Connect with us
Advertisement

PERKARA

Empat Sopir Pengangkut BBM Ilegal dari Sumsel Ditangkap di Merangin, Pemesannya Berinisial M

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sopir-sopir pengangkut BBM olahan kembali diciduk polisi. Baru-baru ini 4 orang sopir ditangkap oleh personel Sub Dit 4 Ditreskrimsus Polda Jambi saat tengah melintas di Jl Lintas Sumatera, Desa Tambang Baru, Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi pada 10 Oktober 2024.

Wadir Reskrimsus Polda Jambi menyampaikan kronologis berawal dari patroli yang dilakukan pihaknya serta adanya pengaduan dari masyarakat yang terkadang melihat operasional kendaraan pengangkut BBM ilegal.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Sub Dit 4 Krimsus Polda Jambi melaksanakan patroli jarak jauh jauh. Kebetulan pada hari Rabu tanggal 9 Oktober bergerak ke sana. Kemudian sekira tanggal 10 Oktober menemukan 2 kendaraan merek Suzuki Carry Hitam pada pukul 18.10 WIB tanpa nopol yang dikendarai oleh QH,” kata AKBP Taufik.

Kemudian 1 mobil Suzuki Carry Hitam nopol BG 8724 EL yang dikendarai oleh BR. Selanjutnya tim langsung melakukan penyetopan dan pengecekan atas ke-2 kendaraan pengangkut BBM ilegal tersebut.

Hasilnya, tim personel Sub Dit 4 mendapati BBM olahan jenis solar, bensin dan juga minyak tanah. Wadir Krimsus bilang bahwa BBM olahan tersebut berasal dari Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

“Dan rencana akan diantar ke saudara inisial M di Kabupaten Bungo. Kemudian sopir beserta kendaraan dilakukan pengamanan oleh personil dan diterbitkan laporan polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Wadir Krimsus.

Dari hasil penyelidikan, Polisi lantas menetapan 4 orang tersangka yakni QH (30) warga Karang Dapo, Murata, Sumsel. Kemudian, H (27) warga Lubuk Linggau, BR (20) warga Murata dan FM (39) juga warga Murata. Masing-masing berperan sebagai sopir dan sopir pengganti dari ke-2 mobil pengangkut BBM olahan tersebut.

Sementara disinggung soal status sosok M – warga Bungo yang disebut-sebut sebagai pemesan atas BBM olahan tersebut. Wadir Krimsus mengaku masih melakukan pendalaman.

“Jadi yang mesan dari Bungo ke bos yang di Linggau nanti barang langsung dibawa. Makanya kendaraan langsung milik orang Rawas. Ini (M) masih, masih dilakukan pengejaran,” ujarnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan ke-2 mobil yang digunakan oleh pelaku sebagai barang bukti beserta 1 tedmon putih kapasitas 1.000 liter berisi BBM minyak tanah olahan. 1 tedmon berisi solar olahan sebanyak 1.149 liter, 4 drum plastik berisi solar olahan sebanyak 803 liter.

Selanjutnya, dari mobil Carry BG 8724 El turut diamankan 1 tedmon berisi BBM bensin olahan sebanyak 1.022 liter, 1 tedmon besini BBM solar olahan 1.043 liter, 3 drum plastik berisi solar olahan 602 liter dan drum besi berisi solar olahan sebanyak 208 liter.

“Jadi total dari semua ini adalah 6 ton, kemudian perannya saat ini hanya 2 sopir 2 kenek. Untuk yang lain masih dilakukan pengembangan dan pengejaran,” katanya.

Adapun terhadap ke-4 tersangka dikenakan Pasal, setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud Pasal 54 UU No 2001 tentang Migas junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun, kemudian denda paling banyak Rp 60 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERKARA

Didakwa Korupsi Rp 894 Juta, Mantan Kades Muara Emat Dituntut 3,5 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Desa Muara Emat, Kabupaten Kerinci, Jasman, dituntut pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kerinci Sungaipenuh.

‎Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 10 Agustus 2026.

‎Selain pidana penjara, Jasman dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 769 juta.

‎Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

‎”Terbukti bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta,” kata JPU saat membacakan tuntutan.

‎Jasman dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Dalam tuntutannya, JPU menyebut hal yang meringankan yakni Jasman telah membayar uang pengganti sebesar Rp 125 juta. Sementara hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

‎Kuasa hukum Jasman, Essy mengatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis pada persidangan berikutnya.

‎”Kita akan sampaikan pembelaan di sidang selanjutnya,” ujar Essy.

‎Essy juga sependapat dengan jaksa terkait hal yang meringankan, khususnya upaya terdakwa membayar kerugian keuangan negara.

‎Dalam perkara ini, Jasman didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Muara Emat tahun anggaran 2020 dan 2021.

‎Berdasarkan dakwaan, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 894.851.610.

‎Pada 2020, terdapat sejumlah kegiatan yang disebut tidak dilaksanakan namun dibuatkan laporan pertanggungjawaban (SPJ), di antaranya pembangunan jalan lingkungan berupa rabat beton dengan anggaran Rp 243,5 juta.

‎Jaksa menyebut pekerjaan tersebut sebenarnya merupakan bantuan sosial melalui program CSR PT Kerinci Merangin Hydro (PLTA Merangin). Selain itu, terdapat SPJ yang dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya dengan nilai Rp 169 juta.

‎Sementara pada 2021, jaksa menemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan atau dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Salah satunya pembangunan Pertashop dengan anggaran Rp 205,3 juta.

‎Jaksa juga menyebut adanya SPJ Dana Desa yang tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp 208,6 juta serta kegiatan yang tidak dilaksanakan dan tidak memiliki SPJ sebesar Rp 43,5 juta.

‎Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Kerinci Nomor 700/072/LHAPKKN/ITDA/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 894,85 juta.

‎Atas perkara tersebut, Jasman didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

‎Sementara dakwaan subsidair menyangkut penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada terdakwa karena jabatannya sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

‎Pekan depan, sidang bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Polisi Tipu Polisi Buat Jadi Polisi: Kerugian Korban Capai Rp 7,8 Milliar, Dua Oknum Ditahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan penipuan berkedok rekrutmen penerimaan Bintara Polri TA 2026 yang melibatkan seorang oknum personel Biro SDM Polda Jambi berinisial Bripda D tengah didalami Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi. Total kerugian sementara yang teridentifikasi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 7,8 miliar.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dugaan penipuan tersebut diterima Sentra Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polda Jambi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Laporan itu kini ditindaklanjuti Subbid Paminal Propam Polda Jambi melalui proses pengumpulan bahan dan keterangan.

‎Sejumlah korban telah tercatat dalam perkara ini, baik dari kalangan masyarakat sipil maupun anggota Polri. Purwanto salah seorang warga sipil, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta terkait seleksi anaknya.

‎Selain itu, Kasat Narkoba Polres Kerinci melaporkan kerugian Rp 750 juta. Kapolsek Sungai Bahar Polres Muaro Jambi mengaku mengalami kerugian Rp 700 juta, sementara Kapolsek Rantau Panjang Polres Bungo juga melaporkan kerugian sebesar Rp 700 juta.

‎Korban lainnya, Alim warga Kabupaten Sarolangun, mengaku mengalami kerugian Rp 900 juta. Seorang warga sipil asal Kabupaten Bungo juga disebut menjadi korban, namun nilai kerugiannya belum dirinci.

‎Kasus ini juga menyeret seorang anggota Polresta Jambi yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3, 5 miliar terkait 4 calon siswa Polri, terdiri atas dua peserta seleksi Polda Jambi dan dua peserta seleksi Polda Sumatera Selatan.

‎Korban lain yang turut melapor di antaranya ADC Dirpamobvit Polda Jambi dengan kerugian Rp 525 juta. Sementara ADC Karo SDM Polda Jambi mengaku mengalami kerugian Rp 113 juta yang diduga berkaitan dengan janji mutasi personel.

‎Di luar dugaan penipuan rekrutmen, Brigpol Dery juga melaporkan kerugian sebesar Rp 800 juta terkait bisnis jual beli minyak. Bharada Wahyu Narwastu Kirana, personel Satbrimob Polda Jambi, mengaku mengalami kerugian Rp 150 juta yang disebut berkaitan dengan janji usaha.

‎Sementara itu, Bripda Arif Budimansah Siagian dari Spripim Polda Jambi melaporkan kerugian sebesar Rp 80 juta yang disebut berkaitan dengan pinjaman uang untuk biaya persalinan istri dan modal usaha.

‎Propam Polda Jambi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut melalui pengumpulan bahan keterangan, penyusunan laporan, serta pelaporan kepada pimpinan untuk proses lebih lanjut. Nilai kerugian diperkirakan masih dapat bertambah karena disebut masih ada korban lain yang belum membuat laporan resmi.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut telah diamankan.

‎”Keduanya saat ini sudah kita tahan,” kata Erlan, Kamis, 6 Agustus 2026.

‎Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses rekrutmen anggota Polri.

‎”Jangan percaya kalau ada orang yang menjanjikan untuk menjadi anggota Polri tanpa mekanisme yang ada,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung Dilimpahkan ke JPU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur, Selasa malam, 4 Agustus 2026.

‎Dua tersangka yang diserahkan yakni Aanggasana Siboro selaku eks Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjungjabung Timur periode 2019 hingga April 2022 yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta M Desrizal Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjungjabung Timur periode 2019–2022 yang bertugas sebagai Ketua Satgas B.

‎Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Jambi menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

‎”Usai proses Tahap II, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Jambi untuk kepentingan proses penuntutan,” ujar Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.

‎Adapun kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.

‎Kedua tersangka didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pasal primair maupun subsidiair sesuai hasil penyidikan.

‎Kata Noly, setelah Tahap II Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk menjalani proses persidangan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs