Connect with us
Advertisement

PERKARA

Empat Sopir Pengangkut BBM Ilegal dari Sumsel Ditangkap di Merangin, Pemesannya Berinisial M

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sopir-sopir pengangkut BBM olahan kembali diciduk polisi. Baru-baru ini 4 orang sopir ditangkap oleh personel Sub Dit 4 Ditreskrimsus Polda Jambi saat tengah melintas di Jl Lintas Sumatera, Desa Tambang Baru, Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi pada 10 Oktober 2024.

Wadir Reskrimsus Polda Jambi menyampaikan kronologis berawal dari patroli yang dilakukan pihaknya serta adanya pengaduan dari masyarakat yang terkadang melihat operasional kendaraan pengangkut BBM ilegal.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Sub Dit 4 Krimsus Polda Jambi melaksanakan patroli jarak jauh jauh. Kebetulan pada hari Rabu tanggal 9 Oktober bergerak ke sana. Kemudian sekira tanggal 10 Oktober menemukan 2 kendaraan merek Suzuki Carry Hitam pada pukul 18.10 WIB tanpa nopol yang dikendarai oleh QH,” kata AKBP Taufik.

Kemudian 1 mobil Suzuki Carry Hitam nopol BG 8724 EL yang dikendarai oleh BR. Selanjutnya tim langsung melakukan penyetopan dan pengecekan atas ke-2 kendaraan pengangkut BBM ilegal tersebut.

Hasilnya, tim personel Sub Dit 4 mendapati BBM olahan jenis solar, bensin dan juga minyak tanah. Wadir Krimsus bilang bahwa BBM olahan tersebut berasal dari Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

“Dan rencana akan diantar ke saudara inisial M di Kabupaten Bungo. Kemudian sopir beserta kendaraan dilakukan pengamanan oleh personil dan diterbitkan laporan polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Wadir Krimsus.

Dari hasil penyelidikan, Polisi lantas menetapan 4 orang tersangka yakni QH (30) warga Karang Dapo, Murata, Sumsel. Kemudian, H (27) warga Lubuk Linggau, BR (20) warga Murata dan FM (39) juga warga Murata. Masing-masing berperan sebagai sopir dan sopir pengganti dari ke-2 mobil pengangkut BBM olahan tersebut.

Sementara disinggung soal status sosok M – warga Bungo yang disebut-sebut sebagai pemesan atas BBM olahan tersebut. Wadir Krimsus mengaku masih melakukan pendalaman.

“Jadi yang mesan dari Bungo ke bos yang di Linggau nanti barang langsung dibawa. Makanya kendaraan langsung milik orang Rawas. Ini (M) masih, masih dilakukan pengejaran,” ujarnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan ke-2 mobil yang digunakan oleh pelaku sebagai barang bukti beserta 1 tedmon putih kapasitas 1.000 liter berisi BBM minyak tanah olahan. 1 tedmon berisi solar olahan sebanyak 1.149 liter, 4 drum plastik berisi solar olahan sebanyak 803 liter.

Selanjutnya, dari mobil Carry BG 8724 El turut diamankan 1 tedmon berisi BBM bensin olahan sebanyak 1.022 liter, 1 tedmon besini BBM solar olahan 1.043 liter, 3 drum plastik berisi solar olahan 602 liter dan drum besi berisi solar olahan sebanyak 208 liter.

“Jadi total dari semua ini adalah 6 ton, kemudian perannya saat ini hanya 2 sopir 2 kenek. Untuk yang lain masih dilakukan pengembangan dan pengejaran,” katanya.

Adapun terhadap ke-4 tersangka dikenakan Pasal, setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud Pasal 54 UU No 2001 tentang Migas junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun, kemudian denda paling banyak Rp 60 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Vahrial dan Bukri Serta Satu Broker Naik Sidik di Perkara Korupsi Alat Praktik SMK Rp 121 Miliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Alur kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK TA 2021 pada Disdik Provinsi Jambi bergerak pada babak baru setelah pihak kepolisian melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) pada Kejaksaan pada Rabu 12 November 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia menyampaikan tahap 2 kali ini dilakukan atas 4 tersangka yang sebelumnya telah sidik. Di antaranya ZH selaku PPK, kemudian 2 orang penyedia dan 1 orang broker.

“Saat ini ada 4 tersangka yang tahap 2, barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan uang sejumlah Rp 8,4 miliar, kemudian ada 4 bidang tanah di daerah Jawa Barat,” ujar Kombes Pol Taufik pada Rabu, 12 November 2025.

Menurut Dir Reskrimsus Polda Jambi tersebut berdasarkan serangkaian hasil pemeriksaan serta perhitungan ahli yang turun ke sejumlah sekolah. Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21 miliar dari total anggaran DAK sejumlah Rp 121 miliar. Dimana sebagian besar alat tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan hingga saat ini.

Selain itu, Dir Krimsus Polda Jambi juga mengungkap pengembangan dari kasus dugaan korupsi tersebut, dimana terdapat 3 pihak baru yang telah naik ke tahap penyidikan yakni 1 orang broker, kemudian KPA Disdik Prov Jambi atau Kadisdik Provinsi Jambi, hingga PA atau Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi TA 2021, saat proyek gede Rp 121 miliar tersebut bergulir.

“Peralatannya ada mark up, ada juga peralatan yang tidak berfungsi. Jadi sampai saat ini tidak berguna,” ujarnya.

Adapun 4 orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yakni ZH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Jambi saat pengadaan berlangsung. RWS, perantara atau broker yang diduga meminta jatah 20–25 persen dari total nilai proyek, WS pimpinan PT Indotec Lestari Prima (ILP) yang sebelumnya sempat buron lalu ditangkap di Bandung pada 13 Agustus dan serta ES, Direktur Utama PT Tahta Djaga Internasional (TDI).

Dalam konstruksi penyidikan, WS disebut melaksanakan 5 paket pengadaan peralatan praktik utama SMK atas perintah PT TDI. Padahal WS meminjam akun perusahaan TDI di e-katalog yang dikenal dengan istilah ‘numpang klik’ dengan komitmen 10 persen dari nilai kontrak. ES kemudian menandatangani 7 surat perintah dan menerbitkan 5 order paket kepada PT ILP, seolah-olah PT TDI yang memesan barang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Kasus Dugaan Penculikan Anak Libatkan SAD, HMI Bangko Minta Polisi Tegakan Hukum Tanpa Diskriminasi

DETAIL.ID

Published

on

HMI Bangko saat audensi dengan Kapolres Merangin, dengan tujuh tuntutannya. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko mendesak aparat penegak hukum bersikap transparan dan adil dalam mengusut kasus dugaan penculikan anak yang menyeret nama warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Jambi.

Kasus ini mencuat setelah seorang anak bernama Bilqis dilaporkan menjadi korban perdagangan anak lintas provinsi. Ia disebut telah dijual berkali-kali sebelum akhirnya ditemukan selamat di kawasan Suku Anak Dalam (SAD) di wilayah Tambang Teliti, Merangin.

Keterlibatan warga SAD dalam kasus ini menimbulkan polemik. Berdasarkan keterangan pelaku, Bilqis sempat dijual kepada kelompok SAD. Polisi pun melakukan negosiasi hingga korban akhirnya diserahkan kembali kepada keluarganya di Makassar.

HMI Cabang Bangko menilai kasus ini sangat kompleks karena menyangkut benturan antara hukum positif, hukum adat, dan prinsip hak asasi manusia (HAM).

“Negara harus hadir menjamin perlindungan hukum bagi semua warga tanpa kecuali, termasuk komunitas adat seperti SAD,” ujar Sekretaris Umum HMI Cabang Bangko, Tomi Iklas, dalam keterangan pers yang diterbitkan ada Senin, 10 November 2025.

Organisasi mahasiswa Islam itu menekankan pentingnya penerapan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.

Dari perspektif hukum nasional, penculikan dan perdagangan anak tergolong kejahatan berat. Hal ini diatur dalam:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 328 sampai dengan Pasal 333, yang mengatur tindak pidana penculikan secara umum.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terutama Pasal 83, yang memberikan sanksi pidana berat bagi pelaku penculikan dan perdagangan anak.

HMI menilai, selain aspek pidana, aparat juga harus memperhatikan konteks sosial dan adat yang melingkupi komunitas SAD.

“Pendekatan hukum tidak boleh menimbulkan stigma baru terhadap masyarakat adat. Justru negara harus melakukan pembinaan dan edukasi hukum,” ujarnya.

Dalam pernyataan resminya, HMI Cabang Bangko menyampaikan tujuh tuntutan utama kepada pihak berwenang:

  1. Polres Merangin diminta bersikap transparan dalam mengusut sindikat perdagangan anak di Merangin.
  2. Polres Merangin menerapkan kesetaraan hukum bagi seluruh warga, termasuk komunitas SAD.
  3. Pemerintah Kabupaten Merangin bersama Polres dan OPD terkait melakukan pembinaan terhadap komunitas SAD sesuai Perda Gubernur Jambi No. 08 Tahun 2004 Pasal 22 dan 23.
  4. Pemkab Merangin berpartisipasi aktif dalam proses pemulihan sosial dan penegakan hukum.
  5. Gubernur Jambi menerapkan secara konkret perda tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA).
  6. DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
  7. Aparat Penegak Hukum (APH) membuka posko pengaduan terkait indikasi penculikan dan perdagangan anak.

HMI memberi tenggat waktu 2×24 jam bagi pihak terkait untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga kemanusiaan. Negara wajib hadir dan berpihak pada keadilan,” ucap Tomi Iklas.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

Polres Merangin Backup Ungkap Penculikan Bilqis, Balita yang Diculik Jaringan Lintas Pulau

DETAIL.ID

Published

on

Sat Reskrim Polres Merangin usai menangkap pelaku penculikan lintas pulau. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Bilqis, balita yang baru berusia 4 tahun yang dilaporkan hilang oleh orang tuanya sejak Minggu, 2 November 2025 di Taman Pakui Sayang, Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di Kabupaten Merangin, Jambi, setelah hampir sepekan dalam pencarian.

Bilqis diduga kuat menjadi korban penculikan oleh sindikat perdagangan anak dengan jaringan antar provinsi. Penemuan Bilqis berhasil dilakukan oleh Tim Gabungan Resmob Polda Jambi, Polrestabes Makasar dan Polres Merangin pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan pemukiman Suku Anak Dalam (SAD) yang terletak di Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.

Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi, kepada awak media membenarkan perihal pengungkapan kasus penculikan tersebut dan memastikan kondisi Bilqis dalam keadaan baik.

“Polres Merangin hanya membackup rekan-rekan dari Polda Jambi dan Polrestabes Makasar, karena dari hasil penyelidikan diduga korban Bilqis berada di wilayah hukum Polres Merangin dan alhamdulillah saat ditemukan oleh tim gabungan, ananda Bilqis dalam kondisi baik. Tim berhasil mengamankan korban setelah dilakukan pendekatan persuasif terhadap beberapa Tumenggung (Kepala Suku) dari warga Suku Anak Dalam (SAD) di daerah SPE Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan,” ujar Kapolres pada Senin, 10 November 2025.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, terkait kemungkinan adanya jaringan kasus penculikan yang berada di wilayah hukum Polres Merangin, saat ini Polres Merangin masih mendalami dan berkoordinasi dengan Polrestabes Makasar dan Polda Jambi.

”Terkait kemungkinan adanya jaringan pelaku penculikan anak yang berada di wilayah hukum Polres Merangin, saat ini Polres Merangin masih mendalami dan berkoordinasi dengan Polrestabes Makasar dan Polda Jambi,” kata Kapolres.

Kapolres juga mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut, berawal dari penangkapan dua orang terduga pelaku, yakni Meryana dan Adefriyanto Syaputera pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan H. Bakri Koto Tinggi, Kota Sungaipenuh, Kerinci, Jambi.

“Benar, dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, Tim gabungan mendapatkan informasi bahwa ananda Bilqis dibawa oleh seorang perempuan bernama Lina ke lokasi permukiman Suku Anak Dalam (SAD). Selanjutnya Tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan Bilqis. Setelah dilakukan pendekatan persuasif terhadap beberapa Tumenggung (Kepala Suku) dari warga Suku Anak Dalam (SAD), alhamdulilah ananda Bilqis diserahkan dalam kondisi baik,” ucapnya lagi.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, orang tua dan semua pihak untuk tetap waspada terhadap aksi penculikan anak serta dapat melaporkan ke pihak berwajib apa bila melihat hal-hal yang mencurigakan.

Untuk saat ini, korban ananda Bilqis sudah dibawa ke Polrestabes Makasar untuk diserahkan ke orang tuanya. Sementara itu untuk penanganan dugaan kasus penculikan Bilqis menjadi fokus Polrestabes Makasar guna mengungkap secara terang benderang terkait modus maupun jaringan yang terlibat dalam kasus penculikan tersebut.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs