PERKARA
Gawat! Dua Warga Jadi Korban Pengeroyokan dengan Senjata Tajam oleh Centeng Oknum Mafia Tanah di Batanghari
DETAIL.ID, Jambi – Dedi Irawan dan Sungkoyo tak terima dengan aksi pengeroyokan dengan senjata tajam yang dilakukan oleh sejumlah penjaga kebun dari diduga mafia tanah di Simpang Sungai Rengas, Batanghari berinisial J atau Tauke J pada 13 September 2024 lalu.
Sungkoyo pun lantas melapor perbuatan centeng-centeng Tauke J tersebut ke polisi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STPL) Nomor: STTLP/B/62/IX/2024/SPKT/POLSEK MSU/POLRESBATANGHARI/POLDA JAMBI tanggal 14 September 2024 dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHpidana.
Awalnya, korban yakni Dedi bersama Sungkoyo mendatangi kebun miliknya di Dusun Wonosari, Desa Mekar Sari, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, yang sejak 2020 tak dapat dikuasai lantaran diduga kuat mendapat ancaman dari centeng-centeng sosok J — oknum mafia tanah terkenal di Batanghari.
Dedi bersama ayahnya itu pun melakukan pemanenan di kebun sawit miliknya itu.
“Bahwa sekitar jam 15.00 WIB datang 2 orang PK (Penjaga Kebun) yang berinisial H dan Y anak buah tauke memberhentikan motor korban Dedi Irawan lalu memerintahkannya untuk mengembalikan buah sawit tersebut ke kebun miliknya,” kata kuasa hukum korban, Ramos Hutabarat dalam keterangan resminya pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Tak berhenti di situ, 2 orang PK tersebut diduga kuat melakukan pengeroyokan dan mengikat korban Dedi Irawan dengan tali dan menyiram minyak di atas kepala korban Dedi Irawan di pos penjaga kebun milik tauke J tersebut.
Dalam keterangan pihak kuasa hukum korban tersebut, Sungkoyo juga disebut-sebut dikeroyok oleh PK tauke J tersebut hingga masuk ke dalam parit kanal.
Selanjutnya, PK inisial H diduga mengambil parang dari tas rekan PK-nya yang kebetulan lewat.
“Lalu menggorok leher korban Dedi Irawan hingga mengalami luka berat,” katanya.
Selang beberapa saat usai dilaporkan ke Polsek Maro Sebo Ulu, salah satu pelaku pengeroyokan inisial H berhasil ditangkap.
Namun pelaku penggorokan terhadap leher korban Dedi Irawan yang berinisial Y tersebut masih diburu oleh polisi.
Kuasa hukum korban yang tak lain merupakan Ketua Tim Penasihat Hukum dari Tim Advokasi Walhi Jambi ini pun mengapresiasi tindakan cepat menangkap salah satu pelaku pengeroyokan yang berinisial Y tersebut.
Ramos juga menyampaikan bahwa Tim Advokasi Walhi Jambi percaya Kepolisian Sektor Maro Sebo Ulu akan berhasil menangkap pelaku penggorok leher korban Dedi Irawan tersebut. Karena pelaku Y tersebut disinyalir saat ini masih bersembunyi di lokasi lahan yang dikuasai tanpa alas hak di Batangkhari oleh oknum tauke J tersebut.
Ramos menilai bahwa kejadian ancaman, penganiayaan berat, pencurian selalu dilakukan oleh PK tauke J tersebut terhadap masyarakat Desa Transmigrasi hingga masyarakat Desa Transmigrasi tidak berani menguasai dan mengelola lahan kebun milik masyarakat Desa Mekar Sari yang memiliki alas Hak Sertifikat Hak Milik (SHM).
Parahnya lagi, oknum mafia tanah Batanghari yakni sosok tauke J tersebut terkenal sangat dekat dengan aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Batanghari. Oknum mafia itu disebut-sebut sudah berhasil merampas dan menguasai ratusan hektare lahan milik masyarakat tanpa alas hak apapun hingga saat ini.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Laporan Buruh Sawit Berproses di Polres Tebo, Kuasa Hukum Berharap Profesionalitas Aparat
DETAIL.ID, Jambi – Laporan seorang buruh sawit yakni Eri yang diduga mengalami pengancaman dan perampasan truk bermuatan sawit yang dilakukan oleh Heri dan Rustam dengan membawa beberapa warga, beberapa waktu lalu, kini berproses di Polres Tebo.
Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Rimhot Nainggolan ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa laporan kini sedang diproses. Namun Nainggolan, masih enggan untuk berkomentar lebih lanjut.
“Ini masih kita proses,” ujar Iptu Nainggolan pada Jumat kemarin, 28 November 2025.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tebo itu, sejauh ini kasus yang dilaporkan oleh Eri merupakan perkara pengancaman. Soal laporan itu pihak penyidik kepolisian masih mendalami kasusnya.
Disisi lain, kuasa hukum pelapor M Azri berharap agar Polres Tebo mengusut tuntas kasus yang dilaporkan oleh kliennya. Menurutnya dalam hal ini kleinnya telah jelas-jelas mengalami intimidasi, pengancaman, hingga perampasan kendaraan bermuatan TBS yang baru dipanen, atas lahan yang sudah lama dimenangkan lewat jalur peradilan.
“Kita berharap profesionalitas pihak Kepolisian lah, ini jelas. Kita punya alas hak. Kalau mereka memang merasa itu lahan mereka, kenapa enggak digugat dari dulu, yang jelas dasar hukum kami menguasai lahan tersebut adalah putusan pengadilan yang telah inkrah dan sudah dieksekusi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dilaporkan ke Polisi, Amin Lok Klaim Tak Tau Menau Soal Dugaan Perampasan Truk Bermuatan TBS
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Dewan Provinsi Jambi, Muhammad Amin alias Amin Lok, sosok yang diduga sebagai dalang dibalik dugaan perampasan kendaraan bermuatan TBS di Desa Kunangan, Tebo Ilir, Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu, Kamis, 27 November 2025, membantah keterlibatan dirinya.
Ketika dikonfirmasi, Amin Lok membantah bahwa dirinya yang memerintahkan Heri dan Rustam serta puluhan warga Teluk Rendah Pasar untuk mencegat dan merampas kendaraan bermuatan TBS, yang baru dipanen oleh pihak pemilik lahan.
“Urusan itu saya belom juga tau. Karena saya tak di lapang ikut urusan itu.
Memang ada yang hp saya masalah urusan di kebun, saya sarankan selesaikan lah di lapangan,” kata M Amin yang akrab disapa Amin Lok, lewat WhatsApp, Jumat, 28 November 2025.
Lagi-lagi, dugaan perampasan kendaraan bermuatan TBS yang berujung ditinggalkan oleh para warga di tengah jalan dibantah oleh Amin Lok.
“Tapi cerita itu sampai di polsek mobil itu saya juga tak ngerti,” ujarnya.
Disinggung kembali soal perintah kepada sejumlah warga untuk merampas kendaraan bermuatan TBS itu, Amin Lok bertanya balik. “Bukan, memerintahkan apa,” katanya.
Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengklaim, bahwa para warga yang berada di TKP saat itu merasa punya lahan di wilayah Teluk Rendah Pasar. Ia pun menilai wajar, jika mereka mempertanyakan si pemilik lahan yakni Japar, punya lahan dimana dan beli dari siapa?
Klaim Amin Lok, berlanjut bahwa sebelumnya pernah ada kesepakatan antara sejumlah pihak yang disaksikan oleh Babinsa agar lahan yang sedang kisruh tersebut jangan dipanen sebelum diselesaikan.
“Yang merampas TBS siapa, yang muat TBS merekalah ke mobil. Info supaya jelas penyelesainnya mereka bawa ke polsek tapi mobilnya, masuk angin (mogok) tak jadi, yang ngantar mobil ke Polsek saya tak tau juga,” katanya.
Namun dengan semua klaim Amin Lok, korban yakni Eri sudah bikin laporan resmi di Polres Tebo. Kasus dugaan perampasan disertai intimidasi kini tengah bergulir ditangan Polisi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Eri, seorang buruh panen sawit di Desa Kunangan, Tebo Ilir, Kabupaten Tebo jadi korban intimidasi dan perampasan Tandan Buah Segar (TBS) sawit hasil panen oleh sejumlah massa yang mengaku warga Desa Teluk Rendah Pasar, diduga atas perintah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi pada Senin sore, 24 November 2025.
Padahal ia hanyalah buruh panen yang bekerja atas dasar perintah si pemilik lahan. Tak terima, Eri lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebo malam harinya yang teregister dengan Nomor: STBPP/226/XI/2025/SPKT/Polres Tebo Polda Jambi.
“Jadi kejadiannya, waktu saya manen di kebun sore itu, dan membawa hasil TBS untuk dijual ke loading sawit. Tiba-tiba saat di pertengahan jalan saya diadang dan dikerumuni massa ada sekitar 40 orang. Ada yang namanya Heri dan Rustam. Mereka nanya, siapa yang nyuruh kamu. Ini kan lahan Teluk Rendah,” ujar Eri.
Di bawah tekanan massa, Eri pun menyampaikan bahwa ia hanya pekerja yang tidak paham masalah surat-surat atau dokumen lahan. Namun salah seorang yang bernama Heri, malah terus-menerus mengintimidasi pelapor.
“Orang tuo ni nak mati, banyak nian cerito, buah ni kami bawa ke Teluk Rendah,” ujar Eri, menirukan perkataan Heri padanya.
Heri dan Rustam, ujungnya diduga merampas hasil panen Eri, berupa 1 unit truk PS berisi TBS dengan cara menyuruh Eri membawa mobil dan mereka giring menuju Teluk Rendah.
Sebelumnya beberapa saat usai mengintimidasi, Rustam menyerahkan handphone yang sudah tersambung dengan seseorang yang mengaku bernama Amin Lok. Sosok yang diduga sebagai otak dari pengerahan massa dan perampasan TBS hasil panen Eri.
Menurut Eri, awalnya Amin Lok mempertanyakan identitas Eri. Mendengar penjelasannya, Amin Lok, kata Eri mengatakan agar kisruh tersebut diselesaikan di lapangan, lantaran dirinya sedang berada di Palembang.
Massa akhirnya menggiring buah beserta kendaraan menuju ke Teluk Rendah. Namun saat posisi di tengah jalan dan kondisi agak ramai, korban memberhentikan mobilnya lalu lari menyelamatkan diri menuju Polres Tebo untuk melaporkan kejadian perampasan tersebut.
Anehnya, pasca Eri melapor ke Polres Tebo, dirinya malah diminta untuk menjemput kembali truk dan TBS yang sudah dirampas tersebut oleh penyidik ke tempat kejadian perkara.
Sementara itu kuasa hukum Eri, yakni Dr. Muhammad Azri, S.H, M.H merasa sangat kecewa dengan kinerja penyidik Polres Tebo. Menurut dia, seharusnya penyidik setelah menerima laporan pengaduan, melakukan investigasi turun ke TKP dan mengamankan mobil yang bermuatan TBS tersebut agar dijadikan barang bukti.
“Karena berdasarkan kronologis dari pelapor jelas, niat terlapor adalah melakukan perampasan dengan niat ingin menguasai hasil panen TBS dari korban, bukan sekadar pidana pengancaman,” ujar Azri.
Kini, menurut Azri, dirinya sedang berkoordinasi dengan pihak korban. Jika kinerja penyidik tidak profesional maka pihaknya akan melaporkan penyidik ke Propam Polda Jambi.
Sampai saat ini kisruh perampasan truk berisi TBS ini masih terus menarik perhatian. Awak media masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita

