DETAIL.ID, Tebo – Terkait dengan hasil pemutakhiran data soal temuan tidak memiliki akta kematian, Komisioner KPU Tebo Divisi Data dan Perencanaan, Ahmad Junaidi mengatakan untuk penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan kewenangan Dinas Dukcapil.
Menurut Junaidi, KPU nantinya juga akan bersurat kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tebo, terkait temuan hasil pemutakhiran data pemilih Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).
“Untuk menghapus kewenangan Dukcapil, kita sifatnya merekomendasikan berdasarkan temuan,” kata Junaidi baru-baru ini.
Teknisnya, lanjut Junaidi, kepala desa yang mengajukan terkait data pemilih yang ditemukan telah meninggal dunia.
“Kades yang mengusulkan secara kolektif ke Dukcapil, yang jelas temuan pemutakhiran tidak kita masukan dalam DPT,” ujarnya.
Diketahui, seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo kembali menemukan, ratusan data orang meninggal tanpa surat keterangan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tebo.
Total pemilih yang telah meninggal sebanyak 2.825 itu sebanyak 752 tidak memiliki surat keterangan. Kemudian 167 memiliki surat keterangan. Sementara 1.905 keterangan dari desa, dan 1 keterangan dari RSUD.
Rincian temuan data orang meninggal tanpa keterangan berdasarkan pemuktahiran data DP4, yakni di Kecamatan Muara Tabir 3, kemudian Kecamatan Rimbo Ulu 9, dan Kecamatan Sumay 11.
Selanjutnya, di Kecamatan Tebo Tengah Ditemukan sebanyak 232, dan Kecamatan Tebo Ulu sebanyak 156. Kemudian di Kecamatan Tengah Ilir 146, terakhir di Kecamatan VII Koto sebanyak 195.
Reporter: Hary Irawan
Discussion about this post