DETAIL.ID, Stabat – Ada kabar baik dari perayaan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2024 ini, yaitu indikator kualitas kepemudaan berdasarkan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) nasional di tahun 2024 berkisar pada 56,33%.
“Dengan rincian capaian domain pendidikan sebasar 70%, domain gender dan diskriminasi 53,33%,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Arief S Trinugroho.
Hal itu dia katakan saat bertindak sebagai inspektur upacara (Irup) pada peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tingkat Provinsi Sumut di Lapangan Utama Tengku Amir Hamzah Stabat, Kabupaten Langkat pada Senin, 28 Oktober 2024.
Hadir dalam peringatan Sumpah Pemuda ini di antaranya Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), organisasi kemasyarakatan (Ormas), serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di jajaran pemerintah kabupaten (Pemkab) Langkat
Rincian selanjutnya, kata Arief, tingkat kesehatan dan kesejahteraan 65%, lapangan dan kesempatan kerja 45%, serta domain partisipasi dan kepemimpinan sebesar 43,33%.
“Seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, masyarakat, dunia industri, perguruan tinggi dan media harus bergerak secara sinergis,” tuturnya lebih lanjut.
“Semua pihak harus mendukung bertumbuh kembangnya pemuda yang maju, berkarakter kebangsaan dan berdaya saing,” ucap mantan Kepala Dinas (Kadis) Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan ini.
Peran pemerintah sendir,i disampaikan Arief, adalah dalam bentuk kebijakan dan program kepemudaan, dalam bentuk rencana aksi daerah layanan kepemudaan.
Pada sebagian yang lain, sambung Arief Tri Nugroho, pemuda Indonesia masih membutuhkan layanan pemberdayaan untuk membangun potensi yang masih terpendam, yang harus dibimbing dalam hal kekuatan dalam kepemimpinan, kepeloporan dan kewirausahaan.
“Nilai agung yang harus terus didengungkan pada pemuda adalah menguatkan kesadaran dan karakter bangsa dalam menghadapi dalam berbagai perubahan situasi dan kondisi yang sangat cepat,” kata Arief Tri Nugroho.
Reporter: Heno
Discussion about this post