DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa pemalsuan dan penggelapan Affandi Susilo alias Ko Apek dijatuhi vonis penjara selama selama 5 tahun 6 bulan oleh majelis Hakim PN Jambi pada Jumat, 29 November 2024.
Di hadapan majelis hakim, Apek dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 5 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Dominggus Silaban membacakan putusan, Jumat, 29 November 2024.
Mendengar putusan hakim tersebut, ibu terdakwa yakni Leni Marlina sontak histeris di ruang sidang.
“Ga, ga terima saya, anak saya ditumbalkan pak Hakim,” ujar Leni seraya menangis.
Sebelumnya Affandi Susilo alias Apek dituntut selama 6 tahun kurungan penjara oleh JPU. Adapun hakim yang mengadili perkara menjatuhi vonis lebih rendah.
Usai sidang, Apek kepada sejumlah media pun menyampaikan bahwa dirinya tak terima lantaran merasa ditumbalkan sendiri.
Disinggung soal langkah hukum selanjutnya, Apek tak menutup kemungkinan untuk lanjut memperjuangkan keadilan dengan upaya banding.
“Mungkin saya banding,” ujarnya.
Reporter: Juan AmbaritaÂ
Discussion about this post