DETAIL.ID, Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris menegaskan sampai saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi belum memperbolehkan angkutan batubara beroperasi melintasi jalan umum.
“Sampai hari ini pemerintah belum membolehkan mobil angkutan batu bara yang lewat, sampai selesainya jalan khusus yang sudah hampir selesai di Tanam itu,” kata Al Haris, Rabu, 11 September 2024.
Ia juga kembali menegaskan, kalau ada angkutan batu bara yang melintasi jalan umum itu merupakan angkutan batu bara liar.
“Kalau ada yang lewat itu liar, saya minta pihak berwajib untuk menindaknya. Belum ada dengan Kapolda dan Danrem untuk angkutan berjalan, belum ada. Yang ada ini liar,” ujarnya.
Al Haris juga meminta untuk pihak keamanan nanti mengaturnya, karena hingga saat ini tidak ada satupun surat yang memperbolehkan angkutan batu bara beroperasi di jalan umum.
“Itu sudah ada penegasannya larangan angkutan batu bara melintas,” ucapnya.
Discussion about this post