DETAIL.ID, Medan – Sejumlah petugas pajak atau aparat juru sita pajak negara (JSPN) yang bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur telah mendatangi acara resmi pergudangan milik PT RI di Kawasan Industri Medan (KIM) Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kepada para wartawan di Medan pada Kamis, 5 September 2024, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I, Arridel Mindra, menyebutkan kunjungan para petugas JSPN KPP Pratama Medan Timur dilakukan Senin, 3 September 2024.
Kata dia, yang dilakukan para petugas JSPN adalah melakukan penyitaan terhadap 23 unit motor trail milik PT RI yang ada di pergudangan di KIM Tanjung Morawa.
“Penyitaan dilakukan karena PT RI selaku wajib pajak (WP) tidak kunjung membayar tagihan pajak,” ucap Arridel Mindra. Ia menambahkan, lokasi PT RI selaku WP berada di kota Medan, sementara asetnya ada di gudang yang terletak di KIM Tanjung Morawa, Deli Serdang.
“Kegiatan penyitaan ini dilakukan Senin, 3 September 2024. Proses penyitaan berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku,” ucap Arridel Mindra.
Dia menegaskan bahwa proses penyitaan dilakukan oleh aparat juru sita pajak negara (JSPN) yang bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur.
“Aset yang disita berupa dua puluh tiga unit sepeda motor trail, yang merupakan bagian dari aset perusahaan PT RI,” kata Arridel mengulangi.
Langkah penyitaan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan ini diambil sebagai upaya penagihan atas utang pajak yang belum diselesaikan oleh WP dengan nilai sebesar Rp 150.000.000.
Arridel menjelaskan, penyitaan dilakukan sebagai langkah terakhir setelah upaya penagihan lainnya tidak mendapatkan respon yang memadai dari pihak wajib pajak.
Pihaknya terus berkomitmen untuk menegakkan kepatuhan pajak demi keadilan dan kepastian hukum. Disinggung mengenai aset PT RI yang disita, Arridel bilang pihaknya akan melakukan langkah yang sesuai prosedur.
Kata dia, seluruh aset tersebut akan dilelang sesuai ketentuan yang berlaku jika PT RI tidak segera melunasi utang pajaknya. Hasil lelang nantinya akan digunakan untuk menutupi utang pajak yang belum dibayarkan.
“Kami memberikan kesempatan kepada PT RI untuk melunasi utangnya sebelum proses lelang dilakukan. Jika tidak, kami akan melanjutkan dengan prosedur lelang,” katanya.
Arridel bilang proses kegiatan penyitaan ini mencerminkan keseriusan DJP dalam menegakkan hukum perpajakan.
“Dengan tindakan ini juga kami berharap dapat menciptakan efek patuh bagi wajib pajak yang tidak patuh dan mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya pembayaran pajak untuk pembangunan negara,” tutur Srridel Mindra.
Reporter: Heno
Discussion about this post