DAERAH
Pemerintah Provinsi Jambi Gelar Rakor Pengaturan Angkutan Batu Bara Melalui Jalur Darat
Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi menggelar rapat koordinasi pengaturan angkutan batu bara melalui jalur darat.
Rapat itu dipimpin Sekda Provinsi Jambi Sudirman dan dipandu Plt Karo Perekonomian yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah di ruang rapat Sekda, Senin, 9 September 2024.
Sudirman menegaskan bahwa jaminan pengawas perlu diperhatikan dan menjadi salah satu prioritas dalam pengaturan angkutan batubara melalui jalur darat.
“Jaminan pengawas tingkat berkendara itu hingga betul-betul, seratus ya seratus, itu yang kami perlu pertegas pak,” kata Sekda Sudirman.
Sementara Johansyah menjelaskan peserta rapat sepakat untuk tetap mempedomani Intruksi Gubernur No.1 Tahun 2024. Ingub itu berisi tentang tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara, yang ditegaskan kendaraan angkutan batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi mulai dari mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun.
“Kita berharap bahwa para petugas di lapangan baik di provinsi maupun kabupaten/kota melakukan pengawasan terkait dengan Ingub ini. Dan diharapkan juga PPTB juga berkomitmen bersama-sama mengatur anggotanya untuk mengikuti Ingub,” ujar Johansyah.
Johansyah mengatakan komitmen bersama baik dari pemerintah dan pengusaha tambang untuk dapat melaksanakan Ingub ini sambil menunggu skema dari PPTB tentang jalur batu bara.
Lalu, usulan skema yang ditawarkan PPTB harus disusun dengan skema yang baik dan ada persetujuan dari Gubernur dan Forkopimda Provinsi Jambi.
“Kita harapkan PPTB agar berkomitmen untuk fungsikan Ingub itu sambil nanti mengajukan skema untuk meyakinkan pemerintah dan Forkopimda, dan tentu skema ini akan diuji dengan uji petik atau uji coba apakah ini bisa dilaksanakan, dan tentunya yang paling penting adalah masyarakat, agar kebijakan kita ini tidak mengganggu masyarakat, hingga skema yang baik bisa mengatasi permasalahan batu bara yang belum permanen yang belum kita putuskan,” katanya.
Dilarang Melintas
Pemprov Jambi mengeluarkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor S. 541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 tertanggal 2 September 2024.
Peraturan yang dikeluarkan pada 4 Januari 2024 lalu tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara.
Aturan itu dikeluarkan dikarenakan adanya foto dan video angkutan batu bara melintas di jalan umum. Sehngga dikeluarkan surat edaran yang mempertegas terkait aturan lalu lintas bagi angkutan itu.
Dalam aturan itu angkutan batu bara dilarang beroperasi pada ruas jalan mulai dari mulut tambang, dari Kabupaten Merangin hingga Sarolangun menuju pelabuhan talang duku Jambi.
Kemudian dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun, Batanghari, Pijoan, Simpang Rimbo, Pal 10, lingkar selatan, simpang 46, pelabuhan tang duku dan Niaso.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, perusahaan batu bara diminta tidak melakukan operasional kendaraan pertambangan angkutan batu bara dan wajib mengetahui instruksi Gubernur Jambi.
Pengawasan dan penindakan akan dilakukan sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Minta Perusahaan Kooperatif
Beberapa waktu belakangan ini ada sebagian supir angkutan batu bara yang nekat melintas di wilayah Kabupaten Batanghari.
Meski hingga saat ini Pemerintah Provinsi Jambi belum mengeluarkan aturan terbaru terkait izin aktivitas angkutan jalur darat.
Sebelumnya Satlantas Polres Batanghari mengamankan 10 angkutan batu bara yang nekat melintas.
Kasatlantas Polres Batanghari, Iptu Agung Prasetyo Soegiono mengatakan angkutan itu diamankan lantaran belum mendapatkan arahan terkait izin operasional.
“Sampai saat ini belum ada instruksi dari Pemerintah Provinsi Jambi terkait sudah dibolehkan kembali angkutan batubara beroperasional melalui jalur darat dan sampai saat ini masih menggunakan jalur air yaitu ke pelabuhan yang ada di Batanghari,” ujarnya belum lama ini.
Ia mengatakan kebanyakan perusahaan batu bara nekat mengantar muatan batu bara jalur darat dengan alasan kondisi Sungai Batanghari yang surut akibat musim kemarau.
Oleh kata itu, Agung memberikan himbauan perusahaan batu bara agar dapat kooperatif dan mengikuti aturan yang ada.
Ditegaskannya, sebelum ada aturan izin batu bara melintas via darat maka pihaknya akan melakukan pengamanan dan patroli terhadap angkutan batubara yang melintas di wilayah Kabupaten Batanghari.
“Untuk pengusaha batubara, agar dapat berkoordinasi mungkin mencarikan solusi dengan pemerintah di provinsi sehingga apapun hasilnya menjadikan solusi yang terbaik,” ujarnya.
- Rapat digelar oleh Pemprov Jambi
- Dipimpin Sekda Provinsi Jambi
- Fokus pada pengaturan pengawas
- Instruksi Gubernur no.1 ditaati
- Larangan operasi di jalan umum
- PPTB diminta berkomitmen
- Skema jalur batu bara diajukan
- Uji coba skema akan dilakukan
- Prioritas kebijakan tidak ganggu masyarakat
DAERAH
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
DETAIL.ID, Cikeas – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membuka Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) yang diikuti oleh 40 jajaran aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ATR/BPN pada Selasa, 11 Agustus 2026. Baginya, seorang ASN harus terbentuk dan terbina menjadi insan yang bersemangat mempermudah urusan masyarakat.
“Semangat kita adalah mempermudah rakyat. Kenapa kita harus mempermudah rakyat? Karena birokrasi memang dibuat untuk mempermudah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN saat membuka PRESTASI di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN.
PRESTASI ini untuk pertama kalinya diselenggarakan Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program ini merupakan bagian dari upaya penguatan integritas ASN melalui pendidikan antikorupsi. Angkatan pertama PRESTASI terdiri dari 40 peserta yang meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN.
Di hadapan jajarannya, Menteri Nusron mengingatkan bahwa semangat mempermudah masyarakat perlu diwujudkan melalui perilaku aparatur dalam menjalankan tugas sehari-hari. Hal itu penting dipedomani bagi jajaran Kementerian ATR/BPN yang 75-80% tugas pokoknya adalah pelayanan publik, terutama di bidang pertanahan dan tata ruang.
“Dengan adanya pelatihan ini saya sangat sungguh gembira karena terkait dengan transformasi pelayanan yang sudah dan sedang kita lakukan. Kunci dari transformasi pelayanan yang saat ini kita kerjakan itu adalah kami sudah membuat rumus, berkali-kali saya sampaikan, tergantung dengan dua S: Sistem dan Sinten (SDM). Pelatihan kali ini meningkatkan kualitas Sinten,” kata Menteri Nusron.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa PRESTASI diarahkan untuk membangun mentalitas dan moralitas agar setiap ASN memiliki kemauan untuk tidak melakukan korupsi, termasuk ketika terdapat kesempatan untuk melakukannya. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi dilakukan melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan, dengan pendidikan menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun integritas.
“Integritas itu harus ditunjukkan dengan perbuatan. Apa yang kita katakan benar, ya benar. Apa yang kita katakan salah, ya salah. Apa yang kita katakan di depan, jangan korupsi, di belakang juga kita tidak boleh korupsi. Itu namanya berintegritas,” tutur Ibnu Basuki Widodo.
Melalui PRESTASI, Kementerian ATR/BPN bersama KPK mendorong penguatan integritas ASN yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan sehari-hari. Penguatan tersebut diharapkan membentuk budaya kerja yang berorientasi pada kemudahan masyarakat dalam setiap pelayanan pertanahan dan tata ruang.
Pada kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan dan Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto. Turut hadir, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi pada KPK, Yonathan Demme Tangdilintin. (*)
DAERAH
Pemerintah Kota Pasuruan Salurkan Bantuan 150 RTLH dari Anggaran APBD 2026
DETAIL.ID, Pasuruan – Penyerahan secara simbolis bantuan sosial di tahun 2026 rumah yang tidak layak huni di Kelurahan Belandongan sekitar 150 unit telah dianggarkan dari APBD Kota Pasuruan
Pemerintah Kota Pasuruan memberikan pelayanan dan mengupayakan program rumah yang tidak layak huni melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Wali Kota Pasuruan Dr. H. Adi Wibowo, S.T.P,M.Si menyerahkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada 150 penerima secara simbolis pada Rabu, 12 Agustus 2026. Ia menyampaikan, program ini masih belum terlaksana penuh atau secara maksimal masih berjalan sesuai kebutuhan masyarakat Kota Pasuruan oleh karena itu pemerintah membutuhkan informasi dan kerja sama kepada masyarakat Kota Pasuruan.
“Dari 150 penerima manfaat ini terbagi di empat kecamatan dan bantuan ini menyangkut infrastruktur rumah. Harapan saya program dimanfaatkan sebaik-baiknya dan tepat sasaran. Ia menegaskan penerima bantuan merupakan masyarakat yang memenuhi kriteria berdasarkan data dan indikator yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Adi Wibowo.
Ia berharap para penerima manfaat bantuan rumah tidak layak agar bisa menjaga dan merawat karena program ini masih membutuhkan waktu selama 10 tahun baru bisa mendapatkan program RTLH lagi.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Akung Novajanto Sodiq Nuch. ST mengatakan, sosialisasi serta penyerahan secara simbolis bantuan sosial yang dihadiri oleh Wali Kota Pasuruan dan Wakil Wali Kota serta didampingi jajaranya dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat kalau pemerintah sangat peduli kepada masyarakat yang masih kurang mampu di tahun 2026 dialokasikan sejumlah 150 program rumah tidak layak huni yang dicover oleh APBD.
“Karena program ini harus selesai dalam waktu 6 bulan yang berbagi 30 atau 40 agar masyarakat bisa merasakan kenyamanan di tahun 2026 kami tetap mengupayakan program rumah tidak layak huni dengan syarat desil satu sampai desil empat dimana hal tersebut juga pasti buat stimulus,” kata Kepala Dinas Perkim.
Reporter: Tina
DAERAH
Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin Koordinasikan Sertipikasi Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Merangin
DETAIL.ID, Merangin – Dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan dan optimalisasi pengelolaan aset daerah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng., didampingi jajaran, melaksanakan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin terkait pengelolaan dan sertipikasi aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Merangin.
Kedatangan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin disambut langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Merangin, Mashyuri, S.E., M.Si. Pertemuan tersebut menindaklanjuti arahan Bupati Merangin sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga dalam memastikan aset tanah milik pemerintah daerah memiliki kepastian administrasi dan status hukum yang jelas.
Pembahasan utama dalam koordinasi tersebut berfokus pada sertipikasi aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Merangin. Langkah ini merupakan bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi aset daerah, sekaligus memberikan kepastian mengenai penguasaan dan kepemilikan tanah oleh Pemerintah Kabupaten Merangin.
Pengamanan aset pemerintah melalui sertipikasi tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset negara/daerah, mencegah potensi sengketa dan permasalahan pertanahan di kemudian hari, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Tertib administrasi aset, kuat kepastian hukumnya, dan optimal pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya. (*)



