DAERAH
Ini yang Sudah Dilakukan Indonesia SIPF Selama 11 Tahun
DETAIL.ID, Jakarta – Pada tanggal 11 September 2024 nanti, lembaga perlindungan investor di pasar modal atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) genap berusia 11 tahun.
Untuk merayakan hari jadinya, lembaga yang didirikan dengan nama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) ini akan menggelar Investor Protection Month (IPM) atau Bulan Perlindungan Investor.
“Lembaga ini hadir sebagai bentuk inisiatif yang dibuat oleh Indonesia SIPF,” ujar Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto kepada para wartawan di Medan secara daring pada Senin, 2 September 2024.
Kata dia, inisiasi ini dibuat tidak hanya dalam rangka usia 11 tahun Indonesia SIPF pada 11 September 2024 nanti, melainkan juga sebagai pengelola dana perlindungan pemodal (DPP) milik industri pasar modal.
Kata Narotama Aryanto, kehadiran Indonesia SIPF sejak lebih dari satu dekade silam telah memberikan perlindungan atas aset investor di pasar modal Indonesia.
Ia mengatakan, IPM dibuat untuk meningkatkan pemahaman dan awareness atau kepedulian para pelaku pasar modal maupun masyarakat terhadap adanya mekanisme perlindungan investor dan keberadaan Indonesia SIPF di Pasar Modal Indonesia.
“Kampanye ini juga dibuat karena kasus investasi bodong terus ada, sehingga perlu ada perhatian lebih dari pelaku pasar modal,” ucap Narotama Aryanto.
“Tujuannya adalah agar masyarakat memahami bahwa ada tempat berinvestasi yang aman dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu pasar modal,” katanya lagi.
Menurut Narotama Aryanto, selain berinvestasi di pasar modal lebih jelas, high regulated, dan tentunya ada perlindungannya bagi para investor.
Sebagai suatu kegiatan sosialisasi dan edukasi, Narotama Aryanto mengungkapkan, IPM dikemas secara menarik yang bisa diikuti oleh investor maupun masyarakat secara umum.
Kegiatan tersebut, tuturnya, meliputi webinar seminar pasar modal yang diselenggarakan oleh perusahaan sekuritas dan galeri investasi BEI dalam rangka IPM 2024.
“Ada juga kegiatan kompetisi karya tulis dan video ucapan ulang tahun kepada Indonesia SIPF melalui Instagram dan TikTok yang dapat diikuti masyarakat umum,” kata Narotama Aryanto.
Sementara untuk mendukung pertumbuhan investor pasar modal, dia bilang ada pula kompetisi pembukaan rekening efek yang dapat diikuti oleh perusahaan sekuritas yang menjadi anggota atau member dari Indonesia SIPF.
Agenda lainnya, ujarnya, yaitu pelaksanaan corporate social responsibility (CSR), peluncuran fatwa penerapan prinsip syariah dalam perlindungan aset pemodal.
“Dan kompetisi untuk mendapatkan hadiah menjadi peserta kelas international ke Jepang secara gratis,” ucap Narotama Aryanto.
Saat ditanya tentang cara agar masyarakat bisa terhindar dari investasi bodong dan berinvestasi yang aman dan nyaman, Narotama Aryanto menyebutkan empat hal yang harus diingat masyarakat.
“Pertama, 3D yaitu uang dingin, hati dingin, dan kepala dingin. Kedua, selalu cek dan ricek portofolio investasi kita. Ketiga, jaga kerahasiaan data,” tuturnya.
“Keempat, pastikan berinvestasi pada tempat yang legal dan memiliki mekanisme perlindungan, salah satunya di pasar modal Indonesia,” ujar Narotama Aryanto merinci.
Untuk bisa menjadi investor di pasar modal, dia mengingatkan masyarakat harus membuka rekening efek pada perusahaan efek atau dikenal dengan sekuritas atau broker.
Selain harus mendapatkan izin dari OJK, dia menegaskan kalau perusahaan Efek diawasi operasionalnya oleh OJK, sehingga sudah pasti investor berinvestasi secara legal alias terhindar dari investasi bodong.
Selain itu, bebernya, perusahaan efek menjadi anggota Indonesia SIPF, sehingga jika terjadi fraud yang dialami investor akibat wanprestasi dari perusahaan efek, Indonesia SIPF akan memberikan ganti rugi dengan menggunakan DPP.
“Tugas perusahaan efek adalah mengadministrasikan, menyimpan, mentransfer, bahkan menggunakan aset investor. Maka di situ timbul sebuah risiko yaitu potensi pemindahbukuan aset milik investor tanpa sepengetahuan investor,” ujarnya.
“Jika hal itu terjadi, dan benar terjadi kehilangan aset investor, maka Indonesia SIPF siap memberikan ganti rugi kepada investor dengan menggunakan DPP, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” kata Narotama Aryanto.
Per tahun 2021, ia bilang, batasan maksimal ganti rugi yang dapat diberikan oleh Indonesia SIPF adalah sebesar Rp 200 juta per investor dan Rp 100 miliar per kejadian di Kustodian.
Nilai ini meningkat dari batasan sebelumnya yaitu Rp 100 juta per investor. Peningkatan ini diupayakan manajemen Indonesia SIPF seiring dengan pertumbuhan kapitalisasi pasar modal dan juga dengan memperhatikan jumlah DPP yang saat ini dikelola.
“Per akhir Juli 2024, DPP berjumlah Rp 314,32 miliar dan dana cadangan ganti rugi pemodal (CGRP) sejumlah Rp 150 Miliar. CGRP adalah dana cadangan yang dapat digunakan apabila DPP tidak cukup untuk memberikan ganti rugi aset investor yang hilang pada satu kejadian,” tutur Narotama Aryanto.
Syukurnya, kata dia, sejak Indonesia SIPF mendapatkan izin usaha dari OJK pada tahun 2013, belum ada kasus yang sampai DPP ini digunakan.
Walaupun cukup banyak aduan dari investor yang masuk, namun pihaknya melihat kasus-kasus tersebut tidak masuk dalam kriteria kasus yang bisa diganti rugi oleh DPP.
Ia mengatakan, Indonesia SIPF secara rutin melakukan simulasi klaim dengan turut melibatkan stakeholder atau pemangku kepentingan pasar modal dan investor riil.
Jadi, kata dia lagi, walaupun tidak ada klaim yang masuk, lembaga ini tetap berupaya untuk mempertajam mekanisme dari proses klaim tersebut, sehingga jika pada saat nanti terjadi sebuah kasus Indonesia SIPF sudah siap.
Indonesia SIPF memiliki layanan aduan dan konsultasi yang bisa dimanfaatkan oleh investor maupun masyarakat dalam memberikan laporan atau menyampaikan pertanyaan terkait perlindungan investor di pasar modal Indonesia.
Laporan yang masuk umumnya terkait penipuan berkedok investasi (investasi bodong) melalui Telegram, yang mana hal ini tidak masuk dalam perlindungan Indonesia SIPF.
Tentunya banyak inisiatif yang telah dan sedang dilakukan Indonesia SIPF untuk terus memaksimalkan perlindungan yang bisa diberikan.
Tahun lalu Indonesia SIPF masuk dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sehingga sekarang dasar hukum menjadi lebih kuat, dari yang sebelumnya hanya melalui Peraturan OJK, sekarang sudah ada UU-nya.
Selain itu, kata dia, tahun ini tepatnya bulan Juli lalu Indonesia SIPF mendapatkan pengesahan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait Fatwa Penerapan Prinsip Syariah dalam Perlindungan Aset Pemodal.
“Sehingga sekarang investor pasar modal syariah sudah bisa mendapatkan perlindungan dengan basis syariah. Hal ini merupakan komitmen untuk mendukung perkembangan pasar modal syariah di Indonesia,” ucap Narotama Aryanto.
Dengan adanya fatwa tersebut, dia berkata, pasar modal Indonesia menjadi pasar modal pertama di dunia yang memiliki prinsip syariah, mulai dari produk, proses transaksi, mekanisme kliring dan penjaminan, jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek, hingga perlindungan terhadap aset pemodal.
Indonesia SIPF, bebernya, juga sedang berupaya untuk memperluas cakupan perlindungan kepada investor reksa dana dan SCF (securities crowdfunding).
Kata Narotama Aryanto, serangkaian komunikasi dan diskusi kepada OJK dan SRO serta pemangku kepentingan lainnya sedang dilakukan.
“Dan yang terpenting secara masif dan rutin Indonesia SIPF terus menjalankan kegiatan sosialisasi dan edukasi, dalam rangka meningkatkan pemahaman dan awareness pelaku pasar modal maupun masyarakat akan mekanisme perlindungan investor di pasar modal Indonesia,” ujar Narotama Aryanto.
Reporter: Heno
DAERAH
Potensi Panen Capai Rp 1 Miliar, Bupati M. Syukur Yakin Merangin Jadi Lumbung Pangan Jambi
DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin terus menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat sektor ketahanan pangan.
Hal ini dibuktikan oleh Bupati Merangin, M. Syukur, saat melakukan Panen Raya Jagung di Balai Benih Utama (BBU) Desa Sido Rukun, Kecamatan Margo Tabir, Kamis, 2 April 2026.
Lahan milik Pemkab Merangin seluas 27 hektar tersebut berhasil dikonversi menjadi kebun jagung dengan potensi produksi mencapai 5-6 ton jagung pipil per hektar. Total hasil panen kali ini diperkirakan menembus angka 135 hingga 162 ton.
Tidak hanya soal produktivitas, sisi ekonomi dari panen raya ini pun sangat menjanjikan. Dengan harga beli dari Bulog sebesar Rp6.300 per kilogram, BBU Margo Tabir diprediksi mampu meraup nilai produksi Rp850 juta hingga Rp1 miliar.
Bupati M. Syukur menegaskan bahwa keberhasilan di Margo Tabir hanyalah bagian dari peta besar ketahanan pangan Merangin.
Saat ini, Pemkab mengelola total 40 hektar lahan jagung yang dikelola oleh BBU Margo Tabir 27 Hektar, BBU Dusun Tuo8 Hektar, BBU Jangkat 4 Hektar dan BBU Sungai Manau 1 Hektar.
“Kami yakin Kabupaten Merangin bisa menjadi lumbung pangan utama di Provinsi Jambi. Selain jagung, kita juga memiliki kekuatan di sektor padi dengan luas lahan mencapai 11.692 hektar,” ujar M. Syukur dengan optimis.
Bupati M. Syukur juga menginstruksikan jajarannya untuk memprioritaskan sektor pertanian dalam anggaran daerah. Di hadapan para pejabat yang hadir, ia meminta Kepala BPKAD untuk menambah alokasi dana pada pos perubahan.
“Tolong Kepala BPKAD, nanti di perubahan tambah lagi dana untuk pertanian. Apa yang dibutuhkan, tolong dipenuhi. Jika dananya tidak ada, nanti kita cari solusinya,” kata Bupati.
Kegiatan panen raya ini juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda, para Kepala Dinas terkait (Tanaman Pangan, Kominfo, PMD, Peternakan, dan Ketahanan Pangan), serta pihak Bulog dan BPS.
Kehadiran para stakeholder ini menandakan adanya sinergi kuat untuk menjaga stabilitas pangan dan kesejahteraan petani di Bumi Merangin.
Selain fokus pada jagung, BBU Margo Tabir saat ini juga tengah mengembangkan komoditas lain seperti padi sawah seluas 1,8 hektar, serta tanaman hortikultura seperti cabai dan kacang tanah guna menjaga diversifikasi pangan daerah. (*)
DAERAH
Bupati M. Syukur Instruksikan Pembangunan Industri Hilir Pertanian
DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur, menegaskan komitmennya untuk melakukan lompatan besar di sektor pertanian dengan membangun industri hilir secara mandiri.
Langkah ini diambil guna memutus ketergantungan para peternak lokal terhadap pasokan pakan dari luar daerah yang selama ini membebani biaya produksi.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Bupati usai melakukan panen raya jagung di BBU Desa Sido Ruku, Kecamatan Margo Tabir pada Kamis, 2 April 2026.
Bupati M. Syukur menyoroti ketimpangan yang terjadi antara potensi bahan baku dengan realitas di lapangan. Menurutnya, pemerintah memiliki segala instrumen yang dibutuhkan untuk mengelola industri dari hulu ke hilir.
“Jangan mau kalah sama swasta. Pemerintah itu punya SDM, punya sumber dana, kenapa kita tidak bisa mengembangkan industri hilir secara mandiri?” ujar Bupati dengan nada optimis.
Ia menambahkan bahwa tingginya harga pakan dari provinsi tetangga menjadi kendala terbesar bagi keberlangsungan usaha peternak di Merangin.
Dengan memproduksi pakan sendiri, pemerintah tidak hanya meningkatkan nilai tambah hasil tani jagung, tetapi juga langsung meringankan beban para peternak.
Dalam arahannya, Bupati membandingkan keberhasilan daerah lain yang mampu memajukan sektor peternakan melalui kemandirian industri pakan.
“Kenapa peternakan ayam petelur di Solok berkembang? Karena mereka bisa produksi pakan sendiri. Begitu juga dengan Linggau dan wilayah lain yang menjadi lumbung perikanan, peternakannya maju karena pakan dan harganya terjamin,” katanya.
Guna merealisasikan visi tersebut, Bupati M. Syukur menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera memprioritaskan alokasi anggaran pada sektor pengembangan industri hilir ini.
Ia menegaskan bahwa fasilitas pendukung seperti gudang dan lahan yang luas sudah tersedia, sehingga yang dibutuhkan saat ini hanyalah komitmen eksekusi.
“Kita punya fasilitas, gudang ada, lokasi luas, SDM ada, tinggal lagi komitmen. Tolong BPKAD, anggarkan untuk pertanian. Apa yang dibutuhkan, masukkan dalam anggaran,” tuturnya. (*)
DAERAH
Pemkab Merangin Ikuti Entry Meeting BPK, Penertiban Aset jadi Sorotan
DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi memulai tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Hal ini ditandai dengan partisipasi Bupati Merangin, M. Syukur dalam agenda Entry Meeting Pemeriksaan yang digelar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara virtual pada Kamis, 2 April 2026.
Bertempat di Aula Kantor BPKAD Merangin, Bupati didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Zulhifni serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Hadir pula secara langsung Ketua Tim BPK Merangin, Yohanes Harry Kusmono Agung Christyanto, untuk memulai proses audit tersebut.
Dalam pengarahannya via Zoom Meeting, tim pemeriksa BPK menekankan pentingnya akuntabilitas, ketepatan waktu penyajian data, serta penguatan komitmen transparansi agar seluruh pertanggungjawaban anggaran berjalan objektif.
Bupati Merangin, M. Syukur menegaskan bahwa Pemkab Merangin akan bersikap kooperatif dan terbuka selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia menginstruksikan seluruh jajaran OPD untuk segera menyiapkan dokumen yang dibutuhkan tanpa menunda-nunda.
Secara khusus, Bupati menyampaikan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah merapikan manajemen aset daerah, mulai dari kendaraan dinas, tanah pemda, hingga rumah dinas yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang.
“Kami sangat concern mengenai aset-aset ini. Banyak aset kita yang tercatat secara administratif, namun di lapangan sudah berpindah tangan ke orang lain. Padahal aset tersebut sudah puluhan tahun dibiayai pemerintah, seperti pembuatan taman dan lainnya,” ujar Bupati M. Syukur.
Bupati juga menyoroti adanya kelalaian di masa lalu yang menyebabkan munculnya sertifikat sekunder di atas lahan milik pemerintah. Ia mengapresiasi dorongan dari tim pemeriksa BPK untuk memprioritaskan penertiban hak-hak aset pemerintah daerah.
“Ini mungkin ada kelalaian di masa lalu, tapi kami berterima kasih atas dorongan soal aset ini. Kita harus memperhatikan aset-aset yang memang menjadi hak pemerintah. Semoga kita bisa bekerja sama dengan baik selama proses audit ini,” ujarnya. (*)



