DETAIL.ID, Medan – Penertiban alat peraga kampanye (APK), termasuk yang terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, ternyata bukan wewenang dari pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penangan Pelanggaran Bawaslu Sumut, Johan Alamsyah, dalam acara peningkatan kapasitas di Medan International Convention Center (MICC), belum lama ini.
Kata Johan, tugas Bawaslu adalah melakukan penindakan terhadap semua pelanggaran pemilu.
“Penertiban APK merupakan wewenang dan tanggung jawab KPU di tingkat propinsi, kabupaten, dan kota, petugas Satpol PP dan petugas ketentraman dan ketertiban (Trantib),” ujar Johan.
Ia menegaskan kembali, penertiban APK bukan tugas Bawaslu atau pun Panwascam dan jajaran.
Karena itu dirinya tidak mau melihat dan mendengar lagi ada petugas Bawaslu atau Panwascam yang memanjat dan menertibkan APK di pilkada serentak ini.
Sementara itu anggota Bawaslu Sumut lainnya,
Payung Harahap mengatakan bahwa Panwascam dan jajaran ke bawah merupakan tonggak utama dalam pengawasan pilkada serentak tahun ini.
“Karena itu sekarang pengawasan menjadi seksi dan berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya,” ujar Kordiv Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Sumut ini
Reporter: Heno
Discussion about this post