Connect with us
Advertisement

PERKARA

Ko Apek Disebut Hanya Menjalankan Perintah dari Haji Nanang, Begini Ceritanya

DETAIL.ID

Published

on

Kuasa Hukum Ko Apek, Embong Adi Saputra. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Alur cerita perkara pemalsuan dan penggelapan yang menyeret terdakwa Affandi Susilo alias Ko Apek masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jambi. Terbaru Ko Apek menjalani sidang dengan agenda Pledoi atas tuntutan JPU pada Senin, 25 November 2024.

Usai sidang, kuasa hukum Ko Apek, Embong Adi Saputra mengungkap bahwa kliennya sudah mengungkap semuanya di muka persidangan, bahwa terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut adalah atas perintah H Nanang — sosok pengusaha kapal di Kalimantan Selatan — yang dulunya merupakan mitra bisnis Apek.

“Dari awal Haji Nanang tahu bahwa itu adalah untuk dipalsukan dan dia yang memerintahkan. Dan ingat yang diperkarakan hanya 10 kapal, padahal ada 30 kapal,” ujar Embong pada Senin sore, 25 November 2024.

Oleh karena itu, dalam pembelaannya, Apek pun meminta keadilan sebab Haji Nanang juga dinilai sebagai salah satu pelaku dalam kasus yang menjeratnya kini.

Lewat kuasa hukumnya, Apek seolah memberi sinyal bahwa ia siap mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang menjeratnya kini. Namun ia menekankan bahwa Nanang sebagai pihak terkait juga harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Embong juga mengungkap lebih lanjut soal masa lalu antara ke-2 ‘pemain’ dalam bisnis perkapalan tersebut. Kata Embong, awalnya Nanang memiliki kapal di Batam, namun entah kenapa kapal tersebut tidak bisa keluar. Nanang selanjutnya disebut-sebut meminta tolong dengan Ko Apek terkait masalah kapal tersebut.

“Setelah diurus sama Ko Apek bisa keluar. Kemudian diminta tolong untuk pengurusan, H Nanang itu kan di Banjarmasin. Nah dia minta diurus di Jambi. Dia tunjuk Ko Apek sebagai perwakilan. Jadi Ko Apek ini bisa berbuat dengan akta kuasa dari Haji Nanang,” kata Embong.

Kuasa Hukum Apek tersebut pun merasa janggal bahwa JPU dalam prosesnya tidak dapat membuka fakta persidangan secara utuh. Bahwa tidak hanya 10 kapal yang diurus oleh Ko Apek dari H Nanang, melainkan terdapat 35 kapal.

“Mereka ini bisnis dan sebagai pelaku bisnis kalau menurut kami Haji Nanang tidak konsekuen,” katanya.

Disinggung soal legalitas atas 35 kapal H Nanang yang diurusi oleh Ko Apek tersebut, Embong juga tak menutup kemungkinan jika semua dokumennya juga palsu.

“Karena kapal berbendera asing ketika masuk ke Indonesia kan dicatat. Kemudian ga ada kabarnya keluar. Kapal-kapal itulah yang banyak diurus oleh Ko Apek atas perintah Haji Nanang,” katanya.

Kemudian terkait kasus ke-2 Ko Apek yakni dugaan penggelapan dalam jabatan, Embong mengklaim bahwa sebenarnya Ko Apek sudah mengajak H Nanang untuk hitung-hitungan.

“Ini kapal lho, bukan sepeda atau motor yang bisa dihilangkan begitu saja,” katanya.

Dia pun berharap Hakim menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dalam perkara yang menjerat kliennya. Sebab menurut Embong kliennya hanya menjalankan perintah dari rekan bisnisnya Nanang.

“Jika pun klien kami dipersalahkan tapi secara hukum yang menyuruh melakukan itu lebih berat. Karna harus dia bertanggung jawab dan dia udah bersepakat dari awal bahwa itu akan dilakukan pengurusan bersama-sama,” katanya.

Sementara itu terungkap juga bahwa Ko Apek juga melaporkan H Nanang di Bareskrim Polri. Namun laporan tersebut seolah belum ada progres berarti hingga kini.

“Sudah dilaporkan di bulan April, harusnya itu juga harus diusut sama-sama,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Korupsi Samsat Bungo: PTT Divonis Paling Berat, Mantan Kepala Divonis 2 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019, Hasanul Fahmi, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanul Fahmi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.

Selain Hasanul Fahmi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Kasi Pelayanan Samsat Bungo tahun 2019, Irniyanti divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Bendahara Penerimaan Samsat Bungo, Muhammad Sabirin yang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Sementara itu, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, Asep Hadi Suganda. Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.

“Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.

Terdakwa lainnya, pekerja harian lepas UPT Samsat Bungo, Riki Saputra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.397.300, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Petugas keamanan Jasa Raharja Samsat Bungo, Muhammad Suhari divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Sementara kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, Marwanto dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.337.300 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Adapun kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 yang melibatkan tujuh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.

Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.

Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.

Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.

Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.

Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.

“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.

“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.

“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.

Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs