DETAIL.ID, Merangin – Satreskrim Polres Merangin mengamankan seorang pemuda penampung emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko – Merangin.
Peristiwa tersebut bermula saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapat informasi tentang adanya kegiatan penampungan emas hasil PETI di Kelurahan Pematang Kandis.
Menindak lanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin, kemudian menuju ke lokasi tersebut dan sesampai di lokasi yang dimaksud, benar adanya kegiatan penampungan emas PETI yang dilakukan oleh tersangka.
Tak mau buruannya lepas, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial S (29), beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan diduga serbuk mineral emas (emas urai), 3 (tiga) lembar nota jual beli emas, 2 (dua) lembar kertas catatan jual beli emas, 1 (satu) unit handphone iphone 11 plus, 1 (satu) mangkuk plastik kecil 1 (satu) lembar kertas pembungkus emas.
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Merangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dipastikan menginap di hotel prodeo Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.S.O.U melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy., M.H saat dikonfirmasi awak media, membenarkan perihal penangkapan tersebut, dan menerangkan bahwa tersangka dan barang bukti sekarang ini sudah diamankan di Polres Merangin.
“Benar, kita telah berhasil mengamankan seorang pemuda di Kelurahan Pematang Kandis, yang melakukan penampungan emas hasil PETI, beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan diduga serbuk mineral emas (emas urai), 3 (tiga) lembar nota jual beli emas, dan 2 (dua) lembar kertas catatan jual beli emas,” ujar Ruly.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB Atau izin dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post