ADVERTORIAL
Peringatan HKN Ke-60, Pjs Bupati Tanjab Barat Ajak Masyarakat Gerak dan Sehat Bersama
Tanjungjabung Barat – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tanjungjabung Barat, dr. Fery Kusnadi, Sp.OG., M.M., bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam rangka peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-60 yang digelar di halaman kantor Bupati Tanjungjabung Barat pada Selasa pagi, 12 November 2024.
Peringatan HKN kali ini mengusung tema ‘Gerak Bersama, Sehat Bersama’, yang mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap pentingnya menjaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungan sekitar.
Dalam amanatnya, dr. Fery Kusnadi membacakan sambutan Menteri Kesehatan RI, yang menekankan keberhasilan Indonesia memasuki kelompok negara dengan pendapatan menengah atas setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19. Keberhasilan ini, menurut Menteri Kesehatan, harus dijadikan motivasi untuk terus berusaha menjadi lebih baik, mengingat Indonesia kini berada dalam periode bonus demografi yang langka. Negara harus memanfaatkan peluang ini untuk meraih tujuan besar, yaitu Indonesia Emas 2045.
Sebagai langkah menuju Indonesia Emas 2045, target-target pembangunan yang harus dicapai meliputi pendapatan per kapita yang setara negara maju, pengurangan kemiskinan, peningkatan daya saing sumber daya manusia, serta penurunan intensitas Gas Rumah Kaca menuju Net Zero Emissions. Semua ini membutuhkan sinergi dari berbagai sektor, tak terkecuali sektor kesehatan.
Salah satu langkah konkrit adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan, yang kini sedang dirancang Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) sebagai acuan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam merencanakan dan melaksanakan program-program kesehatan.
Pada kesempatan itu, dr. Fery Kusnadi juga mengajak semua elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam mendukung program pemerintah, terutama dalam tiga bidang prioritas kesehatan, yakni pemeriksaan kesehatan gratis, penurunan kasus tuberkulosis (TB), dan pembangunan rumah sakit lengkap dan berkualitas di daerah-daerah terpencil.
Sebelum mengakhiri sambutannya, dr. Fery Kusnadi mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh insan kesehatan, baik tenaga medis, tenaga kesehatan, LSM, swasta, media, hingga seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah, yang telah berkontribusi dalam pembangunan kesehatan di Indonesia.
Hadir dalam upacara tersebut unsur Forkopimda, Ketua DPRD Tanjab Barat, Kapolres, Dandim 0419/Tanjab, Kajari Kuala Tungkal, Ketua D3 Pengadilan Agama, Sekda Tanjab Barat, serta peserta upacara dari berbagai instansi pemerintah.
Peringatan HKN ke-60 ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk terus menjaga kesehatan sebagai bagian dari kontribusi mereka dalam mewujudkan Indonesia yang sehat, cerdas, dan maju di masa depan. (*)
ADVERTORIAL
Bermasalah! Pemkab Jember Minta SPPG Al Mubarok dan Sumbersari 2 Ditutup
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember merekomendasikan penghentian operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya, yaitu SPPG Al Mubarok Kaliwates dan SPPG Sumbersari 2.
Rekomendasi tersebut disampaikan langsung melalui surat resmi Bupati Jember, Gus Fawait, kepada Badan Gizi Nasional menyusul hasil evaluasi lapangan dan aduan masyarakat melalui kanal “Wadul Guse”.
Menurut PJ Sekretaris Daerah Jember sekaligus Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG), Achmad Imam Fauzi, surat tersebut dikirimkan pada 22 Mei 2026.
Langkah ini diambil setelah ditemukan berbagai masalah fatal terkait standar kebersihan, pengelolaan makanan, hingga keamanan kerja di kedua dapur tersebut.
Masalah serius terjadi di SPPG Al Mubarok Kaliwates yang diduga kuat menjadi penyebab keracunan makanan pada sejumlah anak PAUD dan TK.
Selain itu, petugas menemukan pelanggaran fatal berupa peletakan tabung gas di ruang tertutup yang mengancam keselamatan.
“Faktanya ada korban. Itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Keselamatan penerima manfaat program harus menjadi prioritas utama,” ujar Fauzi.
Di sisi lain, SPPG Sumbersari 2 juga dinilai bermasalah setelah sempat mengalami kebakaran akibat kebocoran gas di ruang oven pengering.
Kondisi ini diperparah dengan lokasi bangunan yang berada di dekat saluran irigasi besar dan rawan terjangkit banjir.
Pemkab Jember menegaskan tidak akan main-main dengan Program MBG karena menyangkut kesehatan anak-anak.
Seluruh mitra pun diwajibkan memenuhi standar operasional yang ketat.
Walau demikian, nasib akhir dari operasional kedua SPPG ini kini sepenuhnya berada di tangan keputusan Badan Gizi Nasional.
ADVERTORIAL
Bupati Jember Lantik 734 Kepala Sekolah, Beri Waktu Evaluasi 6 Bulan
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember mencetak sejarah baru dengan menggelar pelantikan terbesar sepanjang sejarah daerah tersebut.
Sebanyak 734 kepala sekolah jenjang SD dan SMP resmi dilantik oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, di SMP Negeri 7 Jember pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Dalam arahannya, bupati yang akrab disapa Gus Fawait ini menegaskan bahwa jabatan baru ini datang dengan tanggung jawab besar.
Ia memberikan tenggat waktu yang singkat bagi para kepala sekolah untuk langsung tancap gas membuat terobosan di instansi masing-masing.
“Karena setiap 6 bulan akan kami evaluasi,” kata Gus Fawait.
Langkah tegas ini diambil karena sektor pendidikan menjadi salah satu pilar utama Pemkab Jember dalam misi pengentasan kemiskinan jangka panjang.
Selain dituntut memajukan prestasi siswa, para kepala sekolah juga diwajibkan membantu menyosialisasikan program strategis pemerintah, seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, dan Universal Health Coverage (UHC).
Gus Fawait mengingatkan bahwa membangun daerah membutuhkan kerja sama lintas sektor yang solid.
Terkait sisa posisi kepala sekolah yang masih kosong, ia memastikan pelantikan susulan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan sisa posisi yang ada, terutama untuk posisi Pelaksana Tugas (Plt), bisa segera disusul pelantikannya,” tuturnya.
ADVERTORIAL
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
DETAIL.ID, Jakarta – Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.
Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut.
“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” ucap Shamy Ardian.
Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol.
Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.
Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan.
“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” tutur Shamy Ardian. (*)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000



