DETAIL.ID, Jambi – Affandi Susilo atau kerap disapa Ko Apek akhirnya angkat bicara terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam yang menjeratnya atas laporan dari mantan mitra bisnisnya, H Nanang.
Ko Apek menilai bahwa sedari awal penyidikan di Ditreskrimum Polda Jambi, dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya tidak pernah dibuka secara terang benderang baik oleh pihak kepolisian maupun Jaksa Penuntut Umum. Dia pun kini menuntut keadilan.
“Di sini saya hanya minta keadilan saja. Karena dari penyidikan polda waktu saya di Polda, sampai saya hari ini kasus ini tidak dibuka seterang-benderangnya,” kata Ko Apek, usai sidang pledoi di PN Jambi pada Senin sore, 25 November 2025.
Menurut ‘pemain’ dalam bisnis perkapalan tersebut, berbagai bukti-bukti yang telah ia serahkan pada pihak kepolisian saat penyidikan tidak ada disampaikan oleh JPU di persidangan. Ia pun merasa dipojokkan sendiri.
Padahal berdasarkan pengakuan Apek, bukan hanya perkara 10 kapal yang dituntut terhadapnya melainkan terdapat 45 kapal. Namun atas bukti-bukti yang ada JPU seolah memilah-milah pembuktian. Dia pun mengaku bahwa dirinya bertindak atas perintah mitra bisnisnya kala itu yakni H Nanang.
“Malah Haji Nanang sebagai otak pelaku yang memerintahkan saya untuk memalsukan seluruh dokumen kapal itu dan dia menikmati hasilnya, tidak bayar pajak semua, malah saya ditumbalkan,” ujar Apek.
Merasa jadi tumbal H Nanang, Apek menilai sedari kasusnya diusut oleh Ditreskrimum Polda Jambi terdapat pengaburan fakta peristiwa, dan parahnya hal tersebut menurut Apek terus berlanjut sampai ke JPU.
Di antaranya Apek menyebut, dari perkara 10 kapal tersebut H Nanang turut serta melakukan pemalsuan dokumen. “Jadi dari 10 kapal tersebut harusnya Haji Nanang itu ikut serta. Karena kan di (pasal) 263 itu siapa otak pelakunya. Otak pelakunya adalah Haji Nanang,” katanya.
Disinggung wartawan soal berapa jumlah total kapal yang dipalsukan? Apek menyebut setidaknya terdapat 60 kapal dengan dokumen real. Kapal-kapal tua PT SBS yang dibeli dari Singapura tersebut kemudian ditukangi dokumennya di KSOP Jambi.
“Dan PT SBS tidak lapor pajak sampai hari ini,” katanya.
Sementara itu juga terungkap bahwa Apek sudah melaporkan balik H Nanang di Bareskrim Polri. Namun soal ini Apek belum banyak mengungkap lebih lanjut.
“Mungkin Haji Nanang juga sudah menggunakan power dialah,” katanya.
Sementara itu Dinar Candy, kekasih Ko Apek yang hadir menyaksikan sidang pledoi juga meminta keadikan kepada majelis hakim atas tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara terhadap Apek. Alasannya kekasihnya tersebut bekerja berdasarkan instruksi dari rekan bisnis.
“Ya minta keadilannyalah. Karena memang Apek kan bekerja itu berdasarkan instruksi kayak gitu,” kata Dinar.
Disk Jokey (DJ) ibukota tersebut menekankan agar APH tidak turut serta mengkambinghitamkan kekasihnya seorang dalam perkara ini.
“Jadi aku sih minta jangan dikambinghitamkan dia doang,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post