DAERAH
Pemerintah Provinsi Jambi Gelar Rakor Pengaturan Angkutan Batu Bara Melalui Jalur Darat
Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi menggelar rapat koordinasi pengaturan angkutan batu bara melalui jalur darat.
Rapat itu dipimpin Sekda Provinsi Jambi Sudirman dan dipandu Plt Karo Perekonomian yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah di ruang rapat Sekda, Senin, 9 September 2024.
Sudirman menegaskan bahwa jaminan pengawas perlu diperhatikan dan menjadi salah satu prioritas dalam pengaturan angkutan batubara melalui jalur darat.
“Jaminan pengawas tingkat berkendara itu hingga betul-betul, seratus ya seratus, itu yang kami perlu pertegas pak,” kata Sekda Sudirman.
Sementara Johansyah menjelaskan peserta rapat sepakat untuk tetap mempedomani Intruksi Gubernur No.1 Tahun 2024. Ingub itu berisi tentang tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara, yang ditegaskan kendaraan angkutan batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi mulai dari mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun.
“Kita berharap bahwa para petugas di lapangan baik di provinsi maupun kabupaten/kota melakukan pengawasan terkait dengan Ingub ini. Dan diharapkan juga PPTB juga berkomitmen bersama-sama mengatur anggotanya untuk mengikuti Ingub,” ujar Johansyah.
Johansyah mengatakan komitmen bersama baik dari pemerintah dan pengusaha tambang untuk dapat melaksanakan Ingub ini sambil menunggu skema dari PPTB tentang jalur batu bara.
Lalu, usulan skema yang ditawarkan PPTB harus disusun dengan skema yang baik dan ada persetujuan dari Gubernur dan Forkopimda Provinsi Jambi.
“Kita harapkan PPTB agar berkomitmen untuk fungsikan Ingub itu sambil nanti mengajukan skema untuk meyakinkan pemerintah dan Forkopimda, dan tentu skema ini akan diuji dengan uji petik atau uji coba apakah ini bisa dilaksanakan, dan tentunya yang paling penting adalah masyarakat, agar kebijakan kita ini tidak mengganggu masyarakat, hingga skema yang baik bisa mengatasi permasalahan batu bara yang belum permanen yang belum kita putuskan,” katanya.
Dilarang Melintas
Pemprov Jambi mengeluarkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor S. 541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 tertanggal 2 September 2024.
Peraturan yang dikeluarkan pada 4 Januari 2024 lalu tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara.
Aturan itu dikeluarkan dikarenakan adanya foto dan video angkutan batu bara melintas di jalan umum. Sehngga dikeluarkan surat edaran yang mempertegas terkait aturan lalu lintas bagi angkutan itu.
Dalam aturan itu angkutan batu bara dilarang beroperasi pada ruas jalan mulai dari mulut tambang, dari Kabupaten Merangin hingga Sarolangun menuju pelabuhan talang duku Jambi.
Kemudian dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun, Batanghari, Pijoan, Simpang Rimbo, Pal 10, lingkar selatan, simpang 46, pelabuhan tang duku dan Niaso.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, perusahaan batu bara diminta tidak melakukan operasional kendaraan pertambangan angkutan batu bara dan wajib mengetahui instruksi Gubernur Jambi.
Pengawasan dan penindakan akan dilakukan sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Minta Perusahaan Kooperatif
Beberapa waktu belakangan ini ada sebagian supir angkutan batu bara yang nekat melintas di wilayah Kabupaten Batanghari.
Meski hingga saat ini Pemerintah Provinsi Jambi belum mengeluarkan aturan terbaru terkait izin aktivitas angkutan jalur darat.
Sebelumnya Satlantas Polres Batanghari mengamankan 10 angkutan batu bara yang nekat melintas.
Kasatlantas Polres Batanghari, Iptu Agung Prasetyo Soegiono mengatakan angkutan itu diamankan lantaran belum mendapatkan arahan terkait izin operasional.
“Sampai saat ini belum ada instruksi dari Pemerintah Provinsi Jambi terkait sudah dibolehkan kembali angkutan batubara beroperasional melalui jalur darat dan sampai saat ini masih menggunakan jalur air yaitu ke pelabuhan yang ada di Batanghari,” ujarnya belum lama ini.
Ia mengatakan kebanyakan perusahaan batu bara nekat mengantar muatan batu bara jalur darat dengan alasan kondisi Sungai Batanghari yang surut akibat musim kemarau.
Oleh kata itu, Agung memberikan himbauan perusahaan batu bara agar dapat kooperatif dan mengikuti aturan yang ada.
Ditegaskannya, sebelum ada aturan izin batu bara melintas via darat maka pihaknya akan melakukan pengamanan dan patroli terhadap angkutan batubara yang melintas di wilayah Kabupaten Batanghari.
“Untuk pengusaha batubara, agar dapat berkoordinasi mungkin mencarikan solusi dengan pemerintah di provinsi sehingga apapun hasilnya menjadikan solusi yang terbaik,” ujarnya.
- Rapat digelar oleh Pemprov Jambi
- Dipimpin Sekda Provinsi Jambi
- Fokus pada pengaturan pengawas
- Instruksi Gubernur no.1 ditaati
- Larangan operasi di jalan umum
- PPTB diminta berkomitmen
- Skema jalur batu bara diajukan
- Uji coba skema akan dilakukan
- Prioritas kebijakan tidak ganggu masyarakat
DAERAH
Pemkab Merangin Lepas Keberangkatan 388 Jamaah Haji, Ibu Tumirah jadi Jamaah Tertua
DETAIL.ID, Merangin – Suasana haru dan khidmat menyelimuti Masjid Baitul Makmur pada Senin, 11 Mei 2026 subuh.
Ditengah guyuran hujan, Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi melepas keberangkatan 388 jamaah calon haji yang akan menunaikan rukun Islam kelima ke Tanah Suci Mekkah.
Acara pelepasan ini dihadiri langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, didampingi Wakil Bupati A. Khafidh, jajaran Pimpinan DPRD Merangin, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta ribuan keluarga jamaah yang memadati area masjid.
Dalam sambutannya,, Bupati M. Syukur memaparkan bahwa total 388 jamaah tersebut terbagi ke dalam dua kelompok terbang (kloter), dengan rincian Kloter 19 sebanyak 279 jamaah dan Kloter 23 sebanyak 109 jamaah. Jamaah tersebut terdiri dari 169 jamaah laki-laki dan 219 jamaah perempuan.
Tahun ini, predikat jamaah tertua disandang oleh Ibu Tumirah yang telah menginjak usia 85 tahun. Kehadirannya menjadi inspirasi bagi jamaah lain atas keteguhan fisiknya dalam menjalankan ibadah di usia senja.
Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur menekankan bahwa keberangkatan haji bukanlah sekadar kemampuan finansial, melainkan panggilan suci dari Allah SWT. Ia menyoroti perjuangan para jamaah yang telah menanti belasan tahun untuk sampai ke titik ini.
“Bapak/Ibu, ada yang sudah berpuluh-puluh tahun, bahkan di atas 10 hingga 15 tahun menanti. Ada yang menabung dari hasil celengan, dari bulanan, bahkan harian. Tidak semua orang mendapat kesempatan seperti ini. Ada orang yang memiliki uang sangat banyak namun belum mampu berangkat haji. Sebaliknya, ada orang yang hidupnya pas-pasan, ia kumpulkan uangnya dari tabungan gaji atau hasil pertanian, dan akhirnya bisa berangkat,” ucapnya di hadapan para jamaah yang tampak berkaca-kaca.
Pemerintah Kabupaten Merangin mendoakan agar seluruh jamaah diberikan kesehatan dan kekuatan selama menjalankan ibadah, serta kembali ke tanah air dengan predikat haji yang mabrur. (*)
DAERAH
Pantau Kesehatan Perbankan, Bupati M. Syukur Perkuat Sinergi dengan Pimpinan Bank di Bangko
DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin terus memperkuat koordinasi dengan sektor perbankan guna menjaga stabilitas ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan keuangan bagi masyarakat.
Komitmen tersebut terlihat dalam pertemuan rutin yang digelar Bupati Merangin, M. Syukur bersama para pimpinan bank yang beroperasi di Kabupaten Merangin, Jumat, 8 Mei 2026.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor BNI 46 Cabang Bangko sekitar pukul 15.30 WIB itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Merangin, Zulhifni. Selain menjadi ajang silaturahmi, kegiatan tersebut juga menjadi forum koordinasi strategis antara pemerintah daerah dan lembaga perbankan.
Dalam arahannya, Bupati M. Syukur menegaskan pentingnya pengawasan rutin terhadap kondisi perbankan di daerah. Menurutnya, sektor perbankan memiliki peran penting dalam menjaga perputaran ekonomi masyarakat tetap stabil.
“Kondisi perbankan di wilayah kita harus terus dipantau secara rutin setiap bulan. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa perputaran ekonomi masyarakat tetap sehat dan lembaga perbankan mampu memberikan pelayanan yang optimal,” ujar M. Syukur.
Ia menjelaskan, pertemuan rutin tersebut juga menjadi langkah antisipasi untuk mendeteksi lebih awal berbagai kendala yang dihadapi pihak perbankan, terutama dalam penyaluran kredit usaha dan bantuan modal bagi pelaku UMKM.
Bupati menilai komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan pihak bank sangat dibutuhkan agar program pembangunan daerah dapat berjalan selaras dengan kebijakan sektor keuangan.
“Kita tidak ingin ada hambatan komunikasi. Melalui pertemuan rutin seperti ini, Pemerintah Daerah bisa menyelaraskan kebijakan pembangunan dengan program-program perbankan, sehingga dampaknya langsung dirasakan oleh ekonomi rakyat,” katanya.
Suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh diskusi. Seluruh pimpinan cabang bank pemerintah maupun swasta di Bangko hadir dalam kegiatan tersebut.
Di akhir pertemuan, para peserta turut membahas proyeksi ekonomi Kabupaten Merangin untuk semester mendatang, termasuk peluang peningkatan investasi dan penguatan dukungan perbankan terhadap sektor usaha masyarakat. (*)
DAERAH
Layanan Vaksin Internasional Kini Hadir di RSUD Grati Pasuruan
DETAIL.ID, Pasuruan – RSUD Grati di Kabupaten Pasuruan ini, Jawa Timur mulai membuka layanan vaksin internasional sejak 21 April 2026. Direktur RSUD Grati, drg. Dyah Retno Lestari mengatakan kehadiran layanan ini merupakan langkah strategis dalam menjawab kebutuhan masyarakat di era mobilitas global.
Apalagi di era 5.0 seperti saat ini, bepergian ke luar negeri bukan lagi sebuah hal yang langka dilakukan masyarakat. “Bagi yang suka travelling ke luar negeri, atau melaksanakan ibadah haji dan umroh, silakan bisa memanfaatkan layanan vaksin internasional di RSUD Grati,” kata Retno pada Jumat, 8 Mei 2026.
Ia berharap layanan vaksin internasional mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Baik untuk ibadah, pekerjaan, pendidikan, maupun wisata secara cepat, aman dan terjamin.
“Kami menyediakan vaksinasi internasional dengan layanan yang cepat, aman, dan terjamin, didukung oleh tenaga medis berkompeten yang siap memberikan penanganan terbaik,” ujarnya.
Adapun jenis vaksin yang tersedia dalam layanan ini meliputi Meningitis (Meningokokus) yang wajib untuk jamaah haji dan umrah. Kemudian Hepatitis A & B, Tifoid dan influenza.
Selain pemberian vaksin, pasien juga akan mendapatkan edukasi serta skrining kesehatan sebelum imunisasi guna memastikan keamanan dan efektivitas vaksinasi.
Oleh sebab itu, untuk memudahkan akses masyarakat, RSUD Grati telah mengatur alur yang terintegrasi. Mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, hingga pemberian vaksin.
Dalam pelayanan vaksin internasional dibuka mulai Senin – Sabtu pukul 08.00 – 13.00 WIB. “Sehingga memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi pasien, Sedangkan hari Minggu dan tanggal merah, kita libur,” ujarnya.
Momentum kehadiran layanan vaksin internasional ini tidak hanya menjadi bentuk peningkatan mutu pelayanan RSUD Grati, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit lintas negara.
“Dengan fasilitas yang memadai dan dukungan tenaga medis profesional, RSUD Grati optimistis dapat menjadi pusat layanan vaksinasi internasional yang terpercaya di wilayah Pasuruan dan sekitarnya,” ucapnya.
Reporter: Tina


