DETAIL.ID, Tebo – Panwaslu Kecamatan Tebo Tengah mengumumkan hasil Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) terpilih dari seleksi yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu.
Pengumuman tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Ketua Panitia Perekrutan PTPS kecamatan Tebo Tengah, Hadianto menyampaikan, Panwaslu Kecamatan Tebo Tengah telah melaksanakan perekrutan PTPS dan telah mengumumkan PTPS terpilih pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, proses perekrutan telah melalui beberapa tahapan. Mulai dari pengumuman, penerimaan berkas, masa perpanjangan, seleksi berkas pelamar, tes wawancara, hingga pengumuman PTPS terpilih.
“Tahapan perekrutan PTPS sebagian besar sudah dilaksanakan, tahapan selanjutnya tinggal pelantikan yang diagendakan pada 3 November 2024,” kata Hardianto pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Adapun nama-nama Anggota Pengawas TPS terpilih untuk kelurahan/desa se-Kecamatan Tebo Tengah sebagai berikut:
Discussion about this post