PERKARA
Gawat! Dua Warga Jadi Korban Pengeroyokan dengan Senjata Tajam oleh Centeng Oknum Mafia Tanah di Batanghari
DETAIL.ID, Jambi – Dedi Irawan dan Sungkoyo tak terima dengan aksi pengeroyokan dengan senjata tajam yang dilakukan oleh sejumlah penjaga kebun dari diduga mafia tanah di Simpang Sungai Rengas, Batanghari berinisial J atau Tauke J pada 13 September 2024 lalu.
Sungkoyo pun lantas melapor perbuatan centeng-centeng Tauke J tersebut ke polisi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STPL) Nomor: STTLP/B/62/IX/2024/SPKT/POLSEK MSU/POLRESBATANGHARI/POLDA JAMBI tanggal 14 September 2024 dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHpidana.
Awalnya, korban yakni Dedi bersama Sungkoyo mendatangi kebun miliknya di Dusun Wonosari, Desa Mekar Sari, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, yang sejak 2020 tak dapat dikuasai lantaran diduga kuat mendapat ancaman dari centeng-centeng sosok J — oknum mafia tanah terkenal di Batanghari.
Dedi bersama ayahnya itu pun melakukan pemanenan di kebun sawit miliknya itu.
“Bahwa sekitar jam 15.00 WIB datang 2 orang PK (Penjaga Kebun) yang berinisial H dan Y anak buah tauke memberhentikan motor korban Dedi Irawan lalu memerintahkannya untuk mengembalikan buah sawit tersebut ke kebun miliknya,” kata kuasa hukum korban, Ramos Hutabarat dalam keterangan resminya pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Tak berhenti di situ, 2 orang PK tersebut diduga kuat melakukan pengeroyokan dan mengikat korban Dedi Irawan dengan tali dan menyiram minyak di atas kepala korban Dedi Irawan di pos penjaga kebun milik tauke J tersebut.
Dalam keterangan pihak kuasa hukum korban tersebut, Sungkoyo juga disebut-sebut dikeroyok oleh PK tauke J tersebut hingga masuk ke dalam parit kanal.
Selanjutnya, PK inisial H diduga mengambil parang dari tas rekan PK-nya yang kebetulan lewat.
“Lalu menggorok leher korban Dedi Irawan hingga mengalami luka berat,” katanya.
Selang beberapa saat usai dilaporkan ke Polsek Maro Sebo Ulu, salah satu pelaku pengeroyokan inisial H berhasil ditangkap.
Namun pelaku penggorokan terhadap leher korban Dedi Irawan yang berinisial Y tersebut masih diburu oleh polisi.
Kuasa hukum korban yang tak lain merupakan Ketua Tim Penasihat Hukum dari Tim Advokasi Walhi Jambi ini pun mengapresiasi tindakan cepat menangkap salah satu pelaku pengeroyokan yang berinisial Y tersebut.
Ramos juga menyampaikan bahwa Tim Advokasi Walhi Jambi percaya Kepolisian Sektor Maro Sebo Ulu akan berhasil menangkap pelaku penggorok leher korban Dedi Irawan tersebut. Karena pelaku Y tersebut disinyalir saat ini masih bersembunyi di lokasi lahan yang dikuasai tanpa alas hak di Batangkhari oleh oknum tauke J tersebut.
Ramos menilai bahwa kejadian ancaman, penganiayaan berat, pencurian selalu dilakukan oleh PK tauke J tersebut terhadap masyarakat Desa Transmigrasi hingga masyarakat Desa Transmigrasi tidak berani menguasai dan mengelola lahan kebun milik masyarakat Desa Mekar Sari yang memiliki alas Hak Sertifikat Hak Milik (SHM).
Parahnya lagi, oknum mafia tanah Batanghari yakni sosok tauke J tersebut terkenal sangat dekat dengan aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Batanghari. Oknum mafia itu disebut-sebut sudah berhasil merampas dan menguasai ratusan hektare lahan milik masyarakat tanpa alas hak apapun hingga saat ini.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Ambok dan Helen Saling Bantah di Persidangan

DETAIL.ID, Jambi – Helen Dian Krisnawati kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis, 22 Mei 2025.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan salah satu kaki tangannya untuk memberi kesaksian yakni Arifani alias Ari Ambok.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Dominggus Silaban, Ari Ambok mengaku bergabung dengan jaringan narkoba Helen setelah direkrut oleh Didin alias Diding pada rentang 2012 silam.
Kala itu Diding disebut-sebut meyakinkan Ari bahwa bendera (jejaring) Helen pasti aman. Dalam persidangan Ari mengaku tidak kenal Helen secara langsung. Ia lebih aktif berhubungan dengan Didin.
“Kesepakatan (Komunikasi dengan Diding dan Helen) 4 kilogram dan 2.000 ekstasi,” kata Ari Ambok.
Dengan harga 1 kg sabu-sabu, senilai Rp 400 juta. Adapun duit-duit hasil bisnis gelap narkoba tersebut disetor oleh Ari Ambok Helen lewat Brilink atas nama David Komarudin.
Namun semua keterangan Ari Ambok dibantah oleh Helen. Helen mengkalim bahwa ia tidak tahu menahu soal hal tersebut.
“Masalah dia dengan Diding, saya tidak ikut campur. Saya tidak ada urusan,” ujar Helen, membantah.
Sementara itu, Ketua Majelis Dominggus Silaban menanyakan kembali sikap Ari perihal kesaksiannya. Namun Ambok tetap pada pendiriannya.
“Bagaimana saksi, tetap pada keterangan?” ujar hakim. “Tetap pada keterangan saya.” kata Ambok menjawab.
Udah sidang, Ambok kepada sejumlah awak media tak banyak berkomentar soal kesaksiannya di persidangan. Ia hanya menyebut-nyebut nama Helen.
“Kawal Helen!” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Pembunuh Matnur, Heri Susanto Divonis 19 Tahun Penjara

DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Heri Susanto, terdakwa kasus pembunuhan sopir travel asal Kuala Tungkal, Matnur. Putusan dibacakan pada Kamis, 22 Mei 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Heri Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan bersama dua rekannya, Al Iksan dan Alexander Tasman.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Deni Firdaus, saat membacakan putusan.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya.
Kasus ini bermula saat Matnur, sopir travel, menjadi korban pembunuhan keji oleh tiga penumpangnya: Heri Susanto, Al Iksan, dan Alexander Tasman, pada 9 September 2024. Pembunuhan terjadi di kawasan Sipin, tak jauh dari rumah dinas Wali Kota Jambi.
Korban dibunuh di dalam mobil dengan cara dijerat menggunakan tali, lalu wajahnya dilakban. Setelah memastikan Matnur tewas, ketiga pelaku mengambil alih kemudi dan melanjutkan perjalanan ke arah Lampung.
Setibanya di Bayung Lincir, jenazah Matnur dibuang ke jurang dalam kondisi terikat tali.
Polisi yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil menangkap Heri Susanto di Musi Banyuasin pada 3 Oktober 2024, dan mengakhiri pelariannya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dua Kali Cabuli Gadis di Bawah Umur, Supir Angkutan Umum Ini Diringkus Polisi

DETAIL.ID, Padang Panjang – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang menangkap seorang laki laki pelaku tindak pidana pencabulan pada Rabu, 21 Mei 2025 di Jalan Soekarno Hatta Kota Padang Panjang, Sumbar.
Pelaku AM, 35 tahun warga Nagari Pandai Sikek, berprofesi sebagai seorang supir angkutan umum ini ditangkap ketika sedang menunggu penumpang di dekat Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi Padang Panjang.
Pelaku ditangkap atas perkara tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan bernama (Mawar-nama samaran), 16 tahun.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR ,S.H.,M.H membenarkan terhadap penangkapan pelaku AM atas kasus pencabulan terhadap (Mawar) yang masih berstatus anak di bawah umur tersebut.
“Kedua pelaku menjalani hubungan (pacaran) lebih kurang selama 1 bulan yakni pada bulan Oktober 2024 silam. Ketika itu pelaku melakukan hubungan badan bersama korban sebanyak 2 kali,” kata Kasat Reskrim.
Andre menambahkan pelaku sudah melakukan aksinya kepada korban (mawar) sebanyak 2 kali yang mana perbuatan tersebut dilakukan pelaku AM di rumahnya sendiri di Nagari Pandai Sikek.
Dalam memulai melakukan aksinya pelaku AM menjemput korban (Mawar) ke rumahnya yang beralamat di Nagari Aie Angek kemudian membawa korban pergi jalan jalan dan makan terlebih dahulu.setelah selesai makan kemudian baru pelaku AM membawa korban ke rumahnya di Nagari Pandai sikek untuk melakukan aksinya dan melepaskan hasrat birahi pelaku.
Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter: Dion