DETAIL.ID, Tebo – Dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo Agus – Nazar dan Aspan – Wartono telah mengurus perubahan data KTP mereka di Dukcapil Tebo. Hal tersebut diakui Kadis Dukcapil Tebo, Supriyanto pada Jumat, 6 September 2024.
Supriyanto mengakui, untuk melakukan perubahan data, harus dilampirkan surat keterangan pemberhentian sebagai ASN atau DPR.
“Dua bakal pasangan calon atau bapaslon telah melakukan perubahan data, seperti pekerjaan di KTP elektronik. Hanya saja, Cawabup Wartono hanya melampirkan tidak terpilih lagi sebagai anggota DPRD Provinsi,” ujar Supriyanto.
Menurutnya, semestinya, Bapaslon melampirkan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.
Kemudian, untuk calon kepala daerah Agus Rubiyanto mengubah dari anggota DPRD Tebo menjadi wiraswasta dengan melampirkan surat keputusan atau SK-nya. Sedangkan Nazar Efendi dari status PNS menjadi wiraswasta dilengkapi dengan surat keterangan pemberhentiannya.
“Untuk calon kepala daerah atau Cakada Aspan, telah melampirkan surat pensiun dan pemberhentian sebagai pegawai negeri, namun Wartono hanya melampirkan surat keterangan tidak terpilih lagi sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029, Sedangkan surat keputusan atau SK pemberhentian anggota dewan tidak dilampirkan, namun kita sama-sama mengetahui bahwa masa jabatan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019–2024 berakhir pada tanggal 9 September mendatang,” ucapnya.
Sementara itu, KPU Tebo hanya memberikan peluang perbaikan hasil verifikasi terhitung pada 6 September hingga 8 September 2024. Sedangkan pada 9 September hingga 14 September, KPU Tebo akan kembali melakukan verifikasi perbaikan, setelah itu baru memasuki tahapan penetapan pasangan calon atau paslon pada tanggal 22 September mendatang.
Reporter: Hary Irawan
Discussion about this post