DETAIL.ID, Jambi – Kegiatan peluncuran “Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jambi di Ratu Convention Center pada Sabtu, 31 Agustus 2024 menuai tanda tanya. Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan ketidakjelasan dalam pelaksanaan acara yang seharusnya berlangsung hingga Minggu, 1 September 2024.
“Menurut rundown yang dibagikan, acara ini seharusnya selesai hari Minggu, namun tiba-tiba kegiatan dihentikan pada hari pertama, bahkan malam harinya tidak ada aktivitas lagi,” ujarnya dengan nada kecewa. Keterangan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan peserta yang hadir.
Lebih lanjut, narasumber tersebut mengungkapkan ketidakjelasan terkait uang transport yang dijanjikan kepada peserta. “Tidak ada informasi yang jelas mengenai distribusi uang transport, bahkan terkesan ada yang ditutup-tutupi. Ada kecurigaan bahwa uang transport tidak dibagikan secara merata kepada semua peserta,” katanya lagi, menggambarkan kebingungan yang dirasakan peserta.
Dalam perkembangan lain, spanduk acara yang sebelumnya terpampang di lokasi kegiatan telah dicopot. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa acara tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana awal. “Spanduknya saja sudah dicopot, ini menimbulkan pertanyaan besar,” tuturnya.
Jika terbukti benar, tindakan ini dapat dianggap melanggar Pasal 351 UU Pemilu yang mengatur tentang kewajiban penyelenggara pemilu dalam menyediakan informasi yang transparan dan akuntabel. Ketidakjelasan dalam pelaksanaan acara dan penyediaan fasilitas dapat berdampak pada citra Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang seharusnya menjaga integritas dan transparansi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bawaslu Provinsi Jambi mengenai masalah ini. Peserta berharap Bawaslu segera memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kebingungan lebih lanjut.
Reporter: Jorgi PasaribuÂ
Discussion about this post