Connect with us
Advertisement

DAERAH

KPPU Putuskan Nasib Kasus Kesepakatan Harga Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas

Published

on

Majelis KPPU memberikan keputusan terkait harga penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung. (ist)

DETAIL.ID, Jakarta – Urusan tarif atau harga penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Provinsi Lampung, menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Untuk itu, KPPU telah memutuskan kasus yang melibatkan 3 terlapor penyedia jasa di Pelabuhan Panjang tersebut.

Diketahui bahwa kesepakatan itu ternyata telah berlangsung lebih kurang selama 7 bulan, yaitu sejak Mei 2022 sampai dengan November 2022..

Dalam putusan, KPPU tidak menjatuhkan sanksi denda kepada terlapor I, II, dan III, dengan beberapa pertimbangan, antara lain memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha.

Hal ini dilakukan karena adanya kerugian yang dialami para terlapor, harga yang tidak berubah sejak tahun 2013 hingga perkara a quo diputus, dan adanya terlapor yang keluar dari pasar dengan cara menutup cabang.

Majelis Komisi tetap menjatuhkan sanksi lain, berupa perintah kepada PT Java Sarana Mitra Sejati (terlapor I) dan PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (terlapor II), dua pelaku yang masih melakukan kegiatan di Pelabuhan Panjang.

Mereka diperintahkan untuk tidak melakukan
perjanjian penetapan harga penyediaan jasa depo peti kemas di wilayah tersebut.

Putusan ini adalah atas perkara nomor 20/KPPU-I/2023 tentang dugaan pelanggaran pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang.

Keputusan itu telah dibacakan Majelis Komisi pada Senin, 30 September 2024, di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Hadir memimpin jalannya sidang pembacaan
Putusan tersebut, anggota KPPU Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi
Anggota KPPU Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku anggota Majelis Komisi.

Perkara ini bersumber dari inisiatif KPPU dan melibatkan 4 terlapor, yakni PT Java Sarana Mitra Sejati (Terlapor I), PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (Terlapor II), PT Citra Prima Container (Terlapor III), dan PT Triem Daya Terminal (Terlapor IV).

Keempat terlapor merupakan pelaku usaha yang menyediakan jasa layanan penyediaan depo peti
kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung.

KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) melalui penetapan tarif batas atas dan batas bawah bagi jasa depo peti
kemas yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Depo Kontainer
Indonesia (ASDEKI) DPW Lampung.

Penetapan tarif tersebut dilakukan melalui Surat Nomor 007/ASDEKI-LPG/III/2022 tentang Pemberlakuan Penyesuaian Tarif Batas Atas.

Kesepakatan tersebut dilaksanakan oleh anggota ASDEKI DPW Lampung, yakni Terlapor I, II, III, dan IV yang dinilai mewakili seluruh pangsa pasar penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung pada tahun 2022.

Dalam persidangan, Majelis Komisi menemukan fakta bahwa pelaksanaan kesepakatan tarif tidak berjalan baik karena posisi tawar penyedia jasa yang lemah terhadap perusahaan pelayaran (pemilik peti kemas).

Khususnya dalam hal negosiasi sebagai bisnis penunjang penyelenggaraan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan di Pelabuhan Panjang.

Terlebih di pasar depo peti kemas di Lampung, frekuensi barang ekspor lebih tinggi daripada
barang impor sehingga menimbulkan seringnya reposisi peti kemas dari tempat lain.

Majelis Komisi menilai pembentukan tarif pelayanan usaha jasa depo peti kemas didasarkan atas kesepakatan penyedia jasa dan pengguna jasa.

Jadi, merujuk pada persaingan tarif antar
pelaku usaha yang saling bersaing di pasar bersangkutan.

Meski demikian, Majelis Komisi menemukan adanya serangkaian pertemuan dan rapat
antar terlapor yang terjadi pada kurun waktu sebelum terbitnya Surat Nomor 007/ASDEKILPG/III/2022 tentang Pemberlakuan Penyesuaian Tarif Batas Atas. Pascasurat tersebut.

Yaitu terdapatnya penyesuaian tarif penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang oleh para terlapor, yang menunjukkan adanya kesepakatan antar mereka.

Majelis Komisi menilai kesepakatan tersebut ditujukan guna mempertahankan eksistensi para terlapor dalam industri depo peti kemas.

Dalam praktik, paska penetapan harga melalui ASDEKI, terlapor III dan IV justru keluar dari pasar karena tidak mampu memperoleh keuntungan dari kesepakatan harga tesebut.

Sedangkan Terlapor I dan Terlapor II masih bertahan karena bagian dari komitmennya dengan konsumen. Para Terlapor dinilai tidak mampu mempertahankan kesepakatan tarif tersebut.

Hal ini terjadi arena tingginya permintaan refund dari konsumen yang cukup tinggi dan harus dipenuhi untuk bisa bertahan di pasar karena kuatnya daya tawar pengguna jasa (konsumen).

Dalam hal tersebut, Majelis Komisi menilai kesepakatan tarif yang dibuat tidak memberikan dampak yang tidak signifikan terhadap persaingan usaha.

Berdasarkan fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan di persidangan, Majelis Komisi
memutuskan bahwa Terlapor I, II, dan III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Sementara Terlapor IV diputuskan tidak terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada Terlapor I dan II , pelaku usaha yang masih melakukan kegiatan di Pelabuhan Panjang,l.

Mereka diperintahkan untuk tidak melakukan perjanjian penetapan harga penyediaan jasa depo peti kemas.

Lebih lanjut, dengan tidak adanya perubahan harga atau tarif penyediaan jasa depo peti kemas sejak tahun 2013 hingga saat ini, fakta keluarnya Terlapor III dan Terlapor IV dari pasar dengan menutup cabangnya.

Juga memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha Terlapor, Majelis Komisi menilai bahwa tidak terdapat alasan yang cukup untuk menjatuhkan sanksi berupa denda
admisnistratif kepada para Terlapor.

Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 131 Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 59 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, Majelis
Komisi memberikan rekomendasi kepada Komisi.

Terutama untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Perhubungan RI untuk menerbitkan pedoman penghitungan tarif depo peti kemas guna mencegah pemanfaatan kekosongan aturan oleh pelaku usaha.

Reporter: Heno

Advertisement Advertisement

DAERAH

Turunkan Alat Berat, Pemkab Merangin Gotong Royong Massal di Tiga Titik

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin melaksanakan aksi gotong royong massal pada Jumat, 27 Maret 2026 guna memastikan kebersihan lingkungan tetap terjaga pasca libur panjang Lebaran

Kegiatan ini menyasar sejumlah titik vital di pusat Kota Bangko yang menjadi konsentrasi tumpukan sampah sisa aktivitas hari raya.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan daerah, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, hingga Sekretaris Daerah (Sekda).

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, BUMN, serta instansi vertikal lainnya juga turut dikerahkan untuk menyisir kebersihan kota.

Untuk efektivitas pembersihan, Pemkab Merangin juga menurunkan alat berat jenis Beko loader dan membagi personel ke dalam tiga titik utama.

Titik Pertama mencakup Kawasan Komplek Pertokoan Sungai Ulak. Titik Kedua menyasar Area Pasar Bawah dan kawasan Tugu Pedang. Sementara Titik Ketiga berada di wilayah Taman Kota Bangko, Taman Bujang Upik, Pasar Baru, hingga Pasar Rakyat.

Pantauan di lapangan, para peserta tampak antusias berjibaku membersihkan sampah plastik, sisa limbah rumah tangga, hingga membabat rerumputan liar yang mulai meninggi di bahu jalan. Alhasil, wajah Kota Bangko kembali terlihat asri dan nyaman dipandang mata.

Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, memberikan apresiasi tinggi atas kekompakan seluruh elemen yang terlibat dalam agenda “Jumat Bersih” ini. Menurutnya, kesadaran kolektif adalah kunci dalam menjaga estetika kota.

“Kami sangat mengapresiasi semangat dan antusiasme baik dari unsur Forkopimda maupun seluruh OPD dan instansi terkait yang turun hari ini. Pasca Lebaran, volume sampah memang mengalami peningkatan. Kami sampai menurunkan alat berat untuk membersihkan sampah dan merapikan parit,” ujar Sekda Zulhifni.

Melalui goro ini, lanjutnya, Pemkab Merangin ingin memastikan bahwa Kota Bangko kembali bersih dan nyaman bagi masyarakat yang kembali beraktivitas normal.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk edukasi bagi warga.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan, karena wajah kota ini adalah cerminan martabat kita bersama,” ucapnya. (*)

Continue Reading

DAERAH

Banjir Melanda 11 Kecamatan, Pemkab dan BPBD Pasuruan Bangun Dapur Umum di Shelter Bencana

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Intensitas hujan yang sangat deras ditambah angin kencang selama lebih dari dua jam pada Selasa malam, 24 Maret 2026 membuat sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan, terendam banjir hingga Rabu pagi, 25 Maret 2026.

Dari catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan, setidaknya lebih dari 6.650 rumah di 11 kecamatan dilaporkan kebanjiran. Bahkan, ketinggian air sampai 1,5 meter lebih di beberapa wilayah.

Dari 11 kecamatan yang terkena dampak banjir, hampir 6 desa di Kecamatan Beji, airnya belum surut. Enam desa tersebut adalah Desa Beji, Kedungringin, Gununggangsir, Pagak, Kedungboto, dan Cangkringmalang. Khusus di Desa Beji, banjir paling parah terjadi di Dusun Pasinan, dimana ketinggian air mencapai 120 sentimeter dengan 72 rumah terendam.

Banjir juga melanda di Desa Jarangan dan Toyaning, Kecamatan Rejoso dengan ketinggian air antara 10-30 sentimeter. Berikutnya 4 kelurahan dan 3 desa di wilayah Kecamatan Bangil yang juga tergenang, yakni Kelurahan Kalianyar, Tambakan, Kauman, Kalirejo, Latek, serta Desa Manaruwi, Tambakan dan Masangan. Ketinggian air antara 20-60 sentimeter.

Di Kecamatan Winongan, setidaknya ada 8 desa yang terkena banjir yaitu Desa Menyarik, Mendalan, Gading, Minggir, Prodo, Winongan Lor, Winongan Kidul, dan Penataan. Ketinggian air paling tinggi di Menyarik, Gading dan Penataan hingga 80 sentimeter.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pasuruan, Sugeng Hariyadi mengatakan, banjir disebabkan karena intensitas hujan yang sangat lebat disertai angin kencang terjadi hampir di semua wilayah di Pasuruam dan berlangsung selama lebih dari dua jam.

“Kemarin sore sampai malam hujannya terus turun dengan intensitas sedang sampai lebat ditambah angin kencang. Intensitasnya juga cukup lama sampai lebih dari dua jam,” kata Sugeng melalui sambungan selulernya pada Rabu, 25 Maret 2026.

Usai kejadian, BPBD bersama relawan langsung ke lapangan untuk melakukan banyak hal. Mulai dari evakuasi korban, pembuatan dapur umum di shelter bencana hingga distribusi makanan siap saji seperti nasi bungkus dan lainnya.

“Kita evakuasi korban ke tempat yang lebih aman, kita bagikan sembako, makanan dan kita aktifkan tiga shelter di Bangil, Winongan dan Rejoso,” ujarnya.

Tak hanya bantuan, Pemkab Pasuruan menurut Sugeng juga menginventarisir kerusakan akibat banjir kali ini.

“Pak Bupati menugaskan kami dan OPD terkait lainnya untuk menginventarisir kerusakan infrastruktur akibat dampak banjir sekarang,” tuturnya.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Pemerintah dan Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo Bakal Pasang Portal Jalan di Delapan Titik

DETAIL.ID

Published

on

Salah satu portal jalan yang dibangun oleh Dishub Kabupaten Probolinggo. (Dok. Dishub)

DETAIL.ID, Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan rencana pembangunan alat pengendali dan pengaman jalan berupa portal di sejumlah ruas jalan kabupaten. Langkah ini diambil guna meningkatkan keamanan, keselamatan serta menjaga keawetan infrastruktur jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan dokumen resmi tertanggal 12 Maret 2026, pembangunan portal tersebut akan dimulai pada April 2026. Portal-portal ini akan dipasang dengan spesifikasi tinggi tiang 3,5 meter dan lebar yang menyesuaikan kondisi masing-masing ruas jalan. Material utama yang digunakan adalah besi WF dengan pengecatan warna hitam-kuning berbahan fosfor agar terlihat jelas oleh pengendara.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto mengatakan pentingnya sinergi dalam kebijakan ini. “Kami mengharapkan kesediaan para stakeholder, terutama pemerintah kecamatan dan desa untuk mensosialisakan kebijakan ini kepada masyarakat serta pelaku usaha angkutan agar menyesuaikan dimensi kendaraannya sebelum melewati ruas jalan tersebut,” katanya pada Rabu, 25 Maret 2026.

Adapun delapan titik lokasi pembangunan portal tersebut meliputi Ruas Jalan Patalan-Patokan di Desa Patalan Kecamatan Wonomerto, Ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah di Desa Tamansari Kecamatan Dringu, Ruas Jalan Klaseman-Maron di Desa Klaseman Kecamatan Gending serta Ruas Jalan Condong-Manggisan di Desa Betek Kecamatan Krucil.

Selanjutnya, Ruas Jalan Pesawahan – Tiris di Desa Pesawahan Kecamatan Tiris, Ruas Jalan Jabung – Besuk di Desa Jabungsisir Kecamatan Paiton, Ruas Jalan Tiris – Tlogosari di Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Ruas Jalan Wonoasih – Bantaran di Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto.

Menurut Edy, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan daerah guna mengutamakan keselamatan lalu lintas dan menjaga aset jalan kabupaten yang telah diperbaiki oleh Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo.

“Pelaku usaha angkutan kayu, tambang hingga bus pariwisata diimbau untuk segera menyesuaikan tinggi muatannya maksimal 3,5 meter agar tidak terhambat saat melintas,” ujarnya.

Reporter: Tina

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs