PERKARA
Terkait Laporan Wartawan di Polda Jambi, Cagub RH Bisa Dijerat 4 Pasal
DETAIL.ID, Jambi – Calon Gubernur Jambi, RH dilaporkan seorang wartawan inisial ZI ke Polda Jambi pada Rabu, 30 Oktober 2024. Laporan ini termuat pada Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) dengan nomor Register/42/IX/2024/Ditreskrimum.
Laporan ini dilayangkan ZI, karena ia merasa dipermalukan di tempat umum saat menanyakan terkait narkoboy atau narkoba ke Cagub RH saat konferensi pers usai debat Cagub Jambi perdana pada Minggu malam, 27 Oktober 2024 di Abadi Convention Center.
Kuasa Hukum ZI mengatakan, kliennya melapor ke Polda Jambi karena adanya ancaman secara langsung dan terbuka di depan umum yang diberikan Cagub RH.
“Tidak benar jawaban yang diberikan RH kepada klien saya dalam tanya jawab tersebut. Korban merasa dirugikan dan terancam atas sikap maupun perbuatan yang dilakukan RH,” kata kuasa hukum ZI saat dijumpai usai melapor di Polda Jambi.
Atas kejadian ini, ia mengungkapkan kliennya merasakan dampak terhadap jawaban dan tindakan yang dilakukan oleh RH yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, maka harus dilakukan proses selanjutnya.
“Kejadian ini terekam di video, karena pada saat kejadian telah dilakukan rekaman video oleh beberapa media,” ujarnya.
Adapun atas perbuatan ini, Cagub RH terancam pencemaran nama baik dan pengancaman, dengan pasal sebagai berikut:
Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999:
“Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”
Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
KUHP
Pasal 335
Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Pasal 369
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. Atau supaya membuat hutan atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Jika dilihat dari kronologis diatas dan dapat ditarik kesimpulan atas pencemaran nama baik dan pengancaman atas tindakan yang dilakukan maupun tersebar melalui media sosial, diantaranya sebagai berikut:
Mengingat apa yang telah terjadi pada saat setelah konferensi pers dan tanya jawab yang dilakukan oleh awak media tidak sesuai dengan kejadian. Dan hal tersebut justru dapat dikategorikan pencemaran nama baik dan pengancaman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 dan Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 1999, Pasal 335 dan Pasal 369 KUHP.
“Oleh karena itu, Kami mohon kepada Bapak Kapolda Jambi, agar dapat membantu dalam menyelesaikan ataupun mengusut atas dugaan tindak pidana yang dilakukan RH kepada klien saya,” tuturnya.
Ini video momen RH emosi saat ditanya soal Narkoboy:
Padahal, RH sendiri yang menyatakan bahwa dia pernah jadi pecandu narkoba.
Tonton video pengakuan RH di link ini :
(*)
PERKARA
Kasus PETI di Bungo: Operator Masuk Bui, BB Diserahkan pada Pemilik
DETAIL.ID, Muara Bungo – Ada perkara menarik di Pengadilan Negeri Muara Bungo, dimana seorang operator aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara oleh Hakim, baru-baru ini. Namun sarana aktivitas PETI yakni satu unit eskavator dikembalikan pada pemilik.
Dalam dakwaan JPU sebagaimana tercatat dalam data Umum SIPP PN Bungo, Ripandi selaku terdakwa dalam perkara 209/Pid.Sus-LH/2025/PN Mrb berperan sebagai operator alat berat merek Zoomlion ZE215E bernomor PIN ZLHZE117AR0B07828 milik Nazmi Asnawi.
Ripandi bekerja sebagai operator eskavator atas perintah Alek Maskur selaku pemilik lahan yang diusahakan untuk aktivitas PETI di Dusun Lubuk Kayu Aro, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo dengan upah 2 persen dari hasil bersih. Selama 2 minggu, penambangan menghasilkan rata-rata 30 gram emas per hari dan Ripandi disebut telah menerima sekitar Rp 5 juta.
Kegiatan PETI itu juga melibatkan beberapa pekerja lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni Dori, Ipan, Aan, Pahri, dan Ilham. Polisi menangkap Ripandi saat operasi pada 28 Mei 2025 pukul 02.30 WIB, kala itu peristiwa disebut berawal dari laporan warga setempat.
Ripandi ditangkap oleh tim Kepolisian Satreskrim Polres Bungo lengkap beseta sejumlah barang bukti dari eskavator Zoomlion ZE215E bernomor PIN ZLHZE117AR0B07828 warna abu-abu kombinasi hijau, 1 buah dulang hitam, 1 lembar karpet merah, dan sepotong selang merah.
Barang Bukti PETI Diserahkan pada Pemilik
Dalam prosesnya, JPU Kejari Bungo, Dodi Jauhari dalam penuntutan meminta agar Majelis Hakim menyatakan Ripandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, Turut serta/bersama-sama melakukan perbuatan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Ripandi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan ketentuan selama terdakwa dalam masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar JPU dalam tuntutan.
Sementara 1 unit alat berat jenis Excavator merk Zoomlion ZE215E PIN ZLHZE117AR0B07828 warna abu-abu kombinasi hijau dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Nazmi Asnawi. Berbeda dengan barang bukti lainnya, 1 buah dulang warna hitam, 1 lembar karpet warna merah, dan 1 potong selang gabang warna merah dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Mahelis Hakim Justiar Ronal tak jauh beda dari tuntutan jaksa. Ripandi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan tunggal jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar hakim membacakan putusan, Selasa 14 Oktober 2025.
Sementara BB ekskavator yang digunakan Ripandi dalam aktivitas PETI tersebut dikembalikan pada pemilik yakni Nazmi Asnawi. Bukti lainnya, macam 1 buah dulang warna hitam, 1 lembar karpet warna merah, dan 1 potong selang gabang warna merah dirampas untuk dimusnahkan.
Tiga Minggu Pasca Putusan, BB Keluar dari Polres Bungo, Ripandi Masuk Bui
Tiga Minggu berselang, BB PETI yakni eskavator Zoomlion ZE215E terpantau keluar dari Polres Bungo pada Selasa dini hari, 11 November 2025. Plt Kasi Humas Polres Bungo Jambi, Iptu Bambang JM bilang bahwa alat berat tersebut dikembalikan pada pemilik berdasarkan putusan PN Muara Bungo.
Bambang menguraikan bahwa perkara dugaan tindak pidana Ilegal mining dengan tersangka Ripandi sudah dilimpahkan ke JPU (Tahap II) pada 25 Juli 2025.
Selanjutnya, dikarenakan terkendala untuk mobilisasi BB Berupa 1 unit alat berat jenis excavator merk ZOOMLION serta tidak ada tempat di kantor kejaksaan Negeri Bungo, maka dari itu dititipkan oleh JPU ke Polres Bungo pada tanggal dan hari yang sama.
“Kemudian, pada hari Jum’at tanggal 7 November 2025, BB alat berat jenis excavator merk ZOOMLION tersebut dikembalikan ke pemilik berdasarkan putusan pengadilan Negeri Ma Bungo,” katanya pada Selasa, 11 November 2025.
Perkara Ripandi tampak sudah inkrah, namun dalam perkara Alek Maskur masih dalam tahap persidangan. Merujuk pada laman SIPP PN Muara Bungo, Alek Maskur didakwa sebagai pemilik lahan seluas kurang lebih 8.000 meter persegi yang dipergunakan untuk aktivitas PETI dimana Alek juga berperan sebagai pengawas yang mempekerjakan Ripandi, dkk.
Dari aktivitas ilegal, selama 2 minggu bisa terkumpul 530 gram dengan pembagian terhadap Alek selaku pemilik tanah/lahan sebesar 20% -30% atau sekitar Rp 180 juta. Dimana, Emas hasil PETI berupa pentolan emas kemudian diberikan pada Edi dan Endang (DPO) selaku pemodal untuk dijual kemudian hasilnya dibagi sesuai kesepakatan.
Menunggu Nasib Pemilik Lahan PETI
Dalam tuntutan, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Alek Maskur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Alek Maskur dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dengan ketentuan selama Terdakwa dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan dan pidana Denda masing masing sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” sebagaimana dikutip dari tuntutan JPU, 6 November 2025.
Sementara sejumlah barang bukti berupa, 1 unit handphone yang didalamnya terdapat file rekaman video berdurasi 19 detik, video berdurasi 50 detik dan video berdurasi 1 menit berupa rekaman 1 unit alat berat jenis Excavator merk Zoomlion ZE215E PIN ZLHZE117AR0B07828 warna abu abu kombinasi hijau yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di lahan milik Alek Maskur yang berada di Desa Lubuk Kayu Aro, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo dikembalikan kepada Terdakwa.
Setelah sempat ditunda sebelumnya, Nasib terdakwa kasus PETI tersebut bakal diputus oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pada Selasa 18 November 2025
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Vahrial dan Bukri Serta Satu Broker Naik Sidik di Perkara Korupsi Alat Praktik SMK Rp 121 Miliar
DETAIL.ID, Jambi – Alur kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK TA 2021 pada Disdik Provinsi Jambi bergerak pada babak baru setelah pihak kepolisian melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) pada Kejaksaan pada Rabu 12 November 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia menyampaikan tahap 2 kali ini dilakukan atas 4 tersangka yang sebelumnya telah sidik. Di antaranya ZH selaku PPK, kemudian 2 orang penyedia dan 1 orang broker.
“Saat ini ada 4 tersangka yang tahap 2, barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan uang sejumlah Rp 8,4 miliar, kemudian ada 4 bidang tanah di daerah Jawa Barat,” ujar Kombes Pol Taufik pada Rabu, 12 November 2025.
Menurut Dir Reskrimsus Polda Jambi tersebut berdasarkan serangkaian hasil pemeriksaan serta perhitungan ahli yang turun ke sejumlah sekolah. Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21 miliar dari total anggaran DAK sejumlah Rp 121 miliar. Dimana sebagian besar alat tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan hingga saat ini.
Selain itu, Dir Krimsus Polda Jambi juga mengungkap pengembangan dari kasus dugaan korupsi tersebut, dimana terdapat 3 pihak baru yang telah naik ke tahap penyidikan yakni 1 orang broker, kemudian KPA Disdik Prov Jambi atau Kadisdik Provinsi Jambi, hingga PA atau Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi TA 2021, saat proyek gede Rp 121 miliar tersebut bergulir.
“Peralatannya ada mark up, ada juga peralatan yang tidak berfungsi. Jadi sampai saat ini tidak berguna,” ujarnya.
Adapun 4 orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yakni ZH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Jambi saat pengadaan berlangsung. RWS, perantara atau broker yang diduga meminta jatah 20–25 persen dari total nilai proyek, WS pimpinan PT Indotec Lestari Prima (ILP) yang sebelumnya sempat buron lalu ditangkap di Bandung pada 13 Agustus dan serta ES, Direktur Utama PT Tahta Djaga Internasional (TDI).
Dalam konstruksi penyidikan, WS disebut melaksanakan 5 paket pengadaan peralatan praktik utama SMK atas perintah PT TDI. Padahal WS meminjam akun perusahaan TDI di e-katalog yang dikenal dengan istilah ‘numpang klik’ dengan komitmen 10 persen dari nilai kontrak. ES kemudian menandatangani 7 surat perintah dan menerbitkan 5 order paket kepada PT ILP, seolah-olah PT TDI yang memesan barang.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kasus Dugaan Penculikan Anak Libatkan SAD, HMI Bangko Minta Polisi Tegakan Hukum Tanpa Diskriminasi
DETAIL.ID, Merangin – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko mendesak aparat penegak hukum bersikap transparan dan adil dalam mengusut kasus dugaan penculikan anak yang menyeret nama warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Jambi.
Kasus ini mencuat setelah seorang anak bernama Bilqis dilaporkan menjadi korban perdagangan anak lintas provinsi. Ia disebut telah dijual berkali-kali sebelum akhirnya ditemukan selamat di kawasan Suku Anak Dalam (SAD) di wilayah Tambang Teliti, Merangin.
Keterlibatan warga SAD dalam kasus ini menimbulkan polemik. Berdasarkan keterangan pelaku, Bilqis sempat dijual kepada kelompok SAD. Polisi pun melakukan negosiasi hingga korban akhirnya diserahkan kembali kepada keluarganya di Makassar.
HMI Cabang Bangko menilai kasus ini sangat kompleks karena menyangkut benturan antara hukum positif, hukum adat, dan prinsip hak asasi manusia (HAM).
“Negara harus hadir menjamin perlindungan hukum bagi semua warga tanpa kecuali, termasuk komunitas adat seperti SAD,” ujar Sekretaris Umum HMI Cabang Bangko, Tomi Iklas, dalam keterangan pers yang diterbitkan ada Senin, 10 November 2025.
Organisasi mahasiswa Islam itu menekankan pentingnya penerapan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.
Dari perspektif hukum nasional, penculikan dan perdagangan anak tergolong kejahatan berat. Hal ini diatur dalam:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 328 sampai dengan Pasal 333, yang mengatur tindak pidana penculikan secara umum.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terutama Pasal 83, yang memberikan sanksi pidana berat bagi pelaku penculikan dan perdagangan anak.
HMI menilai, selain aspek pidana, aparat juga harus memperhatikan konteks sosial dan adat yang melingkupi komunitas SAD.
“Pendekatan hukum tidak boleh menimbulkan stigma baru terhadap masyarakat adat. Justru negara harus melakukan pembinaan dan edukasi hukum,” ujarnya.
Dalam pernyataan resminya, HMI Cabang Bangko menyampaikan tujuh tuntutan utama kepada pihak berwenang:
- Polres Merangin diminta bersikap transparan dalam mengusut sindikat perdagangan anak di Merangin.
- Polres Merangin menerapkan kesetaraan hukum bagi seluruh warga, termasuk komunitas SAD.
- Pemerintah Kabupaten Merangin bersama Polres dan OPD terkait melakukan pembinaan terhadap komunitas SAD sesuai Perda Gubernur Jambi No. 08 Tahun 2004 Pasal 22 dan 23.
- Pemkab Merangin berpartisipasi aktif dalam proses pemulihan sosial dan penegakan hukum.
- Gubernur Jambi menerapkan secara konkret perda tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA).
- DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
- Aparat Penegak Hukum (APH) membuka posko pengaduan terkait indikasi penculikan dan perdagangan anak.
HMI memberi tenggat waktu 2×24 jam bagi pihak terkait untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga kemanusiaan. Negara wajib hadir dan berpihak pada keadilan,” ucap Tomi Iklas.
Reporter: Daryanto

