TEMUAN
Proyek Jalan Tol Bikin Warga Sungai Duren Kesal! Waka DPRD Menyoroti, Hutama Karya Janji Berbenah

DETAIL.ID, Jambi – Proyek pembangunan Jl Tol Trans Sumatera Seksi 4, jadi sorotan lantaran menimbulkan sejumlah kerusakan pada ruas Jl Ness, RT 04 Desa Simpang Sungai Duren, Jaluko, Muarojambi.
Aktivitas 4 perusahaan vendor penyuplai material proyek JTTS Sumatera seksi 4 tersebut juga dikeluhkan warga sekitar imbas hamparan debu yang diduga tidak dilakukan penyiraman rutin oleh pihak pelaksana kegiatan.
Dan parahnya lagi, ada pula keretakan pada dinding beberapa rumah warga RT 04 Desa Simpang Sungai Duren, yang disinyalir juga sebagai imbas dari aktivitas proyek yang menggunakan vibro untuk memadatkan material.
Asmadi, salah satu warga RT 04 pun terpaksa menghentikan operasional sebuah warung rumah makannya imbas kondisi tersebut, sejak beberapa bulan belakangan. Dia dan beberapa warga protes, namun pihak pelaksana kegiatan proyek JTTS yakni HKI tampak seolah mengabaikan keluhan para warga tersebut.
“Ini debu semua pak, kalau kondisi kayak gini macam mano nak jualan. Ini juga ada retak di dinding, bukan cuman rumah saya. Rumah warga sekitar sini juga terdampak,” ujar Asmadi kesal pada Jumat, 1 November 2024.
Warga RT 04 Sungai Duren tersebut juga mengungkap bahwa sejumlah warga RT 04 sebelumnya sudah pernah meminta kompensasi kepada pelaksana proyek sebesar Rp 500 ribu per bulannya. Namun pihak pelaksana proyek disebut hanya menyanggupi Rp 200 ribu per bulannya.
Hutama Karya Diminta Musyawarah dengan Masyarakat
Persoalan tersebut pun mendorong Waka I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata turun ke titik lokasi pengerjaan proyek yang dikeluhkan oleh warga tersebut. Di lokasi tampak jelas kerusakan ruas Jl Ness serta butiran pekat debu proyek.
Kepada pelaksana proyek JTTS Seksi 4 yakni Hutama Karya (HK), Waka I DPRD Provinsi Jambi meminta agar apa yang jadi keluhan masyarakat ditindaklanjuti dengan baik.
“Kita meminta kepada pihak Hutama Karya ya betul-betul dievaluasi. Yang merugikan masyarakat tadi debu ya, ya mungkin rutinitas penyiraman,” kata Ivan Wirata, Jumat 1 November 2024.
Ivan mendorong agar pelaksana kegiatan yakni Hutama Karya agar mengevaluasi perusahaan-perusahaan vendor penyuplai material. Menurutnya hal-hal yang menimbulkan gejolak di lapangan terkait pelaksanaan proyek nasional tersebut seharusnya dapat dimusyawarahkan dengan baik.
“Ya kira rapatkan, kita musyawarahkan. Datang saya kesini tujuannya memfasilitasi lah. Supaya kita pun peran serta masyarakat untuk membantu kelancaran ini wajib jugo kan,” ujar Ivan.
Hutama Karya Janji Lakukan Pembenahan
Sementara itu pihak Hutama Karya di lokasi yakni Ahmadi selaku Junior Proyek Manager mengaku bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menjaga lingkungan sekitar pembangunan jalan tol.
“Istilahnya sosialnya, lingkungannya akan kita jaga secara kontinyu ya,” ujar Ahmadi.
Ahmadi juga mengklaim bahwa pihaknya sudah punya tim di berbagai spot untuk menerima keluhan masyarakat sekitar operasional proyek. “Jadi nanti kalau ada masukan apa terkait gangguan kami sudah ada tim di lapangan, supaya langsung kita mendengar,” ujarnya.
Di depan beberapa warga terdampak dan Waka I DPRD Provinsi Jambi, Ahmadi mengakui bahwa pihaknya masih kurang sosialisasi atas operasional proyek khususnya di kawasan RT 04 Sungai Duren.
Namun pasca mendengar langsung keluhan warga, dia berjanji akan segera melakukan pembenahan. Salah satunya dalam jangka pendek pihaknya bakal rutin melakukan penyiraman di ruas Jl Nes RT 4.
“Selama ini memang sebagian sudah kita koordinasi dengan RT setempat. Memang kami akui belum maksimal ya. Nanti yang itu (masalah warga RT 4) kita segerakan, kita akan realisasi atas masukan tersebut,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Parah! Lewat Orang Kepercayaannya Kadinkes Muarojambi Diduga Kutip Setoran Dana BOK dari 22 Puskesmas

Muarojambi – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muarojambi, Afif Udin diduga melakukan pemotongan sebesar 35 persen terhadap Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari 22 Kepala Puskesmas di Kabupaten Muarojambi.
Informasi ini terungkap dari laporan yang menyebutkan bahwa pemotongan dilakukan dengan cara mewajibkan seluruh kepala puskesmas menyisihkan dana BOK yang dialokasikan untuk operasional masing-masing. Dana itu kemudian dikumpulkan dan disetorkan oleh masing-masing Puskesmas pada orang kepercayaan Afif Udin, yakni Nani dan Anto.
Tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023, yang tidak mengatur pemotongan anggaran oleh pihak di luar mekanisme yang sah.
“Uang hasil potongan sebesar 35 persen dari dana BOK disetorkan kepada Nani dan Saudara Anto, orang kepercayaan Afif Udin,” dikutip dari laporan tertulis yang diterima awak media.
Salah satu contoh kasus terjadi di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, di mana Kepala Puskesmas Dewi Lestari dan Bendahara BOK, Lina Budiarti, disebut melakukan pemotongan terlebih dahulu atas dana BOK sebelum digunakan. Uang hasil potongan dikumpulkan oleh bendahara BOK dan BPJS untuk diserahkan kepada pihak di Dinas Kesehatan Kabupaten Muarojambi.
Total dana BOK yang dipotong dari tahun anggaran 2022 hingga 2024 tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah jika dikalkulasikan dari seluruh Puskesmas yang terlibat. Seluruh setoran dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan dianggap sebagai pungutan liar oleh sejumlah pihak.
Padahal mekanisme resmi penyaluran dana BOK sebenarnya dilakukan langsung oleh Kementerian Kesehatan ke rekening satuan kerja atau Puskesmas, dengan penggunaan yang wajib dilaporkan dalam bentuk Laporan Realisasi Penggunaan Dana. Pemotongan di luar ketentuan tentu merupakan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan.
Namun terkait hal ini, Nani Chairani ketika dikonfirmasi lewat pesan whatsapp, tidak merespons hingga berita ini terbit. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kadinkes Afif Udin. Mereka seolah tak mau ambil pusing atas masalah yang ada.
TEMUAN
PT Selaras Ardana Nusantara Sikat 6 Proyek Dalam 3 Bulan, Diduga Abaikan Kualitas dan Lebihi SKP

DETAIL.ID, Jambi – PT Selaras Ardana Nusantara menuai sorotan tajam setelah berhasil mengantongi enam proyek pemerintah dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan. Lima di antaranya berasal dari skema Penunjukan Langsung (PL), sementara satu proyek lainnya dimenangkan melalui proses tender terbuka.
Rentetan kemenangan tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa perusahaan ini telah melanggar batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta menurunkan kualitas pelaksanaan proyek di lapangan.
Proyek-proyek yang dimenangkan tersebar di wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan nilai total mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar. Dimulai pada pertengahan April 2025, PT Selaras Ardana Nusantara memenangi proyek pembangunan jalan lingkungan di RT 02 dan RT 08 Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, masing-masing senilai Rp 175 juta dan Rp 200 juta.
Kedua proyek tersebut diproses secara bersamaan dengan masa pengadaan 15 April hingga 9 Mei 2025. Selanjutnya, perusahaan yang sama juga menang dalam pembangunan jalan lingkungan di RT 01, Gang 1, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, senilai Rp 145 juta. Proyek mulai berproses dari 21 April hingga 12 Mei 2025. Disusul oleh proyek rekonstruksi parit di Jalan Syamsudin Uban dengan nilai Rp 300 juta, yang prosesnya berlangsung dari 17 Mei hingga 30 Juni 2025.
Kemudian yang paling kontroversial adalah proyek pembangunan jalan lingkungan di RT 09 Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, senilai Rp 200 juta. Proyek ini disorot masyarakat karena diduga kuat tidak menggunakan besi tulangan (wiremesh) sebagai penguat cor beton, yang dapat berakibat pada rendahnya daya tahan bangunan. Proses pengadaannya berlangsung dari 31 Mei hingga 3 Juli 2025.
Soal ini Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Jambi, Agustian dikonfirmasi lewat pesan singkat, tidak merespons. Sementara Kepala Inspektorat Kota Jambi Desiyanti mengaku pihaknya belum ada menerima laporan.
“Kami harus melihat data, fakta, bukti baru bisa menyimpulkan,” ujar Desi, belum lama ini.
Di luar Kota Jambi, PT Selaras Ardana Nusantara juga menang dalam tender pembangunan mess Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Nipah Panjang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan nilai HPS sebesar Rp 663 juta.
Proyek ini berada di bawah Dinas Perkim Tanjabtim dan ditenderkan pada 2 Juni 2025 hingga 15 Juli 2025. Dari 13 peserta yang mendaftar, PT Selaras Ardana Nusantara memenangkan tender sebagai penawar tunggal.
Dugaan bahwa perusahaan ini telah melampaui batas SKP semakin menguat, terlebih belum ada klarifikasi dari pihak berwenang. Pertanyaan publik mengenai proses lelang, kualitas pekerjaan, hingga pengawasan teknis terhadap proyek-proyek ini pun menguat seiring dengan berbagai kejangggalan yang ditemukan.
Mengacu pada regulasi yang berlaku, PT Selaras Ardana Nusantara terancam dikenakan sanksi administratif hingga masuk daftar hitam penyedia barang/jasa pemerintah (blacklist). Jika terbukti melanggar aturan pengadaan dan menurunkan kualitas pekerjaan.
Sementara itu tim media masih terus menghimpun informasi lanjutan terkait badan usaha yang sukses menggarap 6 proyek dalam waktu berdekatan ini.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Alkes RSUD Ahmad Ripin Senilai Rp 14.8 Miliar Dalam Proses Pengiriman Namun Direktur dan Kadinkes Malah Bungkam

DETAIL.ID, Muarojambi – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Ripin mengajukan usulan pengadaan alat kesehatan senilai Rp 14.858.526.486. Anggaran tersebut sebagaimana tercantum dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Ahmad Ripin, dr Agus Subekti, tertanggal 10 Oktober 2024.
Dalam dokumen yang diperoleh DETAIL.ID disebutkan bahwa pengadaan alat kesehatan ini mencakup kebutuhan di 6 unit layanan rumah sakit, yakni Ruang Pelayanan Intensif, Instalasi Gawat Darurat, Rawat Jalan, Rawat Inap, Ruang Operasi, dan Laboratorium.
Unit dengan anggaran terbesar adalah Laboratorium dengan total pengajuan Rp 3.27 miliar, disusul oleh Ruang Pelayanan Intensif sebesar Rp 4.18 miliar, dan Rawat Inap sebesar Rp 2.62 miliar.
Beberapa alat yang diusulkan antara lain incubator bayi, ventilator NICU, patient monitor, defibrillator, USG, tempat tidur pasien, mesin anestesi, hingga peralatan laboratorium berteknologi tinggi seperti Biosystems BA200 dan tissue processor.
Beberapa waktu lalu informasi beredar bahwa paket alkes tersebut sudah disepakati oleh Dewan, bahkan sudah dalam proses pengiriman menuju RSUD Ahmad Ripin. Namun Direktur RSUD Ahmad Ripin, dr Agus Subekti yang dikonfirmasi lewat pesan dan panggilan WhatsApp tidak merespons sama sekali.
Begitu juga dengan Kadinkes Muarojambi, Apifudin mereka sama-sama kompak mengabaikan upaya konfirmasi atas proyek alkes bernilai belasan milliar rupiah tersebut.
Beberapa waktu lalu, Direktur RSUD Ahmad Ripin, dr Agus Subekti mengakui bahwa pengadaan Alkes tersebut dalam proses pengiriman. Ia memperkirakan Juli 2025 ini sudah tiba di Muarojambi.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Muarojambi Kasnadi mengaku mengaku belum paham betul terkait pengadaan tersebut. Sebab dirinya baru dilantik pada bulan November 2024.
“Kalau tahun lalu, saya enggak tahu, belum jadi dewan. Karena pembahasannya tahun 2024 itu pembahasannya 2023,” ujar Kasnadi pada Selasa, 8 Juli 2025.
Pengajuan anggaran ini memicu perhatian publik karena nilai yang cukup besar dan menyangkut penggunaan dana APBD. Namun baik Dinkes maupun pihak RSUD Ahmad Ripin seolah enggan membuka ruang informasi publik.
Reporter: Juan Ambarita