DETAIL.ID, Jambi – Perkara 3 orang anak, korban perkosaan bapak kandungnya kini sudah masuk masa penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Salah satu kuasa hukum keluarga korban dari kantor hukum DBS Nirwasita, Putra Tambunan, S.H., M.H membenarkan bahwa jaksa telah membacakan tuntutan untuk pelaku.
“Iya benar, kami udah menerima informasi terkait tuntutan jaksa kepada Mangibul Marbun Lumbangaol yang mana Mangibul dituntut 20 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 5 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Putra Tambunan, Sabtu 5 Oktober 2024.
Putra pun menyatakan sepakat dengan tuntutan tersebut, dia menilai tuntutan tersebut telah memberikan rasa keadilan bagi kliennya. Sebab pelaku telah melakukan perbuatan yang sangat bejat terhadap ke-3 anak kandungnya sendiri. Ganjaran hukuman yang harus dijalani oleh pelaku pun dirasa setimpal.
“Oh iya, kami sangat sependapat dengan tuntutan JPU tersebut ya. Karena memang sebelumnya kami ada menyampaikan pesan kepada JPU dengan bahasa, kami titipkan rada keadilan bagi tiga orang anak korban ini ya dan kami berharap pelaku dituntut dengan seberat beratnya karena perbuatan pelaku ini dengan jelas telah merusak masa depan 3 anak ini,” ujar Putra.
Kuasa hukum korban itu pun berharap agar majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU. Hal tersebut tak lain agar adanya efek jera bagi pelaku dan tidak ada lagi korban-korban dari si pelaku di kemudian hari.
Sosok pengacara muda tersebut juga tak lupa mengucap terima kasih terhadap para warganet serta pegiat media sosial yang turut mengawal kasus yang menimpa kliennya. Menurut dia tanpa bantuan dari berbagai pihak, tentu kasus ini akan sulit untuk terungkap.
“Kami sebagai penasihat hukum hanya membantu melaporkan permasalahan ini ke Polda Jambi agar diproses lebih lanjut. Kami berterimakasih kepada JPU yang telah memberikan rasa keadilan kepada 3 orang anak korban dan kami sangat berharap agar majelis hakim sependapat pula dengan JPU, agar pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post