DETAIL.ID, Tebo – Panwaslu Kecamatan Tebo Tengah memperpanjang masa penerimaan calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada pilkada 2024. Hal ini dilakukan karena belum terpenuhinya jumlah kuota di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kelurahan desa dalam Kecamatan Tebo Tengah.
Ketua Panitia perekrutan Pengawas TPS melalui sekretarisnya, Husni Tamrin menjelaskan bahwa perekrutan untuk PTPS diperpanjang karena kebutuhan pada setiap TPS berjumlah 2 kali kebutuhan pada masing – masing TPS. Ia menjelaskan, itu mengacu pada juknis perekrutan PTPS pada pilkada tahun 2024.
“Perekrutan PTPS kita perpanjang karena sebagian kelurahan desa dalam kecamatan tebo tengah masih terdapat pendaftar yang belum mencukupi kuota,” kata Husni pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Husni berkata, pendaftaran telah diperpanjang hingga 10 Oktober 2024. Bagi yang ingin mendaftar PTPS untuk Pilkada harus mendaftar di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tebo Tengah. pada masa perpanjangan calon PTPS.
Pendaftar di setiap kelurahan desa diperuntukkan di antaranya adalah :
1. Tebing Tinggi (TPS 3 & 901 Khusus)
2. Muara Tebo (TPS 3),
3. Kandang (TPS 1,2 & 4),
4. Sungai Alai (TPS 1,2 & 3),
5. Aburan Batang Tebo (TPS 1 & 3),
6. Pelayang (TPS 1,2 & 3),
7. Mangun Jayo (TPS 4, 5 & 6),
8. Sungai Keruh (TPS 1,2,3 & 4),
9. Semabu (TPS 1 & 2),
10. Tengah Ulu (TPS 3)
“Dari 12 desa, ada 10 wilayah yang dilakukan perpanjangan pendaftaran. Pengumuman Lulus Administrasi pada 11 Oktober 2024,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Husni, wawancara PTPS 12 sampai dengan 22 Oktober 2024 dan pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
“Bagi yang ingin mendaftar silakan kesekretariatan kami atau menghubungi operator kami pada penerimaan PTPS,” ucapnya.
Reporter: Hary Irawan
Discussion about this post