Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Gubernur Jambi Berharap Pensiunan Pegawai Pemprov Jambi Dapat Menjalankan Masa Pensiun dengan Semangat Baru

Published

on

Jambi – Gubernur Jambi H. Al Haris, S.Sos, MH berharap pensiunan pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dapat menjalani masa pensiun dengan semangat baru dan terus memberikan sumbangsih yang positif dalam kehidupan sosial masyarakat dilingkungan tempat tinggal masing-masing.

Harapan tersebut disampaikannya saat Jamuan Makan malam Gala Dinner Peringatan Hari Ulang Ke-53 Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dan Apresiasi Anggota Korpri Sebagai Pegawai ASN Teladan Berprestasi Tahun 2024 serta Silaturahmi bersama Pegawai ASN Pemprov Jambi, bertempat di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Kamis, 29 November 2024 malam.

Dalam kata sampaiannya, Gubernur Haris menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh ASN Pemprov Jambi, baik yang sudah purnabakti maupun yang masih aktif, atas pengabdiannya kepada masyarakat dan daerah.

“Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh ASN Pemprov Jambi, baik yang sudah purnabakti maupun masih aktif, atas pengabdiannya kepada masyarakat dan daerah,” ujar Haris.

“Dengan bertambahnya usia, semangat anggota Korpri bisa memberikan dampak positif mewujudkan ASN berinovatif yang BerAKHLAK, demi membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat dan daerah,” katanya.

Al Haris menuturkan penghargaan bagi PNS Teladan Berprestasi serta Silaturahmi bersama Purnabakti Pegawai ASN Pemprov Jambi ini adalah dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-53 Korps Pegawai Negeri Sipil.

“Korpri sebagai organisasi yang menaungi pegawai Republik Indonesia dapat meningkatkan kualitas eksistensinya agar berdaya guna, berkontribusi mendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi anggota, masyarakat, dan lingkungannya,” kata Haris.

“Kita harus berterima kasih karena bisa mencapai pensiun dengan selamat, sampai saat ini ASN masih menjadi primadona bagi orang banyak, setiap ada tes pengikutnya sangat luar biasa banyak, artinya kehidupan ASN itu cukup bahagia, walaupun semua semuanya pas-pasan, apalagi kita bisa mengantar anak kita kuliah sampai selesai itu cukup bahagia rasanya,” katanya.

Al Haris melanjutkan pada masa pensiun datang banyak orang yang berpikiran bahwa memasuki masa pensiun kehidupan akan berubah menjadi suram.

“Kita tidak bisa lagi bertemu dengan teman-teman dikantor, tidak bisa lagi berseragam rapi, tidak lagi memegang kekuasaan atau tidak lagi dianggap produktif. Untuk itu cari kegiatan yang positif ditengah masyarakat,” ujar Haris.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Haris juga menyampaikan ucapan selamat kepada para PNS Teladan Berprestasi yang telah terpilih.

“Semoga penghargaan yang diterima ini dapat semakin meneguhkan komitmen untuk mempersembahkan yang terbaik dalam pengabdian kepada masyarakat dan negara, melalui sumbangan pikiran, karya, karsa, dan darmabakti yang bermanfaat bagi daerah,” ucap Haris.

“Kita harus lebih banyak mendekatkan diri kepada Tuhan, melakukan kegiatan sosial dan spiritual yang membawa dampak ketenangan bathin. Perbanyak bersyukur dan berpikir positif akan memudahkan kita dalam menjalani hari-hari dengan lebih bahagia. Banyak sekali kawan-kawan kita yang sudah mendahului kita, untuk itu perlu bersyukur diberi umur yang panjang bisa pensiun dengan selamat,” katanya.

Pada kesempatan ini juga Haris memberikan tali asih purnabakti dan piagam penghargaan dari Pemprov Jambi kepada seluruh pensiunan Pemprov Jambi dan pengalungan selempang kepada agen perubahan bagi pegawai ASN teladan berprestasi Pemprov Jambi.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Korpri Provinsi Jambi, H. Sudirman menyampaikan bahwa Pemprov Jambi mengambil kebijakan sangsi bagi ASN berdasarkan keputusan Gubernur Jambi nomor 28 tahun 2012, selain itu Pemprov juga memberikan regulasi terkait penegakan disiplin ASN, pembinaan bagi ASN termasuk memberikan penghargaan bagi ASN berprestasi dan uang tunai bagi ASN berprestasi.

“Ini merupakan kebijakan Pemprov Jambi dari tahun 2019, pemberian penghargaan ini juga tetap berpedoman dengan Peraturan Gubernur Jambi,” katanya.

Selaku Ketua DP Korpri Sudirman juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan kepada Pemprov Jambi.

“Saya secara pribadi mengucapkan rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada bapak-ibu semua yang telah mengabdikan jiwa raganya dengan setulus hati kepada Pemprov Jambi. Selamat menjalani masa pensiun yang diraih dalam kondisi yang baik, sehat dan bahagia. Harapan yang sama juga kami haturkan agar kelak kami juga bisa mengakhiri masa kerja dengan sebaik-baiknya,” ucap Sudirman.

Advertisement

ADVERTORIAL

Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.

Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut.

“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” ucap Shamy Ardian.

Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol.

Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.

Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan.

“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” tutur Shamy Ardian. (*)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Continue Reading

ADVERTORIAL

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID. Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjadi pembicara dalam Kursus Banser Pimpinan (SUSBANPIM) Angkatan VIII di Kabupaten Semarang pada Kamis, 14 Mei 2026. Di momen ini, Menteri Nusron menyampaikan materi terkait strategi penguatan good governance dan sumber daya manusia (SDM) dalam organisasi. Dua hal itu adalah fondasi utama organisasi agar mampu memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.

“Kalau kita bicara good governance dan tata kelola, teorinya banyak, tapi intinya ada tiga. Pertama disiplin, kedua pembagian tugas yang jelas, dan ketiga lakukan apa yang ditulis serta tulis apa yang bisa dilakukan,” ujar Menteri Nusron di Pusat Pendidikan Pembinaan Masyarakat Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdik Binmas Lemdiklat Polri), Semarang.

Di hadapan 105 kader BANSER (Barisan Ansor Serbaguna) dari berbagai wilayah, Menteri Nusron menjelaskan bahwa organisasi membutuhkan aturan main yang jelas agar setiap fungsi berjalan sesuai peran masing-masing. Organisasi harus memiliki sistem, standar operasional prosedur (SOP), serta mekanisme pengawasan dan pelaporan yang tertata dengan baik.

“Tata kelola itu sebetulnya aturan main, good governance, corporate governance. Jangan mimpi organisasi maju kalau tidak punya tata kelola yang baik,” kata Menteri Nusron.

Bukan hanya tata kelola yang baik, unsur SDM juga tidak kalah penting dalam pengembangan organisasi. Pendelegasian kewenangan (delegation of authority) disebut Menteri Nusron adalah hal yang perlu diperhatikan agar organisasi tidak terlalu bergantung pada satu figur pemimpin. Distribusi kewenangan yang sehat akan memperkuat efektivitas organisasi dan meningkatkan rasa tanggung jawab di setiap tingkatan.

“Prinsipnya, tidak boleh kekuasaan berpusat di satu orang, dibagi masing-masing agar semuanya memegang peranan. Misal pimpinan pusat memberikan guidance atau petunjuk. Di bawahnya ada kewenangan masing-masing cabang,” ucap Menteri Nusron.

Ia juga mengingatkan pentingnya membangun kesepakatan bersama sebagai fondasi utama organisasi. Kesepahaman mengenai arah dan prioritas bersama tersebut dinilai menjadi kunci untuk menciptakan sistem organisasi yang kuat, solid, dan terhindar dari konflik kepentingan.

“Ketika masuk dalam satu komunitas organisasi, maka yang paling penting adalah apa yang didahulukan dalam kepentingan organisasi. Tentunya kepentingan pertama adalah kepentingan negara dan agama, kemudian kepentingan organisasi, baru kepentingan individu. Kata kuncinya adalah kita mencari kemanfaatan untuk kebesaran organisasi,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan yang berlangsung pada Selasa-Sabtu, 12 s.d. 17 Mei 2026 ini. (*)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Continue Reading

ADVERTORIAL

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida dalam keterangannya.

Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.

Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak.

Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan. SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” ucap Ana Anida.

Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat yang dimiliki oleh pemohon untuk keperluan PPAT sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak, sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan. Setelah memahami perbedaan dua hal tersebut, masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat. (*)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs