkinan untuk melakukan aksi ke Polda Jambi maupun ke Kantor Gubernur Jambi. Sebab mereka merasa bahwa ruang hidup mereka kini sedang terancam.

“Kami berpikir, Wawan itu pasti merampas surat itu pasti ada kepentingan tertentu. Yang kami takutkan surat itu dirampas untuk dijual. Kalau nanti ini dijual tanah 3.000 hektare itu dimana Suku Anak Dalam mau hidup lagi? Dimana tempat perlindungan Suku Anak Dalam lagi? Dak ada lagi.” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERISTIWA

‎Diduga Aniaya Siswa hingga Mata Lebam, Oknum Guru Pesantren Dilaporkan ke Polda Jambi

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Seorang oknum guru Pondok Pesantren Sabilul Jannah di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi berinisial H dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa yakni MP (14).
‎
‎Laporan tersebut dilakukan langsung oleh orangtua korban, Irma Wati pada Sabtu kemarin 10 Oktober 2026. Ia mengaku tidak terima anaknya mengalami kekerasan di lingkungan asrama pesantren hingga mengalami pembengkakan pada mata kiri.
‎
‎Laporan itu kini tercatat dengan nomor LP/B/361/X/2026/SPKT/Polda Jambi. Irma menyebut pihak keluarga juga telah membawa korban untuk menjalani visum guna mendukung proses hukum.
‎
‎”Sudah, saya sudah melaporkan oknum guru yang menganiaya anak saya ke Polda Jambi Sabtu kemarin, 10 Oktober 2026,” ujar Irma, Minggu 11 Oktober 2026.
‎
‎Irma mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu 7 Oktober 2026. Namun, hingga Jumat 9 Oktober 2026, ia mengaku belum mengetahui bahwa anaknya mengalami kekerasan.
‎
‎Kecurigaan mulai muncul ketika Irma menggelar doa bersama di rumahnya pada waktu Magrib dan mengundang para santri. Saat itu MP tidak hadir, sementara sejumlah santri lainnya datang.
‎
‎Merasa khawatir, Irma kemudian meminta anaknya, Sela Mardia bersama menantunya untuk mencari MP ke lingkungan pesantren. Namun pencarian tersebut tidak membuahkan hasil.
‎
‎”Saya sudah khawatir ketika mengundang para murid pesantren untuk doa bersama di rumah, tetapi anak saya tidak datang. Saya menyuruh anak dan keluarga mencari sampai ketemu, tetapi tidak ditemukan,” ujarnya.
‎
‎Kekhawatiran Irma semakin menjadi setelah pada Sabtu siang ia menerima kabar dari Sela mengenai kondisi MP. Mata korban disebut membengkak dengan bagian bola mata tampak merah.
‎
‎Mendapat informasi tersebut, Irma mengaku terkejut sekaligus marah. Ia kemudian memutuskan membawa persoalan itu ke ranah hukum.
‎
‎”Ini sudah penganiayaan terhadap anak saya yang dilakukan seorang oknum guru pesantren. Makanya, saya melakukan visum dan melapor ke Polda Jambi,” katanya.
‎
‎Sebelumnya, MP mengaku mengalami penganiayaan oleh guru berinisial H pada Rabu siang, 7 Oktober 2026. Korban menyebut dirinya sempat tidak sadarkan diri selama sekitar 1 jam.
‎
‎Saat tersadar, MP merasakan sakit dan mendapati mata kirinya membengkak. Ia juga mengaku sempat mengalami pendarahan pada mata dan muntah darah.
‎
‎Menurut pengakuan korban, setelah kejadian tersebut, dirinya sempat dibawa keluar pesantren dengan alasan untuk berobat. Namun ia mengklaim tidak mendapatkan penanganan medis sebagaimana yang diharapkan.
‎
‎MP juga mengaku akhirnya pulang ke rumah orang tuanya pada Sabtu 10 Oktober 2026 dengan diantar seorang teman karena tidak tahan dengan kondisi yang dialaminya.
‎
‎Irma pun berharap Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan dugaan penganiayaan terhadap anaknya diproses sesuai hukum. Ia meminta penyidik memeriksa H serta mengusut tuntas dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren.

‎”Tolong, Pak Kapolda Jambi penjarakan oknum guru yang menganiaya anak saya. Saya minta kasus ini diproses dengan tegas,” ujarnya.
‎
‎Hingga berita ini terbit, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pondok Pesantren Sabilul Jannah maupun terduga guru berinisial H terkait laporan tersebut.
‎
‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Polresta Jambi Gerebek Basecamp Diduga Narkoba di Pulau Pandan, 6 Orang Diamankan

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika di kawasan Pulau Pandan, RT 030, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Jumat kemarin 9 Oktober 2026.
‎
‎Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt tersebut, polisi mengamankan 6 orang dan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
‎
‎AKP Tito mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
‎
‎Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Satresnarkoba, Satintelkam, Polsek Telanaipura, dan Provos Polresta Jambi bergerak ke lokasi sekitar pukul 15.00 WIB.
‎
‎”Setibanya di lokasi, kami mengamankan enam orang yang sedang berada di dalam rumah milik tersangka berinisial E. Saat akan diamankan, tersangka E sempat panik dan berlari ke kamar mandi lalu membuang sesuatu ke luar rumah,” kata Tito.
‎
‎Petugas kemudian menyisir area di sekitar rumah dan menemukan satu paket yang diduga sabu. Menurut Tito, E mengakui barang tersebut merupakan miliknya setelah diminta mengambil dan memperlihatkannya kepada petugas.
‎
‎Keenam orang beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan tes urine dan mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika.
‎
‎Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri melalui Operasi Sarang Narkoba Serentak yang dilaksanakan mulai 9 Oktober 2026.
‎
‎Operasi tersebut direncanakan berlangsung selama satu bulan dengan frekuensi dua hingga tiga kali dalam sepekan.
‎
‎Ananto menegaskan, Polresta Jambi akan melanjutkan operasi serupa di sejumlah titik yang dinilai rawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
‎
‎Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan Call Center 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat.
‎
‎Polisi menyatakan penggerebekan di Pulau Pandan berlangsung aman dan kondusif. Sementara itu, pemeriksaan terhadap 6 orang yang diamankan masih dilakukan untuk menentukan keterlibatan masing-masing dalam dugaan penyalahgunaan narkotika.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

LP2LH Soroti Penanganan Kabut Asap di Tebo, Kritik Gubernur Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — DPP Lembaga Pemantau dan Pengawasan Lingkungan Hidup (LP2LH) mengkritik penanganan kabut asap di Kabupaten Tebo, Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk mengatasi persoalan asap yang berdampak terhadap masyarakat.
‎
‎Kritik tersebut disampaikan Ketua DPP LP2LH Hary Irawan melalui video berdurasi sekitar 1 menit 49 detik yang beredar di media sosial, Kamis 8 Oktober 2026.
‎
‎Hary secara terbuka mengkritik Gubernur Jambi Al Haris yang dinilainya lamban dalam menangani persoalan kabut asap di sejumlah wilayah Jambi, khususnya Kabupaten Tebo.
‎
‎Menurut Hary, kondisi di lapangan semakin mengkhawatirkan. Asap pekat masih menyelimuti sejumlah wilayah Tebo dan mengganggu aktivitas masyarakat.
‎
‎”Gubernur Jambi harus serius, jangan sampai masyarakat terus-menerus menjadi korban kabut asap hingga sampai kehilangan nyawa,” kata Hary.
‎
‎Hary juga mempertanyakan kondisi ketika informasi mengenai hotspot di Kabupaten Tebo disebut nihil, sementara kabut asap masih terlihat pekat.
‎
‎”Kalau titik panas tidak terdeteksi, lalu dari mana sumber asap yang begitu pekat hingga mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat?” ujarnya.
‎
‎Selain persoalan sumber asap, Hary menyoroti dampak kesehatan masyarakat. Ia menyebut berdasarkan data yang dirilis Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo per 7 Oktober 2026, sekitar 23 ribu jiwa di 12 kecamatan disebut telah terpapar infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
‎
‎Menurutnya, angka tersebut menunjukkan persoalan kabut asap tidak lagi sebatas persoalan lingkungan, tetapi telah berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
‎
‎Hary meminta Pemprov Jambi mengambil langkah lebih serius apabila kapasitas penanganan di tingkat daerah dinilai tidak mencukupi.
‎
‎”Kalau memang tidak mampu, jangan sungkan dan jangan malu mengatakan kepada Presiden, naikkan saja level status kebencanaannya. Naikkan ke level bencana nasional bila memang diperlukan agar bantuan segera masuk ke Jambi,” katanya.
‎
‎Hary juga mengkritik aktivitas pemantauan kabut asap yang dilakukan Gubernur Jambi menggunakan helikopter. Ia menilai pemantauan dari udara tidak cukup jika tidak diikuti tindakan nyata di lapangan.
‎
‎”Kalau cuma jalan-jalan naik helikopter seperti itu, anak kecil juga bisa,” ujarnya.
‎
‎Menurut Hary, masyarakat membutuhkan penanganan langsung terhadap sumber asap, perlindungan kesehatan, serta langkah tegas untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi.
‎
‎”Yang dibutuhkan masyarakat adalah aksi nyata, penanganan sumber asap, perlindungan kesehatan masyarakat, serta langkah tegas untuk memastikan persoalan karhutla tidak terus berulang,” katanya.
‎
‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs