ADVERTORIAL
Pjs Sudirman Gelar Rakor Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Rumah Dinas Gubernur Jambi
Jambi – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH menggelar rapat koordinasi bersama forkopimda, Bawaslu, KPU dan dinas instansi terkait dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pilkada serentak Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota se-Provinsi Jambi tahun 2024, bertempat di Ruang VIP Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa, 22 Oktober 2024.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga membahas masalah terkait perencanaan jadwal pengawasan dan memantau kesiapan di seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
“Kita adakan rapat koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan forkopimda, kami berencana akan melakukan pengawasan atau memantau kesiapan penyelanggaraan Pilkada serentak tahun 2024 di seluruh Kabupaten/Kota se-provinsi Jambi,” kata Pjs. Gubernur Jambi, Sudirman.
Pjs. Gubernur Sudirman menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengecek kesiapan seluruh KPU di kabupaten/kota Provinsi Jambi menjelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 nanti.
“Oleh karena itu kami akan turun dari Pemprov Jambi, Dewan, Forkopimda, termasuk Bawaslu, KPU akan turun ke lokasi di kabupaten/kota. Tujuan ini untuk memastikan bahwa kabupaten/kota siap dalam melaksanakan Pilkada dari segi keamanan dan logistik,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Pjs. Gubernur Sudirman juga mengatakan saat ini terdapat potensi masalah yang harus diselesaikan pada saat tanggal 27 November nanti.
“Kita sedang memonitor potensi masalah, KPU menyampaikan bahwa mereka butuh listrik di tanggal 27 November 2024,” katanya.
“Daftar pemilih juga potensial jadi masalah, salah satunya pemilik non E-KTP. Dia sudah masuk dalam DPT, tapi dia tidak punya KTP itu tidak diperbolehkan memilih,” katanya.
Selain itu, dalam rapat koordinasi ini, Pjs. Gubernur Sudirman juga telah mengeluarkan jadwal Road Show ke KPU kabupaten/kota di Provinsi Jambi yang akan dikunjungi selama pengawasan Pilkada serentak tahun 2024, yaitu:
- Kamis, 31 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB, di Kabupaten Tebo.
-
Kamis, 31 Oktober 2024 pukul 13.30 WIB, di Kabupaten Bungo.
-
Rabu, 6 November 2024 pukul 08.00 WIB, di Kabupaten Batanghari.
-
Rabu, 6 November 2024 pukul 14.00 WIB, di Kabupaten Sarolangun.
-
Kamis, 7 November 2024 pukul 09.00 WIB, di Kabupaten Merangin.
-
Kamis, 7 November 2024 pukul 19.00 WIB, di Kota Sungai Penuh.
-
Jum’at, 8 November 2024 pukul 14.00 WIB, di Kabupaten Kerinci.
-
Rabu, 13 November 2024 pukul 08.30 WIB, di Kabupaten Muarojambi.
-
Rabu, 13 November 2024 pukul 14.00 WIB, di Kabupaten Tanjungjabung Barat.
-
Kamis, 14 November 2024 pukul 09.00 WIB, di Kabupaten Tanjungjabung Timur, dan
-
Kamis, 14 November 2024 pukul 14.00 WIB, di Kota Jambi.
Turut mendampingi Pjs. Gubernur Sudirman dalam kegiatan ini Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Drs. Ariansyah, ME serta pejabat lainnya dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
ADVERTORIAL
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.
“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida dalam keterangannya.
Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.
Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak.
Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan. SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.
“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” ucap Ana Anida.
Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat yang dimiliki oleh pemohon untuk keperluan PPAT sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak, sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan. Setelah memahami perbedaan dua hal tersebut, masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat. (*)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
ADVERTORIAL
TPA Pakusari Segera Setop Sistem ‘Open Dumping’, Gus Fawait Rombak Tata Kelola Sampah Jember Jadi Lebih Hijau
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember bergerak cepat merespons instruksi Kementerian Lingkungan Hidup terkait penghentian sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping).
Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, berkomitmen untuk menutup cara lama tersebut dan merombak total tata kelola pembuangan akhir di TPA Pakusari demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
“Kami juga melakukan penghentian bertahap sistem open dumping di TPA Pakusari menuju controlled landfill,” kata Gus Fawait.
Melalui sistem baru ini, sampah tidak lagi dibiarkan menumpuk terbuka, melainkan diratakan, dipadatkan menggunakan alat berat, lalu ditimbun dengan lapisan tanah secara berkala.
Pembenahan infrastruktur hilir ini juga mencakup penghijauan kawasan, relokasi pemulung, hingga perbaikan instalasi lingkungan.
“Sebagai tindak lanjut dari arahan kementerian, TPA Pakusari diarahkan menghentikan sistem open dumping dan beralih menuju sistem pengelolaan yang lebih tertata dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Namun, penghentian sistem konvensional di TPA tidak akan sukses tanpa adanya pemangkasan volume sampah dari hulu.
Oleh karena itu, Gus Fawait menginstruksikan seluruh elemen masyarakat, instansi, hingga pelaku usaha untuk mulai melakukan pengelolaan sampah secara mandiri guna mengurangi beban tempat pembuangan akhir.
Langkah pertama difokuskan pada pembatasan ketat penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam, dimulai dari lingkungan birokrasi hingga aktivitas harian warga.
“Caranya, dengan membawa kantong/tas belanja saat melaksanakan aktivitas, meniadakan kemasan plastik dan styrofoam untuk jamuan snack, makan, dan minum pada setiap pertemuan,” ucap bupati.
Gerakan ini diperkuat dengan penyediaan dispenser di ruang kerja serta imbauan membawa botol minum isi ulang.
Sektor industri dan pelaku usaha di Jember juga dituntut memikirkan siklus daur ulang produk mereka agar tidak memperparah tumpukan sampah di hilir.
“Misalnya, menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan menimbulkan sampah sesedikit mungkin, menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang melalui mekanisme pengumpulan mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain,” kata Gus Fawait.
Pada tahap penanganan, pemilahan sampah kini menjadi kewajiban yang mengikat bagi semua instansi dan tempat usaha di Jember.
“Seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemdes, BUMN, BUMD, klinik, perguruan tinggi, hingga pelaku usaha wajib menyediakan fasilitas tempat penampungan sementara (TPS) dan melakukan pengolahan sampah mandiri,” ucapnya.
Pemkab Jember juga menerapkan skema penanganan sampah domestik yang terbagi dalam dua klaster wilayah.
“Untuk Kawasan perkumiman perkotaan, dilakukan pengangkutann sampah terpilah dengan jadwal tertentu oleh dinas PRKP dan lingkungan hidup,” tutur bupati.
Warga perkotaan diarahkan mengolah sampah organik menggunakan metode lubang biopori, compost bag, atau ember tumpuk.
Sementara untuk wilayah pinggiran, polanya disesuaikan dengan kearifan lokal.
“Untuk Kawasan permukiman pedesaan, pengelolaan sampah mudah terurai seperti sisa makanan, buah, dan sayur dengan menggunakan metode pembuatan juglangan,” tuturnya.
ADVERTORIAL
Tinjau Calon Pusat Kuliner Jember, Gus Fawait: Proyek Street Food Baru 30 Persen!
DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, meminta masyarakat bersabar terkait realisasi kawasan wisata kuliner malam (street food) baru di sepanjang Jalan RA Kartini hingga Jalan Gatot Subroto.
Dari hasil peninjauan langsung di lapangan pada Selasa, 19 Mei 2026 malam, ia menegaskan bahwa proyek estetika kota ini masih berada di tahap sangat awal.
Meski hamparan paving block baru untuk pedestrian sudah mulai tertata, komponen utama yang akan menghidupkan atmosfer wisata malam di sana justru belum tampak.
Fasilitas seperti deretan lampu dekoratif melengkung, ornamen khas, hingga gerobak dagangan seragam untuk para pelaku UMKM masih dalam proses penyelesaian.
“Kalau dibilang selesai, masih jauh. Pembangunannya baru sekitar 25 sampai 30 persen. Lampu-lampunya belum semua, gerobaknya juga belum datang. Nanti konsepnya ada nuansa Nusantara dan dunia,” kata Fawait, Rabu, 20 Mei 2026.
Menariknya, kawasan ini tidak akan dibangun monoton.
Pemkab Jember membagi zona kuliner berdasarkan karakteristik wilayah, salah satunya di area depan Gereja Katolik Paroki Santo Yusuf Jember.
Demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan rumah ibadah, wilayah tersebut dipastikan steril dari aktivitas berjualan, melainkan disulap menjadi ruang publik santai beraksen Eropa lama.
“Di depan gereja tidak ada PKL. Kami buat tempat duduk santai supaya tetap nyaman dan rapi. Nanti dari pertigaan sampai sana nuansanya Eropa Klasik. Gerobaknya juga menyesuaikan tema,” ucap Fawait.
Di samping fokus pada infrastruktur, Pemkab Jember juga ingin masyarakat ikut ambil bagian dalam pembangunan ini.
Warga Jember ditantang untuk mengirimkan ide-ide nama yang unik dan menjual untuk kawasan street food ini sebelum peresmian dilakukan dalam beberapa bulan ke depan.
“Silakan kasih usulan nama yang menarik. Yang penting jangan marah kalau usulannya kalah,” tutur Gus Fawait di akhir penjelasannya.



