DETAIL.ID, Jambi – Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jambi terus menggarap kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Caleg DPRD terpilih kabupaten Muaro Jambi dari Partai NasDem berinisial BTM.
Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang disampaikan oleh Penyidik kepada Pelapor pada Selasa, 3 September 2024.
Dalam SP2HP yang diterima oleh Sekjen DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo disampaikan, Penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jambi sudah melakukan serangkaian upaya penyelidikan, termasuk sudah memeriksa para saksi dari pelapor.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang dari instansi terkait, di antaranya Bawaslu Kabupaten Muarojambi, pihak universitas, Kemendikbudristek dan terlapor.
Sekjen DPP LSM Mappan, Hari Prabowo mengapresiasi upaya penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jambi demi penegakan hukum.
“Kita akan kawal proses hukum ini sampai tuntas, jangan ada caleg terpilih yang bisa mendaftar dan lolos diduga menggunakan ijazah palsu, kami percayakan proses hukum kepada Ditreskrimum Polda Jambi,” kata Jadi Prabowo pada Rabu, 4 September 2024.
Discussion about this post