DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri Jambi menyerahkan berkas perkara tahap II perkara Arfandi Susilo alias Ko Apex ke Pengadilan Tinggi (PN) Jambi, Kamis kemarin, 12 September 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya. Menurut Noly berkas perkara kasus pemalsuan surat tersebut sudah lengkap dan siap untuk disidangkan.
“Penuntut umum Kejari Jambi telah melimpahkan berkas perkara Arfandi Susilo alias Ko Apex pada hari kamis tanggal 12 September 2024 di Pengadilan Negeri Jambi,” kata Noly.
Saat ini, menurut Noly penuntut umum tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Jambi.
Sementara itu, dilihat dari laman penelurusan perkara PN Jambi, perkara Ko Apek sudah teregister dengan nomor perkara 385/Pid.B/2024/PN Jmb dan akan mulai sidang pertama pada Kamis, 19 September 2024.
Sebelumnya JPU Kejari Jambi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Ditkrimum Polda Jambi atas nama tersangka Arfandi Susilo alias Ko Apex pada Senin, 26 Agustus 2024.
Dimana dalam berkas tersebut, tersangka terjerat perkara pemalsuan dan penggelapan yang disangka melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP.
Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 21 Agustus 2024. Selanjutnya JPU Kejari Jambi melakukan Penahanan terhadap tersangka Ko Apex selama 20 hari di Rutan Kelas II A Jambi.
Reporter: Juan AmbaritaÂ
Discussion about this post