Connect with us
Advertisement

LINGKUNGAN

PT MISI Terbukti Langgar UU, DLH Muarojambi Dituding Kebiri Penegakan Hukum Lingkungan

DETAIL.ID

Published

on

Pabrik PT MISI (DETAIL/Jorgi)

DETAIL.ID, Jambi – PT Makmur Indah Semarak Internasional (PT MISI) kembali disorot tajam setelah terungkap dugaan pelanggaran berat terkait pengelolaan limbah dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup. Pabrik yang awal pengurusan izinnya untuk memproduksi minyak goreng kemasan ini malah menjadi pabrik kelapa sawit (PKS) yang menghasilkan minyak mentah kelapa sawit (HA CPO), namun perubahan ini diduga tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan menimbulkan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap lingkungan.

Hary Irawan dari Lembaga Pengawasan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (LP2LH) mengungkapkan bahwa PT MISI diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, dan alih-alih mengelola limbah secara benar, mereka justru memindahkan limbah ke desa lain.

“Ini jelas pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya pada Selasa, 3 September 2024.

Pasal 20 Ayat 1 UU tersebut mewajibkan setiap perusahaan untuk mengelola limbahnya agar tidak mencemari lingkungan, namun PT MISI diduga telah mengabaikan ketentuan ini.

DLH telah menerapkan sanksi administratif kepada PT MISI, namun Hary menegaskan bahwa sanksi tersebut masih jauh dari cukup. “Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa pelanggaran lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi pidana, dan denda,” ujarnya.

Pasal 76 Ayat 1 UU PPLH menyatakan bahwa “Setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dan/atau standar baku mutu lingkungan hidup lainnya dapat dikenakan sanksi administratif.”

Namun, hingga kini, sanksi pidana dan denda yang diatur dalam UU tersebut belum diterapkan oleh DLH, seolah-olah UU tersebut dikebiri demi kepentingan tertentu.

Pasal 82 UU PPLH juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap peraturan lingkungan dapat dikenakan sanksi denda. “Setiap orang yang melakukan pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” bunyi Pasal 82 Ayat 1 UU PPLH. Namun, meski peraturan ini jelas, DLH hanya menerapkan sanksi administratif, mengabaikan sanksi pidana dan denda yang seharusnya diberlakukan.

“Apa maunya Evi Syahrul, Kepala DLH Muarojambi? Mengapa sanksi hukum yang lebih tegas tidak diterapkan?” tanya Hary dengan nada tajam, mempertanyakan keberpihakan dan integritas DLH dalam menangani kasus ini.

Selain itu, PT MISI juga diduga tidak memiliki izin mobilisasi yang sah untuk pengangkutan limbah, serta mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses tersebut. “Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga ancaman serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” kata Hary.

Dia menambahkan bahwa tanpa penegakan sanksi pidana dan denda yang tegas, pelanggaran ini berpotensi terulang kembali, memperlihatkan betapa lemahnya penegakan hukum lingkungan di daerah ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muarojambi, Evi Syahrul, menjadi sorotan karena dianggap tidak mengambil langkah tegas dalam menindak pelanggaran ini. “Sanksi administratif saja tidak cukup. Ada ketentuan hukum yang mengharuskan tindakan lebih lanjut, termasuk sanksi pidana dan denda, namun itu belum dilakukan,” ucap Hary.

Pertanyaan mengenai mengapa sanksi penuh belum diterapkan semakin memperkuat kecurigaan bahwa hukum sedang dikebiri.

Kasus ini juga belum sampai ke Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menambah kecurigaan bahwa ada upaya untuk menghindari tanggung jawab hukum yang lebih serius. “Mengapa pelanggaran serius ini belum ditindak oleh Gakum? Apakah ada tekanan tertentu yang menghalangi penegakan hukum?” tanya Hary, menggarisbawahi pentingnya tindakan segera sebelum kerusakan lingkungan semakin parah.

PT MISI terancam menghadapi konsekuensi hukum yang berat jika dugaan ini terbukti benar. Pasal 76 dan Pasal 82 UU No. 32/2009 menyatakan bahwa pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk penjara dan denda yang besar. “Tindakan setengah hati hanya akan memperburuk masalah dan memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di masa depan,” kata Hary.

Reporter: Jorgi Pasaribu

Advertisement Advertisement

LINGKUNGAN

Pertemuan Mendadak DPRD, PT SAS dan Sejumlah Warga Picu Kontroversi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pertemuan mendadak antara DPRD Provinsi Jambi, PT SAS, dan sejumlah warga Aur Kenali serta Mendalo Darat pada Kamis kenarin, 2 Oktober 2025 menuai sorotan tajam. Warga menilai agenda tersebut melanggar kesepakatan sebelumnya dengan Gubernur Jambi.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah, Wakil Ketua I Ivan Wirata, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta sejumlah warga hadir dalam forum yang disebut sebagai mediasi. Namun, masyarakat mengaku baru menerima pemberitahuan dua jam sebelum pelaksanaan tanpa adanya surat undangan resmi.

Dalam rekaman video yang beredar, warga menolak berdialog. Mereka menyatakan pertemuan itu tidak sesuai jalur komunikasi yang telah ditetapkan bersama gubernur.

“Kami hadir hanya untuk memastikan tidak ada dialog. Yang harus ditindaklanjuti sekarang adalah adu data PT SAS mengenai rencana aktivitas mereka di lokasi stockpile,” kata perwakilan warga, Dlomiri.

Masyarakat menegaskan bahwa dialog resmi sudah pernah difasilitasi gubernur, sehingga tidak perlu ada pertemuan serupa. Mereka menuntut DPRD menyatakan sikap tegas menolak keberadaan stockpile PT SAS, bukan justru memfasilitasi dialog baru.

Selain itu, warga juga mempertanyakan kehadiran salah satu petinggi organisasi masyarakat dan perwakilan media tertentu dalam forum tersebut. Mereka menduga ada kepentingan lain di balik keterlibatan pihak yang dinilai tidak relevan.

“Yang kami butuhkan dari DPR bukan memediasi pertemuan, tapi berdiri bersama rakyat dengan jelas menolak stockpile PT SAS,” ujarnya.

Rencana pembangunan stokpile PT SAS di kawasan tersebut ditolak warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Makatara Ungkap Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Rencana Terminal Batu Bara PT SAS

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Makatara (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Tata Ruang) membeberkan temuan dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan pada rencana pembangunan terminal batu bara atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Dalam rilis resmi yang diterima Sabtu 20 September 2025, Makatara menyebut hasil pengamatan citra satelit resolusi tinggi periode 2018-2025 menunjukkan perubahan tutupan lahan seluas 47,6 hektare. Area yang sebelumnya berupa lahan pertanian dan hamparan hijau kini menjadi lahan terbuka. Temuan itu diperkuat dengan pengecekan lapangan.

“Penggunaan lahan di lokasi beririsan dengan kawasan perumahan 56 persen, kawasan lindung 30 persen, tanaman pangan 9 persen, serta perdagangan dan jasa 5 persen,” kata Sekretaris Umum Makatara, Willy Marlupi.

Pemetaan tersebut mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Nomor 5/2024, data Kementerian ATR/BPN, peta rupa bumi BIG, serta verifikasi lapangan. Makatara juga menemukan lahan rencana terminal batubara berada dekat aliran sungai, intake PDAM Aur Duri, jalan lintas Sumatra, perkantoran, dan permukiman.

Sejumlah titik lahan disebut terindikasi sengketa, terlihat dari pemasangan plang dan panel beton. Warga sekitar telah menyampaikan surat penolakan, sementara Pemkot Jambi disebut telah menyurati Gubernur Jambi agar rencana penggunaan lahan ditinjau ulang.

Temuan lain menunjukkan sebagian lahan masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kota Jambi yang ditetapkan Perda No.5/2024 seluas 459 hektare. Berdasarkan UU No.41/2009, lahan KP2B dilarang dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan umum.

“Jika terjadi alih fungsi, segala perizinannya batal demi hukum,” ujarnya.

Makatara menilai kegiatan terminal batubara tidak termasuk dalam peruntukan tata ruang yang diatur, mulai dari kawasan lindung, perumahan, tanaman pangan, hingga perdagangan dan jasa. Laporan resmi sudah disampaikan ke Wali Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kantor BPN sejak 12 September, namun hingga kini belum mendapat jawaban.

“Penolakan ini bukan sekadar aspirasi masyarakat, tetapi upaya menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan,” katanya.

Makatara mendesak pemerintah kota dan provinsi menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan peraturan, termasuk Perda RTRW Kota Jambi No.5/2024, PP No.21/2021 tentang Penataan Ruang, UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No.32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan UU Cipta Kerja No.6/2023. (*)

Continue Reading

LINGKUNGAN

Pembangunan Stockpile dan Underpass PT SAS Dihentikan Sementara, Warga Masih Kecewa!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas pembangunan underpass dan stockpile batu bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) RMKE Group akhirnya dihentikan oleh Gubernur Jambi, Al Haris pada Selasa, 16 September 2025 setelah gelombang penolakan oleh warga sekitar lokasi pembangunan stockpile terus bergejolak tanpa henti.

Usai bermediasi dengan para warga terdampak, Gubernur Jambi Al Haris bilang bahwa dirinya bersama para kepala daerah menerima aspirasi masyarakat. Namun tak bisa memutuskan untuk menutup permanen pembangunan underpas dan stockpile baru bara PT SAS. Haris mengedepankan dialog antara para warga dengan perusahaan, mesti sudah jelas-jelas aksi penolakan terus bergejolak.

“Hari ini warga meminta ini ditutup dan kita juga meminta PT SAS untuk tidak ada aktivitas sampai ada keputusan berikutnya. Hari ini yang pasti tutup dulu,” ujar Al Haris, usai mediasi bersama pihak PT SAS dan warga terdampak, di aula rumdis Wali Kota Jambi pada Selasa, 16 September 2025.

Sampai kapan? Al Haris menjawab sampai ada kesepakatan. Kalau tidak ada, berarti belum bisa dilanjutkan.

Sementara Wali Kota Jambi, Maulana tak menampik bahwa lokasi stockpile PT SAS melanggar Perda RT/RW Kota Jambi 2024-2044. Namun PT SAS disebut juga mengantongi persetujuan tata ruang dari Kementerian ATR/BPN.

“Kalau Kementerian yang mengesahkan, Perda kita harus juga mengeluarkan. Itu artinya dari segi tata ruang, yang di bawah kita harus melakukan diskusi lagi untuk melakukan perubahan, baru bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar Maulana.

Wali Kota Jambi itu menekankan bahwa pemerintah bakal mengawal mediasi hingga ada keputusan bersama antar warga dengan perusahaan. Dengan ini masa depan investasi PT SAS di Jambi dengan berbagai klaim positifnya belum ada kejelasan. Begitu pula dengan masyarakat sekitar stockpile. Namun Maulana mengaku bahwa pemerintah tidak menutup mata.

“Tergantung dari hasil komunikasi mereka. Bisa dibuka, bisa ditutup,” katanya.

Ketika disinggung kembali soal permintaan masyarakat agar pembangunan stockpile PT SAS dihentikan atau dipindahkan. Al Haris pun menyinggung perizinan PT SAS sudah terbit sebelum dirinya menjabat Gubernur. Oleh karena klaim perizinan yang sudah lengkap tersebut, maka menurutnya tidak bisa serta merta diputus.

Menyikapi hal tersebut Ketua Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) Aur Kenali, Rahmad Supriadi mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur. Lantaran penghentian aktivitas pembangunan stockpile PT SAS, hanya bersifat sementara.

“Semuanya masih menggantung, itu yang membuat masyarakat kecewa,” ujar Rahmad.

Rahmad menegaskan bahwa pada intinya masyarakat tetap pada sikap menolak keberadaan stokpile PT SAS di kawasan permukiman mereka. Soal adu data terkait dampak kerugian yang ditimbulkan PT SAS, masyarakat mengaku siap.

“Tetap harus tutup (stockpile PT SAS). Karena sudah jelas-jelas, masalah namanya rekayasa teknologi yang mereka sampaikan, itu bohong semua!” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs