PERKARA
Ahmadi Zubir Mangkir dari Sidang Korupsi KONI Sungaipenuh, Kuasa Hukum Soroti Surplus Uang Pengganti Kerugian
DETAIL.ID, Jambi – Sidang kasus korupsi dana hibah KONI Sungaipenuh kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa, 5 November 2024.
Masih dengan agenda pemeriksaan saksi, kali ini JPU menghadirkan kembali saksi dari Dispora Kota Sungaipenuh yakni Daniel selaku PPK.
“Sebelumnya dia sudah dipanggil, namun ada keterangan yang kami butuhkan sehingga saksi kami panggil lagi terkait verifikasi laporan pertanggungjawaban dari KONI itu, seperti dia jelaskan tadi. Khusus untuk KONI itu dia tidak verifikasi,” ujar Yogi, usai sidang.
Menurut JPU Yogi, berdasarkan aturan Perwako, SKPD wajib melakukan monitoring terkait pencairan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan. Namun dalam kasus korupsi dana hibah KONI Sungaipenuh, hal tersebut seolah tak terlaksana.
Sementara itu terkait pemanggilan terhadap saksi Ahmadi Zubir selaku Wali Kota Sungaipenuh saat kasus ini mulai mencuat tampak menemui jalan buntu. Mantan Wali Kota Sungaipenuh tersebut kembali tidak memenuhi panggilan JPU.
“Panggilan ke-3 ini dari yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan kampanye,” katanya.
Ahmadi disebut tak bisa dipanggil paksa guna memberikan kesaksian di persidangan lantaran masa kampanye yang sedang ia ikuti. Oleh karena itu keterangannya dalam BAP perkasa bakal dibacakan di muka persidangan dalam agenda selanjutnya.
Dalam perkara ini JPU Kejari Sungaipenuh tersebut juga mengaku bahwa pihak Kejari Sungaipenuh telah menerima titipan uang pengganti kerugian negara.
“Penitipan uang pengganti oleh 4 orang terdakwa dimana keseluruhannya itu hampir Rp 700 jutaan, maka sisanya sekitar Rp 85 juta lagi,” katanya.
Sementara itu Omar Syarif Abdullah selaku kuasa hukum salah satu terdakwa yakni Khusairi merasa janggal dengan nominal kerugian yang sudah dititipkan di Kejari Sungaipenuh.
Dimana sisa kerugian disebut-sebut kini hanya tersisa Rp 85 juta, sedangkan masih terdapat nilai kerugian dari hibah KONI yang mengalir ke mantan Wali Kota Sungaipenuh Ahmadi Zubir senilai Rp 148 juta sebagaimana tertulis dalam dakwaan jaksa.
“Dan sampai hari ini dari keterangan Jaksa belum ada pengembalian. Namun di satu sisi, sisa pengembalian yang tersisa sekarang hanya Rp 85 juta. Ini yang jadi pertanyaan,” kata Omar Syarif.
Kuasa hukum terdakwa Khusairi tersebut bertanya-tanya sebab kalkulasi sederhana atas nilai yang sudah dilakukan penitipan sebesar Rp 700 juta jika ditambah dengan yang belum dikembalikan sebesar Rp 148 oleh Ahmadi Zubir, ditambah lagi sisa sebesar Rp 85 juta sebagaimana klaim jaksa.
Maka total nilainya jelas melampaui angka kerugian negara dari kasus ini sebagaimana dakwaan JPU sebesar Rp 849 juta.
“Ini yang jadi pertanyaan. Surplus jadinya, semestinya kan sama seimbang. Ini kenapa malah ada kelebihan. Ini perhitungan dari tim jaksa seperti apa kita juga tidak tahu.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dua Tersangka Pemilik 58 Kilogram Sabu-sabu Dilimpahkan ke Jaksa
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu pada Senin, 2 Maret 2026.
Adapun 2 tersangka yang diserahkan yakni Agit Putra Ramadan dan Juniardo. Proses Tahap II dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejari Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
”Setelah dilaksanakan Tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas IIA Jambi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan. Saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Noly Wijaya.
Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain: 58 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau 58 kilogram sabu-sabu.
Kemudian, 4 unit telepon genggam, 2 koper, 1 unit mobil Toyota Fortuner putih nopol D 1208 UBM, 1 unit mobil Innova Reborn hitam nopol B 2439 berikut STNK, 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV, dan 1 keping CD berisi rekaman suara tersangka.
Noly Wijaya menegaskan, penanganan perkara narkotika menjadi atensi serius Kejaksaan. “Kejaksaan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangan tertulisnya, Kejati Jambi menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
PERKARA
Di Kejagung, Geram Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 20,4 Miliar di BPBD Tebo
DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) melaporkan proyek Rekonstruksi Jalan Kabupaten dan Tanggul Sungai Desa Pagar Puding kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 3 Maret 2026.
Proyek yang berlokasi di Desa Pagar Puding tersebut dilaksanakan oleh PT Pulau Bintan Bestari dengan nilai kontrak Rp 20.474.720.652 Tahun Anggaran 2025. Koordinator lapangan (Korlap) Geram, Ismael menyatakan proyek tersebut dinilai sarat kejanggalan berdasarkan temuan tim di lapangan.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan fisik. Kami meminta Kejagung RI segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ismael.
Menurutnya, dari aspek perencanaan dan penganggaran terdapat potensi mark-up dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggelembungan harga satuan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan gambar rencana.
Sementara dari sisi pelaksanaan, tim Geram menduga adanya ketidaksesuaian ketebalan lapisan fondasi bawah dan lapisan fondasi atas pada pekerjaan jalan. Selain itu, mutu beton disebut tidak dilakukan pengujian secara memadai, serta tingkat pemadatan diduga tidak memenuhi standar teknis.
Geram juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dalam tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kejaksaan Negeri Tebo untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 20,4 miliar itu.
“Kami mendesak agar laporan ini diproses secara hukum. Jika ditemukan kerugian negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
MA Tolak Kasasi, Bandar Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup!
DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum terakhir terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati berakhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun pihak terdakwa.
Dilihat dari laman SIPP PN Jambi, amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.
”Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Neger Jambi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati tersebut,” tulis Hakim seperti dikutip dari SIPP pada Rabu, 25 Februari 2026.
Majelis hakim kasasi dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Dalam putusannya, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.
Dengan putusan tersebut, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen yang disebut sebagai bandar narkoba di Jambi, tetap berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi telah menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.
Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.
Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati sebagai bandar narkoba tetap berlaku.
Reporter: Juan Ambarita


