DETAIL.ID, Jambi – Dua tersangka pemeran video asusila langsung ditahan di rutan Polda Jambi usai menjalani pemeriksaan di ruangan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada Rabu kemarin, 9 Oktober 2024.
Tersangka KN dan MA awalnya mendatangi Polda Jambi sekitar pukul 12.00 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dua tersangka pemeran video asusila tersebut langsung ditahan hingga 20 hari kedepan di rutan Mapolda Jambi.
“Penahanan ini dilakukan selama 20 hari kedepan untuk kedua tersangka di Rutan Mapolda Jambi,” kata Plt Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, Rabu, 9 Oktober 2024.
Kasubdit Cyber lanjut menyampaikan, ke-2 tersangka sempat mangkir dari panggilan penyidik yakni pada 26 September 2024 lalu, mereka baru datang pada panggilan kedua ini.
“Mereka dengan lawyer yang baru, kita sampaikan diketahui orang tuanya mengenai surat penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 dan Pasal 8 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Reporter: Juan AmbaritaÂ
Discussion about this post