DETAIL.ID, Jambi – Dedi Irawan dan Sungkoyo tak terima dengan aksi pengeroyokan dengan senjata tajam yang dilakukan oleh sejumlah penjaga kebun dari diduga mafia tanah di Simpang Sungai Rengas, Batanghari berinisial J atau Tauke J pada 13 September 2024 lalu.
Sungkoyo pun lantas melapor perbuatan centeng-centeng Tauke J tersebut ke polisi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STPL) Nomor: STTLP/B/62/IX/2024/SPKT/POLSEK MSU/POLRESBATANGHARI/POLDA JAMBI tanggal 14 September 2024 dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHpidana.
Awalnya, korban yakni Dedi bersama Sungkoyo mendatangi kebun miliknya di Dusun Wonosari, Desa Mekar Sari, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, yang sejak 2020 tak dapat dikuasai lantaran diduga kuat mendapat ancaman dari centeng-centeng sosok J — oknum mafia tanah terkenal di Batanghari.
Dedi bersama ayahnya itu pun melakukan pemanenan di kebun sawit miliknya itu.
“Bahwa sekitar jam 15.00 WIB datang 2 orang PK (Penjaga Kebun) yang berinisial H dan YÂ anak buah tauke memberhentikan motor korban Dedi Irawan lalu memerintahkannya untuk mengembalikan buah sawit tersebut ke kebun miliknya,” kata kuasa hukum korban, Ramos Hutabarat dalam keterangan resminya pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Tak berhenti di situ, 2 orang PK tersebut diduga kuat melakukan pengeroyokan dan mengikat korban Dedi Irawan dengan tali dan menyiram minyak di atas kepala korban Dedi Irawan di pos penjaga kebun milik tauke J tersebut.
Dalam keterangan pihak kuasa hukum korban tersebut, Sungkoyo juga disebut-sebut dikeroyok oleh PK tauke J tersebut hingga masuk ke dalam parit kanal.
Selanjutnya, PK inisial H diduga mengambil parang dari tas rekan PK-nya yang kebetulan lewat.
“Lalu menggorok leher korban Dedi Irawan hingga mengalami luka berat,” katanya.
Selang beberapa saat usai dilaporkan ke Polsek Maro Sebo Ulu, salah satu pelaku pengeroyokan inisial H berhasil ditangkap.
Namun pelaku penggorokan terhadap leher korban Dedi Irawan yang berinisial Y tersebut masih diburu oleh polisi.
Kuasa hukum korban yang tak lain merupakan Ketua Tim Penasihat Hukum dari Tim Advokasi Walhi Jambi ini pun mengapresiasi tindakan cepat menangkap salah satu pelaku pengeroyokan yang berinisial Y tersebut.
Ramos juga menyampaikan bahwa Tim Advokasi Walhi Jambi percaya Kepolisian Sektor Maro Sebo Ulu akan berhasil menangkap pelaku penggorok leher korban Dedi Irawan tersebut. Karena pelaku Y tersebut disinyalir saat ini masih bersembunyi di lokasi lahan yang dikuasai tanpa alas hak di Batangkhari oleh oknum tauke J tersebut.
Ramos menilai bahwa kejadian ancaman, penganiayaan berat, pencurian selalu dilakukan oleh PK tauke J tersebut terhadap masyarakat Desa Transmigrasi hingga masyarakat Desa Transmigrasi tidak berani menguasai dan mengelola lahan kebun milik masyarakat Desa Mekar Sari yang memiliki alas Hak Sertifikat Hak Milik (SHM).
Parahnya lagi, oknum mafia tanah Batanghari yakni sosok tauke J tersebut terkenal sangat dekat dengan aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Batanghari. Oknum mafia itu disebut-sebut sudah berhasil merampas dan menguasai ratusan hektare lahan milik masyarakat tanpa alas hak apapun hingga saat ini.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post