Connect with us

PERKARA

Helen Sudah Ditangkap Polisi, Bagaimana dengan Tikuy?

DETAIL.ID

Published

on

Gembong Narkoba Provinsi Jambi, Tikuy (kiri) dan Helen (kanan). (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Sosok wanita paruh baya bernama Helen akhirnya diringkus polisi. Wanita yang santer disebut-sebut sebagai pengendali utama jaringan narkoba di Provinsi Jambi tersebut ditangkap oleh Tim Gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Jambi pada Rabu kemarin, 9 Oktober 2024.

Bersasarkan dokumentasi foto yang diperoleh awak media, Helen terlihat dengan rupa wanita tua. Namun siapa sangka sosok wanita tua tersebut merupakan bos besar bisnis narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.

Usut punya usut, penangkapan Helen disinyalir merupakan hasil pengembangan kasus basecamp narkoba yang sempat digerebek dan diobrak-abrik oleh sejumlah emak-emak di daerah eks lokalisasi Payo Sigadung (Pucuk) pada rentang Juli 2023 lalu. Peristiwa tersebut viral dan bikin heboh warga Jambi.

“Helen merupakan bandar narkoba yang meresahkan masyarakat Jambi dan sekitarnya,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa pada Kamis 10 Oktober 2024, sebagaimana dikutip dari Okezone.com.

Usai viral dimana-mana dan bikin heboh masyarakat, Helen — wanita tua pengendali utama bisnis narkoba di Provinsi Jambi itu –disebut-sebut bergegas meninggalkan Jambi.

Namun polisi tak tinggal diam. Setelah mengejar selama beberapa bulan, penyidik berhasil menemukan keberadaan Didin — orang kepercayaan Helen.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri bilang bahwa Didin terlebih dahulu diringkus oleh pihaknya tepatnya Kamis dini hari, 10 Oktober 2024 di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan.

Hingga selanjutnya berdasarkan pemeriksaan terhadap kaki tangan Helen tersebut. Tim gabungan lantas bergerak ke tempat persembunyian Helen yang berada di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

“Setelahnya tim langsung menangkap Helen selaku bandar besar narkoba Jambi tadi pagi jam 04.00 WIB, Kembangan, Jakarta Barat,” ujar Mukti.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri tersebut pun menyampaikan bahwa kedua pelaku telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Dia juga memberi sinyal bahwa Helen juga terancam dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus bisnis haram narkobanya.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto juga membenarkan soal penangkapan Helen oleh Tim Gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jambi.

Saat ini Helen, beserta kaki tangannya yakni C, CH, Y, dan A, yang ditangkap di wilayah Hukum Polda Jambi pada Kamis, 10 Oktober 2024 disebut-sebut sudah digelandang ke Mabes Polri, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam jaringan narkoba.

Kabid Humas Polda Jambi itu juga menekankan bahwa tim gabungan tentunya telah melakukan serangkaian penyelidikan intensif sebelum akhirnya berhasil mengamankan H, yang diduga memiliki peran penting dalam aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jambi.

“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono bahwa Polda Jambi akan terus berkomitmen untuk selalu bekerja sama memberantas kejahatan narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Mulia Prianto.

Sementara itu disinggung soal rekan atau partner Helen dalam menjalankan bisnis narkoba di wilayah Provinsi Jambi, yang santer disebut-sebut bernama Tikuy, Kabid Humas bilang begini. “Untuk T masih dilakukan pengejaran,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

PERKARA

Jaksa Nyatakan Banding Atas Vonis Yanto

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polemik penolakan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Riski Aprianto alias Yanto oknum ASN dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi pun akhirnya menyatakan banding terhadap putusan yang dijatuhkan kepada Yanto, dengan kurungan 2 tahun penjara.

“Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi sudah menyatakan banding, perkara Yanto ASN. Tanggal 8 Juli 2025,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya pada Selasa, 8 Juli 2025.

Sebelumnya, Yanto divonis 2 tahun penjara, didenda Rp 15 juta, jika tidak dibayar selama 30 hari akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan tahanan.

Putusan itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Suwarjo dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis, 3 Juni 2025.

Adapun putusan ini, jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana Yanto, dituntut 7 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair 1 tahun penjara.

Begitupun dengan orang tua korban, Imelda yang teriak histeris usai mengikuti persidangan. Di pekarangan kantor PN Jambi orang tua korban menduga ada permainan atas putusan tersebut.

“Dak puas aku (putusan hakim), 2 tahun katanya. Bermain berarti hakim tuh. Pikirkan kalau anaknyo yang dikayak gitu kan, biso dak dia ngasih hukuman segitu!. Dak terimo. Banding aku,” ujar Imelda, berteriak histeris.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yosi, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, fakta persidangan tak cukup membuktikan dakwaan jaksa terhadap kliennya.

“Kami menghormati putusan hakim, tapi tetap akan pikir-pikir. Menurut kami, klien kami seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Yosi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Orang Tua Korban Pencabulan Masih Tak Terima dengan Vonis Rendah Yanto, Imelda Juga Ungkap Soal Tawaran Duit

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Imelda masih tak habis pikir dengan vonis ringan 2 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Yanto alias Risky Aprianto. Orangtua korban pencabulan tersebut bahkan menilai jika Yanto memutarbalikkan fakta sepanjang persidangan.

Dalam pertimbangan hal yang meringankan, sebagaimana Hakim Suwarjo menyebut terdakwa berperilaku sopan dan mengakui perbuatannya di muka persidangan. Juga dibantah oleh Imelda, menurut Imelda Yanto bahkan tidak pernah meminta maaf secara langsung pada keluarganya.

Padahal imbas aksi pencabulan yang dilakukan Yanto terhadap putranya yakni A (14), anak Imelda itu kini mengalami trauma berkepanjangan. Korban yang masih duduk di bangku SMP itu juga disebut kerap mengalami bullying ikhwal peristiwa yang dialaminya.

“Masih (trauma) sampai sekarang. Emosinya tuh kalau dia marah tuh, enggak stabil,” kata Imelda, Sabtu 5 Juli 2025.

Imelda juga mengungkap bahwa semenjak kasus pelecehan sesama jenis yang menimpa anaknya tersebut mulai mencuat di media massa, sampai ditangani polisi hingga bergulir di pengadilan. Rumahnya silih berganti didatangi orang tak dikenal.

Mereka berupaya meloby negoisasi agar kedua pihak bisa berdamai. Dalam negoisasi bahkan Imelda bilang keluarganya pernah dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Namun semua tawaran duit gede tersebut diabaikan oleh Imelda bersama keluarga. Mereka takut, perkara serupa bakal kembali berulang kepada anak-anak yang lain. Terlebih pelaku Yanto sendiri disebut tak pernah meminta maaf secara langsung.

“Ado sampai 1 (Rp 1 M), ibu mau berapa Rp 500, Rp 1 M. Itu dikirim lewat WA, saya screnshoot saya kirim ke JPU. Wah banyak yang datang, saya yang ketakutan jadinya. Sampai jam setengah 12 malam datang,” ujarnya.

Sementara itu Ketua LPAI Provinsi Jambi Amsyarnedi Asnawi menyayangkan vonis ringan 2 tahun kepada Yanto. Dia juga bertanya-tanya, kenapa pasal yang dikenakan dalam perkara Yanto bukan Pasal Perlindungan Anak, melainkan Pasal Tindak Pidana Pencegahan Kekerasan Seksual (TPKS).

Padahal menurut Eed sapaan akrabnya, segala unsur telah terpenuhi dalam riwayat perkara. “Seharusnya kalau (pakai) UU Perlindungan Anak jelas itu menyatakan 5 tahun minimal. Kalau pun hakim punya hati nurani, ya minimal 5 tahun pelaku dihukum,” ujar Eed.

Ketua LPAI Provinsi Jambi tersebut pun menegaskan bahwa pihaknya bakal mendorong JPU buat banding. Selain itu ia juga berencana untuk bersurat kepada LPAI pusat. Semua demi mengupayakan agar kasus serupa tak lagi berulang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tanggapi Vonis Yanto, LPAI: Miris Terhadap Putusan Hakim yang Tidak Berpihak pada Anak

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Vonis 2 tahun terhadap Yanto alias Risky Apriyanto, oknum ASN pelaku pencabulan anak di bawah umur langsung mendapat sorotan tajam dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jambi.

Ketua LPAI Provinsi Jambi, Amsyarnedi Asnawi merasa miris dengan putusan pengadilan yang dalam perkara yang dinilai tidak berpihak terhadap anak, dimana Majelis Hakim yang mengadili perkara memilih menjatuhkan pidana dengan menitikberatkan pada pelecehan seksual dibanding perlindungan anak.

“Ini kasus sodomi yang dilakukan orang dewasa terhadap anak di bawah umur tentunya seharusnya hakim harus berpedoman pada UU Perlindungan Anak Nomor 35/2014 yang mana prinsipnya anak berhak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan korban seksual,” kata Amsyarnedi menanggapi putusan pada Kamis, 3 Juli 2025.

Lebih lanjut Ketua LPAI Jambi itu bilang, bahwa jika hakim mengacu pada UU PA, terdakwa bisa diputus serendah-rendahnya 5 tahun pidana penjara atau maksimal 15 tahun.

Dia pun menilai bahwa keluarga korban sudah selayaknya banding atas putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.

“Harus banding dan LPAI mengharapkan di pengadilan banding, hakim akan memutuskan hukuman maksimal,” ujarnya.

Sementara ibu korban yakni Imelda, usai sidang dengan penuh emosi tak terima atas vonis rendah yang diberikan hakim pada terdakwa. Dengan lantang dia menuding hakim telah bermain dalam perkara anaknya.

“Dak puas aku, 2 tahun katanya. Aku dak puas nian. Masa percobaan pula 2 tahun tuh. Bermain berarti hakim tu. Pikirkan macam mano kalau anaknya yang dikayak gitukan. Biso dak dia ngasih hukuman segitu. Dak terimo, banding aku,” ujar Imelda.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs