Connect with us
Advertisement

PERKARA

Merasa Dipojokkan Sendiri, Ko Apek: Otak Pelakunya Adalah Haji Nanang

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Affandi Susilo atau kerap disapa Ko Apek akhirnya angkat bicara terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam yang menjeratnya atas laporan dari mantan mitra bisnisnya, H Nanang.

Ko Apek menilai bahwa sedari awal penyidikan di Ditreskrimum Polda Jambi, dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya tidak pernah dibuka secara terang benderang baik oleh pihak kepolisian maupun Jaksa Penuntut Umum. Dia pun kini menuntut keadilan.

“Di sini saya hanya minta keadilan saja. Karena dari penyidikan polda waktu saya di Polda, sampai saya hari ini kasus ini tidak dibuka seterang-benderangnya,” kata Ko Apek, usai sidang pledoi di PN Jambi pada Senin sore, 25 November 2025.

Menurut ‘pemain’ dalam bisnis perkapalan tersebut, berbagai bukti-bukti yang telah ia serahkan pada pihak kepolisian saat penyidikan tidak ada disampaikan oleh JPU di persidangan. Ia pun merasa dipojokkan sendiri.

Padahal berdasarkan pengakuan Apek, bukan hanya perkara 10 kapal yang dituntut terhadapnya melainkan terdapat 45 kapal. Namun atas bukti-bukti yang ada JPU seolah memilah-milah pembuktian. Dia pun mengaku bahwa dirinya bertindak atas perintah mitra bisnisnya kala itu yakni H Nanang.

“Malah Haji Nanang sebagai otak pelaku yang memerintahkan saya untuk memalsukan seluruh dokumen kapal itu dan dia menikmati hasilnya, tidak bayar pajak semua, malah saya ditumbalkan,” ujar Apek.

Merasa jadi tumbal H Nanang, Apek menilai sedari kasusnya diusut oleh Ditreskrimum Polda Jambi terdapat pengaburan fakta peristiwa, dan parahnya hal tersebut menurut Apek terus berlanjut sampai ke JPU.

Di antaranya Apek menyebut, dari perkara 10 kapal tersebut H Nanang turut serta melakukan pemalsuan dokumen. “Jadi dari 10 kapal tersebut harusnya Haji Nanang itu ikut serta. Karena kan di (pasal) 263 itu siapa otak pelakunya. Otak pelakunya adalah Haji Nanang,” katanya.

Disinggung wartawan soal berapa jumlah total kapal yang dipalsukan? Apek menyebut setidaknya terdapat 60 kapal dengan dokumen real. Kapal-kapal tua PT SBS yang dibeli dari Singapura tersebut kemudian ditukangi dokumennya di KSOP Jambi.

“Dan PT SBS tidak lapor pajak sampai hari ini,” katanya.

Sementara itu juga terungkap bahwa Apek sudah melaporkan balik H Nanang di Bareskrim Polri. Namun soal ini Apek belum banyak mengungkap lebih lanjut.

“Mungkin Haji Nanang juga sudah menggunakan power dialah,” katanya.

Sementara itu Dinar Candy, kekasih Ko Apek yang hadir menyaksikan sidang pledoi juga meminta keadikan kepada majelis hakim atas tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara terhadap Apek. Alasannya kekasihnya tersebut bekerja berdasarkan instruksi dari rekan bisnis.

“Ya minta keadilannyalah. Karena memang Apek kan bekerja itu berdasarkan instruksi kayak gitu,” kata Dinar.

Disk Jokey (DJ) ibukota tersebut menekankan agar APH tidak turut serta mengkambinghitamkan kekasihnya seorang dalam perkara ini.

“Jadi aku sih minta jangan dikambinghitamkan dia doang,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Dua Tersangka Pemilik 58 Kilogram Sabu-sabu Dilimpahkan ke Jaksa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu pada Senin, 2 Maret 2026.

Adapun 2 tersangka yang diserahkan yakni Agit Putra Ramadan dan Juniardo. Proses Tahap II dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejari Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

‎”Setelah dilaksanakan Tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas IIA Jambi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan. Saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Noly Wijaya.

Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain: 58 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau 58 kilogram sabu-sabu.

‎Kemudian, 4 unit telepon genggam, 2 koper, 1 unit mobil Toyota Fortuner putih nopol D 1208 UBM, 1 unit mobil Innova Reborn hitam nopol B 2439 berikut STNK, 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV, dan 1 keping CD berisi rekaman suara tersangka.

Noly Wijaya menegaskan, penanganan perkara narkotika menjadi atensi serius Kejaksaan. “Kejaksaan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Dalam keterangan tertulisnya, Kejati Jambi menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Continue Reading

PERKARA

Di Kejagung, Geram Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 20,4 Miliar di BPBD Tebo

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) melaporkan proyek Rekonstruksi Jalan Kabupaten dan Tanggul Sungai Desa Pagar Puding kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 3 Maret 2026.

Proyek yang berlokasi di Desa Pagar Puding tersebut dilaksanakan oleh PT Pulau Bintan Bestari dengan nilai kontrak Rp 20.474.720.652 Tahun Anggaran 2025. Koordinator lapangan (Korlap) Geram, Ismael menyatakan proyek tersebut dinilai sarat kejanggalan berdasarkan temuan tim di lapangan.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan fisik. Kami meminta Kejagung RI segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ismael.

Menurutnya, dari aspek perencanaan dan penganggaran terdapat potensi mark-up dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggelembungan harga satuan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan gambar rencana.

Sementara dari sisi pelaksanaan, tim Geram menduga adanya ketidaksesuaian ketebalan lapisan fondasi bawah dan lapisan fondasi atas pada pekerjaan jalan. Selain itu, mutu beton disebut tidak dilakukan pengujian secara memadai, serta tingkat pemadatan diduga tidak memenuhi standar teknis.

Geram juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dalam tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kejaksaan Negeri Tebo untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 20,4 miliar itu.

“Kami mendesak agar laporan ini diproses secara hukum. Jika ditemukan kerugian negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

MA Tolak Kasasi, Bandar Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup!

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum terakhir terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati berakhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun pihak terdakwa.

‎Dilihat dari laman SIPP PN Jambi, amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.

‎”Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Neger Jambi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati tersebut,” tulis Hakim seperti dikutip dari SIPP pada Rabu, 25 Februari 2026.

‎Majelis hakim kasasi dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Dalam putusannya, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.

‎Dengan putusan tersebut, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen yang disebut sebagai bandar narkoba di Jambi, tetap berkekuatan hukum tetap (inkrah).

‎Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi telah menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.

‎Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.

‎Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

‎Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati sebagai bandar narkoba tetap berlaku.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs