PERKARA
Ko Apek Disebut Hanya Menjalankan Perintah dari Haji Nanang, Begini Ceritanya
DETAIL.ID, Jambi – Alur cerita perkara pemalsuan dan penggelapan yang menyeret terdakwa Affandi Susilo alias Ko Apek masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jambi. Terbaru Ko Apek menjalani sidang dengan agenda Pledoi atas tuntutan JPU pada Senin, 25 November 2024.
Usai sidang, kuasa hukum Ko Apek, Embong Adi Saputra mengungkap bahwa kliennya sudah mengungkap semuanya di muka persidangan, bahwa terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut adalah atas perintah H Nanang — sosok pengusaha kapal di Kalimantan Selatan — yang dulunya merupakan mitra bisnis Apek.
“Dari awal Haji Nanang tahu bahwa itu adalah untuk dipalsukan dan dia yang memerintahkan. Dan ingat yang diperkarakan hanya 10 kapal, padahal ada 30 kapal,” ujar Embong pada Senin sore, 25 November 2024.
Oleh karena itu, dalam pembelaannya, Apek pun meminta keadilan sebab Haji Nanang juga dinilai sebagai salah satu pelaku dalam kasus yang menjeratnya kini.
Lewat kuasa hukumnya, Apek seolah memberi sinyal bahwa ia siap mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang menjeratnya kini. Namun ia menekankan bahwa Nanang sebagai pihak terkait juga harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Embong juga mengungkap lebih lanjut soal masa lalu antara ke-2 ‘pemain’ dalam bisnis perkapalan tersebut. Kata Embong, awalnya Nanang memiliki kapal di Batam, namun entah kenapa kapal tersebut tidak bisa keluar. Nanang selanjutnya disebut-sebut meminta tolong dengan Ko Apek terkait masalah kapal tersebut.
“Setelah diurus sama Ko Apek bisa keluar. Kemudian diminta tolong untuk pengurusan, H Nanang itu kan di Banjarmasin. Nah dia minta diurus di Jambi. Dia tunjuk Ko Apek sebagai perwakilan. Jadi Ko Apek ini bisa berbuat dengan akta kuasa dari Haji Nanang,” kata Embong.
Kuasa Hukum Apek tersebut pun merasa janggal bahwa JPU dalam prosesnya tidak dapat membuka fakta persidangan secara utuh. Bahwa tidak hanya 10 kapal yang diurus oleh Ko Apek dari H Nanang, melainkan terdapat 35 kapal.
“Mereka ini bisnis dan sebagai pelaku bisnis kalau menurut kami Haji Nanang tidak konsekuen,” katanya.
Disinggung soal legalitas atas 35 kapal H Nanang yang diurusi oleh Ko Apek tersebut, Embong juga tak menutup kemungkinan jika semua dokumennya juga palsu.
“Karena kapal berbendera asing ketika masuk ke Indonesia kan dicatat. Kemudian ga ada kabarnya keluar. Kapal-kapal itulah yang banyak diurus oleh Ko Apek atas perintah Haji Nanang,” katanya.
Kemudian terkait kasus ke-2 Ko Apek yakni dugaan penggelapan dalam jabatan, Embong mengklaim bahwa sebenarnya Ko Apek sudah mengajak H Nanang untuk hitung-hitungan.
“Ini kapal lho, bukan sepeda atau motor yang bisa dihilangkan begitu saja,” katanya.
Dia pun berharap Hakim menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dalam perkara yang menjerat kliennya. Sebab menurut Embong kliennya hanya menjalankan perintah dari rekan bisnisnya Nanang.
“Jika pun klien kami dipersalahkan tapi secara hukum yang menyuruh melakukan itu lebih berat. Karna harus dia bertanggung jawab dan dia udah bersepakat dari awal bahwa itu akan dilakukan pengurusan bersama-sama,” katanya.
Sementara itu terungkap juga bahwa Ko Apek juga melaporkan H Nanang di Bareskrim Polri. Namun laporan tersebut seolah belum ada progres berarti hingga kini.
“Sudah dilaporkan di bulan April, harusnya itu juga harus diusut sama-sama,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Konflik Agraria PT LAJ Kembali Dibahas di Komnas HAM, Kuasa Hukum James Barus Sorot Kriminalisasi
DETAIL.ID, Jambi – Konflik agraria yang melibatkan warga dengan PT Lestari Asri Jaya (LAJ) kembali menjadi perhatian setelah dibahas dalam mediasi yang difasilitasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kantor Gubernur Jambi, Kamis, 18 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, James Barus bersama pendamping hukumnya dari Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Perwakilan Jambi menyampaikan sejumlah persoalan terkait sengketa lahan yang berlangsung di areal konsesi PT LAJ di Kabupaten Tebo.
Diketahui, areal yang saat ini dikelola PT LAJ merupakan bekas wilayah operasional PT Inhutani Forest Area (IFA) seluas sekitar 246.100 hektare. Menurut IHCS, setelah aktivitas perusahaan terdahulu berhenti, kawasan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan usaha, termasuk perkebunan sawit.
Konflik antara warga dan PT LAJ mulai mencuat sejak 2012. Sejumlah warga mengaku baru mengetahui bahwa lahan yang mereka garap berada dalam wilayah konsesi perusahaan. Sengketa kepemilikan dan penguasaan lahan kemudian berujung pada berbagai proses hukum.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah laporan PT LAJ terhadap James Barus. Perusahaan menuduh James Barus menanam kelapa sawit secara pribadi di lahan seluas 39 hektare yang berada dalam areal konsesi perusahaan. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Polres Tebo pada 7 Februari 2025.
Dalam mediasi di hadapan Komnas HAM, perwakilan PT LAJ meminta agar James Barus memenuhi panggilan kepolisian terkait laporan tersebut.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum James Barus, Azhari, menilai proses hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.
”Penanganan perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Kepolisian memiliki mekanisme dan pertimbangan sendiri dalam menentukan tindak lanjut suatu laporan,” kata Azhari.
Mediasi tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Tebo, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL).
Dalam forum itu, manajemen PT LAJ menyampaikan bahwa dari sekitar 61.000 hektare areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki sejak 2010, perusahaan baru dapat mengelola sekitar 17.000 hektare. Perusahaan juga menyebut telah menanggung berbagai kewajiban, termasuk pembayaran pajak.
PT LAJ turut menampilkan dokumentasi udara menggunakan drone yang memperlihatkan keberadaan sejumlah perkebunan sawit di dalam kawasan konsesi.
Azhari menilai perusahaan perlu mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam penyelesaian konflik dengan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah pusat juga perlu melakukan evaluasi terhadap berbagai persoalan yang muncul di wilayah konsesi PT LAJ, termasuk keberadaan perkebunan sawit, permukiman warga, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang disebut belum mendapatkan penyelesaian status kawasan.
Ia menambahkan, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang berkepanjangan bagi masyarakat maupun perusahaan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Nama-nama Pejabat Lama Muncul di Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang
DETAIL.ID, Jambi – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan zat kimia tahun anggaran 2021–2023 pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mayang Kota Jambi resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis, 18 Juni 2026.
Dalam persidangan tersebut, dalam pembacaan dakwaan oleh JPU mengungkap sejumlah nama saksi hingga tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang disetujui oleh Majelis Hakim pada agenda sidang berikutnya, 25 Juni 2026 mendatang.
Dalam pembacaan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kukuh menyatakan bahwa kasus ini bermula dari Surat Perintah Kerja (SPK) kontrak pengadaan zat kimia yang dinilai menabrak sejumlah aturan. Tindakan para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
”Terdakwa bersama Heri dan MZ, Husen – Eko, Masrizal, dan Dwike, Milasari Listia Dewi terhadap SPK kontrak pengadaan oleh Perumda tahun 2021-2023 telah merugikan keuangan Rp4,5 Miliar, sebagaimana laporan dan hasil audit oleh BPKP,” ucap JPU di ruang sidang.
JPU membeberkan bahwa proses pengadaan zat kimia tersebut dilakukan tanpa memiliki surat izin penjernih air yang sah. Selain itu, proyek ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2016 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), Peraturan Direksi Nomor 1 Tahun 2018 dan Pedoman Pelaksanaan PBJ yang berlaku.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan mens rea dalam penandatanganan Harga Perkiraan Sementara (HPS) pengadaan zat kimia tahun 2021. Proyek ini kemudian dilanjutkan oleh Direktur Teknik (Dirtek) MZ pada tahun 2022 untuk pelaksanaan anggaran tahun 2023.
Seperti diketahui Dirtek MZ baru dilantik pada 17 Maret 2021. Jabatan tersebut sifatnya melanjutkan perencanaan pengadaan yang sebenarnya sudah digodok sejak tahun 2020 oleh pejabat pendahulu untuk periode 2021–2023.”Iya kita akan melanjutkan esepsi di sidang berikutnya,” ujar pengecara terdakwa.
Menariknya, mengapa proses perencanaan tahun 2020 oleh pejabat sebelumnya tidak tersentuh dalam pusaran kasus ini, padahal total kerugian Rp4,5 miliar oleh PT DHS dihitung sejak tmt (terhitung mulai tanggal) 2021–2023. “Nanti di sidang berikutnya akan kita sampaikan semuanya,” katanya.
Sidang perdana ini turut mengungkap sejumlah nama besar yang masuk dalam daftar saksi, antara lain, Husen, mantan Plt Direktur Teknik, Ir. Masrizal, mantan Plt Direktur Utama periode 2020–2021. Dwike Riantara, mantan Direktur Utama periode 2021–2026. Eko mantan Kepala Bagian/Senior Manajer Produksi PDAM, Mila Sari Listia Dewi Senior Manajer (sekarang) PDAM dan Yuni Yulianti, perwakilan dari PT DHS.
Di akhir persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Tatap mempertanyakan sikap kubu terdakwa atas dakwaan JPU, baik terhadap terdakwa MZ maupun Heri.
”Eksepsi, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa.
Menanggapi jawaban tersebut, Hakim Ketua mengetuk palu untuk menunda persidangan. “Begitu ya, untuk perlawanan eksepsi dilanjutkan dengan menghadirkan para terdakwa dilakukan 25 Juni 2026,” katanya. (*)
PERKARA
Kuasa Hukum Yayasan Mitra Nuansa Sejati Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Jambi, Soroti Dugaan Akses Ilegal Dokumen BGN
DETAIL.ID, Jambi – Kuasa Hukum Yayasan Mitra Nuansa Sejati, Irjen Pol (Purn) Hudit Wahyudi kembali mendatangi Ditreskrimum Polda Jambi pada Rabu, 17 Juni 2026 untuk memenuhi undangan klarifikasi pada penyidik atas laporan dugaan pemalsuan surat.
Menurut dia, laporan dugaan pemalsuan tersebut didasarkan pada dokumen yang disebut sebagai bagian dari administrasi internal BGN yang wajib dipenuhi oleh setiap mitra maupun investor yang bekerja sama dengan yayasan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
”Surat itu merupakan administrasi yang wajib dipenuhi oleh setiap mitra atau investor yang bekerja sama dengan yayasan. Dokumen tersebut telah diverifikasi dan digunakan sebagai syarat operasional SPPG,” ujar Hudit.
Ia mempertanyakan bagaimana dokumen yang diklaim bersifat internal tersebut dapat tersebar ke publik. Karena menurutnya, akses terhadap dokumen yang tersimpan dalam sistem BGN tidak dapat dibuka oleh sembarang pihak.
”Pertanyaannya, siapa yang menyebarkan surat itu? Siapa yang membuka akses terhadap dokumen tersebut sehingga bisa beredar luas? Jika memang ada oknum BGN yang mengakses tanpa kewenangan, tentu ada ketentuan hukum yang mengaturnya, termasuk terkait akses ilegal,” katanya.
Terkait tudingan pemalsuan surat, Hudit menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai keabsahan dokumen yang dipersoalkan.
”Kami menyerahkan kepada penyidik. Kami disini hanya mengklarifikasi, jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi bola liar yang merugikan pihak-pihak yang selama ini bekerja mendukung program MBG,” ujarnya.
Hudit juga menilai sebagian pihak yang terlibat dalam polemik tersebut belum memahami mekanisme kerja sama dan petunjuk teknis yang diterapkan BGN.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan petunjuk teknis BGN, yayasan merupakan pihak yang bertanggung jawab mengelola SPPG, termasuk aspek administrasi dan operasional, sedangkan investor berperan sebagai penyedia fasilitas pendukung.
”Yayasan yang mengelola SPPG. Investor hanya memfasilitasi. Karena itu, penting memahami petunjuk teknis sebelum menyampaikan pendapat ke ruang publik,” katanya.
Lebih lanjut, Hudit menilai program MBG merupakan program strategis pemerintah yang seharusnya mendapat dukungan dari seluruh pihak.
Menanggapi isu mengenai status kliennya yang merupakan anggota Polri, Hudit menegaskan tidak terdapat aturan yang melarang anggota kepolisian terlibat dalam yayasan pengelola SPPG.
”Yang dilarang adalah pegawai BGN memiliki atau mengelola SPPG. Harus dilihat berdasarkan aturan yang berlaku,” katanya.
Ia juga membuka kemungkinan meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak di BGN pusat apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur terkait keluarnya dokumen internal tersebut.
”Kalau memang ada dokumen internal yang bisa keluar dan beredar, tentu perlu ditelusuri bagaimana prosesnya. Jika diperlukan, kami akan menyurati instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan,” ujar Hudit.
Namun menurutnya, pendekatan pidana seharusnya menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian persoalan administrasi.
”Pidana itu ultimum remedium, upaya terakhir. Harus dilihat dulu aspek administrasinya. Jika memang ditemukan unsur pidana, barulah ditempuh proses hukum,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



